Pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan upaya pelestarian meliputi kebijakan penataaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemulihan lingkungan. Penulisan ini seluruhnya merupakan metode kualitatif lapangan. Tanggungjawab pengelolaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Bajeng belum terlaksana secara maksimal, sebab masih ditemukan pelbagai permasalahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti sampah yang belum terkelola dengan baik, alih fungsi lahan produktif menjadi perumahan serta Tempat Pembuangan Akhir sampah yang mencemari udara. Islam, sebagai agama yang sempurna telah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan alam, bahkan al-Quran secara tegas telah memberikan informasi bahwa segala kerusakan di bumi dan laut tidak lain selain merupakan perbuatan manusia.Kata Kunci: Kerusakan Lingkungan; Pengelolaan; Tanggungjawab Pemerintah