Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Studi Putusan Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Panji Danang Saputra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset dan pengadaan tanah oleh badan usaha milik daerah merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara serta mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam praktiknya, proses pengadaan tanah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik. Apabila proses tersebut dilakukan melalui perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerja sama yang bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya serta mengkaji pertanggungjawaban pidana para terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta regulasi yang mengatur pengelolaan aset dan pengadaan tanah oleh badan usaha milik daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang melibatkan beberapa pihak, baik dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun pihak swasta, yang dalam pembuktiannya didukung oleh berbagai alat bukti berupa perjanjian, akta pengikatan jual beli, dokumen penyelesaian utang piutang, sertifikat hak guna bangunan, serta dokumen administrasi lainnya yang diajukan di persidangan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menunjukkan adanya konstruksi hukum mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Perkara ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan maupun tindakan hukum dalam pengadaan aset daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengawasan yang efektif. Pengawasan terhadap setiap tahapan pengadaan tanah, mulai dari proses perencanaan, penilaian harga, pelaksanaan transaksi, hingga administrasi pengalihan hak, perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Perbandingan Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Anggaran Dengan Praktik Penegakan Hukum Di Lapangan Nuriman Nuriman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan anggaran, seperti penggelembungan harga (mark-up), manipulasi laporan keuangan, dan proyek fiktif, menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia. Secara normatif (legal substance), Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam tataran sosiologi hukum (legal structure dan penegakan di lapangan), terdapat kesenjangan (das sollen vs das sein) yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan secara komparatif ketentuan hukum normatif tindak pidana penyalahgunaan anggaran dengan realita penegakan hukum di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepansi penegakan hukum disebabkan oleh kelemahan pembuktian unsur "merugikan keuangan negara", ketidakselarasan penafsiran antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor (BPK/BPKP), serta pengaruh intervensi politik dan birokrasi yang koruptif. Faktor penyebab utama penyalahgunaan anggaran meliputi kelemahan sistem pengawasan internal (APIP), benturan kepentingan (conflict of interest) pengadaan barang/jasa, dan rendahnya integritas moral birokrat
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo (Studi Putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2025/PN.SBY) Gatot Gaca Sumarna; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi persoalan yang menghambat terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pungutan tambahan sebesar Rp200.000,00 kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah di luar biaya resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebesar Rp150.000,00. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya operasional panitia dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam pelaksanaan pungutan tersebut sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/PN.SBY) Tri Puspita sari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan Dana Desa, khususnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Besarnya anggaran yang dialokasikan serta sifat bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menyebabkan pengelolaan BLT-DD memerlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan terjadi dalam proses penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan aparat desa, sehingga sebagian masyarakat penerima manfaat tidak memperoleh haknya secara utuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp260.200.000,00. Dari aspek yuridis, tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tujuan penggunaan dana desa. Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan integritas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, terutama pada program bantuan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Penerapan Unsur Pidana dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi: Literature Review atas Lima Putusan Pengadilan di Indonesia Kharismawati Kharismawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai extraordinary crime dalam sistem hukum Indonesia, namun status ini belum berbanding lurus dengan konsistensi penerapan unsur pidana dalam praktik peradilan. Kajian-kajian terdahulu terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara terpisah dan berfokus pada satu atau dua putusan tertentu, sehingga belum terlihat apakah problematika penerapan unsur pidana bersifat sistemik atau sekadar kasuistis. Penelitian ini bertujuan mensintesiskan temuan dari lima kajian terdahulu atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Bandung, guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai konsistensi penerapan unsur pidana pokok, pembuktian peran pelaku dalam penyertaan, pertimbangan pemberatan pidana, serta penjatuhan pidana tambahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literature review, di mana bahan hukum sekunder berupa lima artikel jurnal terindeks tahun 2021–2023 dianalisis secara deskriptif kualitatif dan dipetakan ke dalam kategori unsur pidana yang relevan. Hasil sintesis menunjukkan adanya pola berulang berupa kelemahan pertimbangan hakim dalam mengaitkan fakta persidangan dengan unsur pidana, mulai dari ketiadaan pertimbangan filosofis, kategorisasi peran pelaku yang tidak spesifik, dasar pemberatan yang terlewatkan, hingga disparitas pidana tambahan tanpa argumentasi transparan. Kelemahan ini terkait erat dengan tahap penuntutan, bukan semata kelalaian hakim. Penelitian menyimpulkan bahwa problematika tersebut bersifat sistemik dan merekomendasikan perluasan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung agar mencakup dimensi penyertaan, pemberatan, dan pidana tambahan secara eksplisit
