Penelitian ini membahas praktik keharusan menyumbang dalam hajatan pernikahan yang terjadi di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Tradisi menyumbang dalam acara pernikahan yang awalnya dilakukan secara sukarela sebagai bentuk gotong royong dan solidaritas sosial, mengalami pergeseran makna menjadi suatu kewajiban sosial yang tidak tertulis. Warga desa merasa harus memberikan sumbangan, baik saat menghadiri maupun ketika tidak dapat menghadiri undangan hajatan, dengan harapan akan mendapatkan timbal balik di kemudian hari. Kewajiban sosial ini diperkuat oleh adanya praktik pencatatan amplop sumbangan oleh penyelenggara hajatan serta sanksi sosial bagi mereka yang tidak menyumbang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ketua RT, serta warga yang menyelenggarakan dan mengikuti tradisi hajatan. Selain itu, studi kepustakaan juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik menyumbang dalam hajatan pernikahan di Desa Pematang Rahim merupakan tradisi yang telah mengakar dan menjadi bagian dari norma sosial masyarakat setempat. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai 'urf shahih (adat yang sah) jika dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan, karena mengandung nilai solidaritas dan saling membantu. Namun, apabila pelaksanaannya disertai tekanan sosial atau paksaan, maka tradisi tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat dianggap sebagai tindakan ghashab (pengambilan secara paksa).Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi kepada masyarakat untuk menjaga nilai-nilai keikhlasan dalam tradisi menyumbang serta membatasi unsur paksaan agar tetap sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kebebasan dan ketulusan dalam memberi.