Claim Missing Document
Check
Articles

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR Imelda Sutoyo; I Made Sarjana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.288 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p04

Abstract

Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU). Namun dalam realitanya di Kotamadya Denpasar masih terdapat ±2000 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut bersifat yuridis empiris dan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab perusahaan di Kotamadya Denpasar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS adalah kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan mengenai pentingnya BPJS hingga karena kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Denpasar memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para pemilik UKM dan manajemen perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, BPJS, Kotamadya Denpasar
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SELAKU PLAYER GAME ONLINE ATAS TERINSTALNYA KEYLOGGER PADA KOMPUTER WARNET I Gusti Agung Krisna Ary Ananda; I Made Sarjana; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.669 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat sangat membantu manusia dalam beraktifitas, berbasiskan internet membuat segala hal terasa mudah. Keylogger atau perekam ketikan hadir untuk memudahkan kegiatan manusia dalam menggunakan komputer, namun keylogger mulai disalahgunakan oleh pihak pengusaha warnet untuk melakukan hacking terhadap ID konsumen warnet game online. Penulisan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti peraturan Perundang-undangan yang kemudia dikaitkan dengan kenyataan di lapangan. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen selaku pemakai komputer warnet yang terinstal keylogger adalah pertanggungjawaban pihak warnet dengan memberi kompensasi ganti kerugian sebesar kerugian yang telah dialami konsumen. Penyelesaian hukum yang ditempuh oleh konsumen warnet atas kerugian yang dialaminya melalui jalur non litigasi atau diluar pengadilan dengan alternative penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN HIBAH ISTRI TERHADAP SUAMI SETELAH ADANYA PERCERAIAN (ANALISIS KASUS : PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG NOMOR 1893 K/PDT/2015) Julian Albert Dewantara; I Made Sarjana; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.512 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p06

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893 K/PDT/2015 yang mengadili perkara penghibahan antara I Gusti Ayu Ita Dewi dengan Sven Hollinger suaminya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian normatif. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, pengaturan hukum mengenai perjanjian hibah yang dilakukan oleh istri kepada suami setelah adanya perceraian dan akibat hukum dari perjanjian hibah suami-istri yang batal demi hukum atas obyek hibah. Penghibahan yang dilakukan oleh suami istri adalah dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 1678 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka termasuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perjanjian hibah tersebut batal demi hukum sehingga mengharuskan para pihak untuk mengembalikan obyek hibah kepada keadaan semula sebelum terjadinya penghibahan. Kata Kunci: Perjanjian Hibah, Akibat Hukum, Batal Demi Hukum
POLA PENYELESAIAN CESSIE DALAM KEGIATAN PERBANKAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG UBUD Ida Ayu Brahmantari Manik Utama; I Made Sarjana; I Ketut Westra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.117 KB)

Abstract

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam hal modal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun salah satu carauntuk meminjam uang dibank adalah membuat suatu perjanjian kredit. Salah satu bentuk perjanjian kredit adalah perjanjian cessie. Dalam suatu perjanjian tidakmenutup kemungkinan ada kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan atau yang biasa disebut wanprestasi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab apabila pihak debitur melakukan wanprestasi dan pola penyelesaian apabila pihakdebitur melakukan wanprestasi dalam kegiatan perbankan pada Bank RakyatIndonesia (BRI) cabang Ubud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan mempergunakanteknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi apabilawanprestasi dalam perjanjian cessie ialah melunasi hutang tersebut sampai dinyatakan lunas oleh pihak bank selaku kreditur.Pola penyelesaian yang dipergunakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ubud apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian cessie ialah polapenyelesaian negosiasi, dengan 3 tahap yaitu surat penagihan yang disertaikunjungan ke tempat usaha debitur, surat peringatan, dan eksekusi.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Perjanjian Cessie, Wanprestasi, Pola PenyelesaianI. PENDAHULUAN1.1 Latar BelakangPerjanjian Kredit merupakan salah satu cara untuk memberikan danakepada nasabah yang memerlukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telahditentukan. Piutang yang timbul berdasarkan dari pemberian kredit yangdilakukan merupakan suatu tagihan atas nama. Tagihan tersebut melibatkan duapihak, yaitu kreditur dan debitur. Adanya suatu tagihan yang disebabkan karenadebitur tertentu mempunyai hutang terhadap kreditur tertentu, yang kemudiandialihkan kepada kreditur lainnya atau bisa disebut kreditur baru, menyebabkanadanya peralihan hak dan kewajiban dari kreditur lama ke kreditur baru. Carapengalihan atau penyerahan piutang atas nama tersebut dapat disebut denganCessie.1 Istilah Cessie tidak terdapat didalam Kitab Undang-Undang debitur wanprestasi dalam perjanjian cessie ialah melunasi hutang tersebut sampai dinyatakan lunas oleh pihak bank selaku kreditur.Pola penyelesaian yang dipergunakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ubud apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian cessie ialah polapenyelesaian negosiasi, dengan 3 tahap yaitu surat penagihan yang disertaikunjungan ke tempat usaha debitur, surat peringatan, dan eksekusi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR RAKYAT DARI KEBERADAAN TOKO SWALAYAN DALAM RANGKA MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KABUPATEN TABANAN Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani; I Made Sarjana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.694 KB)

Abstract

Aspek bisnis menjadi perhatian khusus dalam penerapan hukum yang berlaku dikarenakan proses kegiatan ekonomi tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah dan stakeholder terkait untuk melakukan upaya agar terciptanya persaingan sehat antara toko swalayan dan pasar rakyat yang sekaligus diharapkan dapat menjaga eksistensi pasar rakyat di daerah Tabanan dari keberadaan toko swalayan berjejaring dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan. Toko swalayan dan jaringannya dapat di katakan memegang kendali perdagangan pasar saat ini yang dapat mengancam keberadaan dari pasar rakyat. Persaingan usaha antara keduanya memang tidak bisa dihindari, yang mana hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam persaingan usaha tersebut. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang beranjak dari kesenjangan kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum pasar rakyat terhadap berjamurnya toko swalayan di daerah Kabupaten Tabanan dengan dikeluarkannya PERDA Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai payung hukum mengenai penataan toko swalayan, akan tetapi implementasi serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi belum dilaksanakan dengan efektif oleh pemerintah Kabupaten Tabanan. Peran Pemerintah Tabanan untuk memberikan perlindungan terhadap pasar rakyat atas berkembangnya toko swalayan dan jaringannya adalah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan berkaitan dengan pelaksanaan PERDA Tabanan sebagai Pengawas dan Pembina. Penerapan PERDA Tabanan belum efektif, dimana dilihat dalam kenyataan masih banyak berjamurnya toko swalayan dan jaringannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Tradisional, Toko Modern dan jaringannya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN JASA REKREASI WAHANA AIR DI CIWA SEMPURNA KECAMATAN KUTA SELATAN Ida Bagus Widnyana; I Made sarjana; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.04 KB)

Abstract

Dalam penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan konsumen dalam menggunakan wahana air yang tergolong kegiatan bersifat berbahaya (extreme). Hubungan hukum yang bertujuan memberi perlindungan hukum dan hak-hak kepada konsumen, apabila terjadi suatu sengketa atau kecelakaan, berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen pengguna jasa rekreasi wahana air di Ciwa Sempurna dan bagaimanakah tanggung jawab pihak pengelola jasa rekreasi wahana air di Ciwa Sempurna Tanjung Benoa. penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menggunakan Jasa Rekreasi Di Ciwa Sempurna Tanjung Benoa Bali. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan Ciwa Sempurna dengan konsumen yang akan menimbulkan hak dan kewajiban guna melindungi hak-hak dari konsumen yang merasa dirugikan dari kecelakaan yang terjadi. Adanya unsur kesalahan dalam kecelakaan dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanggung jawab yang di berikan perusahaan Ciwa Sempurna hanya tunjangan asuransi, dan tidak memberikan santunan kepada konsumen karena seharusnya sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat jasa yang diperdagangkan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Rekreasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI PALSU DALAM JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE Natasya Milenizha Irianti; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.313 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v10.i01.p06

Abstract

Tujuan Penulisan ini adalah mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi palsu dalam jual beli melalui e-commerce. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian secara hukum normatif. Yaitu jenis penelitian yang sering digunakan dalam mengkaji suatu norma dalam peraturan perundang-undangan yang sudah dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir, apakah terdapat pertentangan norma, atau apakah suatu peraturan perundang-undangan tidak mengatur suatu perbuatan hukum yang seharusnya diatur diatur terlebih dahulu. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait informasi palsu dalam jual beli melalui e-commerce secara explisit sudah diatur dalam UU Perdagangan, UU ITE dan UU Perlindungan konsumen. Dalam UU ITE dan UU Perdagangan setiap pelaku usaha diberikan tanggung jawab untuk diwajibkan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada konsumen, sedangkan dalam UU perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap informasi palsu melalui jual-beli melaui e-commerce dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi di dalam negeri dapat dilakukan di badan penyelesaian sengketa konsumen terlebih dahulu apabila belum selesai bisa melanjutkan ke pengadilan sedangkan apabila melewati batas negara dapat dilakukan melalui arbitrase. The purpose of this paper is to obtain legal certainty regarding legal protection for consumers against false information in buying and selling through e-commerce. The writing of this journal uses normative legal research methods. That is the type of research that is often used in examining a norm in legislation that has been formulated clearly and does not have multiple interpretations, whether there is a conflict of norms, or whether a statutory regulation does not regulate a legal act that should be regulated first. The results of this study explain that legal protection for consumers related to false information in buying and selling through e-commerce is explicitly regulated in the Trade Law, ITE Law and Consumer Protection Law. In the ITE Law and the Trade Law, every business actor is given the responsibility to be required to provide complete and correct information to consumers, while in the Consumer Protection Law, consumers have the right to obtain complete and correct information. Dispute resolution efforts that can be made by consumers against false information through buying and selling through e-commerce can be done through litigation and non-litigation channels. Domestic non-litigation channels can be carried out at the consumer dispute settlement agency first, if it has not been completed, it can proceed to court, while if it crosses national boundaries, it can be done through arbitration.
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR Made Putri Shinta Dewi Hanaya; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.894 KB)

Abstract

Mempergunakan dan memanfaatkan kepemilikan hak atas tanah merupakan suatu hak yang dapat digunakan sebagai Warga Negara Indonesia. Hak atas tanah ini dapat pula dialihkan kepemilikannya, yakni salah satunya adalah melalui perjanjian tukar menukar. Pada umumnya perjanjian tukar menukar merupakan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang kemudian memiliki hubungan timbal balik untuk saling memberi dan menerima barang yang telah menjadi objek dari kesepakatan mereka. Namun dalam praktiknya, tak jarang salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam menjalankan apa yang telah disepakati. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang apa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tukar menukar hak milik atas tanah dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul ketika antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tertier dalam melakukan penelitian. Dapat dikatakan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tukar menukar hak milik atas tanah adalah ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, yakni dengan tidak memberikan tanah yang telah menjadi objek dari perjanjiannya, kepada pihak lainnya. Akibat dari kelalaiannya, pihak tersebut harus memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau melaksanakan perjanjian beserta ganti rugi, dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Kata Kunci: Wanprestasi, Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Perjanjian Tukar Menukar.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN I Gusti Ketut Riza Aditya; I Made Sarjana; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.185 KB)

Abstract

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA (STUDI KASUS : PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR) Kadek Surya Diatmika; I Made Sarjana; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.633 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu perusahaan outsourcing menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu, sehingga hak pekerja dibatasi tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pekerja, dalam pembuatan perjanjian kerja tidak berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perjanjian kerja dengan sistem outsourcing terdapat keseimbangan hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh di PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR dan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam sistem kerja outsourcing di PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR. Hasil analisis dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, bahwa pelaksanaan perlindungan kerja dan syarat-syarat sudah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pekerja merasa tidak dirugikan secara ekonomi dan sosial. Perlindungan hukum terhadap pekerja perjanjian kerja outsourcing tidak ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja/buruh terhadap perusahaan, peraturan perusahaan yang dipakai adalah peraturan yang di keluarkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja atas kesepakatan bersama, bukan dari perusahaan pemberi kerja. Kata kunci : Outsourcing,Tenaga Kerja, Perusahaan
Co-Authors A A Kt Yoga Putra A. A. Sri Indrawati A.A Ayu Indah Mahardani A.A Ayu Wulan Ratna Dewi A.A Gde Agung Brahmanta A.A Sagung Intan Pradnyaningrum A.A. BAGUS JODI DHARMA DIAKSA A.A. Triangga Jaya Sakti Ade Septyana Aditya Putera Ardhana Anak Agung Gde Siddhi Satrya Dharma Anak Agung Gede Bagus Rahardiputra Anak Agung Istri Agung Prajna Paramitha Anak Agung Istri Agung Pranita Bastari Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Anak Agung Sintya Iswari Anak Agung Sri Indrawati Anak Agung Sri Nari Ratih Pradnyawathi Asri, Ni Made Intan Purnama Billyzard Yossy Lauran Cindy Isabelle Ekak Cokorda Istri Ilma Sisilia sari Cokorda Istri Ratih Dwiyanti Pemayun Cornelius Novan Trihansyah Debbi Maharani Desak Nyoman Dwi Indah Parwati Desak Putu Dewi Kasih Deviera Dika Putri Harlapan Dewa Ayu Dinda Yudia Aristika Dewa Ayu Made Fitriani Adiningsih Dewa Putu Ady Wiraz Peremana Dio Christianta Sergio Eddy Nyoman Winarta Gede Agus Pratama Dwita Gede Ngurah Prasetya Utama Gusti Ayu Mirah Handayani Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani I Dewa Made Daghanam Prabu I Gde Anriz Madha I Gde Made Widia Sastra Nayaka I Gede Made Gandhi Dwinata I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Ayu Istri Ngurah Intan Savitri D. I Gusti Agung Dewi Mulyani I Gusti Agung Krisna Ary Ananda I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Agung Ryan Dwiyantara M I Gusti Ayu Amara Dewi H. I Gusti Ayu Kartika I Gusti Ayu Made Aryastini I Gusti Ayu Sinta Kesuma Devi I Gusti Ketut Riza Aditya I Gusti Made Triana Surya Pranatha I Gusti Ngurah Agung Niki Diatmika I Gusti Ngurah Rama Darmawangsa I Gusti Putu Ngurah Satriawibawa I Kadek Arinata I Kadek Yoga Arya Putra I Ketut Candra Wistara I Ketut Markeling I Ketut Mertha I Ketut Rai Setiabudhi I Ketut Sardiana I Ketut Surya Diarta I KETUT WESTRA I Made Arya Utama I Made Budi Pradnyana I Made Dedy Priyanto I Made Pasek Diantha I Made Udiana I Made Yonathan Hadi Sanjaya I Nyoman Darmadha I Nyoman Dharmadha I Nyoman Ganang Bayu Weda I Nyoman Gian Erlangga I Nyoman Mudana I Nyoman Sirtha I Nyoman Yatna Dwipayana Genta I Putu Agus Putrawan I Putu Hendra Ardyawan I Putu Raditya Sudwika Utama I Putu Reinaldy Putrawan I Wayan Jeffry Arya Putra I Wayan Suriantana Ibrahim. R Ida Ayu Agung Nara Kirana Udiyana Ida Ayu Brahmantari Manik Utama Ida Ayu Divia Suryasha Manuaba Ida Ayu Listia Dewi Ida Ayu Listya Candradevi Ida Ayu Made Widyari Ida Ayu Padma Trisna Dewi Ida Bagus Erwin Ranawijaya Ida Bagus Gede Dwi Wedagama Ida Bagus Komang Hero Bhaskara Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Trian Dhana Ida Bagus Widnyana Imelda Sutoyo Imma Mutia Dewi Sindrawan Indah Triari Dwijayanthi Intan Khofifah Yulinar Ivan Aswinabawa Jasmine Sahira Kusnadi Jay Maulana Julian Albert Dewantara Kadek Dwijayanti Kadek Mas Kinari Dewi Kadek Regita Cahyanti Kadek Sumiasih Kadek Surya Diatmika Ketut Surya Darma Komang Aditya Darma Putra Komang Angga Mahaputra Komang ` Tatik Triana Robed Larasati Indriana Gunawan Luh Gede Siska Dewi Gelgel Luh Putu Try Aryawati Made Ary Suta Made Bella Meisya Prihantini Made Putri Shinta Dewi Hanaya Namira Sista Natalia Ningsih Natasya Milenizha Irianti Ni Kadek Ari Novita Sari Ni Kadek Ayu Ena Widiasih Ni Kadek Setiawati Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Ayu Melda Gayatri Ni Komang Laba Swastami Yanti Ni Komang Sri Adnyani Ni Luh Putu Dilvia Mas Manika Ni Luh Putu Radha Gauri Satya Narayana Ni Luh Putu Yulistia Dewi Ni Made Cindhi Duaty Githasmara Ni Made Dedy Priyanto Ni Made Devi Aselina Putri Ni Made Dwi Ananda Laksmi Wiharini Ni Made Gina Anggreni Ni Made Pipin Indah Pratiwi Ni Made Pratiwi Dharnayanti Ni Made Rian Ayu Sumardani Ni Made Santi Adiyani Putri Ni Made Srinitha Themaswari Ni Made Tiara Pratiwi Ni Made Wimas Suni Nurbaheni Ni Putu Purwanti Ni Putu Sri Utari Ni Putu Sri Wulandari Ni Putu Tamar Raisa Bangsawan Novena Sari Patricia Karin Purba Patricia Mara'Ayni Neysa Putu Adinda Tasya Saraswati Putu Aras Samsithawrati Putu Aris Punarbawa Putu Aristia Anggara Putera Putu Ayu Tasya Agnesty Putu Devi Yustisia Utami Putu Diah Maharni Partyani Putu Dinanda Prajna Putri Putu Dinanda Prajna Putri Putu Genta Prayoga Mahardika Putu Rahajeng Pebriana Putu Sri Bintang Sidhi Adnyani Putu Tissya Poppy Aristiani Putu Udayani Wijayanti putu wahyu ning egarini Radot Gilbert Putra Limbong Ratrinia Melia Putri Reyno Iksan Derizky Richard Revel Wijaya Theda Sonia Pricillia Liman Suatra Putrawan Swandewi - Tania Novelin Tasya Febri Ramadhanti Tyas Yuniawati Suroto Vernia Desfyana Weka Adreana Septia Putri Yohanes Usfunan