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Kewenangan dalam Transaksi Gadai Rahn pada PT. Pegadaian Syariah (Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Moris Daniel Sibarani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dapat terjadi pada badan usaha milik negara yang mengelola keuangan negara, termasuk PT Pegadaian. Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan layanan gadai syariah (rahn) yang dilakukan oleh agen pegadaian bersama pengelola unit pelayanan dapat menimbulkan kerugian keuangan perusahaan serta menghilangkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang melibatkan Agen Pegadaian Syariah UPS Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dalam praktik pengajuan pembiayaan gadai yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerugian PT Pegadaian (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa sebagai Agen Pegadaian Syariah bersama pengelola Unit Pegadaian Syariah Palengaan telah melakukan penyalahgunaan prosedur transaksi gadai dengan memanfaatkan identitas nasabah, tidak melakukan verifikasi maupun validasi sebagaimana ketentuan operasional Pegadaian, serta menggunakan dana hasil pencairan gadai untuk kepentingan pribadi dan menutup pinjaman sebelumnya (gali lubang tutup lubang). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp9.777.363.000,00, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara/perusahaan negara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sehingga putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana korupsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan Timah (Analisis Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.) Gian Valentino Diaz; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap pengelolaan sumber daya alam, keuangan negara, serta keberlanjutan pembangunan nasional. Praktik korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kegiatan pertambangan ilegal memperoleh legitimasi administratif. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., yang melibatkan seorang aparatur sipil negara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses penerbitan RKAB pertambangan timah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan penerbitan RKAB pertambangan timah serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti turut serta melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan RKAB yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan timah. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan jabatan dan kewenangan yang dimiliki sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu serta berkontribusi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar melalui pemanfaatan jabatan dalam proses administrasi pertambangan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa (Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Sby) Aulia Shifa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara, stabilitas perdagangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi dipandang hanya sebagai subjek hukum perdata, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memperoleh manfaat atau berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu perkara yang mencerminkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. yang mengadili beberapa korporasi dalam kelompok usaha Wilmar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada saat pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya serta mengkaji dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa korporasi berdasarkan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya hubungan antara tindakan pengurus yang mewakili korporasi, aktivitas korporasi yang memperoleh manfaat, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini menjadi bagian penting dalam perkembangan penerapan hukum pidana terhadap korporasi di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi nasional dan kegiatan perdagangan internasional.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya (Analisis Putusan Nomor 40/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Jkt.Pst.) Revalino Agusti Priambudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang masih sering terjadi seiring meningkatnya alokasi dana dan aset desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu aset desa yang memiliki nilai ekonomis adalah Tanah Kas Desa (TKD), yang pemanfaatannya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana Kepala Desa dalam perkara ini didasarkan pada kedudukan terdakwa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dengan mengambil hasil pelelangan Tanah Kas Desa yang seharusnya disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan hakim didasarkan pada pembuktian mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta kerugian keuangan negara yang didukung oleh alat bukti dan hasil audit yang diajukan di persidangan.
Efektivitas Penerapan Pidana Uang Kompensasi dalam Upaya Memulihkan Kerugian Finansial Negara yang Disebabkan oleh Tindakan Kriminal Korupsi di Indonesia Ilham Rahmat Salim; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak negatif terhadap keuangan negara dan menghambat kemajuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan hukum terkait pemulihan kerugian negara akibat korupsi serta membandingkannya dengan kondisi di lapangan melalui studi kasus Rumah Sakit Umum Daerah Parung. Metodologi yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan legislatif.  Hasil studi memperlihatkan bahwasanya pemulihan kerugian negara diatur oleh sejumlah ketentuan hukum, namun pelaksanaannya belum optimal. Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Parung menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara biasanya dilakukan setelah proses hukum berlangsung dan tidak selalu berhasil memulihkan seluruh jumlah kerugian yang diderita. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam pemulihan aset serta penguatan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.
Co-Authors Abdul Gofur Abdul Hafidz Anggara Abizar Al Ghifari Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adi Suseno Aditya Dwi Prasetyo Adzim Munawali Agung Prastyo Ahmad Dwi Rivaldi Ajeng Pratiwi Ajrina Rahma Hira Aldino Gustiar Imam Prabowo Alifiyan Ubaidillah Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Ariyadi Setyo Nugroho Ariyanto Ariyanto Arya Samodra Atinus laia Aulia Shifa Baihaqi Ramadhan Bayu Stiawan Bernadete Nurmawati Catur Meidy Ridwanto Chrisbiantoro Chrisbiantoro Christovel Hutabarat Daesih Dahliani Danar widoyoko Dedy Ferdiyanto Deni Febrianto Dhika Fauzi Saputra Dirga Laksamana Eko Dwi Suryanto Esti Sulastri Fachry Ramadhan Fadillah Suroyo Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fatrulah Puspita Sari Fifi Defianti Fredy Agustono Frengky Desiroto Gatot Gaca Sumarna Gian Valentino Diaz Gusti Satya Haqqi Wahyumi Hendy Darius Gunawan Henny Setiawan Henry Afrillo Herdy Abdullah Riauza Soediro Heri Mudjiyono Hernandhito Athallah Zuhdi Ilham Rahmat Salim Ilvan Umam Imron Bagus Pujianto Indra lukman Wibowo Industrial Indra Gunawan Intan Eka Permatasari Puswita Intan Trisna Irfan Yubus Ismail Wahyudi Istiqomah Jabbar Nur Davi Jodi Ardiansyah Jody Agi Napitupulu Jonner Marulitua Butarbutar Kevin Adhitya Herawan Kharismawati Kharismawati Kiki Ridwan Lie Amat Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Maskur Maskur Moh. Rendi Febriyani Moris Daniel Sibarani Muchammad Aryanto Muchammad Bustanul Faizin Muhamad Afandimunir Muhamad Rifaldo Baehaqi Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Naufal Fawwazen P Muhammad Rizky Mahardika Muhammad Yusuf Muslih Muslih Nadila Fitriyani Natalia Vivi Ngatiyono Noferlius Gulo Nopi Puji Wahono Nova Konny Umboh Nurdhian Nurdhian Nurhartanto Nurhartanto Nuriman Nuriman Nurkenda Nurkenda Nurul Fitria Hapsari Mamesah Ozzy Yoshiyuki Panji Danang Saputra Pesman Laia Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Raden Wingi Mukti Rafly Andrian Ratnawati Ratnawati Relita Hafsidiany Revalino Agusti Priambudi Riadi Prasetyo Nagara Ricky Martin Ridwan Maulana Rinaldi Agusta Fahlevie Rinsan Maratur Hutapea Rinta Pratiwi Rio Suryanto Risqi Maulana Rizki Ikhsan Maulana Rizky Aliyun Karim Rizky Ramadhan Rosy Aditya Rudolf Barus Septian Wahyudi Sevrina Devi AP Shafa Najwa Shofy Al Ma‘rifah Sri Ariany Sebahi Stanisius Leo Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudarso sudarso Suharyono Suharyono Sularto Sularto Supadmi Supadmi Sutarso Sutarso Suyatno Suyatno Taufik Indra Maulana Tri Puji Hasmanto Tri Puspita sari Triana Khaidira Utami Yustihasana Untoro Uus Suhendar Vira Ayu Maysela Wa Ode Rifani Queen Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Wulandari Agustin Yohanes Bakti Yohanes Berthony Noverio Yohanes Higayon Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Zahra Destu Mulyani Zakarias Bagau ⁠Agus Irfan Setiawan