Claim Missing Document
Check
Articles

TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH TERHADAP KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN Siregar, Solhani Guntur; Fahmi; Yetti
The Juris Vol. 8 No. 1 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i1.1271

Abstract

The purpose of this study is to analyze the Regulation of Government Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation, To analyze the Government's Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation. The method used is normative legal research, namely research based on applicable legal principles, in this case the research was conducted on the Government's Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation. Based on the results of the study, it is known that the Regulation of Government Legal Responsibility for Road Damage Resulting in Accidents Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation that the Government is required to carry out road maintenance and repairs, provide warning signs during the repair process, and can be held legally accountable if proven negligent. However, the main challenge lies in the implementation in the field, where further efforts are still needed to ensure the safety and comfort of road users. Thus, it is expected that the government can be more serious in carrying out its responsibilities to reduce the risk of accidents due to road damage. Government's Legal Responsibility for Road Damage Causing Accidents Based on Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, the Government is required to carry out road maintenance and repairs, provide warning signs during the repair process, and can be held legally accountable if proven negligent. However, the main challenge is ensuring effective implementation in the field to reduce the risk of accidents due to road damage. It is expected that with the increased seriousness of the government in carrying out its responsibilities, the safety and comfort of road users can be more assured.
Implementasi Augmented Reality untuk Pembelajaran Gerakan Pencak Silat Menggunakan Unity dan Vuforia Fahmi; Alders Paliling; Ery Muchyar Hasiri; LM. Fajar Israwan
Prosiding SISFOTEK Vol 8 No 1 (2024): SISFOTEK VIII 2024
Publisher : Ikatan Ahli Informatika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencak Silat is a traditional martial art that originated in Indonesia, now pencak silat is a sport that has many enthusiasts in various countries. At the State Junior High School 4 Wangi - Wangi, pencak silat still uses a learning method with direct practice in the field which is only done 1 time a week. This research aims to design and build a learning application for the Pencak Silat movement by applying Augmented Reality technology. In making this application, there are several stages, namely, character design and animation using avatars sdk and blender which then markers are stored in the Vuforia database and built using unity. This research produces the application of Augmented Reality in Learning Pencak Silat movements as a learning medium that can be used as a learning medium for students, where students can learn Pencak Silat movements by looking at the movements of characters in the application in 3 dimensions so that it will make students enthusiastic in learning Pencak Silat.
Peningkatan Karakter Jujur Melalui Kegiatan Role Play pada Anak di TK Aisyiah 4 Beringin Sakti Pagar Alam Selatan Sulastri, Sulastri; Fahmi
Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak Vol. 5 No. 1 (2019)
Publisher : Islamic Early Childhood Education Study Program, Faculty of Tarbiyah and Education, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-athfal.2019.51-05

Abstract

The purpose of this study was to determine the honest character improvement taught at an early age at TK Aisiyah 4 in group B children in the city of Pagar Alam. The character education in the school uses the role playing method. The form of research used is Classroom Action Research. Classroom Action Research Method (PTK) used is applying the role playing method which includes several stages, namely planning (planning), action (acting), observation (observing) and reflection (reflecting). Data collection techniques use observation and documentation of student activities. Based on the results of the assessment in the first cycle, it is known that the honest character level of children is at the stage of developing (MB), namely the Achievement Level of Development of 30.27 and then increasing in the second cycle of child development achievement level of 7.54 with criteria developing hope (BSH).
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS Kadri; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1384

