p-Index From 2021 - 2026
6.824
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IJTIHAD Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society al-Afkar, Journal For Islamic Studies Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law Indonesia Journal of Halal Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ulumul Syar\'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Istinbath : Jurnal Hukum Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari'ah Journal of Islamic Economics and Philanthropy Jurnal Serambi Abdimas Global Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD) Journal Of Human And Education (JAHE) Jurnal Manajemen Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam Jurnal Abdimas Le Mujtamak Abdimas Indonesian Journal Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Innovative: Journal Of Social Science Research An Nafah: Jurnal Pengabdian Masyarakat IIJSE El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Jurnal Investasi Islam Jurnal Hukum Islam Proceeding of International Conference on Humanity Education and Society Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Jurnal Pengabdian Masyarakat (Z-COVIS) Mizan: Journal of Islamic Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : IJTIHAD

PERINDUSTRIAN DALAM PANDANGAN ISLAM Kamaluddin, Imam
IJTIHAD Vol 7, No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bekerja keras adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh rahmat Allah, begitulah Rasulullah SAW mengajarkan sejak empat belas abad yang lalu. Industri adalah salah satu manifestasi dari kerja keras. Dan industri adalah cabang ekonomi yang tingkat perkembangan produktivitasnya lebih cepat dari perkembangan tingkat produktivitas keseluruhan cabang ekonomi. Maka peranannya dalam menciptakan produksi dan mencipta- kan lapangan kerja tentu lebih besar dari keseluruhan cabang ekonomi.Namun, disamping peranannya yang sangat besar terhadap kemajuan sebuah Negara, industry dituduh sebagai penyebab menurunnya nasionalisme sebauah bangsa, industry juga dituduh merugikan sektor pertanian yang karena industrialisasi ribuan hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi sentra-sentra industry. Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Dan bagaimanakah pandangan Islam terhadap industry dan hubungan industry dengan nasionalisme dan pertanian?Industry sangat dianjurkan dalam Islam, karena industry adalah manifestasi dari kerja keras yang sangat dianjurkan oleh Islam. Usaha industry adalah salah satu bentuk pekerjaan yang sangat dihormati dalam Islam. Namun dalam berindustri, seorang muslim harus menepati aturan-aturan Islam, agar tidak menyimpang dari tujuan Islam. Lima prinsip seorang muslim dalam aktifitas ekonominya, yaitu: tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyah, istikhlaf, tazkiyatu l nafs dan al-falah.Dalam kaitannya dengan nasionalisme, Islam mengatur bahwa industry yang menyangkut kepentingan negara dan orang banyak, maka industry tersebut harus dimiliki orang banyak dan tidak boleh dimilki pribadi bahkan hak yang diberikan Negara kepada swasta untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditarik kembali dan kembali dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat jika perusahaan swasta tersebut merugikan masyarakat. Begitu juga petanian yang men- jamin pangan masyarakat, maka Negara bertanggungjawab atas keberhasilan dunia pertanian. Tidak boleh ada yang dirugikan, baik pertanian maupun industry, keduanya bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam kamaluddin, imam
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Kamaluddin, Imam
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
PERINDUSTRIAN DALAM PANDANGAN ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 7 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.21 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v7i2.86

