Claim Missing Document
Check
Articles

Kesesuaian Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Bdg) Yoyok Kurniawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki regulasi yang komprehensif dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.975.471.296. Meskipun demikian, terdapat indikasi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan yang ideal, khususnya terkait perbedaan antara ancaman pidana maksimum dalam undang-undang dengan pidana yang dijatuhkan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dengan demikian, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa BUMN (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst) Priyo Cahyono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara dan menurunnya kepercayaan publik. Praktik penyimpangan dalam proses pengadaan sering kali melibatkan rekayasa dokumen, kolusi antar pihak, serta penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaian penegakan hukum terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp874.750.000. Meskipun secara normatif unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, terdapat kecenderungan bahwa pidana yang dijatuhkan relatif ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara dan kompleksitas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengembalian kerugian negara, sikap kooperatif terdakwa, serta pertimbangan hakim dalam menilai peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera yang optimal serta meningkatkan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kesesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Undang-Undang di Indonesia Shofy Al Ma‘rifah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan studi kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang ditunjukkan melalui penerapan pasal yang berbeda serta pidana yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam undang-undang. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perbandingan Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Praktik Penegakan Hukumnya di Lapangan Muslih Muslih; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan antara ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan praktik penegakan hukumnya di lapangan. Korupsi masih menjadi permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan yang dapat melemahkan supremasi hukum, merusak institusi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kesesuaian antara ketentuan normatif dalam undang-undang dengan implementasinya oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengamati penerapannya dalam kasus nyata. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang relevan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan pada keterkaitan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia telah cukup kuat dan memadai. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai ketidaksesuaian, seperti perbedaan penafsiran hukum oleh hakim, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, kurangnya koordinasi, serta adanya pengaruh faktor politik dan sosial. Selain itu, lemahnya budaya hukum dan rendahnya partisipasi masyarakat juga menjadi hambatan dalam efektivitas penegakan hukum. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan yang signifikan antara ketentuan hukum dan praktik penegakan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penguatan budaya hukum di masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami hubungan antara hukum normatif dan praktik nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penerapan Toksikologi Forensik dalam Mengungkap Penyebab Kematian dan Kedudukannya dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Nadila Fitriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toksikologi forensik adalah disiplin ilmu yang memainkan peran penting dalam identifikasi, analisis, dan interpretasi keberadaan zat-zat beracun dalam tubuh manusia untuk tujuan pembuktian hukum, khususnya dalam menentukan penyebab kematian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran toksikologi forensik dalam kedokteran hukum, posisinya dalam sistem pembuktian pidana, dan penerapannya dalam kasus kematian berdasarkan studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang memanfaatkan metode legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, didukung oleh tinjauan pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa toksikologi forensik memiliki fungsi strategis sebagai alat ilmiah dalam menentukan penyebab kematian dan, pada saat yang sama, sangat penting sebagai bukti dalam proses persidangan. Namun, nilai pembuktian dari temuan toksikologi tidak bersifat mutlak. Sebaliknya, hal itu sangat bergantung pada interpretasi para ahli serta konteks bukti-bukti lain dalam proses pengambilan keputusan hakim. Selain itu, penerapan praktis toksikologi forensik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pembuktian antara kasus yang telah melalui proses persidangan dan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa toksikologi forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, keefektifannya tetap bergantung pada integrasi aspek ilmiah dan hukum dalam pembuktian, serta ketepatan para ahli dalam menafsirkan hasil dan para hakim dalam menilai keseluruhan bukti.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Hutan IPPKH Pembangunan Tol Cisumdawu (Studi Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Sevrina Devi AP; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor kehutanan sering kali terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil hutan, manipulasi administrasi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan pengelolaan aset negara yang bernilai tinggi dan memiliki kompleksitas administratif yang cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemanfaatan kayu pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan Jalan Tol Cisumdawu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat Perhutani memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelaksanaan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan hasil tebangan kayu pada lahan IPPKH. Penyimpangan dilakukan melalui pengelolaan hasil tebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya indikasi penggelapan hasil dan biaya pemanfaatan kayu yang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan fakta persidangan, kawasan IPPKH yang terdampak pembangunan tol memiliki potensi hasil hutan sebanyak 43.789 pohon dengan estimasi volume kayu sebesar 5.466,337 m³ dan nilai investasi mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dalam perkembangannya, dilakukan perubahan hasil estimasi volume melalui mekanisme cutting test atau uji petik yang mempengaruhi nilai produksi dan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu. Secara yuridis, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pengelolaan hasil hutan serta minimnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan hasil hutan, serta peningkatan integritas aparat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat berjalan secara lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Manipulasi Sistem Perbankan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Muhammad Abriyansyah Pratama; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Perkembangan sistem administrasi dan teknologi perbankan yang semakin kompleks tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelayanan keuangan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak internal bank. Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi di sektor perbankan sering dilakukan melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan akses operasional, serta rekayasa administrasi pencairan kredit yang bertentangan dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan fasilitas kredit dan manipulasi sistem administrasi perbankan berdasarkan Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong telah menyalahgunakan kewenangan dan akses operasional yang dimilikinya dalam proses pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) milik PT Fajar Benua Indopack. Penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen telex fiktif yang seolah-olah berasal dari unit bisnis BNI Commercial Business Center Tangerang dan digunakan sebagai dasar pencairan dana kredit tanpa persetujuan debitur. Dalam pelaksanaannya, dana kredit sebesar Rp725.000.000 dipindahbukukan ke rekening tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta akses terdakwa terhadap sistem administrasi kredit bank. Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas sistem operasional perbankan dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan internal dan pengendalian administrasi dalam proses pencairan kredit dapat menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan keamanan administrasi digital, serta penguatan prinsip good corporate governance dalam sektor perbankan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui manipulasi sistem administrasi dan penyalahgunaan fasilitas kredit
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah pada Participating Interest Migas Offshore North West Java (Studi Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Wide Mahesa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang memiliki dampak serius terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan. Sebagai entitas yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, BUMD memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah sering kali membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PD Petrogas Persada Karawang pada kegiatan Participating Interest (PI) 10% minyak dan gas bumi Offshore North West Java (ONWJ) serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024. Penyimpangan dilakukan melalui penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta tindakan yang mengarah pada memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Dalam pelaksanaannya, PD Petrogas Persada Karawang bersama beberapa BUMD lain membentuk perusahaan patungan PT Migas Hulu Jabar ONWJ sebagai pengelola Participating Interest. Namun dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha tersebut, terdakwa diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.115.224.363. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai pimpinan BUMD untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola BUMD, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan daerah, serta pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan Participating Interest migas menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor BUMD dan pengelolaan sumber daya alam daerah.
Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan di Indonesia Hendy Darius Gunawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk karakteristik, peran, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran viktimologi dalam perlindungan korban tindak pidana di Indonesia serta mengkaji kesesuaian antara norma hukum dengan implementasinya di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan korban, implementasinya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih terbatasnya akses korban terhadap perlindungan hukum, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya. Studi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menunjukkan bahwa korban mengalami dampak fisik dan psikologis yang serius, serta belum sepenuhnya memperoleh perlindungan yang komprehensif dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih efektif dan berkeadilan.
Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Ricky Martin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui perspektif viktimologi serta mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Studi kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami dampak fisik berupa hilangnya nyawa, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga korban secara psikologis dan sosial. Selain itu, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya hambatan struktural yang memengaruhi pemenuhan hak korban. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna memastikan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan