Pembuatan UU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam konteks hukum di Indonesia. UU Perampasan Aset dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum adalah dengan menyusun ketentuan hukum yang jelas, terperinci, dan tegas.UU harus menetapkan kewenangan yang tegas bagi aparat penegak hukum, terutama mengenai siapa yang berhak melakukan perampasan aset dan kapan perampasan tersebut dapat dilakukan. Hal ini mencakup batasan mengenai peran masing-masing lembaga, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. Tanpa adanya batasan yang jelas, akan ada potensi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan perampasan tanpa dasar yang kuat.