Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Pasal 12b Undang-Undang Tipikor dalam Perkara Gratifikasi oleh Pejabat Swasta (Analisis Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst) ⁠Agus Irfan Setiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam praktik hubungan bisnis dan jabatan, terutama dalam sektor strategis seperti energi dan asuransi. Gratifikasi yang diberikan dalam konteks relasi pekerjaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga dapat merugikan keuangan negara maupun merusak integritas sistem pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pembuktian unsur gratifikasi serta pertanggungjawaban pidana terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti menerima sejumlah keuntungan dalam bentuk komisi atau fee yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan jasa asuransi di lingkungan proyek migas. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dan memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa, sehingga memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa hakim menitikberatkan pada hubungan antara pemberian dan jabatan, serta adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Hal ini mencerminkan bahwa gratifikasi tidak hanya dipahami sebagai pemberian dalam arti sempit, tetapi juga mencakup keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui relasi bisnis yang tidak wajar. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas sektor publik dan mencegah praktik korupsi yang terselubung dalam hubungan profesional.
Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Perspektif Viktimologi Kritis) Adam Zulhimmatul Ali; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa ruang akademik tidak sepenuhnya bebas dari praktik kekerasan berbasis relasi kuasa. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana posisi korban berada dalam kondisi yang rentan, tidak hanya akibat tindakan pelaku, tetapi juga karena adanya dinamika sosial dan institusional yang mempengaruhi proses pelaporan dan penanganan kasus. Pelecehan seksual dalam konteks ini tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial yang dapat memperburuk situasi yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui perspektif viktimologi kritis, dengan menitikberatkan pada relasi kuasa yang mempengaruhi terjadinya viktimisasi, bentuk dampak yang dialami korban, serta respons yang diberikan dalam lingkungan akademik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami viktimisasi yang bersifat kompleks, mencakup dampak psikologis, sosial, dan akademik. Selain itu, ketimpangan relasi kuasa serta adanya tekanan sosial berkontribusi terhadap terbatasnya ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Penanganan kasus juga memperlihatkan bahwa respons institusi belum sepenuhnya berorientasi pada korban, sehingga berpotensi menimbulkan viktimisasi lanjutan dalam proses penanganan. Dengan demikian, pendekatan viktimologi kritis menjadi penting untuk memahami bahwa pelecehan seksual tidak dapat dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Pendekatan ini menekankan perlunya sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban secara komprehensif, guna menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan berkeadilan.
Viktimisasi dalam Kejahatan Kekerasan: Analisis Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau dalam Perspektif Viktimologi Indra lukman Wibowo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan fisik berat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik dari aspek fisik maupun psikologis. Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau menjadi contoh nyata bagaimana tindakan kekerasan dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya aman, seperti ruang pendidikan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik yang signifikan, tetapi juga menimbulkan trauma yang berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi korban dalam kasus kekerasan fisik berat melalui perspektif viktimologi, dengan menitikberatkan pada faktor kerentanan korban, bentuk viktimisasi yang dialami, serta perlindungan yang diberikan dalam sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini mengalami viktimisasi yang bersifat langsung dan berdampak luas, mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan akademik. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman. Penanganan kasus yang berfokus pada pelaku belum sepenuhnya diimbangi dengan upaya pemulihan korban secara komprehensif. Dengan demikian, pendekatan viktimologi menjadi penting untuk memahami kebutuhan korban secara lebih menyeluruh, serta untuk mendorong kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban kekerasan.
Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan di Daycare dalam Perspektif Viktimologi Rizky Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan daycare menunjukkan adanya pergeseran locus kejahatan, dari ruang domestik menuju institusi pengasuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas sistem perlindungan anak, khususnya dalam konteks pengawasan dan tanggung jawab lembaga pengasuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi anak sebagai kelompok rentan serta dinamika relasi antara pengasuh dan anak dalam lingkungan daycare. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi perlindungan anak serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam institusi pengasuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak sebagai korban kekerasan di daycare berada dalam posisi yang sangat rentan karena ketergantungan penuh terhadap pengasuh serta keterbatasan kemampuan untuk mengungkapkan pengalaman yang dialami. Kekerasan yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berpotensi mengganggu perkembangan psikologis anak dalam jangka panjang. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan standar operasional lembaga daycare, yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam perlindungan anak, khususnya dalam memastikan bahwa institusi pengasuhan memiliki sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan serta memberikan perlindungan yang optimal bagi anak sebagai kelompok rentan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pengasuhan yang aman, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Penyalahgunaan Kewenangan dalam Hubungan Kerja: Perspektif Viktimologi atas Kasus Penggadaian SK Anggota Satpol PP Bogor Arya Samodra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dalam lingkungan kerja birokrasi tidak selalu berbentuk kekerasan fisik atau penipuan konvensional, melainkan dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memanfaatkan relasi hierarkis. Salah satu kasus yang mencerminkan fenomena tersebut adalah penggadaian surat keputusan (SK) milik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bogor oleh atasan mereka. Peristiwa ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam hubungan kerja yang seharusnya dilandasi oleh profesionalitas dan tanggung jawab, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi korban dalam kasus penyalahgunaan kewenangan tersebut melalui perspektif viktimologi, dengan menitikberatkan pada relasi kuasa antara atasan dan bawahan serta bentuk viktimisasi yang dialami dalam struktur organisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena yang terjadi dalam praktik birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini berada dalam posisi yang rentan akibat adanya ketergantungan struktural terhadap atasan, sehingga sulit untuk menolak atau melaporkan tindakan yang merugikan. Viktimisasi yang terjadi tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencakup tekanan psikologis dan ketidakpastian dalam hubungan kerja. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pendekatan viktimologi menjadi penting untuk memahami dinamika korban dalam relasi kerja yang hierarkis, serta untuk mendorong penguatan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pegawai dalam lingkungan birokrasi. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan akuntabel.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ozzy Yoshiyuki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mekanisme restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta pelaksanaan dan kendala dalam pemberian restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme restitusi dalam UU TPKS telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, yang mencakup pengertian, ruang lingkup, serta prosedur pengajuan dan penetapannya. Restitusi merupakan bentuk pemulihan bagi korban yang meliputi kerugian materiil dan immateriil, sehingga mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian restitusi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kesulitan dalam menghitung kerugian immateriil, keterbatasan kemampuan finansial pelaku, serta belum optimalnya regulasi teknis dan koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, meskipun secara normatif mekanisme restitusi telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban kekerasan seksual, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan perlindungan hukum dapat tercapai secara efektif.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang Palsu: Suatu Analisis Viktimologi Adelia Viola; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang palsu serta mengkaji viktimisasi korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban TPPO telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi restitusi, rehabilitasi, pemulangan, serta perlindungan hukum bagi korban. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam menghadapi modus TPPO berkedok magang palsu yang semakin kompleks. Selain itu, hasil analisis viktimologi menunjukkan bahwa korban TPPO berkedok magang palsu merupakan korban yang terbentuk melalui proses viktimisasi yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya literasi hukum dan motivasi ekonomi, serta faktor eksternal seperti modus pelaku yang terorganisir dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum berbasis korban agar dapat memberikan keadilan dan pemulihan yang lebih efektif.
Implementasi Sistem Pembuktian dalam Perkara Korupsi Berbasis Dokumen Elektronik: Studi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud Fakhry Rozi Mujoko; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tindak pidana korupsi juga mengalami perkembangan, terutama dalam penggunaan dokumen dan sistem elektronik dalam proses pelaksanaannya. Permasalahan tersebut terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Dalam perkara ini, proses pembuktian tidak hanya menggunakan alat bukti konvensional, tetapi juga melibatkan berbagai alat bukti elektronik seperti dokumen digital, komunikasi elektronik, data transaksi, dan dokumen pengadaan berbasis sistem elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait validitas, autentikasi, integritas data, serta kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasi penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi modern memiliki peran yang sangat penting, namun masih menghadapi berbagai kendala baik dari sisi regulasi maupun kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami bukti digital. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar sistem pembuktian pidana di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana modern.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit BNI Wirausaha pada Pembiayaan Budidaya Tebu (Studi Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Stepanuscevien Pandapotan Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas program pembiayaan usaha yang diselenggarakan oleh perbankan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi bank, tetapi juga berpotensi merugikan negara, khususnya apabila tindak pidana tersebut terjadi pada bank milik negara. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggunaan data debitur secara tidak sesuai prosedur, manipulasi pengajuan kredit, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) pada pembiayaan budidaya tebu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara, PT Perkebunan Nusantara XI, dan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam pembiayaan budidaya tebu di wilayah Jember dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat ratusan dokumen permohonan kredit atas berbagai nama debitur yang diduga digunakan dalam mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini menemukan bahwa penyimpangan dalam penyaluran kredit terjadi melalui penggunaan data debitur dan proses pembiayaan yang tidak dilakukan berdasarkan analisis kelayakan kredit yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan prinsip kehati-hatian perbankan, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan tata kelola perbankan yang baik menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran kredit usaha. Selain itu, transparansi dan validasi terhadap data debitur juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem pembiayaan perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Abdul Gofur; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara, efektivitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sering terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses pengadaan, pengaturan spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk dikaji apabila pengadaan dilakukan dalam situasi darurat, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang menuntut proses pengadaan dilakukan secara cepat namun tetap akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium PCR Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan pejabat dinas kesehatan, pejabat pembuat komitmen, dan pihak penyedia barang. Pengadaan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan laboratorium bergerak dengan fasilitas Biosafety Level 2+ (BSL-2+). Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pengadaan, serta penerapan prinsip good governance menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor kesehatan dalam kondisi darurat. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi harus dilakukan secara ketat agar pelaksanaan program kesehatan tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan