Claim Missing Document
Check
Articles

Kegagalan Pemulihan Korban dalam Tindak Pidana Penipuan Investasi: Perspektif Viktimologi pada Kasus First Travel Fandi Hidayatullah M; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai pihak penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam kasus First Travel serta mengkaji sejauh mana sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan pemulihan yang berorientasi pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus First Travel mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial akibat gagalnya keberangkatan ibadah umrah. Meskipun pelaku telah dijatuhi pidana, pemulihan terhadap korban belum berjalan secara optimal, terutama terkait pengembalian kerugian dan pemenuhan hak restitusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kepentingan korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam penanganan tindak pidana penipuan agar perlindungan dan pemulihan korban dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkeadilan.
Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Viktimologi: Studi terhadap Pemenuhan Hak Restitusi bagi Pekerja Migran Indonesia Dirga Laksamana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya pekerja migran Indonesia, serta mengkaji efektivitas pemenuhan hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban TPPO mengalami dampak yang bersifat multidimensional, meliputi eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasi pemenuhan hak restitusi masih belum optimal. Dalam praktiknya, korban sering menghadapi kendala dalam mengakses hak tersebut, baik karena keterbatasan informasi, prosedur hukum yang kompleks, maupun lemahnya penegakan putusan terkait restitusi. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin pemulihan korban melalui mekanisme restitusi yang efektif, agar keadilan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.
Perlindungan Korban Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Vina Cirebon Aldino Gustiar Imam Prabowo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban tindak pidana pembunuhan dalam perspektif viktimologi dengan studi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini mengalami kekerasan berat yang berujung pada hilangnya nyawa, serta menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga korban. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, perlindungan terhadap korban dan keluarganya belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada korban. Dalam praktiknya, sistem peradilan pidana masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan korban, termasuk perlindungan terhadap keluarga korban dan pemenuhan hak-haknya, belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana agar perlindungan terhadap korban tindak pidana pembunuhan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Analisis Viktimologi terhadap Perlindungan Korban dalam Kasus Penggelapan Dana Gereja (Studi Kasus Penggelapan Dana Gereja Sebesar Rp. 28 Miliar) Nurdhian Nurdhian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa korban tidak hanya berasal dari hubungan transaksional semata, tetapi juga dapat muncul dalam relasi sosial berbasis kepercayaan, termasuk dalam lingkungan keagamaan. Salah satu bentuk kejahatan yang mencerminkan hal tersebut adalah penggelapan dana gereja, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan keagamaan justru disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan dapat terjadi dalam ruang yang secara moral diharapkan memiliki tingkat integritas yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban dalam kasus penggelapan dana gereja dari perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi korban dalam relasi sosial berbasis kepercayaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi hukum serta fenomena yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami dampak sosial dan moral yang signifikan, termasuk menurunnya kepercayaan terhadap institusi keagamaan. Selain itu, mekanisme perlindungan korban dalam kejahatan berbasis kepercayaan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemulihan kerugian dan rekonstruksi kepercayaan sosial. Sistem peradilan pidana yang cenderung berfokus pada pertanggungjawaban pelaku belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Dengan demikian, diperlukan pendekatan viktimologi yang lebih kontekstual dalam menangani kejahatan berbasis kepercayaan, agar perlindungan korban tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan moral dalam komunitas yang terdampak
Analisis Viktimologi Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Di Indonesia (Studi Kasus Tri Wibowo Di Bekasi) Lutfi Ardian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi sebagai cabang ilmu dalam kriminologi menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam memahami tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, perhatian terhadap korban masih cenderung belum seimbang dibandingkan dengan fokus terhadap pelaku. Kondisi ini menjadi semakin krusial dalam kasus kekerasan berat, seperti penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Bekasi yang berujung pada kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, dengan menelaah sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan, kurang optimalnya pendampingan psikologis, serta belum terpenuhinya perlindungan sosial secara menyeluruh. Dalam kasus penyiraman air keras, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meluas pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi, baik bagi korban maupun keluarganya. Selain itu, proses peradilan masih cenderung berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sehingga kebutuhan pemulihan korban belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong transformasi sistem hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan korban secara menyeluruh.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Kebudayaan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Agung Prastyo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan sektor kebudayaan. Pengelolaan anggaran kegiatan kebudayaan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang dilakukan melalui manipulasi pelaksanaan kegiatan, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan beberapa pihak dalam proses pengadaan dan realisasi anggaran. Salah satu perkara yang mencerminkan fenomena tersebut adalah Putusan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan serta mengkaji penerapan hukum pidana korupsi terhadap pelaku berdasarkan putusan tersebut. Fokus penelitian diarahkan pada pola perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, keterlibatan para pihak, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penegakan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, khususnya putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan norma hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Perbuatan tersebut melibatkan mekanisme yang terstruktur melalui pelaksanaan berbagai kegiatan kebudayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan hukum yang konsisten sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan anggaran daerah
Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi melalui Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Keagenan Asuransi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO) (Studi Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst) Yohanes Higayon; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Korupsi tidak selalu diwujudkan dalam bentuk pengambilan aset negara secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan menjadi aspek penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini menempatkan unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, putusan juga mengatur pembayaran uang pengganti yang dalam perkara ini dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan KPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan penerapan hukum yang konsisten disertai penguatan sistem pengawasan internal agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.
Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa Sukorejo (Studi Putusan Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2024/PN.SBY) Riadi Prasetyo Nagara; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara maupun pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Sukorejo serta mengevaluasi penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan sebagai sumber hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dilakukan melalui pengambilan dan penggunaan hasil pelelangan Tanah Kas Desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa dan disetorkan ke rekening kas desa. Perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dalam pengelolaan aset desa memiliki peranan penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain penindakan secara pidana, diperlukan peningkatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan aset desa, serta penguatan akuntabilitas aparatur desa guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Impor Gula Kristal Mentah oleh Industri Gula Rafinasi (Studi Putusan Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Abizar Al Ghifari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor tata niaga komoditas strategis merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepastian hukum, persaingan usaha, dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Pengaturan mengenai pemberian fasilitas impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada industri gula rafinasi pada dasarnya diselenggarakan melalui mekanisme perizinan dan rekomendasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Dalam praktiknya, penyimpangan terhadap mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas impor gula kristal mentah kepada industri gula rafinasi serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta regulasi yang mengatur tata niaga dan perizinan impor gula. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor gula kristal mentah kepada perusahaan industri gula rafinasi yang dihubungkan dengan proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan impor, yang dalam pembuktiannya didukung oleh berbagai dokumen administrasi, rekomendasi IP-Raw Sugar, persetujuan impor, risalah rapat, serta dokumen tata niaga gula yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Perkara ini menunjukkan bahwa kebijakan di bidang tata niaga komoditas strategis harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap proses pemberian rekomendasi dan persetujuan impor perlu dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, penerbitan izin, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi pelaksanaannya agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Tanah Desa Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk) Jody Agi Napitupulu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakikatnya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu bentuk aset yang memiliki nilai strategis bagi desa adalah tanah desa, karena pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepentingan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan tanah desa wajib dilakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanfaatan tanah desa dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan negara maupun masyarakat serta berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum pidana. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk, yang mengkaji dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan tanah desa oleh penyelenggara pemerintahan desa bersama pihak swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan tanah desa yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana serta menganalisis penerapan ketentuan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pengelolaan aset desa dan asas legalitas diterapkan dalam menilai adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan aset desa. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah desa yang tetap berlangsung meskipun mekanisme perizinan yang dipersyaratkan belum terpenuhi, sementara dalam prosesnya terdapat keterlibatan penyelenggara pemerintahan desa yang mengetahui dan tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan tanah tersebut. Putusan ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak selalu diwujudkan melalui tindakan administratif yang secara formal bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat berupa pembiaran atau tindakan yang memungkinkan pihak lain memperoleh keuntungan dari penggunaan aset desa tanpa dasar hukum yang sah. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa memiliki fungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi keuangan negara, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan