Laktasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam merawat anaknya dan mempersiapkannya untuk menjadi generasi yang baik di masa depan. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang laktasi. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Al-Qur’an terhadap proses laktasi. Dari beberapa literatur kitab tafsir yang sudah memberikan penjelasan umum mengenai konsep laktasi, penelitian ini berusaha menganalisis penafsiran tersebut dengan mengungkapkan sisi maqāṣid di balik ayat-ayat tentang laktasi dalam Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan perspektif tafsir maqāṣidī untuk mengungkap dimensi makna terdalam dari konsep laktasi dalam Al-Qur’an dengan teori yang digunakan adalah teori tafsir maqāṣidī Abdul Mustaqim. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dari penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat laktasi dapat diambil beberapa poin, diantaranya adalah bahwa dua tahun penuh merupakan masa laktasi yang ideal, kewajiban para ayah untuk memenuhi kebutuhan penyusuan anak, dibolehkannya anak untuk disusukan kepada perempuan selain ibu, dan adanya unsur kemahraman akibat laktasi sebagaimana kemahraman akibat nasab. penerapan tafsir maqāṣidī atas konsep laktasi memiliki signifikansi yang sesuai dengan semua prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan nilai-nilai fundamental Al-Qur’an yang merupakan cita-cita Al-Qur’an dalam merealisasikan kemaslahatan.