Claim Missing Document
Check
Articles

EFEKTIVITAS PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP PENGGUNA JASA PENERBANGAN ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN ANGKUTAN UDARA PADA MASPAKAI LION AIR DI BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI Anak Agung Istri Agung Pranita Bastari; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 8 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.79 KB)

Abstract

Begitu banyaknya peristiwa atau kejadian yang terjadi dalam pengangkutan udara semakin memperlihatkan lemahnya kedudukan pengguna jasa, sehubungan dengan itu diperlukan suatu perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna jasa untuk memperjuangkan hak-haknya dalam kegiatan pengangkutan udara. Lion Air sebagai salah satu maskapai penerbangan komersil dengan harga rendah sering mengalami keterlambatan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggungjawab maskapai penerbangan Lion air selaku pihak penyedia jasa penerbangan terhadap pengguna jasa penerbangan sebagai wujud perlindungan hukum atas terjadinya keterlambatan penerbangan yang telah disepakati dan mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh pengguna jasa penerbangan yang telah di rugikan akibat terjadinya keterlambatan angkutan penerbangan.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Hasil penelitian ini adalah Tanggung jawab maskapai selaku penyedia jasa penerbangan terhadap pengguna jasa penerbangan sebagai wujud perlindungan hukum atas terjadi keterlambatan penerbangan dari jadwal yang sudah ditentukan adalah pembayaran kompensasi kepada konsumen. Kompensasi tersebut adalah minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal) hingga ganti rugi sebesar Rp. 300.000 serta refund ticket.Kata Kunci : Angkatan Udara, Lion Air, Perlindungan Konsumen
RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK PENGGANTI AKTA JUAL BELI DALAM LELANG Ni Kadek Ayu Ena Widiasih; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.38 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli Dalam Lelang”, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang dari tulisan ini adalah pembelian benda baik bergerak maupun tidak bergerak oleh pembeli melalui lelang yang dituangkan dalam risalah lelang sebagai suatu akta otentik pengganti akta jual beli. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan risalah lelang sebagai akta otentik pengganti akta jual beli dalam lelang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Keuangan, serta literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah berita acara dalam lelang yang dinamakan sebagai risalah lelang merupakan suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli.
KEBERADAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI BALI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO A A Kt Yoga Putra; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 6 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.546 KB)

Abstract

Dengan tidak tunduknya LPD terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro timbul permasalahan, yaitu pertama bagaimana kedudukan LPD setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro?. Kedua bagaimana aktivitas LPD mengelola dana masyarakat berupa simpanan timbul pula permasalahan dengan perlindungan terhadap pengguna jasa LPD?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : (1) LPD berkedudukan sebagai Lembaga Keuangan yang dimiliki Desa Adat. (2) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro, peraturan yang memberi perlindungan hukum terhadap pengguna jasa LPD adalah Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebab ketentuan perlindungan terhadap LPD dan pengguna jasa keuangan LKM yang diatur dalam Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro tidak berlaku terhadap LPD. Kata kunci : Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Perkreditan Desa, Perlindungan hukum
STATUS HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Ketut Surya Darma; I Made Sarjana; A. A. Sagung Wiratni Darmadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.587 KB)

Abstract

Tujuan dari pembuatan penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukumMemorandum of Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian Indonesia danuntuk mengetahui kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU)dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metodepenelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untukmenemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif.Tulisan ini menggambarkan kedudukan hukum Memorandum of Understanding(MoU) dalam Hukum Perjanjian Indonesia dan kekuatan mengikat Memorandumof Understanding (MoU) dalam Hukum Perjanjian Indonesia. KedudukanMemorandum of Understanding dalam Hukum Perjanjian Indonesia, yakni untukMemorandum of Understanding yang sifatnya bukan merupakan suatu perjanjian,maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali sanksi moral dankekuatan mengikat Memorandum of Understanding menurut hukum perjanjian diIndonesia sesuai dengan KUHPer, yakni menyamakan Memorandum ofUnderstanding dengan perjanjian. Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiapperjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi parapihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsursahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandumof Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatanhukum.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN WISATA DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Study Kasus Pada PT. Sanjaya Kusuma Transport) I Putu Agus Putrawan; I Made Sarjana; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.315 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p14

Abstract

Wisata di Bali sangat berkembang pesat, tidak sedikit masyarakat di Bali bekerja di bidang pariwisata salah satunya bekerja di bidang angkutan bus wisata dan menyediakan paket perjalanan wisata di beberapa tempat atau objek tujuan wisata di Bali. Jasa wisata tersebut dapat memudahkan wisatawan yang berkunjung ke bali pergi ke tempat tujuan wisata yang ada dibali. Namun disamping kemudahan yang diberikan, ada kemungkinan resiko dibalik paket perjalanan wisata tersebut seperti resiko keterlambatan ataupun kecelakaan pada saat perjalanan wisata. Jenis penelitian digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada di lapangan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini mengenai tanggung jawab PT. Sanjaya Kusuma Transport jika terjadi keterlambatan keberangkatan angkutan wisata dan kecelakaan lalu - lintas. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Wisata, Kecelakaan Lalu - Lintas
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG Ni Made Pipin Indah Pratiwi; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 6 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.123 KB)

Abstract

Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang serta pihak ketiga. Keselamatan Penumpang menjadi hal utama dalam Perusahaan Pengangkutan Udara yaitu Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu Bandar Udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di Bandar udara tujuan. Dengan metode normatife karya ilmiah ini membahas mengenai pentingnya Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap kerugian yang dialami Penumpang. Penumpang mempunyai hak-hak penumpang angkutan udara antara lain berhak memperoleh rasa nyaman, aman, dan selamat dari bahaya penerbangan. Perusahaan penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup tanggung jawabnya kepada para penumpang apabila melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
KAJIAN IZIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 Putu Genta Prayoga Mahardika; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.988 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p15

Abstract

Dikeluarkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur mengenai penyederhanaan izin penggunaan TKA diharapkan dapat mendongkrak investasi asing di Indonesia, tetapi dalam penerapannya Perpres tersebut menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa pasal dalam Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Di sisi lain, Perpres tersebut dianggap dapat mempersempit kesempatan memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bentuk izin penggunaan TKA dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 dan mengetahui apakah ketentuan terkait perizinan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan peraturan dasarnya yakni UU No. 13 Tahun 2003. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat penyederhanaan bentuk perizinan dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, seperti ditetapkannya RPTKA sebagai izin kerja, waktu proses pengurusan izin yang dikurangi dan jangka waktu berlakunya izin didasarkan pada perjanjian kerja. Di samping itu, Pasal 9 serta Pasal 10 Ayat 1 huruf a dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 1 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Kata Kunci : Perizinan , Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan
PENYELESAIAN TERHADAP PERSEKONGKOLAN TENDER DI DALAM SUATU PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT I Gusti Agung Ayu Istri Ngurah Intan Savitri D.; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 4 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.564 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i04.p05

Abstract

Tujuan dari pembuatan tulisan ilmiah ini yaitu untuk mengetahui penyelesaian suatu pelanggaran tender di dalam suatu persaingan usaha dan makna dari praktek diskriminasi di dalam suatu persekongkolan tender jika memilki keterkaitan dengan penguasaan pasar menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian yurudis normatif yaitu menggunakan cara pendekatan perundang-undangan. Hasil tulisan ilmiah yang berupa jurnal ini menunjukan bahwa penyelesaian pelanggaran tender di dalam suatu persaingan usaha yakni karena adanya suatu laporan atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha berinisiatif maka dilakukanlah suatu pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan adanya suatu pemeriksaan yang didasarkan dengan inisiatif yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha diduga maupun berindikasi adanya suatu pelanggaran tehadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Memaknai Praktek Diskriminasi dalam Persekongkolan Tender jika dikaitkan dengan penguasaan pasar menurut UU No. 5 Tahun 1999 yaitu selain di dalam pasal 19 d, pasal 22 juga memiliki unsur tersebut. Secara eksplisit suatu persekongkolan maka pasti ada praktek diskriminasi. The purpose of making this scientific paper is to determine the resolution of a tender violation in a business competition and the meaning of discriminatory practices in a tender conspiracy if it has a connection with market control according to Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This journal writing uses normative juridical research, namely using a statutory approach. The results of scientific writing in the form of this journal show that the settlement of tender violations in a business competition, namely because of a report or the Business Competition Supervisory Commission has the initiative, an examination is carried out by the Business Competition Supervisory Commission, with an examination based on the initiative carried out by the Commission. The Business Competition Supervisor is suspected or indicated of a violation of Law no. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Interpreting Discriminatory Practices in Tender Conspiracy if it is related to market control according to Law no. 5 of 1999, namely in addition to article 19 d, article 22 also has these elements. It is explicitly a conspiracy, so there must be discriminatory practices.
IMPLEMENTASI HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI PEMBELI DI MATAHARI DEPARTMENT STORE DUTA PLAZA BALI I Putu Raditya Sudwika Utama; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.791 KB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan mendorong tumbuhnya sektor industri barang dan jasa semakin pesat, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Salah satu cara konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa adalah melalui dunia retail. Banyak Mall dan Department Store yang ada saat ini memberikan keleluasaan atau kebebasan buat konsumen untuk menentukan pilihan. Fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada pada posisi lemah. Dalam pelaksanaan banyak kasus pelanggaran hak-hak konsumen di Department Store tidak sesuai dengan harapan konsumen. Maka perlu upaya penyelesaian pelanggaran terhadap hak konsumen tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer, berupa data penelitian yang diperoleh melalui wawancara langsung pada konsumen yang berbelanja di Matahari Department Store Duta Plaza Bali, dan dengan Management Matahari Department Store Duta Plaza Bali, serta ditunjang data sekunder, dianalisa dengan pengelohan data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak konsumen sudah sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999, dan upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara: preventif dan penyelesaian secara damai. Kata Kunci: Implementasi, Hak-Hak Konsumen, Upaya Penyelesaian
PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA DENPASAR DAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR I Gusti Made Triana Surya Pranatha; I Made Sarjana; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 06, Juli 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.434 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa tentang konsumen dapat diselesaikan melalui pengadilan dan di luar pengadilan, dimana penyelesaian sengketa konsumen ini terdapat Pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian di luar pengadilan dan pasal 48 mengatur penyelesaian di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam hal ini BPSK Kota Denpasar, dalam melaksanakan tugasnya BPSK Kota Denpasar dapat melakukan tiga cara penyelesaian sengketa diantaranya Mediasi ,Konsiliasi, dan Arbitrase. Putusan penyelesaian sengketa BPSK memiliki kekuatan hukum tetap, namun pada pasal 56 menentukan putusan BPSK tersebut dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu mengenai persamaan dan perbedaan serta mekanisme penyelesaian sengketa dan faktor yang menghambat penyelesaian sengketa dalam BPSK Kota Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui mekanismen penyelesaian sengketa konsumen hingga putusan yang dikeluarkan oleh BPSK yang memiliki kekuatan hukum tetap namun dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode ini digunakan untuk melakukan penelitian langsung dilapangan dan mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimasyarakat. Mekanisme mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK ditentukan dalam Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mekanisme di Pengadilan mengacu pada HIR/RBg dan peraturan yang mengatur mengenai konsumen. Dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa konsumen sebaiknya BPSK dan Pengadilan melakukan kerja sama dalam bidang penyelesaian konsumen supaya terwujudnya kepastian hukum yang baik dan jujur.
Co-Authors A A Kt Yoga Putra A. A. Sri Indrawati A.A Ayu Indah Mahardani A.A Ayu Wulan Ratna Dewi A.A Gde Agung Brahmanta A.A Sagung Intan Pradnyaningrum A.A. BAGUS JODI DHARMA DIAKSA A.A. Triangga Jaya Sakti Ade Septyana Aditya Putera Ardhana Anak Agung Gde Siddhi Satrya Dharma Anak Agung Gede Bagus Rahardiputra Anak Agung Istri Agung Prajna Paramitha Anak Agung Istri Agung Pranita Bastari Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Anak Agung Sintya Iswari Anak Agung Sri Indrawati Anak Agung Sri Nari Ratih Pradnyawathi Asri, Ni Made Intan Purnama Billyzard Yossy Lauran Cindy Isabelle Ekak Cokorda Istri Ilma Sisilia sari Cokorda Istri Ratih Dwiyanti Pemayun Cornelius Novan Trihansyah Debbi Maharani Desak Nyoman Dwi Indah Parwati Desak Putu Dewi Kasih Deviera Dika Putri Harlapan Dewa Ayu Dinda Yudia Aristika Dewa Ayu Made Fitriani Adiningsih Dewa Putu Ady Wiraz Peremana Dio Christianta Sergio Eddy Nyoman Winarta Gede Agus Pratama Dwita Gede Ngurah Prasetya Utama Gusti Ayu Mirah Handayani Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani I Dewa Made Daghanam Prabu I Gde Anriz Madha I Gde Made Widia Sastra Nayaka I Gede Made Gandhi Dwinata I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Ayu Istri Ngurah Intan Savitri D. I Gusti Agung Dewi Mulyani I Gusti Agung Krisna Ary Ananda I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Agung Ryan Dwiyantara M I Gusti Ayu Amara Dewi H. I Gusti Ayu Kartika I Gusti Ayu Made Aryastini I Gusti Ayu Sinta Kesuma Devi I Gusti Ketut Riza Aditya I Gusti Made Triana Surya Pranatha I Gusti Ngurah Agung Niki Diatmika I Gusti Ngurah Rama Darmawangsa I Gusti Putu Ngurah Satriawibawa I Kadek Arinata I Kadek Yoga Arya Putra I Ketut Candra Wistara I Ketut Markeling I Ketut Mertha I Ketut Rai Setiabudhi I Ketut Sardiana I Ketut Surya Diarta I KETUT WESTRA I Made Arya Utama I Made Budi Pradnyana I Made Dedy Priyanto I Made Pasek Diantha I Made Udiana I Made Yonathan Hadi Sanjaya I Nyoman Darmadha I Nyoman Dharmadha I Nyoman Ganang Bayu Weda I Nyoman Gian Erlangga I Nyoman Mudana I Nyoman Sirtha I Nyoman Yatna Dwipayana Genta I Putu Agus Putrawan I Putu Hendra Ardyawan I Putu Raditya Sudwika Utama I Putu Reinaldy Putrawan I Wayan Jeffry Arya Putra I Wayan Suriantana Ibrahim. R Ida Ayu Agung Nara Kirana Udiyana Ida Ayu Brahmantari Manik Utama Ida Ayu Divia Suryasha Manuaba Ida Ayu Listia Dewi Ida Ayu Listya Candradevi Ida Ayu Made Widyari Ida Ayu Padma Trisna Dewi Ida Bagus Erwin Ranawijaya Ida Bagus Gede Dwi Wedagama Ida Bagus Komang Hero Bhaskara Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Trian Dhana Ida Bagus Widnyana Imelda Sutoyo Imma Mutia Dewi Sindrawan Indah Triari Dwijayanthi Intan Khofifah Yulinar Ivan Aswinabawa Jasmine Sahira Kusnadi Jay Maulana Julian Albert Dewantara Kadek Dwijayanti Kadek Mas Kinari Dewi Kadek Regita Cahyanti Kadek Sumiasih Kadek Surya Diatmika Ketut Surya Darma Komang Aditya Darma Putra Komang Angga Mahaputra Komang ` Tatik Triana Robed Larasati Indriana Gunawan Luh Gede Siska Dewi Gelgel Luh Putu Try Aryawati Made Ary Suta Made Bella Meisya Prihantini Made Putri Shinta Dewi Hanaya Namira Sista Natalia Ningsih Natasya Milenizha Irianti Ni Kadek Ari Novita Sari Ni Kadek Ayu Ena Widiasih Ni Kadek Setiawati Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Ayu Melda Gayatri Ni Komang Laba Swastami Yanti Ni Komang Sri Adnyani Ni Luh Putu Dilvia Mas Manika Ni Luh Putu Radha Gauri Satya Narayana Ni Luh Putu Yulistia Dewi Ni Made Cindhi Duaty Githasmara Ni Made Dedy Priyanto Ni Made Devi Aselina Putri Ni Made Dwi Ananda Laksmi Wiharini Ni Made Gina Anggreni Ni Made Pipin Indah Pratiwi Ni Made Pratiwi Dharnayanti Ni Made Rian Ayu Sumardani Ni Made Santi Adiyani Putri Ni Made Srinitha Themaswari Ni Made Tiara Pratiwi Ni Made Wimas Suni Nurbaheni Ni Putu Purwanti Ni Putu Sri Utari Ni Putu Sri Wulandari Ni Putu Tamar Raisa Bangsawan Novena Sari Patricia Karin Purba Patricia Mara'Ayni Neysa Putu Adinda Tasya Saraswati Putu Aras Samsithawrati Putu Aris Punarbawa Putu Aristia Anggara Putera Putu Ayu Tasya Agnesty Putu Devi Yustisia Utami Putu Diah Maharni Partyani Putu Dinanda Prajna Putri Putu Dinanda Prajna Putri Putu Genta Prayoga Mahardika Putu Rahajeng Pebriana Putu Sri Bintang Sidhi Adnyani Putu Tissya Poppy Aristiani Putu Udayani Wijayanti putu wahyu ning egarini Radot Gilbert Putra Limbong Ratrinia Melia Putri Reyno Iksan Derizky Richard Revel Wijaya Theda Sonia Pricillia Liman Suatra Putrawan Swandewi - Tania Novelin Tasya Febri Ramadhanti Tyas Yuniawati Suroto Vernia Desfyana Weka Adreana Septia Putri Yohanes Usfunan