Abstract

Bekerja keras adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh rahmat Allah, begitulah Rasulullah SAW mengajarkan sejak empat belas abad yang lalu. Industri adalah salah satu manifestasi dari kerja keras. Dan industri adalah cabang ekonomi yang tingkat perkembangan produktivitasnya lebih cepat dari perkembangan tingkat produktivitas keseluruhan cabang ekonomi. Maka peranannya dalam menciptakan produksi dan mencipta- kan lapangan kerja tentu lebih besar dari keseluruhan cabang ekonomi.Namun, disamping peranannya yang sangat besar terhadap kemajuan sebuah Negara, industry dituduh sebagai penyebab menurunnya nasionalisme sebauah bangsa, industry juga dituduh merugikan sektor pertanian yang karena industrialisasi ribuan hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi sentra-sentra industry. Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Dan bagaimanakah pandangan Islam terhadap industry dan hubungan industry dengan nasionalisme dan pertanian?Industry sangat dianjurkan dalam Islam, karena industry adalah manifestasi dari kerja keras yang sangat dianjurkan oleh Islam. Usaha industry adalah salah satu bentuk pekerjaan yang sangat dihormati dalam Islam. Namun dalam berindustri, seorang muslim harus menepati aturan-aturan Islam, agar tidak menyimpang dari tujuan Islam. Lima prinsip seorang muslim dalam aktifitas ekonominya, yaitu: tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyah, istikhlaf, tazkiyatu l nafs dan al-falah.Dalam kaitannya dengan nasionalisme, Islam mengatur bahwa industry yang menyangkut kepentingan negara dan orang banyak, maka industry tersebut harus dimiliki orang banyak dan tidak boleh dimilki pribadi bahkan hak yang diberikan Negara kepada swasta untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditarik kembali dan kembali dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat jika perusahaan swasta tersebut merugikan masyarakat. Begitu juga petanian yang men- jamin pangan masyarakat, maka Negara bertanggungjawab atas keberhasilan dunia pertanian. Tidak boleh ada yang dirugikan, baik pertanian maupun industry, keduanya bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam imam kamaluddin
Ijtihad Vol. 9 No. 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 13 No. 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
أحكام الحيل في التمويل المصرفي دراسة فقهية تحليلية Ahmad Muqorobin; Imam Kamaluddin; Annas Syams Rizal Fahmi
Ijtihad Vol. 14 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.801 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v14i2.4583

Abstract

تعد المحاولات الجادة في العصر الحديث من خلال إنشاء المصارف الإسلامية التي تقوم بأعمال التمويل والاسثمار التي تسعى إلى تجسيد نظرة الإسلام للمال والاستثمار بما يتماشى ومتطالبات العصر، فأهم عقبة تعوق عملية تنمية المصارف هي التمويل، فنمو المصارف مرتبط بتمويله. فتهدف هذه الدراسة لبحث عن أحكام صيغ التمويل التي قد وقعت الحيل الفقهية في بعض صيغ التمويل المصرفي بصور مختلفة، ولكشف حقيقة الهدف لوجود الحيل التي وقعت في صيغ التمويل المصرفي، وما حكم الحيل في تلك الصيغة، إما أن يكون محرما أو جوازا. واعتمد من خلال هذا البحث بالمنهج الوصفي التحليلي والمنهج الاستقرائي معًا في تناول أحكام الحيل الفقهية من خلال وصف حقيقتها، ثم استقراء التمويل المصرفي بصيغة بيع المرابحة للآمر بالشراء والتورق المنظم التي وقعت فيها الحيل الفقهية.وخلصت الدراسة إلى نتائج عديدة ومن أبرزها أن الحيل الفقهية قد دخلت في تأسيس معاملات المصرفية الإسلامية لأجل تحقق أمرين هما؛ التوسع في خدمات التمويل لعملائها، وتقليل المخاطر المترتبة على العمليات المصرفية لأقصى درجة ممكنة، على سبيل المثال في صيغة بيع المرابحة لآمر بالشراء التي أضافها الوعد الملزم،  فيحيلها إلى حيلة ممنوعة، إلا في حالات مستثنأة، وأما صيغة التورق المنظم فيها حيلة محرمة للتحيل على الربا. 
EKONOMI ISLAM ANTARA SOSIALISME DAN KAPITALISME Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1889.051 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5207

Abstract

Perkembangan system ekonomi Islam dirasa menjadi jawaban akan kegagalan ekonomi kapitalis dan sosialis. Sekalipun sebagai nilai lebih sempurna naming kapitalis dan sosialis memiliki wajah yang terbukti sukses membawa masyarakatnya dan bertahan dalam beberapa aspeknya. Islamisasi pun menjadi kunci untuk membedakan posisi antara Islam dengan syariahnya dan Barat dengan sosialis dan kapitali serta welfare-state. Sehingga persaingan system menjadi menarik dikaji yang setiapnya memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, ekonomi Islamlah yang memiliki landasan falsafah dan landasan jeasn dalam perberdayaan dan perlakuan terhadap objek dan pelaku ekonomi. Perhatian Islam akan nilai tentang kepemilikan, distribusi, kesejahteraan dan keseimbangan sosial dan ekonomi menjadi contoh aspek pembeda dengan ekonomi Barang yang kini telah runtuh.
Co-Authors Abdullah Chamber Abdurrahman , Hujjatul Islam Musthafa Achmad Charis Maulana Achmad Michael Adi Putra Adib Fattah Suntoro Agung Dwicahyo Agustin Rani Nurfadila Ahmad Muqorobin Ahmad, Rusyda Afifah Ahmadi, Samsuddin Nur Akbar, Rohul Akhmad Affandi Mahfudz Al Farizi, Salman Al Maskuri, M. Mava Saputra Alafianta, Novan Fatchu Alfi Khilmi Khusnia Annas Syams Rizal Fahmi Anshori, Hudan Ngisa Aria Nur Akmal Arief Rahmawan Arif Dian Santoso Awalia, Fadhila Tianti Mudi Azizi, Mujadid Qodri Azmi, Muhammad Ulul Bagus Setiawan Bambang Setyo Utomo Bekti Galih Kurniawan Choir, Muhammad Iqbal Dena, Penta Shahifah Devid Frastiawan Amir Sup Diska Fatima Virgiyanti Dwi Langgeng Jauhari Eko Nur Cahyo Elyanoor, Syifa Farah Khoirunnisa Fatahna Fathan Mubina Fathoni, M Insan Fathurrohman, Robby Fauzy Ahmad, Helmy Fawwaz Raihan Fazari Zul Hasmi Kanggas Febrian Arif Wicaksana Finis Triani Harahap, Soritua Ahmad Ramdani Helmy Fauzy Ahmad Ibnu Yaqzan Qurany Iman Nur Hidayat Indallah, Sayyid Muhammad Indallah, Sayyid Muhmmad Isma Aulia Roslan Izzatullah, Faiz Jafar, Abdul Jakiyudin, Ahmad Havid Jaya, Masterman Amin Khoiriah, Alvi Salwa Khoirul Umam Khoirul Umam Khurun’in Zahro’ Kurniawan, Ahmad Ramadani Lathiefa Rusli Lathiif Chandra Septian Lucky Adha Febrian Lutfiah, Asti Manaanu, Yusuf Al Masyitoh, Putri Meitria Cahyani Mizan Sul Amalia Latjuba Moh Charis Ali Firdaus Moh Charis Ali Firdaus Mohammad Ghozali Mohammad Ghozali, Mohammad Mubarak, Dicky Syahar Mubarok, Ahmad Zakky Mufti Afif Muhammad Abdul Wahhab Muhammad Alfan Rumasukun Muhammad Haidar Muhammad Halimul Umam Muhammad Hamim Haidar Muhammad Rafli Zidan Muhammad Ridlo Zarkasyi Muhammad Ridlo Zarkasyi Muhammad Vicki Azhari Mulyono Jamal Munir, Muhammad Hadi Wijaya Nadia, Asma Nisak, Radhiyatun Noval Hasbi Nur Ihsan Nurafni, Fina Nurfattah, Arizqiya Nurul Rahmania Nurunisa, Dwi Kurnia Okta Safitri, Dara Ayu Pamujo, Bagas Bambang Putri, Eka Risana Rachmawati, Andini Rahayu, Amin Fonda Astiti Rob Rahma, Fenita Wildani Ramadhan, Excel Abu Ramadhan, Naufal Azmi Rashda Diana Retnowati, May Shinta Risnan Putri, Eka Rohul Akbar Roslan, Isma Aulia Ryan Arief Rahman Sahidin, Amir Saipul Nasution Sasongko, Yogi Banar Savier Nayaka Gunawardana Sa’adah, Yaumi Setiaji, Izzuddien Setiawan Bin Lahuri Sultan Nanta Setia Dien Labolo Suyoto Arief Syahrudin Syahrudin, Syahrudin Syamsuri SYAMSURI Syamsuri Syamsuri Syamsuri Syamsuri Taufiq Ismail Tegas Bijaksana Tianti Mudi Awalia, Fadhila Tito Noer Islami Triani, Finis Umma Azizah syahara Urrosyidin, Mohammad Syifa Vina Fithriana Wibisono Wahab, Aco Wildan Hakim, Wildan Wulandari, Citra Eka Yogaiswari, Kautsar Akhdan Yunita Wulandari, Yunita Yunita Yunita Wulandari Zarkasyi, Muhammad Ridlo Zuhroh, Ainun Amalia