Claim Missing Document
Check
Articles

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Mahaputra, Ida Bagus Gede Bawa; Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi; Suryani, Luh Putu
Jurnal Analogi Hukum 311-315
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.4.3.2022.311-315

Abstract

Narcotics abuse has a very bad impact on the continuity of a nation's generation. To anticipate it, it is necessary to cooperate from all components of society, such as families, from school to university levels, and the government must unite in efforts to prevent narcotics in the surrounding environment. The problem formulations of this research are: 1) How is the police investigation process regulated against narcotics abusers? 2) What efforts have been made by law enforcement in preventing narcotics abuse? It is a normative research with the sources of legal material in this study are primary and secondary legal materials, the technique of collecting legal materials uses the method of recording documentation and reading laws and regulations relating to problems and analyzed using qualitative descriptive. From the results of observations and research, the Police are given the authority to conduct investigations and investigate up to the filing of P-21, the Police conduct investigations if there are reports; caught. The implementation of the investigation stems from three things as stated in the Criminal Procedure Code, steps that must be taken by all levels of society in efforts to prevent and control Narcotics in the community, including: 1. Promotive Methods, 2. Preventive Methods, 3. Repressive Methods, 4. Curative Methods, 5 Rehabilitation.
Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Pewarisan Amelia; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Analogi Hukum 81-85
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.81-85

Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang dewasa ini sedang melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Tanah mempunyai peranan yang penting karena tanah merupakan sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan. Hal ini memberikan pengertian bahwa merupakan tanggung jawab nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rumusan masalah dalam tulisan ini sebagai berikut : Bagaimana tata cara pendaftaran dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan? Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pendaftaran dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan? Tipe penelitian ini dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Tata cara pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut: 1) Permohonan Pendaftaran Peralihan hak, 2) Pencatatan Peralihan hak dan 3) Penyerahan Sertifikat Hak. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yaitu: 1) Kendala yang berasal dari masyarakat yaitu pemohon pendaftaran hak masih kurang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan, 2) Kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan adalah pada saat proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yaitu mengenai persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan sehingga sering menghambat dalam penyelesaiannya.
Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam Desak Nyoman Ayu Melbi Lestari; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I.B. Gede Agustya Mahaputra
Jurnal Analogi Hukum 120-125
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.120-125

Abstract

Tindak pidana penipuan love scam adalah penipuan dengan modus cinta yang di lakukan oleh pelaku kemudian menimbulkan kerugian di pihak korban. Penipuan LOVE SCAM tak hanya bisa di lakukan dengan media elektronik yang terkoneksi dengan jaringan internet atau disebut dengan kata online untuk menyebarkan penipuan kencan online dengan tujuan menguntungkan dirinya dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna aplikasi tersebut. Pelaku penipuan love scam dapat dijatuhi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdapat kekurangan pada KUHP tersebut maka pelaku penipuan love scam dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction of Justice) Esa Nurillah; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 93-99
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.93-99

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana bagi pelaku yang menghalangi penyidikn dan sanksi pidana apa yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi penyidikan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif (1) Pengaturan hukum bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan yaitu “tindakan tersangka atau terdakwa menghalang-halangi proses peradilan, baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap peradilan, pengaturannya dapat dijumpai pada Hukum Pidana Materiil yang dimana pengaturan dalam KUHP. Maka dari itu diketahui bahwa dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana memang tidak mengatur tindakan menghalang-halangi proses peradilan. (2) Sanksi pidana dapat diberikan pada pelaku yang menghalangi proses penyidikan dapat dilihat sesuai dengan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan mengumpulkan barang bukti ataupun keterangan saksi ataupun korbannya. Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan yurisprudensi tersebut, terdapat dan terlihat kesengajaan yang berbentuk niat dari petindak atau pelaku didalam suatu delilk obstruction of justice, dibuktikan oleh adanya pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan yang ia lakukan memiliki suatu kaitan antara perbuatan yang dilakukan dengan perintah jabatan yang memiliki suatu wewenang guna segera melakukan sebuah pemeriksaan, suatu penyitaan, penindakan yang berkaitan dengan tindakan penyidikan maipun penuntutan terhadap suatu perkara pokok” yang terjadi pada saat itu.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Perbuatan Klitih yang Mengacu pada Konflik Sosial dan Kekerasan oleh Anak Berdasarkan Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN YYK. Ni Kadek Ayu Reza Chintya Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 74-80
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.74-80

Abstract

Berkembangnya zaman pada era globalisasi ini membuat karakter anak menjadi semakin memprihatinkan. Aktivitas kenakalan anak semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan oleh kurangnya perhatian serta kasih sayang dari keluarga khususnya orang tua. Seperti banyaknya kasus klitih. Rumusan masalah yang dibahas yaitu Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak? Dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus Anak/2021/PN Yyk? Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak diatur dalam 170 KUHP Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana pada perbuatan klitih berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk. Dalam hal ini orang tua selaku kunci utama dalam menekan perbuatan klitih perlu memberikan edukasi terhadap anak sejak dini serta pihak berwenang dalam hal ini harus bisa memberikan efek jera terhadap perbuatan klitih sehingga perbuatan ini dapat ditekan.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual Pada Wanita Dan Anak I Wayan Wira Jaya Udaya; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 55-60
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.55-60

Abstract

Penyembunyian terhadap pelaku kekerasan seksual memiliki pengertian yaitu bahwa perbuatan pelaku kekerasan seksual diketahui oleh seseorang dan seseorang itu melakukan penyembunyian terhadap identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari proses penyidikan atau jalur hukum. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menurunkan, mendegradasi, mengganggu dan/atau merusak kemampuan reproduksi seseorang. Permasalahannya adalah 1)Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak? dan 2)Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak?. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif dengan pendekatan masalah hukum. Ketentuan penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam pasal 221. Sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan pada wanita dan anak yaitu diantaranya sanksi pidana kurungan penjara dan sanksi denda. Pemerintah harus lebih memberi efek jera baik bagi oknum perseorangan atau kelompok, dan masyarakat harus melihat kondisi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Justice collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Ni Nyoman Rina Desi Lestari; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 8-13
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.8-13

Abstract

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Pelaku tindak pidana pembunuhan menawarkan diri menjadi justice collaborator, tentunya terdapat perbedaan kesaksian sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. bagaimana derajat kesaksian seorang justice collaborator dan hakim dalam melihat atau menimbang keterangan mana paling masuk akal dari justice collaborator yang digunakan dalam mengambil keputusan. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum kesaksian justice collaborator dalam pengambilan putusan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim jika terjadi perubahan kesaksian seseorang sebelum dan sesudah menjadi justice collaborator. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Per UU dan pendekatan konseptual, dilakukan melalui studi literatur. Adapun digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus justice collaborator dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan, namun beberapa ketentuan dapat menjadi pedoman dan dalam memberikan pertimbangan sanksi pidana akan dijatuhkan terhadap justice collaborator sesuai ringan atau beratnya tindak pidana pembunuhan telah dilakukannya.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb) Ni Putu Kristin Ningtyas Kusuma; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 21-27
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.21-27

Abstract

Pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP pada dasarnya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa, subjek hukum tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena perbuatan yang pada awalnya bersifat melawan hukum menjadi dapat dibenarkan. Pada kasus putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun berdasarkan pertimbangan hakim melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pelaku tidak di jatuhi hukuman pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut adalah suatu perbuatan pembelaan terpaksa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian ini adalah. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan pembelaan terpaksa sebagai penghapus tindak pidana haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Tinjauan Yuridis Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penembakan dan Mengakibatkan Kematian Agustinus Deny Bria; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum 251-255
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.3.2023.251-255

Abstract

Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di kepolisian akhir-akhir ini semakin marak. Mulai dari penembakan terhadap sipil, penembakan sesama polisi sampai menembak diri sendiri. Adapun rumusan masalah yang diangkat, yakni: 1) Bagaimana pengaturan tentang kewenangan tindakan polisi melakukan tembak ditempat? 2) Bagaimana akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan yaitu untuk memahami kewenangan tindakan polisi melakukan tembak ditempat dan akibat hukum apabila polisi melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan TNI, sekarang ini Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan umum. Petugas polisi berhak menembak dengan todongan senjata jika merasa nyawanya dalam bahaya. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya hukum KUHP dan Hak Asasi Manusia.
Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) I Gusti Agung Mahyuni; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; IG.A.A.Gita Pritayanti Dinar
Jurnal Analogi Hukum 167-171
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.167-171

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT).Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalammasyarakat membagikan fitur secara bebas. Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalammemanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari. Adapun permasalahnnya : bagaimanakahpengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidanaterhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis dimedia sosial. Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalamKUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkansesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Prank yang merugikan masyarakatdapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnyaanak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.
Co-Authors A A Ngurah Bagus Krishna Wirajaya A. A Mas Stela Kurtika adi A.A.Gde Oka Wisnumurti A.A.SG. Istri Sinta Maharani Adhi Wibisana, Anak Agung Ngurah Agus Hindiana Christantino Mek Agus Leo Adi Wibawa Agus Rai Mahardika Agustinus Deny Bria Agustinus Samosir Amelia Anak Agung Ayu Gayatri Anak Agung Ayu Mas Merta Sari Anak Agung Ayu Wina Putri Mayuni Anak Agung Ayu Wulan Pramesti Puja Dewi Anak Agung Bagus Ari Satya Dharma Anak Agung Bagus Indra Dwipraditya Anak Agung Bagus Sempidi Junior Anak Agung Dinda Trisna Kesumadewi Anak Agung Gede Agung Anak Agung Istri Agung Anak Agung Istri Pradnya Paramitha Anak Agung Ngurah Adhi Wibisana Anak Agung Ngurah Dharma Bayu Subandi Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi Anak Agung Putra Agung Dwicahyana Anak Agung Tias Sandya Dianti anastasia Anggia Maharani Putri Antara, I Wayan Eka Antari, Putu Agustina Mega Antonius De Andrade Fahik Arianto Hulu Arimastanaya, I Gede Arini , Desak Gde Dwi Arini, Desak Gde Dwi Arinjaya, I Gede Yudi Arjana, Made Ryoko Aditya Arniti, Ni Komang Ayu Artana, I Putu Arya Wiguna Ashton, Annie Long Astri , Dewa Ayu Mareyta Ayou Lestari Duarkossu Ayu Prasetya Dewi Ayu Ratih Indra Kusumawati Bagus Andika Artha Surya Bagus Putu Lanang Agastya Berliana Indah Sari Brahmanta, I Gusti Ngurah Agung Sweca Budiastra, I Kadek Roger Budikusuma, I Gede Herry Cahyani, Dewa Agung Ari Aprillya Devita Christin Dessy Natalia Cipta PutraI Ketut Wira Cipta Putra Cokorda Gede Agung Rama Yudha Dananjaya, A.A. Ngr. Dwi Darmayanti, Ni Komang Arik Dedi Romadhan Desak Ketut Linda Saraswati Desak Made Widiantari Indira Jyoti Desak Nyoman Ayu Melbi Lestari Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida Desy Kristiani Rahma Putri Devi, A.A Mas Karpeka Dewa Gede Agung Getsumeda Dewa Gede Ananta Prasetya Dewa Gede Dirgayusa Werdi Bumi Dewa Gede Widya Swastika Dewa Made Natha Dwitama Dewa Putu Mantera Dewi, Komang Ayu Trisna DEWI, Ni Luh Putu Yuni Sartika Dharmayuda, Made Satria Diah Gayatri Sudibya Diah Gayatri Sudibya Dimas Putra Wicaksana Dinar, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, I Gusti Ayu Gita Pritayanti Dinata, I Gede Agus Marta Dwipayana, I Kadek Denny Harta Dwipayana, I Made Aditya Eka Andrean Ramadhan Elizabeth Novita Putri Dewatayani Sarmento Erlin Kusnia Dewi Esa Nurillah Firdaus, Ilham Gede Agus Antonio Leovandy Gede Agus Sukawantara Gede Dwiki Cahyadi Gede Indra Yasa Asiawan Gede Oka Swarbhawa Gemaya Wangsa Gowinda Prasad Gregorius Yolan setiawan Gunantara, I Gede Agus Surya Gunawan, I Kadek Faiza Putra Gusti Ayu Euanggelin Marsha Wangania Gusti Nyoman Adung Setiawan Guterres, Mirela Maria Ribeiro Haris Wirayuda Herowati Poesoko, Herowati Hery Sudiarto I Gde Ardi Suarbawa I Gede Agus Sudiantara I Gede Banyu Bagastya Nida I Gede Buonsu I Gede Fajar Manggala I Gede Made Widia Permana I Gede Suariawan I Gede Susila Putra I Gede Yoga Pratama I Gede Yogi Arya Windiarta I Gusti Agung Ayu Candra Nigrat I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar I Gusti Agung Gede Utara Hartawan I Gusti Agung Mahyuni I Gusti Agung Mas Cahyani Dewi I Gusti Agung Prama Yoga I Gusti Ayu Firga Julia I Gusti Ayu Gita Dwiyanthi Merta I Gusti Ayu Sukrisma Dewi I Gusti Dama Galang Devara I Gusti Ngurah Arya Brahmantara I Kadek Nova Astrawan I Kadek Purwadi Putra I Kadek Suar Putra Dana I Ketut Irianto I Ketut Sukadana I Komang Aditya Diputra I Komang Arya Sentana Mahendra I Komang Oka Raharja I Komang Widnyana I Made Adi Endra Supardi I Made Andy Sabda Permana I Made Andy Sabda Permana I Made Arimbawa Wiraputra I Made Arjaya I Made Ary Supartawan I Made Budiyasa I Made Della Dwi Angga Saputra I Made Deni Pramudya Adi Putra I Made Dharma Putra I Made Dwi Mahardika I Made Dwi Narendra Dananjaya I Made Gede Adi Arya Natih I Made Irvan Ariansyah Putra I Made Khrisna Dwi Payana I Made Krisna Bagus Wisena I Made Mardika I Made Minggu Widyantara I Made Minggu Widyantara I MADE MINGGU WIDYANTARA, I MADE MINGGU I Made Oka Wiradharma I Made Rai Dwi Surya Atmaja I Made Sepud I Made Subantara I Made Suniasta Amertha I Made Widi Adi Peremana I Made Yasa Wahyuda I Maoe Hinggu Widyantara I Nyoman Arya Mugi Raharja I Nyoman Budiantara I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gilang Radwithama I Nyoman Loka Hari Prabawa I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Subamia I Nyoman Sugiarta I Nyoman Sukrata I Nyoman Surya Natha I Nyoman Sutama I Nyoman Sutama I Nyoman Sutama I NYOMAN SUTAMA I Putu Andika Sanjaya I Putu Aris Sedana Putra I Putu Budi Astika I Putu Gede Seputra I Putu Gede Seputra I Putu Pradita Wiradinatha I Wayan Ari Subakti I Wayan Arthana I Wayan Arthanaya I Wayan Bagas Surya Adi Pratama I Wayan Chandra Adyatma I Wayan Dedi Arta I Wayan Dedy Cahya Pratama I Wayan Edi Kurniawan I Wayan Edy Darmayasa I Wayan Kevin Mahatya Pratama I Wayan Kusuma Purwanta I Wayan Merta Jaya I Wayan Sunarta I Wayan Werasmana Sancaya I Wayan Wesna Astara I Wayan Wira Jaya Udaya I Wayan Yuda Atmaja I.B. Gede Agustya Mahaputra Ibnu Maruf Ida Ayu Gede Adi Suandewi Ida Ayu Prawita Utami Putri Ida Ayu Putri Ary Yulandari Ida Ayu Sri Wahyuni Ida Ayu Vera Wirya Paramita Ida Ayu Viony Adniasari Ida Bagus Ari Nugraha Ida Bagus Gede Arimbawa Putra Ida Bagus Gede Krismantara Manuaba Ida Bagus Wimba Pratama Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada IG.A.A.Gita Pritayanti Dinar Indah Permatasari Indrawan, Putu Pery Indrayana, I Wayan Aditya Intan Dian Vitaloka Jaya, I Gede Agus Purna Jelantik, I Gusti Agung Istri Mahda Rayanna Johannes Ibrahim Kosasih Julius Roland Lajar Juniana, I Kade Kade Richa Mulyawati Kadek Bayu Krisna Juliantara Kadek Hary Harmawan Kadek Indra Prayogi Kadek Krisna Amacya Kadek Puspayoga Kadek Putra Dwi Payana Kadek Suryasantosa Kadek Wahyu Juniarta Kadek Yuda Kumala T.D Kamaswara, Anak Agung Gde Agung Kresna Kardiyasa, I Made Karma, Ni Made Sukaryati Karna, Ida Bagus Adi Pati Karna, Putu Indra Satya Kasirinus Jee Lua Ketut Adi Wirawan, Ketut Adi Ketut Danu Yudistira Komang Adika Bayu Mahendra Komang Devi Triveni Komang Gede Reska Joanykernia Pradila Komang Ikka Shintya Daivi Komang Krisna Prema Kosalya , I Gusti Ayu Agung Kresensia Angelica Hardi Kumara, GD. Bagus Maesha Kusomo, Livia Kusuma, Ida Bagus Wahyu Wira Kusuma, Ngurah Arya Laning, Marthen Lazarus lda Ayu Mirah Widnyani Linda Vianty Mala Takko Luh Ketut Ayu Andayani Luh Made Mahendrawati Luh Putu Sudini Luh Putu Yustika Riani Kusuma Luiter Lubalu Made Adityaswara Amerta Yoga S Made Dwi Kurnia Dananjaya Made Dwi Mahayuni Dharmayanti Made Harum Pratiwi Made Minggu Widyantara Made Rony Setiawan Mahaputra, Ida Bagus Gede Bawa Mahaputri, Anak Agung Istri Maharani, Ni Made Intan Mahardika, Made Marianus Oktavian Darung Mario Viano Rasi Wangge Mella Ismelina Farma Rahayu Meysin Liston Sinaga Nadila Purnama Sari Negara, I Made Rai Arya Suta Ni Gusti Putu Wirawati Ni Kadek Ari Swartini Ni Kadek Ayu Reza Chintya Dewi Ni Kadek Lia Sri Padmiani Ni Kadek Nilawati Dwi Cahya Ni Kadek Nisa Alfiyana Ni Kadek Pingkan Putri Natalia Ni Komang Ayu Sri Agustini Ni Komang Ayu Triana Dewi Ni Komang Diana Trisnayanti Ni Komang Nanda Permata Dewi Ni Komang Putri Pratiwi Ni Komang Sri Herawati Octa Ni Luh Putu Sintya Purnama Dewi Ni Luh Putu Sri Laksemi Dharmapadmi Ni Luh Putu Yosi Pratiwi Ni Made Dhea Wijayanti Upadana Ni Made Dwi Ari Cahyani Ni Made Nindya Maheswari Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Ratna Pratiwi Ni Made Sasmita Ayuningrum Ni Made Sukariyati Karma Ni Made Sukaryati Ni Made Sukuryati Karma Ni Made Suryati Ni Made Swandari Ni Made Wismantari Ni Made Yeni Sukmawati Ni Made Yulia Chitta Dewi Ni Nyoman Gabriella Christiawan Putri Ni Nyoman Rina Desi Lestari Ni Nyoman Septiana Dewi Ni Nyoman Sonia Santhy Suryani Ni Putu Ayu Mia Paramartha Sari Ni Putu Dyah Ayu Karina Prabandari Ni Putu Kristin Ningtyas Kusuma Ni Putu Lalitha Candra Laksmi Ni Wayan Regina Novyanti Nono , Ignasius Yosanda Novitasari Kusuma Dewi Nurjaya, I Nyoman Widi Nyoman Ananda Bimastara Nyoman Gede Aditya Jay Medhika Nyoman Handytya Wiarsa Putra Pande Putu Rastika Paramartha Pangjaya, Anak Agung Ananda Putra Paramita, Ni Putu Ayu Prasetya Paramitha, Dewa Ayu Cahyani Permana, I Putu Bayu Pius. A. Samponu Poly Pagna Pramana, Dwik Aditya Praminingrat, I Gusti Agung Istri Arinda Prasetia, I Gusti Ngurah Yudha Prayascita, I Made Wira Manik Prayoga, Gede Kristya Yuan Priana, Cahya Edy Purnacandrama, I Putu Gede Anom Putra , Andrie Eka Putra, I Gusti Ngurah Agung Bagus Bima Putra, I Made Mudana Adi Putri, Anak Agung Ayu Desy Nadhira Putri, Ni Made Melly Deni Kiara Putri, Ni Putu Ayu Sri Darma Putri, Ni Putu Yuni Suantika Putu Aditya Witanaya Putra Putu Ayu Sarina Selsa Oktaviani Putu Budiartha, I Nyoman Putu Cyntia Rizdyanti Putu Kayla Yunita Dewi Putu Ryan Baskara Putu Suryani . Putu Wisesa Sagara Rendi Salasbi Rina Pratiwi Pudja I. A Rizal, Michael Jose Ronaldo Darmawan Ronaldo Ragowino Bira SAKTI, Sawung Aji Bhawono Sanjaya, Anom Bagus Sari, Anak Agung Arista Purnama Sari, Ni Wayan Dian Anggita Saripan, Hartini Sarwini, Ida Ayu Ketut Sastra, Putu Arya Adi Sena, Putu Gede Prema Septianingsih, Komang Ayuk Seputra, I Putu Gede Sienny Karmana Somayasa, I Made Gede Bagus Sri Ulina Theresa Perangin-Angin Suarnegara, I Putu Agus Suartama, I Kadek Anom Sudibya, Diah Gayatri Sugiarta, I Kadek Agus Sugiartha, I Nyoman Gede Sujana, I Nyoman Sujana, Putu Krisna Widya Suradnya, I Gusti Ngurah Made Suryani, Luh Putu Susanti, Ni Komang Dewik Ary Taruna, Darly Teo Dentha Maha Pratama Tjokorda Istri Agung Devitia Widya Paramita Putri Triana Agus Widiasih Trianti, Dhania Bagus Fajar Ujianti, I Made puspasutari Ujianti, Ni Made Puspasutari Utami, Ni Putu Marsya Utari Paramita Devi Wayan Ardi Indra Jaya Wayan Artana Wianta, I Made Prama Wibawa, Theo Sukardi Wibisana, Anak Agung Ngurah Adhi Wicaksana, Dewa Putu Ade Wicaksana, I Gusti Ngurah Ketut Satya Widhiastuty, Ni Putu Ayu Angreny Widiana, I Gusti Agung Ngurah Satya Widiantara, Made Minggu Widiati, Ida Ayu Putu Widyaningsih, Gusti Ayu Erlin Widyantara, Made Minggu Widyastuti, Ida Ayu Wayan Wijana, Kadek Wijaya, Kadek Agus Mahendra Wijaya, Pande Putu Dinda Novita Wijayanti, Ni Kadek Sri Wiraguna, Komang Wiryawan, I Kadek Arya Wisantya, Khresna Wisnumurti, Anak Agung Gede Oka Yanti, Ni Kadek Derlin Yudha, I Gede Dharma