Abstrak Perkawinan dalam bentuk rumah tangga, adakalanya tidak memiliki cukup uang untuk membiayai keperluan atau kegiatannya. Sehingga untuk mencukupi kekurangan yang tersebut, suami / isteri dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain. Pinjaman tersebut dapat dilakukan oleh suami/istri tersebut dengan bantuan sumber-sumber pendanaan baik dari perorangan maupun dari lembaga-lembaga pembiayaan, sehingga kekurangan dana tersebut dapat diperoleh. Hal ini disebut dengan istilah utang. Untuk mencegah pertentangan atau perselisihan antara para kreditor tersebut tersebut, biasanya debitor atau kreditor lebih memilih menyelesaikan permasalah tersebut melalui lembaga kepailitan. Dengan kepailitan akan diadakan suatu penyitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor yang selanjutnya nanti akan dibagi kepada kreditor secara seimbang dan adil di bawah pengawasan pertugas yang berwenang untuk itu. Maka untuk itu dalam penulisan hukum ini fokus analisis adalah tentang kedudukan hukum harta bawaan isteri dalam harta bersama perkawinan akibat dipailitannya suami. Pendekatan penulisan menggunakan metode yuridis normatif yang sumbernya berasal dari data sekunder, dan hasil dari penelitian ini adalah kedudukan harta bawaan Isteri, jika harta bersama tidak mencukupi untuk membayar utang Suami, maka pada dasarnya harta bawaan isteri masih berada di bawah penguasaan si isteri dan masih menjadi hak sepenuhnya oleh isteri. Kata Kunci: Harta Bawaan, Harta Bersama, Perkawinan, Kepailitan. Abstract Marriage, in the form of a household, sometimes does not have enough money to finance its needs or activities. So, to cover the shortage, the husband/wife can borrow from another party. The loan can be made by the husband/wife with the help of funding sources, either from individuals or from financial institutions, so that the lack of funds can be obtained. This is called debt. To prevent conflicts or disputes between creditors, debtors or creditors prefer to resolve these problems through bankruptcy institutions. With bankruptcy, a general seizure will be carried out on all the debtor's assets which will then be distributed to the creditors in a balanced and fair manner under the supervision of authorized officers. Therefore, in writing this law, the focus of the analysis is on the legal position of the wife's assets in the joint marital assets due to the bankruptcy of the husband. The writing method uses a normative legal method whose sources come from secondary data, and the results of this study are the position of the wife's assets, if the joint assets are not sufficient to pay the husband's debt, then basically the wife's assets are still under the control of the wife and are still fully the wife's rights. Keywords: Property, Joint Property, Marriage, Bankruptcy.