Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst) Ariyadi Setyo Nugroho; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang dianalisis melalui Putusan Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengambilan keputusan investasi yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, namun dalam praktiknya justru menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana bentuk penyimpangan hukum dalam pengelolaan investasi dana pensiun serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam penempatan dana pada instrumen investasi yang berisiko tinggi serta tidak didukung analisis yang memadai. Selain itu, ditemukan adanya peran aktif terdakwa dalam proses pengambilan keputusan investasi yang berdampak pada kerugian negara yang besar, sehingga yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar puluhan miliar rupiah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor pengelolaan investasi memiliki karakteristik yang kompleks karena melibatkan aspek teknis keuangan dan kebijakan manajerial. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak hanya membutuhkan pembuktian unsur pidana, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap mekanisme investasi. Diperlukan peningkatan pengawasan serta penerapan prinsip tata kelola yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa yang akan datang
Analisis Yuridis terhadap Kesesuaian Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Ismail Wahyudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta terhambatnya pemerataan akses digital di Indonesia. Kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta nilai kerugian yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktiknya terdapat tantangan dalam pembuktian keterlibatan para pihak serta kompleksitas aliran dana yang melibatkan berbagai entitas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan proyek pemerintah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga terhambatnya pembangunan infrastruktur digital yang seharusnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta konsistensi penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor publik.
Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Korupsi Impor di Indonesia (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst) Catur Meidy Ridwanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan industri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan mekanisme perizinan impor yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, serta memperoleh keuntungan ilegal melalui aktivitas impor yang tidak sesuai ketentuan. Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, disertai dengan pengenaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset. Penerapan pasal tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun juga menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian serta penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan sistem administrasi dan jaringan bisnis yang luas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dalam sektor perdagangan, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korporasi guna mewujudkan efek jera dan kepastian hukum.
Penerapan Pasal 3 dalam Tindak Pidana Korupsi: Analisis Kesesuaian Antara Ketentuan Undang-Undang dan Fakta Perkara (Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg) Nopi Puji Wahono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem pemerintahan. Dalam praktik penegakan hukum, sering terjadi perbedaan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 3 dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan Pasal 2 karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun menerapkan Pasal 3 karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku pejabat publik dalam pengelolaan anggaran Program P3K yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan Pasal 3 dalam kasus ini secara normatif dapat dinilai sesuai dengan fakta hukum, namun tetap menimbulkan perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman interpretasi hukum agar tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst) Moh. Rendi Febriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap integritas sistem penegakan hukum. Praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Fenomena ini semakin kompleks ketika melibatkan aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap dalam proses penegakan hukum serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai advokat, bersama-sama dengan pihak lain telah melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada seorang jaksa dengan tujuan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading. Perbuatan tersebut dilakukan melalui kesepakatan untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti sehingga terdapat selisih dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Total dana yang digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai sekitar Rp11.700.000.000,00, yang diberikan melalui mekanisme transfer rekening untuk menghindari deteksi langsung. Perbuatan tersebut secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat kolaboratif dan terorganisir. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa praktik suap dalam proses penegakan hukum dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan internal serta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas profesi hukum, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.
Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Infrastruktur BTS 4G Kominfo (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst) Almansyah Almansyah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Proyek yang bertujuan untuk pemerataan akses telekomunikasi justru disalahgunakan melalui praktik pengaturan tender, manipulasi proses pengadaan, serta penerimaan imbalan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, dengan fokus pada kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan tersebut meliputi pengaturan proses pengadaan, pembentukan tim tidak resmi, serta penerimaan sejumlah uang dan barang dari pihak terkait proyek BTS 4G. Selain itu, perkara ini juga melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai triliunan rupiah. Meskipun secara yuridis unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, kompleksitas perkara serta keterlibatan banyak aktor menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin akuntabilitas dan memberikan efek jera yang maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta konsistensi dalam penjatuhan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Kedudukan Barang Bukti yang Diperoleh dari TKP dalam Pembuktian Tindak Pidana Muhammad Attar Rabbiefashya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan lokasi awal terjadinya suatu tindak pidana yang memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengumpulan barang bukti yang akan digunakan dalam pembuktian di persidangan. Barang bukti yang diperoleh dari TKP menjadi salah satu unsur yang sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil suatu peristiwa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia serta untuk mengetahui peran barang bukti dalam mendukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur pengumpulan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti dari TKP agar tetap terjaga keasliannya dan dapat digunakan secara optimal dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa KUHAP dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, teori pembuktian, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan barang bukti dan tempat kejadian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam proses pembuktian tindak pidana karena dapat memperkuat alat bukti yang sah di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia Triana Khaidira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya, terutama karena sering terjadi tanpa saksi dan minim alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam sistem peradilan pidana, di mana keterangan korban kerap menjadi satu-satunya dasar pembuktian yang rentan diperdebatkan. Dalam konteks tersebut, ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan bukti objektif melalui pemeriksaan medis, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta penyusunan visum et repertum sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam hukum acara pidana, serta menilai efektivitasnya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan strategis dalam memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli dan alat bukti surat, serta membantu mengungkap kebenaran materiil secara ilmiah. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, risiko kerusakan barang bukti, kompleksitas bukti digital, serta pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan ilmu forensik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap saksi ahli guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, objektif, dan berorientasi pada korban.
Batas Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Proyek Geothermal: Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Raden Wingi Mukti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi pada sektor pemerintahan secara langsung, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan bisnis yang melibatkan badan usaha milik negara, rekanan, dan pihak penyedia barang atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, khususnya terkait penyimpangan pembayaran pengadaan dan sewa alat pemboran sumur geothermal oleh PT PGAS Solution pada tahun 2018. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana fakta hukum dalam perkara tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kerugian keuangan negara, penyertaan, dan perbuatan berlanjut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst serta ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pada lingkungan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembayaran pengadaan material, peralatan pemboran, dan Blow Out Preventer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp23.846.313.000,00 berdasarkan hasil audit. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dijatuhi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti. Penerapan hukum dalam putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian hubungan antara perbuatan terdakwa, mekanisme pengadaan, aliran pembayaran, serta timbulnya kerugian pada keuangan PT PGAS Solution. Berbeda dengan perkara korupsi yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban korporasi, perkara ini lebih menonjolkan tanggung jawab pidana individu dalam relasi bisnis antara perusahaan pengguna jasa, kontraktor, dan penyedia barang. Oleh karena itu, perkara ini menjadi penting untuk dikaji sebagai gambaran mengenai penegakan hukum terhadap penyimpangan pengadaan dalam proyek energi yang berpotensi merugikan keuangan negara
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan Seni Budaya (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Jkt Pst) Wulandari Agustin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk manipulasi laporan pertanggungjawaban dan rekayasa kegiatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat sistemik dan melibatkan berbagai pihak dalam suatu jaringan kerja yang terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan seni budaya serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan kegiatan Jakarnaval. Penyimpangan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak vendor dengan cara merekayasa dokumen pertanggungjawaban, melakukan markup terhadap biaya kegiatan, serta menggunakan identitas pihak lain untuk menciptakan transaksi yang seolah-olah sah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai anggaran yang dicairkan dengan biaya riil pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan fakta persidangan, total realisasi pembayaran mencapai sekitar Rp38,6 miliar, sedangkan pengeluaran riil hanya sekitar Rp8,1 miliar, sehingga terdapat selisih dana sebesar kurang lebih Rp30,4 miliar yang disalahgunakan oleh para pelaku. Secara yuridis, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran serta adanya kolusi antara pejabat dan pihak swasta menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan