ABSTRACT In the Criminal Code (KUHP), murder is classified as a crime against life whose regulation is specifically regulated in Chapter XIX of the Criminal Code which consists of 13 articles, namely Article 338 of the Criminal Code to Article 350 of the Criminal Code. In Indonesian criminal law, killing or taking the life of another person is a criminal act with very heavy sanctions. In the criminal law code, one of the crimes of murder is known as unintentional murder (culpose misdrijen). In addition there is intentional or premeditated murder (dolus misdrijven). This writing is motivated by the existence of problems, namely first how to regulate the crime of murder in Islamic Law and the Criminal Code and secondly how to sanction the crime of murder in Islamic Law and the Criminal Code. The type of research used in this research is using research in a normative form and the approach in research using a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case approach (case approach). Keywords: murder, islamic crime, criminal code ABSTRAK Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa yang pengaturannya secara khusus diatur dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari 13 pasal yakni pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan atau merampas nyawa orang lain merupakan salah satu perbuatan pidana dengan sanksi yang sangat berat. Dalam kitab undang-undang hukum pidana, tindak pidana pembunuhan salah satunya dikenal dengan pembunuhan yang tidak disengaja (culpose misdrijen). Selain itu terdapat pembunuhan yang disengaja atau direncanakan (dolus misdrijven). Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kedua bagaimana sanksi pidana pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penilitian ini yaitu menggunakan penelitian dalam bentuk normatif dan pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kata Kunci : Pembunuhan, Pidana Islam, KUHP