Abstract

Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, specifically Article 310 paragraph (4), states that accidents causing the death of a person due to the negligence of the perpetrator can result in criminal sanctions. This article specifies that anyone who, due to their negligence, causes a traffic accident that results in the death of another person can be sentenced to a maximum of 6 (six) years in prison and/or a fine of up to IDR 12,000,000.00 (twelve million rupiah). The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the rights of the perpetrator and the victim in a traffic accident include that the perpetrator has the right to be treated in accordance with applicable legal principles, including the right to legal defense, the right to fair treatment in legal proceedings, and the right to amend their wrongdoing through rehabilitation or mediation if necessary. On the other hand, the victim of a traffic accident also has the right to compensation for the losses they have suffered, including medical expenses, property damage, and other losses. These rights must be guaranteed and fulfilled with full responsibility by the parties involved, whether the perpetrator, law enforcement officials, or other relevant parties. Legal resolution of traffic accident perpetrators based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru indicates that this law provides a clear framework regarding the procedures for law enforcement against traffic accident perpetrators. The law emphasizes that perpetrators who violate traffic regulations and cause accidents must be held accountable for their actions. The legal process is expected not only to focus on imposing sanctions but also to provide space for the perpetrators to correct their mistakes through appropriate mechanisms, such as fines, imprisonment, or administrative sanctions.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR ANAK Susanti, Susi; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1385

Abstract

Traffic law enforcement is one of the important components in maintaining safety and order on the road. In Indonesia, traffic regulations are governed by Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). This phenomenon not only endangers the safety of the children riders themselves but also other road users. Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation provides a legal basis to regulate this phenomenon to create order, security, and safety in traffic. The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the regulation on the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The requirement for someone to have a driver's license is to be 17 (seventeen) years old for SIM A, C, and D, while 20 years old for SIM B1, and 21 years old for SIM B II. The regulation regarding the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is an important preventive measure to ensure safety on the road. Law enforcement against child motor vehicle riders in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru is still faced with the issue of motor vehicles being ridden by children, which could trigger traffic accidents. Efforts to address this have been implemented through various measures, including traffic raids and vehicle administrative checks.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM WILAYAH HUKUM POLDA RIAU Simamora, Bona Adrian; Fahmi; Pardede, Rudi
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1391

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, perekonomian, serta stabilitas sistem perbankan itu sendiri. Di wilayah hukum Polda Riau, kasus-kasus tindak pidana perbankan membutuhkan penanganan yang serius mengingat kompleksitasnya yang sering kali melibatkan teknologi, keterampilan keuangan, serta jaringan yang melibatkan pelaku dari berbagai kalangan. Penyidik dalam hal ini memiliki peran sentral dalam mengungkap dan menindak kejahatan di sektor perbankan. Penyidik yang bertugas di Polda Riau memiliki kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fungsi utama penyidik adalah melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum terkait tindak pidana yang terjadi, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengidentifikasi pelaku untuk diajukan ke proses peradilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya terjadinya tindak pidana dalam perbankan. Penyidik kepolisian bertanggung jawab untuk memverifikasi adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak yang terlibat, baik itu individu, kelompok, maupun institusi perbankan. Proses penyidikan dimulai dengan laporan atau pengaduan yang diterima oleh aparat kepolisian, diikuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen terkait, saksi, serta tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan. Penyidik harus memastikan bahwa prosedur penyidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Modus operandi tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen perbankan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal. Pelaku sering kali memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di lembaga perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau pihak lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman atau transaksi keuangan, di mana pelaku membuat dokumen palsu untuk mendapatkan dana secara tidak sah. Selain itu, penyalahgunaan akses oleh oknum perbankan untuk melakukan transfer dana tanpa izin juga sering dijumpai sebagai modus operandi dalam tindak pidana perbankan. Modus lainnya termasuk penggunaan teknologi informasi untuk melakukan penipuan atau pembobolan rekening nasabah melalui serangan cyber. Penyidikan terhadap modus operandi ini memerlukan analisis yang mendalam terkait pola-pola tindak pidana yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami lebih jauh jaringan dan praktek ilegal yang terjadi di sektor perbankan.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Hutagaol, Hendra DM; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1434

