Articles
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSYARATAN PENANAMAN MODAL YANG TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN (TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES/TRIMs) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Adelina Tarigan;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (345.73 KB)
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSYARATAN PENANAMAN MODAL YANG TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN (TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES/TRIMs) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Adelina br Tarigan *) Budiman Ginting **) Mahmul Siregar ***) TRIMs adalah suatu kesepakatan dari rangkaian kesepakatan GATT/WTO yang merupakan singkatan dari Agreement on Trade Related Investment Measures.Latar belakang pembentukan Agreement on Trade Related Investment Measures untuk mengupayakan terciptanya kelancaran perdagangan internasional melalui pengaturan sejumlah performance requirement dalam persyaratan penanaman modal.Di Indonesia pengaturan hukum terhadap penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan persyaratan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (TRIMs) dalam kerangka GATT/WTO, kedua bagaimana persyaratan penanaman modal yang terkait perdagangan (TRIMs) di Indonesia, ketiga bagaimana ketentuan TRIMs dalam Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research).Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dimana jenis penelitian ini berguna untuk mendapatkan teori‑teori, pendapat‑pendapat atau penemuan‑ penemuan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa perjanjian TRIMs hanya terkait dengan perdagangan di bidang barang atau yang terkait dengan perdagangan internasional.Indonesia sebagai negara anggota atau negara salah satu pendiri WTO berkewajiban meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagai bentuk kesiapan dan bentuk kepastian hukum Indonesia mendatangkan penanam modal asing.Salah satu kesepakatan yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yaitu Trade Related Investment Measures (TRIMs). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah sesuai dengan TRIMs, namun masih memiliki pengaturan yang diskriminasi terhadap penanam modal asing. Namun pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan Agreement on TRIMs. Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, TRIMs, Penanam Modal.
ANALISIS DAMPAK FOREIGN DIRECT INVESTMENT PADA SEKTOR BISNIS ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM NEGERI
Ruth Medika;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (575.417 KB)
ABSTRAK ANALISIS DAMPAK FOREIGN DIRECT INVESTMENT PADA SEKTOR BISNIS ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DALAM NEGERI Ruth Medika Sani Pakpahan* Budiman Ginting** Mahmul Siregar*** Penanaman modal asing memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan pembangunan nasional Indonesia memerlukan pendanaan yang sangat besar untuk dapat menunjang tingkat pertumbuhan ekonomi. Salah satu bidang usaha di Indonesia yang menarik minat investor asing adalah bisnis online atau perdagangan elektronik (e-commerce). Meningkatnya minat investor asing terhadap e-commerce di Indonesia menjadi salah satu tugas pemerintah untuk memberikan keamanan, kejelasan dan kenyamanan bagi penanam modal asing tapi tentu tidak melupakan para pelaku usaha lokal untuk dapat berkembang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana pengaturan kegiatan penanaman modal asing dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007; kedua, bagaimana pengaturan penanaman modal asing dalam bidang usaha bisnis online di Indonesia; dan ketiga, apa dampak yang disebabkan investasi asing dalam bidang usaha bisnis online terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari kepustakaan, peraturan perundang-undangan, internet, dan hasil tulisan ilmiah lainnya seperti makalah yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan skripsi ini adalah bahwa E-Commerce mempunyai peranan dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. E-Commerce menjadi salah satu bidang usaha di Indonesia yang terbuka untuk asing dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Aliran investasi asing yang diterima dalam bidang usaha bisnis online memiliki dua dampak yang saling bersebrangan. Jika dikelola dengan baik maka dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun jika tidak, penguasaan asing dapat berlebih terhadap sumber daya milik negara. Kata Kunci : Foreign Direct Investment, Pertumbuhan Ekonomi, E-Commerce. * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014
Juniver Fernando;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (91.081 KB)
ABSTRAK KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 * Juniver Fernando Simanjuntak ** BudimanGinting ***MahmulSiregar SetelahdiundangkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, mengalamitolak-tarikkewenanganpenyelenggaraaninvestasidibidangpertambanganantarapemerintahpusat, pemerintahdaerahprovinsidanpemerintahdaerahkabupaten/kota. Adapun yang permasalahandalampenelitianiniadalahpengaturankegiatanpenanaman modal dalambidangusahapertambangan.Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenyelenggaraaninvestasi di bidangpertambanganberdasarkanUndang-Undang No. 23 Tahun 2014. Penelitianbersifatdeskriptifdanmenggunakanpendekatanyuridisnormatif.Data sekunderdiperolehmelaluipenelitiankepustakaan(Library Research) dandianalisissecarakualitatif. Undang-undangNomor 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah memberikanporsikewenangan yang lebihbesarkepadaPemerintahdaerahdalammengelolasumberdayaalam yang ada di wilayahnya. Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah tidaksebagaipenentuapakahsuatuizinpertambangan mineral danbatubaraditerbitkanatautidakmelainkansebagaipenyelesaianmasalah yang timbuldaripertambangan mineral danbatubara. Eksistensipemerintahdaerahdalammengelolatambang mineral danbatubaradihapuskan.Hal inimengakibatkanterhambatnyapemerintahdaerahdalammengurusurusanrumahtanggasendiridalamkonteksasasotonom.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenerbitanizinpertambanganberdasarkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah dibagiantarapemerintahdanpemerintahdaerahprovinsi. Kewenangandalammenerbitkanizinpertambanganberdasarkankonsepotonomidaerahlebihtepatapabiladimilikiolehpemerintahdaerahkabupaten/kota.Sebabpemerintahdaerahkabupaten/kotalah yang mengetahuilebihjelasdaerahnya.Pemerintahdaerahkabupaten/kota yang mengetahuisuatuizinpertambangandapatdiberikankepadaseseorangdan/ataubadanusahaatautidak, karenapemerintahdaerahkabupaten/kotalebihgampangmeninjaukelapangan, karenajaraknyatidakjauh. Kata Kunci : KewenanganPemerintahKabupaten/Kota, PenyelenggaraanInvestasiPertambangan [1] *Mahasiswa FH USU ** DosenPembimbing I *** DosenPembimbing II
PENERAPAN AZAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TERKAIT MASALAH PERIZINAN ( Studi Di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara
Nur Ulfah;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kepastian hukum adalah salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat investor agar tertarik menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai kewenanangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan perijinan bidang penanaman modal , kendala-kendala yang dihadapi investor khususnya dalam bidang perijinan dan penerapan azas kepastian hukum terhadap investor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder.Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan wawancara dengan Sekretaris BPMP Provinsi Sumatera Uatara.Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa BKPM merupakan lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanam modal. Sesuai ketentuan pasal 14 huruf a UUPM menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi penanam modal sebagai jaminan dari pemerintah salah satunya pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan penanaman modal.Dimana kebijakan BKPM Provinsi Sumatera Utara yang sudah membentuk Medan Bisnis Forum (MBF) yang berfungsi sebagai forum komunikasi kegiatan investasi usaha swasta dan asing, Mempersiapkan unit pelayanan terpadu (UPT) satu atap untuk menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal sehingga diharapkan dapat lebih sederhana. Menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Sumatera Utara.Namun kenyataannya investor seringkali dibebani oleh peraturan yang tumpang tindih antara peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah dengan pemerintahan diatasnya, panjangnya birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, dan adanya pungutan liar.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN IZIN PENANAMAN MODAL SECARA ONLINE SINGLE SUBMISSION BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 2018
Irwin Djono;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (643.228 KB)
Pelayanan izin merupakan salah satu faktor yang diperhatikan oleh penanam modal dalam rangka menanamkan modalnya. Dalam rangka menarik perhatian penanam modal, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai jenis pelayanan izin. Namun dalam prakteknya, sering menimbulkan biaya tinggi serta praktek-praktek kotor. Dalam upaya pembenahan pelayanan izin, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang menyediakan pelayanan izin secara Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Data sekunder yang telah disusun secara sistematis, dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Pelayanan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dilakukan secara online atau daring atau dikenal dengan Online Single Submission(OSS) dalam arti penanam modal tidak perlu hadir secara fisik untuk mendapatkan pelayananan. Dalam peraturan pemerintah tersebut, perizinan telah banyak disederhanakan serta dapat diterbitkan berdasarkan komitmen bahkan waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan perizinan juga telah ditentukan namun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Kata Kunci:Pelayanan izin, Penanaman Modal, Online Single Submission (OSS)
JURNAL SKRIPSI ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF PADA KASUS PT. RATU SEDIA NUGRAHA (STUDI PUTUSAN MA NO.888K/PID.SUS/2014)
Charles Anom;
Budiman Ginting;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (450.775 KB)
ABSTRAK ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF PADA KASUS PT. RATU SEDIA NUGRAHA (STUDI PUTUSAN MA NO.888K/PID.SUS/2014) Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum* Dr. Detania Sukarja, SH., LLM.** Charles Anom Putra Gulo*** Pada saat ini pajak merupakan primadona dalam penerimaan pendapatan Negara. Namun, kemudahan dari sistem Self Assessment pajak seringkali menjadi celah bagi Wajib Pajak untuk menghindar dari kewajibannya membayar pajak hingga melakukan penggelapan pajak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai analisis hukum penggunaan Faktur Pajak fiktif pada kasus PT. Ratu Sedia Nugraha sebagai bentuk penyalahgunaan tanggung jawab dan kewenangan Direktur PT. Ratu Sedia Nugraha sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.Metode yang digunakan dalam penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif.Pengaturan tentang perpajakan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam pengaturan PPN, pemerintah telah menegaskan kewajiban di dalam menghitung, memungut dan melaporkan PPN. Bukti pemungutan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lalu didaftarkan pada Faktur Pajak dan kemudian pelaporannya dituangkan kedalam SPT Masa PPN. Alasan untuk mendapatkan hak restitusi seringkali menjadi celah bagi para Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang acapkali merugikan pendapatan Negara. Kata Kunci : PPN, Pengusaha Kena Pajak, Penggelapan Pajak
PENEGAKAN HUKUM PAJAK TERHADAP PELAKU KEGIATAN USAHA INDEKOS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN TENTANG PAJAK HOTEL
Zulfikar Lubis;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (407.528 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pajak hotel kategori indekos dan hambatan dalam penegakan hukum pajak terhadap pelaku usaha kegiatan indekos di Kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara. Data yang digunakan ialah bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak hotel terhadap pelaku kegiatan usaha indekos di Kota Medan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dikarenakan beberapa faktor yang menghambat antara lain minimya kesadaran oleh wajib pajak dan kurangnya penerapan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini dengan memberikan saksi yang tegas kepada para wajib pajak dan petuas pajak lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pendataan pengusaha-pengusaha indekos yang dikenakan sebagai wajib pajak hotel. Kata kunci : Penegakan Hukum Pajak Hotel, Wajib Pajak, Sanksi Pajak
KERINGANAN PERPAJAKAN DAERAH SEBAGAI BENTUK INSENTIF INVESTASI DI SUMATERA UTARA ( ANALISIS TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL )
Virginia Sitepu;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (291.81 KB)
Pembangunan ekonomi membutuhkan modal atau investasi yang jumlahnya cukup besar sehingga pemerintah membutuhkan adanya investasi atau penanaman modal yang dilakukan oleh para investor baik asing maupun domestik. Guna menarik minat investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyusun regulasi terkait penanaman modal serta mengatur kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang dapat diberikan kepada para penanam modal atau investor yang ingin menanamkan modalnya di seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu daerah yang telah menyusun regulasi terkait pemberian kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal kepada investor adalah Provinsi Daerah Sumatera Utara yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dalam Perda tersebut terdapat salah satu kemudahan yang menarik untuk dicermati adalah keringanan pajak bagi investor, hal ini dikarenakan dalam Perda No. 14 Tahun 2014 tidak ada pengaturan mengenai mekanisme pemberian keringanan pajak tersebut serta tata cara pelaksanaannya secara tertulis. Dengan demikian diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui tata cara pemberian keringanan pajak kepada para investor di daerah Provinsi Sumatera Utara. Dalam penelitian ini digunakan dua metode yakni metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa sinkronisasi antara Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 8 tahun 2014 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta metode penelitian yuridis empiris melalui wawancara terhadap aparautr terkait untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU( STUDI KASUS KANTOR PAJAK MEDAN TIMUR)
Parhorasan Tambunan;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pajak merupakan sumber pendapatan atau income bagi negara.Setiap pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan penyumbang pajak kepada negara.Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh atau Diterima oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu juga dikenakan pajak. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana persyaratan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap UMKM, bagaimana penerapan pajak bagi pelaku UMKM berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018,apa saja hambatan-hambatan petugas pajak dalam pemungutan pajak penghasilan atas pelaku UMKM di kantor pajak Di Medan Timur. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris.Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka.Analisis data yang digunakan adalah analisis secara normatif-kualitatif. Kurangnya pemahaman ataupun ketidakpatuhan Wajib Pajak UMKM menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi petugas pajak. Setelah diundangkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh atau Diterima oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,dengan pengurangan tarif final UMKM menjadi 0,5% diharapakan menumbuhkan pelaku usaha baru dan taat dalam membayar pajak usaha mereka. Oleh karena itu petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur agar selalu melakukan sosialisasi, edukasi, dan konsultasi kepada Wajib Pajak, guna menambah kepatuhan mereka.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI E- FILING DALAM PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Ganang Pratama;
Budiman Ginting;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
e-filling pajak merupakan sebuah aplikasi yang didesain untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik. Surat Pemberitahuan (selanjutnya disebut SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum penggunaan sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan. Sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi hukum penggunaan sistem e-filing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Untuk menganalisis data yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif. Pengaturan hukum penggunaan sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, e-filing dinilai mampu mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi. Program efiling memberikan banyak manfaat baik pada Wajib Pajak maupun petugas pajak. E-Filing dianggap mampu memotong birokrasi yang berbelit-belit yang ada selama ini dalam pelaporan SPT dan juga efisiensi waktu bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan-nya. Implikasi hukum penggunaan sistem e-filing, Meningkatnya kesadaram wajib pajak untuk membayarkan pajak, walaupun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan pembayaran tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda