Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi yang Bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional(Studi Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto) Hernandhito Athallah Zuhdi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaan proyek infrastruktur air minum harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena menggunakan anggaran publik. Setiap perubahan kontrak, pencairan pembayaran, dan penilaian kemajuan pekerjaan wajib didasarkan pada kondisi fisik yang sebenarnya agar anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap kedudukan Pengguna Anggaran, pendelegasian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, perubahan metode pembayaran, kesesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, serta pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi tidak hanya berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga dengan pembuktian hubungan antara kewenangan jabatan dan tindakan konkret terdakwa. Temuan audit mengenai ketidaksesuaian pembayaran dan realisasi fisik tidak secara otomatis membuktikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat dalam struktur pemerintahan. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus menunjukkan secara jelas bentuk perbuatan, keterlibatan terdakwa, unsur kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kpg) Muhammad Rizky Mahardika; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa seharusnya digunakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi. Namun, besarnya kewenangan kepala desa dalam pengelolaan anggaran dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai dengan sistem pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kpg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa, serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Matei telah memanfaatkan kedudukannya dalam pengelolaan keuangan desa untuk menggunakan sebagian anggaran desa secara tidak semestinya. Penyimpangan dilakukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2021 dan 2022. Dana yang berada dalam penguasaan bendahara desa diminta oleh terdakwa dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang sah. Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya pembelanjaan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa, penggunaan kuitansi atau nota fiktif, penggelembungan harga, serta penunjukan penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya pengendalian internal, tidak tertibnya administrasi keuangan desa, dan dominasi kepala desa dalam proses pengelolaan anggaran dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa perlu diperkuat melalui verifikasi dokumen secara berlapis, pembatasan kewenangan operasional, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Pada PT. Askrindo (Studi Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) Rizki Ikhsan Maulana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor jasa keuangan dan penjaminan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor ini sering dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penerbitan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur internal perusahaan. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang melibatkan pejabat perusahaan dan pihak swasta dalam proses pemberian fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN pada PT Askrindo serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keterlibatan para pihak, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ir. Agus Hartana, M.M. selaku Pemimpin Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi. Terdakwa bersama pihak lain tetap memproses dan menyetujui penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN meskipun persyaratan agunan, analisis risiko, serta prinsip kehati-hatian yang diwajibkan dalam ketentuan internal PT Askrindo tidak terpenuhi. Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp169.902.562.000,00. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui penyimpangan prosedur administrasi penjaminan yang pada awalnya tampak sebagai aktivitas bisnis biasa, namun secara substansi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyimpangan tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap pemberian fasilitas penjaminan yang bernilai besar serta tidak optimalnya penerapan prinsip manajemen risiko dalam perusahaan milik negara.
Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Fadillah Suroyo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan keuangan negara secara langsung oleh aparatur pemerintah, tetapi juga dapat terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah yang disalurkan melalui badan usaha milik negara. Salah satu program yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui penggunaan dan pemrosesan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam prosedur perbankan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dinilai telah terpenuhi sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi
Analisis Yuridis Perbandingan Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg) Abdul Hafidz Anggara; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta menghambat pembangunan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan penerapannya dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum, dimana fakta hukum dalam putusan tersebut menunjukkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, namun hakim hanya menerapkan Pasal 3 dan tidak menerapkan Pasal 2. Ketidaksesuaian ini dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi hakim, kompleksitas pembuktian, serta kecenderungan penggunaan pasal yang lebih mudah dibuktikan. Dampak yang ditimbulkan meliputi ketidakpastian hukum, melemahnya efek jera, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Analisis Ketidaksesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg) Tri Puji Hasmanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan studi kasus Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya, khususnya terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Faktor penyebabnya antara lain kompleksitas pembuktian, keterlibatan beberapa pihak, serta pertimbangan hakim. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia: Studi Kasus Indra Kenz Supadmi Supadmi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan kesalahan terdakwa terhadap suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai bentuk kejahatan berbasis digital seperti penipuan online dan investasi ilegal, yang menuntut adanya adaptasi dalam sistem pembuktian. Dalam konteks ini, alat bukti tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga mencakup alat bukti elektronik seperti rekaman video, komunikasi digital, serta transaksi keuangan elektronik. Fenomena tersebut dapat dilihat dalam kasus Indra Kenz yang melibatkan dugaan penipuan melalui platform binary option. Dalam perkara ini, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga pada alat bukti elektronik berupa konten media sosial, data transaksi digital, dan komunikasi elektronik yang memiliki karakteristik kompleks. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan alat bukti elektronik antara lain berkaitan dengan validitas, autentikasi, dan integritas data digital. Selain itu, keterbatasan pengaturan dalam KUHAP serta ketergantungan pada keterangan ahli dalam menafsirkan bukti elektronik turut menambah kompleksitas dalam proses pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara berbasis teknologi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem pembuktian yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Berdasarkan KUHAP (Studi Kasus Doni Salmanan) Sularto Sularto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek fundamental yang menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu perkara pidana. Sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183, yang menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie), yaitu mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Seiring perkembangan teknologi informasi, muncul tantangan baru dalam pembuktian, terutama terkait penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya pada kasus Doni Salmanan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penggunaan alat bukti elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pembuktian dalam KUHAP telah memberikan dasar yang kuat, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti masalah validitas, autentikasi, dan interpretasi alat bukti elektronik, serta keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum. Meskipun penerapan sistem pembuktian dalam perkara berbasis teknologi telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP secara formal, secara substansial masih memerlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem pembuktian agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan keadilan yang substantif.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg) Ridwan Maulana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan pembangunan masyarakat secara langsung. Namun dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana hibah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah daerah serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari sejumlah yayasan dan lembaga keagamaan, kemudian setelah dana hibah dicairkan, terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana tersebut dengan dalih sebagai biaya pengurusan. Praktik pemotongan ini dilakukan secara sistematis dengan persentase yang bervariasi antara 30% hingga 60% dari total dana yang diterima oleh masing-masing lembaga. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang secara tegas melarang adanya pemotongan dana hibah oleh pihak manapun, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Selain itu, praktik ini menunjukkan adanya pola korupsi yang melibatkan jaringan informal antara pihak penghubung, penerima hibah, dan pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penganggaran. Temuan ini mengindikasikan bahwa lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya transparansi dalam mekanisme penyaluran dana hibah menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik serupa di masa yang akan datang.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg) Ajrina Rahma Hira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan Dana Desa sebagai salah satu instrumen pembangunan berbasis masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut tidak jarang disalahgunakan oleh aparat desa yang memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu contoh kasus tersebut terdapat dalam Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang melibatkan Kepala Desa Banjarsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa serta menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya, seperti tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melakukan perubahan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa musyawarah, serta tidak menyalurkan bantuan kepada masyarakat meskipun dana telah dicairkan. Selain itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp784.382.063.  Temuan ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan dominasi kekuasaan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan