Articles
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM LEASING KENDARAAN BERMOTOR ( STUDI PADA FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ASTRA KOTA MEDAN )
Rezki Arafah;
Sunarmi Sunarmi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perjanjian pembiayaan konsumen pada Federal International Finance Cabang Kota Medan merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak Federal International Finance Cabang Kota Medan dan pihak konsumendengan penyerahan barang secara fidusia, dalam arti penyerahan barang tersebutdilakukan berdasarkan atas kepercayaan, serta tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh konsumen untuk melakukanpembayaran kembali hutang pembiayaan,tentunya hal itu merupakan suatuperbuatan yang akan membawa akibat hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian ini digunakan untuk memperjelas kesesuaian antara teori dan praktik.Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier.Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah analisis data kualitatif, dimana keseluruhan data baik primer maupun sekunder akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh FIF ASTRA Cabang Medan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan antara konsumen dan FIF cabang Kota Medan untuk membuat suatu perjanjian yaitu kendaraan bermotor ,adanya kecakapan hukum dari para pihak dan perjanjian pembiayaan kendaran bermotor tersebut dilaksanakan berdasarkan suatu sebab yang halal sehingga konsumen tidak akan dirugikan. FIF ASTRA Cabang Medan dalam menangani kredit bermasalah selalu berusaha menempuh penyelesaian dengan cara persuasif yaitu mengadakan pendekatan kepada Konsumen untuk dapat menyelesaikan tunggakan angsurannya dengan melewati beberapa tahapan, seperti tahapan menghubungi via telepon untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran kredit, jika cara tersebut tidak mendapat tanggapan dari Konsumen, FIF ASTRA Cabang Medan akan menempuh cara persuasif lainnya yaitu dengan mendatangi Konsumen secara langsung ke alamat yang tertera, tahap terakhir jika konsumen yang tiga kali berturut-turut tidak membayar tunggakan angsurannya, maka FIF ASTRA Cabang Medan akan menarik kendaraan bermotor yang menjadi jaminan.
PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERMOHONAN PAILIT CV HITADO DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 1/PDT. SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA MDN
Steven Simanjuntak;
Sunarmi Sunarmi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembuktian sederhana juga menimbulkan permasalahan yang lebih, yakni terlalu mudahnya untuk mengabulkan permohonan pailit dikarenakan permohonan pailit hanya cukup untuk membuktikan suatu keadaan dimana debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur. Permasalahan dalam penelitian pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada perkara No.1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, Pasal 8 ayat (4) ini telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya Pasal 299 UUKPKPU menyatakan dengan tegas bahwa apabila tidak ditentukan lain dalam UUKPKPU, maka hukum acara yang berlaku dalam perkara kepailitan adalah hukum acara perdata dalam hal ini HIR/RBG. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa HIR/RBG dalam hukum acara perkara kepailitan berkedudukan sebagai hukum umum atau lex generalis, sedangkan UUKPKPU berkedudukan sebagai hukum khusus atau lex specialis. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada Kriteria atau parameter dari pembuktian sederhana itu belum ada secara tegas. Dan itu masih merujuk kepada Pasal 8 ayat (4), kadang kala pembuktian sederhana ini berbanding terbalik dengan pembuktian yang biasa kalau pengadilan mengatakan dia tidak pembuktian sederhana maka itu bukan kompetensi dari pengadilan niaga melainkan kompetensi pengadilan negeri tadi mengajukan permohonan pailit kepengadilan niaga ternyata majelis hakim memandang ada sekenta didalamnya dan jikalau ada sengketa didalamnya berarti itu bukan pembuktian sederhana yang dimana kompetensinya pengadilan negeri. Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Permohonan Pailit, Pengadilan Niaga.[1] *)Mahasiswa FH USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
ASPEK YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 74/Pdt.G/2012/PN.Kpj
Azhar Ismadi;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah Undang-Undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang-Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksu dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam mengajukan suatu gugatan secara class action harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, surat gugatan harus memuat “identitas jelas dan lengkap wakil kelompok” dan harus memuat “keterangan dari anggota kelompok”, hal tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi setiap anggota yang termasuk bagian dari anggota kelompok. Jika beberapa ketentuan atau syarat dalam pengajuan suata gugatan melalui mekanisme class action tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima dan akan dinyatakan tidak sah oleh hukum. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, melalui mekanisme gugatan secara class action, kemudian tergugat mengajukan keberatan atas jenis gugatan yang digunakan penggugat. Majelis Hakim dalam putusannya menimbang bahwa gugatan class action yang digunakan penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diteapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002, sehingga majelis Hakim menolak dan menyatakan bahwa jenis gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Dari analisa penulis menemukan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang dan telah beralasan hukum yang kuat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA LAYANAN E-COMMERCE TERHADAP KONSUMEN PADA SITUS LAZADA.CO.ID
Salomo Kevin;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumennya. Perlindungan konsumen merupakan konsekuensi dan bagian dari kemajuan teknologi dan industri. Permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumen.[1] Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu metode penelitian normatif yaitu pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, dan memahami data yang akan menghasilkan data deskriptif analitif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Lazada.co.id terhadap konsumennya cukup baik. Lazada.co.id mampu melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang ada di situs Lazada.co.id sesuai dengan aspek-aspek hak konsumen yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Misalnya penyelesaian barang tidak sesuai pesanan maka konsumen dapat melakukan claim refund, apabila barang yang dikirim hilang atau rusak maka penjual dapat melakukan claim transportasi (fitur untuk mendapatkan penggantian atas barang yang hilang atau rusak). *) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
KAJIAN HUKUM PENGGANDAAN BUKU TEKS UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Devano Yohannes;
Kezerina Devi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggandaan buku sudah menjadi masalah lama di Indonesia. Dalam hal ini, berbagai pihak merugi dan masih ada undang-undang yang belum berjalan semestinya jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Permasalahan yang terjadi adalah 1) Bagaimana batasan penggandaan buku teks demi kepentingan pendidikan yang tidak merugikan hak ekonomi penerbit dan pencipta? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum dan penerapan sanksi mengenai penggandaan buku teks untuk kepentingan pendidikan? 3) Bagaimana perbandingan peraturan tentang penggandaan dengan negara lain? Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah Penelitian Deskriptif. Jenis dan sumber datanya adalah Data Primer dan Data Sekunder. Tehnik dan alat pengumpul data berupa Studi Pustaka dan serta Studi Pustakan. Analisis data yang digunakan adalah Metode Analisis Kualitatif. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penggunaan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja tanpa mengomersialkan buku teks tersebut adalah batasan penggandaan yang harusnya diketahui dan dilaksanakan demi kepentingan kedua belah pihak yang tidak merugikan hak ekonomi baik penerbit dan pencipta maupun konsumen. Perlindungan terhadap penggandaan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 113 dan 114 dengan sanksi berupa pidana penjata dan/atau denda. Penggandaan dalam hukum Indonesia mempunyai batasan-batasan tertentu, namun tidak terlalu spesifik dalam undang-undang sehingga menimbulkan keambiguan yang berefek kepada tetap terjadinya pelanggaran. Penggandaan dalam hukum Australia mempunyai aturan yang jelas dan ketat yang membuat semuanya menaati peraturan tersebut. Penggandaan dalam hukum India sama sekali tidak mengenal penggandaan dan mengkategorikan penggandaan diluar izin sang pencipta adalah pelanggaran hak cipta. Kata kunci: Penggandaan, Hak Cipta, Buku Teks, Penggunaan Wajar
KAJIAN HUKUM PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PENDIRIAN DAN PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI PADA DESA SISUMUT KECAMATAN KOTAPINANG KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN)
Hendri Kurniawan;
Mahmul Siregar;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mempercepat meningkatkan perekonomian di wilayah tertinggal, terdalam dan terluar adalah melalui Kebijakan Dana Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan secara otonom oleh desa termasuk untuk mendirikan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemanfaatan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini mengelaborasi jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kegiatan pengelolaan mengenai Dana Desa diatur di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengimplementasikan UU Desa maka dibuatlah peraturan pelaksanaannya sebagian telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, baik oleh Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Desa. Dana Desa adalah Dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Desa Sisumut merupakan salah satu desa yang menerima Dana Desa, dari anggaran Dana Desa tersebut Desa Sisumut memanfaatkan Dana Desa tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Desa Sisumut menganggarkan biaya dari Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes sebesar Rp 287.000.000,00. dan di tahun 2019 sebesar Rp 300.000.000,00. Dari Dana Desa yang diterima Desa Sisumut sebesar Rp 1.107.137.000,-. Kegiatan usaha yang dijalankan BUMDes Sadar Bersama ialah unit usaha simpan pinjam. Dalam hal ini Desa Sisumut telah memanfaatkan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes. Kata Kunci: dana desa, badan usaha milik desa, Desa Sisumut
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELANGGARAN PRIVASI MELALUI SMS BLAST
Kristania Felita;
Sunarmi Sunarmi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
SMS Blast merupakan salah satu metode pengiriman pesan ke banyak nomor dari satu sumber/server dengan isi pesan yang sama tetapi dengan menggunakansender ID atau bukan dikirim oleh nomor seluler biasanya. Permasalahan dalam penelitian.Pengaturan hukum pemanfaatan SMS untuk promosi atau iklan oleh penyedia jasa seluler.Sikap dan persepsi konsumen jasa seluler terhadap promosi melalui SMS Blast.Perlindungan hukum oleh konsumen dalam pelanggaran privasi melalui SMS Blast menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris.Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian korelasional (hubungan).Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Pengaturan hukum pemanfaatan SMS untuk promosi atau iklan oleh penyedia jasa seluler, yaitu Pers No.43 /PIH/KOMINFO/1/2009 Peraturan Menteri Kominfo No.1/ PER/ M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Blast dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) dalam pasal 18 disebutkan bahwa “pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak penerimaan pesan. Sikap dan persepsi konsumen jasa seluler terhadap promosi melalui SMS Blast para konsumen merasa hak privasinya terganggu karena sering mendapatkan SMS berupa spam seperti SMS berhadiah, penawaran judi togel, hingga SMS Blast yang merupakan jenis layanan SMS yang bersifat satu arah, yang dikirim kebanyak nomor tujuan sekaligus hanya dengan satu kali pengiriman. Perkembangan teknologi aplikasi data mining merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan munculnya SMS Blast di kalangan pengguna layanan jasa telekomunikasi telepon seluler.Perlindungan hukum oleh konsumen dalam pelanggaran privasi melalui SMS Blast menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi konsumen yang merasa dirugikan hak atas kenyamanan dan privasinya dapat berupa tindakan preventif yaitu dengan dibuatnya klausula berlangganan atau syarat dan ketentuan penggunaan yang dibuat sejelas-jelasnya, sehingga dapat mudah dipahami oleh konsumen.Disamping itu pembinaan dan pendidikan konsumen juga dapat diberikan sebagai tindakan preventif agar konsumen dapat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta memahami hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.Upaya represif dapat dilakukan adalah bahwa atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelanggaran, Privasi SMS Blast.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn)
Muhammad Hadi;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jual beli rumah antara pengembang dan konsumen ditandai dengan penandatanganan suatu perjanjian pengikatan jual beli. Penyusunan kontrak standar ini, umumnya klausula-klausula dalam kontrak tersebut lebih banyak melindungi kepentingan developer, seperti klausula tentang penerapan denda/penalty bila konsumen terlambat melakukan pembayaran harga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek hukum jual beli rumah. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Aspek hukum jual beli rumah. adalah apabila salah satu pihak melanggar isi dari Perjanjian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah tertera di dalam perjanjian. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dapat diproses ke Pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Setiap konsumen yang dirugikan, kuasanya atau ahli warisnya yang mengadu kepada BPSK harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK. Pengaduan konsumen dapat dilakukan di tempat BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor : 035/Arbitrase/2018/BPSK.MDN tanggal 3 Mei 2018, dinyatakan batal, maka Pemohon Keberatan adalah Pemohon yang beritikad baik. Surat Pernyataan Penyelesaian Unit di perumahan Kirana Garden Medan, nomor 172/SP/GKD-FA-MDN/IV/17 tanggal 04 April 2017 bahwa penyelesaian dan penyerahan unit tersebut selambat-lambatnya di bulan September 2017 antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah sah. Permohonan keberatan dari Pemohon keberatan dikabulkan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Perjanjian Jual Beli Rumah
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM MENENTUKAN PILIHAN METODE PEMBAYARAN BIAYA PARKIR
Windy Grace;
Mahmul Siregar;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam penggunaan fasilitas parkir,konsumen harus membayar biaya parkir.Awalnya pembayaran biaya parkir hanya menggunakan uang tunai.Namun, pembayaran biaya parkir dengan uang tunai sudah mulai berkurang dan beralih kepada pembayaran non-tunai yangkini tengah digandrungi masyarakat.Menyikapi banyaknya keuntungan dari transaksi non-tunai menyebabkan menjamurnya aplikasi pembayaran digital. Pembayaran digital adalah sebuah cara pembayaran yang menggunakan media berteknologi seperti SMS, Mobile Banking, Internet Banking, Digital Wallet, dan sebagainya. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa.Dengan banyaknya pilihan aplikasi pembayaran digital tersebut, maka timbul pertanyaan yaitu haruskah konsumen memakai semua penyedia jasa transaksi digital tersebut?Bagaimana jika suatu sarana parkir tidak menyediakan metode pembayaran yang konsumen gunakan? Dan bagaimana jika konsumen dipaksa memakai salah satu aplikasi penyedia jasa saja dikarenakan tidak ada pilihan lain? Bagaimana juga jika metode pembayaran secara tunai dihapus? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka.Penelitian juga didukung oleh data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner secara online dengan menggunakan Google Form.Data seluruhnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan hak konsumendalam menentukan pilihan metode pembayaran parkir belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ditemukan fakta-fakta bahwa pengelola parkir tidak menyediakan beragam pilihan metode pembayaran, bahkan konsumen dipaksa menggunakan satu jenis metode pembayaran saja.Pembatasan terhadap hak pilih konsumen ini bertentangan dengan Pasal 4huruf b UU No. 8 Tahun 1999. Konsumen dapat menggugat pengelola parkir tersebut karena telah merampas hak konsumen.Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugasmenyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.Selainmelalui jalur Pengadilan, konsumen juga dapat membuatpengaduan tertulis maupun lisankepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tentangterjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen.
Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia
Imastian Chairandy Siregar;
Sunarmi Sunarmi;
Mahmul Siregar;
Detania Sukarja
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 1 - May 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (207.486 KB)
|
DOI: 10.56128/ljoalr.v1i1.49
Perseroan perorangan merupakan suatu badan usaha yang baru di Indonesia bersifat kepemilikan tunggal, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan, demikian pula tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada suatu penyelewengan dalam tanggungjawab dan tata kelola dalam hal kepengurusan entitas bisnis perseroan perorangan. untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertanggungjawaban dan tata kelola perseroan perorangan sebagai badan hukum baru di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian perseroan perorangan memiliki suatu pertanggungjawaban yang terbatas pada nilai sahamnya sebagaimana prinsip limited liability, artinya memiliki tanggungjawab dan hak kewajiban atas perbuatan hukumnya sendiri, namun juga memuat doktrin piercing the corporate veil yang menghapuskan pertanggungjawaban terbatas tersebut jika terdapat tindakan tertentu dari organ perseroan yang menyebabkan gugurnya tanggung jawab terbatas tersebut. Mengenai tata kelola perseroan perorangan memiliki pengaturan untuk mewajibkan direksi melaksanakan tata kelola perseroan perorangan dalam bentuk kewajiban untuk membuat dan melaporkan laporan keuangan kepada menteri.