Video Call Sex (VCS) dilakukan dengan berpenampilan seksi dengan maksud menggoda, menunjukan bentuk tubuh secara utuh. Tujuan dalam tulisan ini agar masyarakat dapat lebih mengerti tentang bahaya Video Call sex yang dapat terjadi pada siapa saja dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Penelitian ini menganalisis peran Humas Polda Kalimantan Tengah terhadap kasus pemerasan melalui media sosial dengan ancaman penyebaran Video Call Sex dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pemerasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu penelitian empiris dengan tipe sosiologi hukum dengan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif. Dalam penelitian ini, selain menelaah suatu Peraturan Perundang-Undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan peran Humas Polda Kalimantan Tengah sangat tanggap dalam menerima aduan korban dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kasus yang terjadi serta tegas dalam memberikan nasehat dan pembinaan sebagai efek jera terhadap pelaku guna memberikan pemahaman lebih jauh tentang bahaya penyebaran Video Call Sex di media sosial.