Abstract

Aturan hukum yang harus dikedepankan, peneliti harus mempertimbangkan konteks hukum yang paling relevan dengan esensi ujaran kebencian. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik cenderung digunakan dalam kasus ini karena secara spesifik mengatur ujaran kebencian di ruang digital, yang sering menjadi medium utama untuk penyebaran ujaran kebencian di era modern. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seperti Pasal 28 ayat (2), mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka yang lebih luas, yakni memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap dijaga, selama tidak melanggar hak orang lain. Sementara itu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan terhadap ekspresi di ruang publik, dengan beberapa pembatasan demi menjaga ketertiban umum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum Sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan landasan hukum bagi penindakan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media elektronik. Pasal 28 ayat (2) g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak negatif penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perspektif bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perlindungan terhadap korban ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa untuk diperlakukan secara adil. Sementara itu, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, karena Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tersebut mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia orang lain, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, ujaran kebencian yang melanggar batas ini tidak dapat dibenarkan. Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pendekatan ini melibatkan beberapa mekanisme, termasuk langkah preventif, mediasi, hingga proses hukum formal. Langkah preventif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat terkait dampak ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial. Ketika ujaran kebencian telah terjadi, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari eskalasi konflik. Mediasi ini, jika memungkinkan, dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan. Namun, untuk kasus-kasus dengan dampak serius atau melibatkan kepentingan publik, proses hukum formal menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam proses hukum formal, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan UU ITE dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berlangsung.
EVALUASI SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN AKTIF DAN PASIF PADA GEDUNG PUSKESMAS XYZ Nirwan Budaytna; Girsang, Hamonangan; Elhazri Hasdian; Fahmi
Jurnal Teknik Sipil Vol 8 No 2 (2024): Jurnal Gradasi Teknik Sipil - Desember 2024
Publisher : P3M Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/gradasi.v8i2.1386

Abstract

Kebakaran menjadi fokus nasional yang secara bersama harus mendapat perhatikan oleh pemerintah hingga masyarakat. Dengan melihat data kebakaran yang telah terjadi khususnya wilayah Jakarta Timur yang selalu meningkat dari 331 kebakaran pada tahun 2021 meningkat menjadi 346 kebakaran pada Tahun 2022, maka perlunya pengawasan dan evaluasi secara terus menerus agar potensi menurunkan angka kebakaran dapat terwujud. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui tingkat kesesuaian pengunaan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif pada gedung puskesmas XYZ agar memberikan rasa keamanan pada okupansi apabila terjadi kedaruratan hingga sampai keluar bangunan gedung. Penelitian dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan, wawancara, dengan membandingkan data gedung dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan menggunakan metode penilaian risiko skalla guttman dan simulasi menggunakan software pathfinder didapatkan proteksi aktif khususnya sprinkler otomatis belum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No. 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.10/KPTS/M/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan yang menyebutkan setiap bangunan gedung rumah sakit lebih dari 2 lantai harus memiliki sprinkler otomatis.sedangkan dari analisa pengamatan untuk proteksi pasif pada kekhususan sarana penyelamatan jiwa hanya memiliki satu akses jalan keluar dan penilian risiko menggunakan skala guttman dengan parameter Pd – T – 11 – 2005 – C tentang pemeriksaan keselamatan kebakaran bangunan didapatkan tujuh yang sesuai dan dua puluh tidak sesuai dari 27 komponen dengan 25,9% < 60% menunjukan ketidak sesuaian dan tingkat keandalan yang kurang.
Manajemen Pembinaan Tenaga Kependidikan pada bidang pendidikan madrasah di kantor kementerian agama kota palangka raya Norafnan, Abdul; Fahmi; Riyadi, Slamet
El-Idare Vol 11 No 1 (2025): El-Idare
Publisher : Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fak. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/elidare.v11i1.27071

Abstract

This research aims to identify and evaluate the management of educational staff development in the field of madrasah education at the Ministry of Religious Affairs Office in Palangka Raya. The main focus of this study is to understand how the development of educational staff is carried out in madrasahs and the factors that influence its success. The research approach used is qualitative with a field research method, relying on interviews, observations, and document collection as data collection techniques. The results of the study show that the management of educational staff development in madrasahs is carried out through systematic and structured stages of planning, implementation, and evaluation. The development program designed aims to improve the competence and quality of educational staff, with an emphasis on mastering educational technology and administrative skills. Evaluation of the development program indicates a positive impact on the improvement of technical skills, but also identifies several challenges that need to be addressed, such as the need to adjust training materials and strengthen supervision over the application of development results. Based on these findings, the study suggests that development should focus more on the enhancement of managerial and social skills, as well as strengthening mentoring and coaching programs in the future.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DENGAN KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Simpan Edy Saputra; Fahmi; Irawan Harahap
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19069

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak adalah langkah negara untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan hak anak untuk terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan. Selain memberikan efek jera, penegakan hukum juga bertujuan menjamin keadilan bagi korban serta memastikan pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum hak anak di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diketahui bahwa meskipun UU ini memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Faktor utama meliputi proses hukum yang sering berlarut-larut, kurangnya fasilitas pemulihan bagi korban, dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan layanan pemulihan yang komprehensif, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan menjamin kesejahteraan mereka di masa depan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak.
Co-Authors Ach. Zayyadi Ade Firman Saputera Afriansyah, Ricky Agung Priyanto Agustin, Elvan Ahmad Ahmad Hadi Pranoto Ahmad Kholilurrohman alders paliling Alhijir Yasir Abdul Karim Ali Altway Ambiya Dwiyan Rahmanda Amir, Andi Mattulada Aprilia, Putri Cika Asep Kosasih Calvin Antony Cecep Nur Cahyadi Elhazri Hasdian Erniza Ery Muchyar Hasiri Fadlullah Faisal Faisal Akbar Febriyanti Femilia Zahra Furqan, Andi Chairil Genta Davida Prinandio Gery Pratama Gina Sonia Hafidzul Ahkam, Hafidzul Hamonangan Girsang Harahap, Irawan Hutagaol, Hendra Dm Igen Meyasha Ilman Kadori Inayah Nurbaiti Irawan Harahap Irawan, Rio Jamaluddin Jimmy Malintang Kadri Khafit Kamal Khairur Ramadhan Kurnia Dewi Laila Nazmi Laily Rosidah Lastri Anggi Fani Leni Sumarni Liana, Intan LM. Fajar Israwan M Andika Frasetya Maivy Hastuty Marselfa Nasir Marthen Gemayel Manurung Maryamah Masduki Megasari, Gabrilla Ulfa Meka, Wahyu Miftahul Janah Moh. Fathorrozi, Moh. Mohamad Arif Suryawan Muhamad Juni Bedu Muhammad Din Muhammad Faizin Muhammad Gagah Saputro Muhammad Yunus Muslimah, Rosailatul Nanda Ismaya Tirta Permana Nasripin Nirwan Budaytna Norafnan, Abdul Norhikmah Nuniek Hendrianie Nur Erin Syahirah Nurfida Ain Nurkamilah Nurul Laely Mahmudah Pamuncak, Mohammad Bintang Pardede, Rudi Rachmaniah, Orchidea Rafi Maulana Rahmawaty, Santi Rai Iqsandri Ratna Widyawati Retno Wulandari Rivaldi Rivani Kusuma Handratna Rizana Rudi Pardede Saidatul Munazilah Santi Rahmawaty Sasa Mantiri Sehan Rifky Shifa, Latifatu Simamora, Bona Adrian Simpan Edy Saputra Siregar, Solhani Guntur Siti Nurkhamidah Slamet Riyadi Sulastri Sulastri Susi Susanti Susianto Syahdan Gymnastiar Toruan, Yohanes Janter Lumban Wahyu Meka Winstar, Yelia Nathassa Yecha Febrieanitha Putri Yeni Rahmawati Yeni Rahmawati, Yeni Yetti Yola Ade Safitri Yulia Tika Sari Zayus Muazrian7 Zayyadi, Ach. Zulhari