Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia memainkan peran penting dalam pembangunan nasional dan pengembangan ekonomi. Selain itu pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, dan usaha menengah,serta pembngunan berkelanjutan. Penelitian bertujuan mengetahui Urgensi Pengadaan Barang Dan Jasa Alat Kesehatan Dari Luar Negeri Ditinjau Dari Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Alat Kesehatan dari Luar Negeri di Kabupaten Lebak. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, Urgensi Pengadaan Barang dan Jasa Alat Kesehatan dari Luar Negeri Ditinjau dari Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan yang berkualitas dan memenuhi standar; Kedua, Kendala dalam Pengadaan Alat Kesehatan dari Luar Negeri di Kabupaten Lebak menunjukkan cukup beragam dan berkaitan erat dengan birokrasi yang rumit dan regulasi yang ketat dalam pengadaan alat kesehatan dari luar negeri juga menjadi hambatan yang signifikan. Prosedur pengadaan barang impor sering kali memerlukan proses administrasi dan yang panjang dan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan secara mendesak. Dalam banyak kasus, alat kesehatan yang diimpor membutuhkan waktu pengiriman yang lama, tantangan regulasi, dan pengelolaan anggaran.