p-Index From 2021 - 2026
7.664
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Al-'Adalah IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Jurnal Asy-Syari'ah Jurnal Studi Agama dan Masyarakat MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam Jurnal Ilmiah Peuradeun El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Khazanah Hukum Sakina: Journal of Family Studies BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan Al-Muamalat : Jurnal Ekonomi Syariah Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin PATTIMURA Legal Journal Innovative: Journal Of Social Science Research Kartika: Jurnal Studi Keislaman Fastabiq: Jurnal Studi Islam Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Jurnal Media Akademik (JMA) Jurnal Riset Ilmiah Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum An-nisa: Journal of Islamic Family Law Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Hakikat Perkawinan Dalam Filsafat Hukum Keluarga Koswara, Usep; Abdul Ghani, Muhammad Maisan; MHS, Siti Maesuroh; Abdul Wakil, Zuhal Yasin; Saepullah, Usep; Jamarudin, Ade
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i2.2682

Abstract

Abstract : The first time the law was born together with the existence of humans themselves, where there are humans, there is a law that binds them and also has its own relationship with the law that is currently in effect and also the law that was in force before. Human life is no exception, which has experienced many legal events that are not the same as the others, where the legal events that occur are passed by humans, including birth, death and also other legal events that have been passed by humans themselves, one of which is is a very sacred marriage done. So that marriage law is a law that always applies and must be owned by all Indonesian people. Life in the household or the pursuit of life in marriage is a hope and also a reasonable and healthy intention for all young people when they grow up. In this case there is a bright hope and an encouragement that gets stronger when they are physically and spiritually healthy where they already have things that are able to support their lives in the future and have built a household that they hope for, including having a stable job, having a potential partner they love and so on.Keywords: marriage, law, essence. Abstrak: Pertama kali hukum lahir bersamaan dengan adanya manusia itu sendiri, dimana adanya manusia maka disitu terdapat sebuah hukum yang mengikatnya dan juaga memiliki keterkaitan sendiridengan hukum yang berlaku saat ini dan juga hukum yang berlaku sebelumnya. Tak terkecuali kehidupan manusia yang telah banyak mengalami kejadian hukum yang terbilang tidak sama dengan lainnya, dimana adanya kejadian hukum yang terjadi tersebut dilewati oleh manusia diantaranya ialah kelahiran, kematian dan juga kejadian-kejadian hukum lainnya yang telah banyak dilalui oleh manusia itu sendiri, salah satunya ialah pernikahan yang sangat sacral dilakukan. Maka dengan begitu hukum perkawinan merupakan sebuah hukum yang senantiasa berlaku dan pasti dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kehidupan dalam rumah tangga atau sebuah pengejaran kehidupan dalam pernikahan ialah adanya sebuah harapan dan juga niat yang wajar serta sehat bagi seluruh kalangan muda saat dirinya bertumbuh dewasa. Dalam hal ini adanya harapan yang cerah dan sebuah dorongan yang kian kuat saat mereka sehat secara fisik maupun rohani dimana sudah memiliki hal yang mampu mendukung kehidupan mereka kelak sudah membangun sebuah rumah tangga yang mereka harapkan, diantaranya mempunyai pekerjaan yang stabil, mempunyai calon pasangan yang mereka cintai dan sebagainya.Kata kunci: perkawinan, hukum, hakikat.
Lembaga Negara Yang Mengatur Hukum Keluarga Dan Berfungsi Sebagai Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga (Peradilan Agama) Sanusi, Muhammad Fahmi; Mustakim, Rizki; Sukendar, Rita; Kumbara, Ruhiyat; Abdillah, Tresna Mugni; Saepullah, Usep; Jamarudin, Ade
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v9i1.2830

Abstract

Abstract : state institution that has the authority to regulate family law as well as function as an institution for settling family law disputes in Indonesia, namely the Religious Courts, this is based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is one of the executors and administrators of judicial power that has an equal position with other courts, then confirmed by the presence of Law No. 14 of 1970 concerning judicial power which was later added and amended by Law N0. 35 of 1999 was later amended by Law no. 48 of 2009 and in its implementation the Religious Courts are under the auspices of the Supreme Court as the Highest Court, of course with the existence of an equalization of the Religious Courts with other courts it gives authority to the Religious Courts to resolve and adjudicate cases under its authority independently. Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts has explained what is the authority of the Religious Courts to resolve them.Keyword: Religious Courts, disputes and family law Abstrak : Suatu lembaga negara yang memiliki wewenang dalam mengatur hukum keluarga sekaligus berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa hukum keluarga di Indonesia yaitu Peradilan Agama, hal ini berdasarkan Pancasila dan Undan-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang merupakan salah satu pelaksama dan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya, kemudian dipertegas dengan hadirnya UU No.14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang kemudian ditambah dan diubah dengan UU N0. 35 Tahun 1999 kemudian diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 dan dalam pelaksanaannya Peradilan Agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi, tentu dengan adanya penyetaraan Peradilan Agama dengan peradilan lainnya memberikan kewenangan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan dan mengadili perkara yang menjadi kewenangannya secara mandiri. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan Peradilan Agama untuk menyelesaikannya.Kata kunci: Peradilan Agama, sengketa dan hukum keluarga
Hakikat Perlindungan Anak Dan Perlindungan Perempuan Mentari, Vennya Agna; Havid, Trio Lukmanul; Aripin, Iiz Tazul; Mufti, Zaenul; Jamarudin, Ade; Saepullah, Usep
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v9i1.2881

Abstract

Abstract: This paper discusses the importance of protecting women and children from violence and harassment. This article emphasizes the role of education in shaping the character of future generations and highlights the need for preventive action to ensure the safety and well-being of women and children. This article also examines the legal framework for protecting women and children and the various forms of violence they may face. The methodology used in this article is normative legal research, and the discussion is focused on human rights perspectives and expert opinions. The legal basis for the protection of women and children is regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The definition of a child is based on age, but there is no agreement on an age limit. Child protection is mandated by various laws, including the Convention on the Rights of the Child. The function of law is to create a harmonious, balanced, peaceful and just relationship between legal subjects. Preventive legal protection aims to prevent violence and crimes against women and children. Law enforcement is not only about implementing regulations but also about implementing court decisions. Child protection is very important for the future of a nation, and it involves the whole society. Child protection includes their physical, mental and social development. Protection of human rights, especially for women and children, must be done fairly and politely. The basis for legal protection is outlined in various laws, including those related to sexual violence and domestic violence.Keywords: Legal protection, women, children Abstrak: Tulisan ini membahas pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Artikel ini menekankan peran pendidikan dalam membentuk karakter generasi masa depan dan menyoroti perlunya tindakan preventif untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Artikel ini juga membahas kerangka hukum untuk melindungi perempuan dan anak-anak serta berbagai bentuk kekerasan yang mungkin mereka hadapi. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif, dan diskusi difokuskan pada perspektif hak asasi manusia dan pendapat para ahli. Basis hukum untuk perlindungan perempuan dan anak-anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Definisi anak didasarkan pada usia, tetapi tidak ada kesepakatan tentang batas usia. Perlindungan anak diamanatkan oleh berbagai undang-undang, termasuk Konvensi Hak Anak. Fungsi hukum adalah menciptakan hubungan yang harmonis, seimbang, damai, dan adil antara subjek hukum. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak hanya tentang menerapkan peraturan tetapi juga tentang menerapkan keputusan pengadilan. Perlindungan anak sangat penting untuk masa depan sebuah bangsa, dan melibatkan seluruh masyarakat. Perlindungan anak meliputi perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka. Perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak, harus dilakukan dengan adil dan santun. Dasar perlindungan hukum diuraikan dalam berbagai undang-undang, termasuk yang terkait dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumahKata kunci: Perlindungan hukum, Perempuan, anak
Aspek Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi Gerakan Studi Hukum Kritis Toisuta, Usman Abdul Jihad; Saepullah, Usep
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 2 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora (In Press)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i2.1759

Abstract

Artikel ini menganalisis Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) melalui kajian aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi sebagai kerangka filsafat hukum yang mengkritisi dominasi paradigma positivisme hukum dalam sistem hukum modern. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa hukum kerap dipahami sebagai sistem normatif yang netral, objektif, dan otonom, sementara dalam praktiknya hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, politik, dan kekuasaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan filsafat hukum dan kritis, serta pendekatan konseptual dan historis, artikel ini mengkaji gagasan utama Studi Hukum Kritis dan relevansinya dalam konteks Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara ontologis, Studi Hukum Kritis memandang hukum sebagai konstruksi sosial dan politik yang bersifat historis dan kontingen. Secara epistemologis, pengetahuan hukum dipahami sebagai produk relasi kekuasaan yang tidak bebas nilai, sehingga klaim objektivitas dan kepastian hukum perlu dibaca secara kritis melalui metode dekonstruksi dan kritik ideologi. Dari sisi aksiologis, Studi Hukum Kritis memiliki orientasi emansipatoris dengan menempatkan keadilan substantif dan pembebasan kelompok marjinal sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini relevan untuk mengkritisi praktik penegakan hukum yang masih dipengaruhi ketimpangan struktural serta mendorong reformasi hukum yang lebih responsif terhadap keadilan sosial. Artikel ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan kritis dalam pendidikan dan praktik hukum guna mewujudkan sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan.
The Application of Kafā’ah and Weton in the Socio-Legal Development of Marriage Law in East Java Abbas, Suwarto; Mukhlas, Oyo Sunaryo; Neonbeni, Randy Vallentino; Saebani, Beni Ahmad; Judijanto, Loso; Saepullah, Usep; Sistyawan, Dwanda Julisa
Nurani Vol 25 No 2 (2025): Nurani: jurnal kajian syari'ah dan masyarakat
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/nurani.v25i2.28041

Abstract

Kafā’ah (equivalence) constitutes a fundamental principle in Islamic marriage law, aimed at ensuring compatibility between the bride, the groom, and their respective guardians. In East Java, this principle intersects with the cultural practice of calculating weton a Javanese astrological system used to predict harmony and marital success demonstrating how religion and local traditions converge in shaping marital norms. This study aims to analyze the integration of weton practices into the concept of kafā’ah within the socio-legal framework of Islamic marriage law in Indonesia. Employing a qualitative approach, it draws on socio-legal analysis of primary Islamic legal sources, local customs, and state regulations. The data were obtained through document analysis, literature review, and interviews with religious leaders and community figures in East Java. The findings reveal that weton calculation is widely regarded as a cultural expression of kafā’ah, reflecting communal efforts to preserve marital harmony. Although rooted in tradition, it is often interpreted through a religious lens, thereby shaping community perceptions of marriage readiness. This dynamic interplay between Islamic jurisprudence and Javanese wisdom not only sustains local traditions but also enriches the understanding of compatibility in Indonesian marriage law. The study emphasizes the importance of incorporating cultural context into legal development, illustrating how practices such as weton serve to bridge the normative framework of Islamic law with the socio-cultural realities of Indonesia.
Co-Authors Abbas, Suwarto Abdillah, Tresna Mugni Abdul Ghani, Muhammad Maisan Abdul Wakil, Zuhal Yasin Abdulah Pakarti, Muhammad Husni Abdullah Pakarti, Muhammad Husni Ade Jamarudin Ade Jamarudin Aden Rosadi Ahmad Fathonih Aidah, Yeni Alan Sparingga Alman, Jihan Fatiha Anggraeniko, Litya Surisdani Arif Maulana, Arif Aripin, Iiz Tazul Azmi, Nofan Nurkhafid Basri, Jelyna Dede Kania Diana Farid Didi Sumardi, Didi Dzurriyyatus Sa'adah, Isqi Ending Solehudin Eva Novita Restu, Cut Farhi, Eriz Rizqiyatul Farid , Diana Farid, Diana Fu’ad, Asep Gussevi, Sofia H. Hamzah Hasan Bisri Havid, Trio Lukmanul Hendriana Hendriana Hendriana Hendriana Hendriana, Hendriana Hidayat, Agi Attaubah Hidayat, Muh. Adistira Maulidi Hopipah, Eva Nur Husain Husain Husain Idzam Fautanu Ikmal Hafifi Ilias, Ibtisam Ilyana Imam Sucipto Iwan Setiawan Jaenudin Jaenudin Jefry Tarantang Juang, Ahmad Syarifudin Judijanto, Loso Kelana, Dewa Sukma Khosyi’ah, Siah Kiking Mulyadi Koswara, Usep Kumbara, Ruhiyat Kusmardani, Alex Litya Surisdani Anggraeniko Mahas, Nurul Hudayanti Mahmudah Mahmudah Maulida Zahra Kamila Melinda, Linda Mentari, Vennya Agna MHS, Siti Maesuroh Mohamad Rana Muchamad Ikbal Mufti, Zaenul Muh. Adistira Maulidi Hidayat Muhamad Abdul Kholik Muhamad Kholid, Muhamad Muhammad Hishnul Islam Muhammad Husni Abdulah Pakarti Mukhlas, Oyo Sunaryo Mumtaz JR, Habib Murni Rossyani Mustakim, Merang Mustakim, Rizki Muttaqin, Tajul Neonbeni, Randy Vallentino Nur Hopipah, Eva Nur, M Devin Putra Nurohman Nurohman Nurrohman Nurrohman Syarif, Nurrohman Nuryamin Nuryamin, Nuryamin Ramdani Wahyu Sururie Ridwan, Ahmad Hasan Rifqi, encep Royani, Yayan Muhammad Saebani, Beni Ahmad Saepul Uyun, Yahya Safei, Abdulah Salsabila, Naila Sanusi, Muhammad Fahmi Seilla Nur Amalia Senja, Kinanti Sistyawan, Dwanda Julisa Sucipto, Imam Sukendar, Rita Tajul Arifin Titing Oting Supartini Toisuta, Usman Abdul Jihad WAHYUDI Wahyudi Wahyudi Wulan Permata Sari Yuniardi, Harry Zulfaidah, Rena