Penelitian ini menganalisis risiko dan tindakan pencegahan terhadap kebocoran data pada Rekam Medis Elektronik (RME) di RS P Surakarta. Implementasi RME diwajibkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui integrasi digital. Penelitian ini mengidentifikasi risiko terkait faktor fisik, human error, kesalahan sistem, interaksi sistem-pengguna, kompleksitas TI, danperetasan data eksternal. Tindakan pencegahan yang diterapkan menekankan prinsip keamanan informasi: kerahasiaan, integritas, autentikasi, ketersediaan, kontrol akses, dan non-repudiation. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis dengan kerangka Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko fisik berasal dari kondisi ruangan yang tidak stabil yang memengaruhi perangkat elektronik. Human error meliputi data yang tidak lengkap dan kesalahan input, sedangkan kesalahan sistem mengganggu penyimpanan dan pengambilan data. Kesalahan pengguna, seperti penggunaan auto-fill, serta kompleksitas TI memperburuk kerentanan. Tindakan pencegahan meliputi pembatasan akses fisik, penerapan autentikasi biometrik, enkripsi data, dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi staf dalam menggunakan RME secara aman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan RME yang efektif membutuhkan protokol keamanan yang kuat, integrasi sistem, dan kepatuhan hukum untuk menjaga kepercayaan pasien serta perlindungan data. Rekomendasi mencakup pembaruan sistem secara berkala, pengembangan fitur bersama penyedia layanan TI, serta penelitian lanjutan untuk mengevaluasi hasil implementasi RME.