p-Index From 2021 - 2026
25.317
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Jurnal Akta Jurnal Panorama Hukum TANJUNGPURA LAW JOURNAL Gema Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurdimas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Royal PROGRESIF: Jurnal Hukum Journal of Law Science Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL RECHTENS JUSTISI Transparansi Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat Ilmu Keguruan dan Pendidikan (JPM-IKP) Jurnal Hukum Sasana Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Kerta Dyatmika LEGAL BRIEF Patria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Kewarganegaraan International Journal of Business, Law, and Education RIO LAW JURNAL Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma International Journal of Research in Education (IJRE) Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Jurnal Warta Desa (JWD) Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Publika Pengabdian Masyarakat Media Bina Ilmiah Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Ekalaya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia JUDGE: Jurnal Hukum West Science Interdisciplinary Studies Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) West Science Interdisciplinary Studies Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Kemas Journal:Jurnal Pengabdian masyarakat Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Claim Missing Document
Check
Articles

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Jasa Transportasi Online di Indonesia Gusti Agung Rama Arya Diptha; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4816

Abstract

Abstrak Pada saat ini, kecanggihan akan aplikasi berbasis android maupun ios tengah banyak dimanfaatkan oleh individu-individu yang ingin merintis bisnis, tidak luput juga dalam bidang transportasi. Ojek merupakan salah satu kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat dalam mobilisasi. Berdasarkan Undang-Undang, Perlindungan konsumen diartikan sebagai berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam perlindungan kepada pengguna jasa dan barang, dari keterangan tersebut dapat dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang yang memakai suatu produk barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Konsumen wajib dilindungi secara hukum melalui regulasi yang jelas dan pasti kebenarannya. Kepastian hukum ini merupakan suatu bentuk perlindungan yang ditujukan kepada para konsumen, baik itu berupa perlindungan terhadap hak-hak maupun esensi dari konsumen itu sendiri, agar pelaku usaha maupun penyedia layanan tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat merugikan pihak konsumen. Kata kunci: perlindungan konsumen, konsumen, kepastian hukum, jasa transportasi online Abstract At this time, the sophistication of Android and iOS-based applications is being widely used by individuals who want to start a business, not to be spared in the transportation sector. Ojek is one of the needs that is needed by the community in mobilization. Based on the law, consumer protection is defined as various efforts made by the government aimed at ensuring legal certainty in the protection of users of services and goods. circulating in the community, both for themselves, their families and others. Consumers must be legally protected through clear and certain regulations. This legal certainty is a form of protection aimed at consumers, both in the form of protecting the rights and essence of the consumers themselves, so that business actors and service providers do not act arbitrarily which can harm consumers. Keywords: consumer protection, consumers, legal certainty, online transportation services
Legitimasi Hukum yang Tak Terbantahkan: Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Disahkan oleh Notaris Anak Agung Ngurah Mahendra Wahyu Laksana; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4817

Abstract

Abstrak Perjanjian dibuat para pihak adalah hal penting dalam kehidupan manusia. Dengan menjamin keabsahan perjanjian, para pihak seringkali membuat akta perjanjian terkandung dalam dokumen tertulis. Namun, akta perjanjian dibuat oleh masyarakat secara mandiri dan tanpa bantuan pejabat yang berwenang (akta dibawah tangan) Ini sering dianggap lebih ekonomis daripada membuat akta resmi. Untuk mengatasi hal tersebut, para pihak dapat memperoleh payung hukum dengan cara mengesahkan akta-akta pribadinya di hadapan notaris. Namun, dalam hal terjadi perselisihan kontrak, salah satu pihak dapat menyangkal telah menandatangani kontrak melalui tindakan pribadi yang disahkan oleh notaris. Dalam konteks ini, kita perlu mengetahui sejauh mana akta notaris memiliki nilai pembuktian. Studi yang dipakai menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber informasi seperti undang-undang, buku-buku hukum, jurnal akademik, surat kabar, artikel hukum, pendapat ahli hukum, dan website. Penelitian ini bertujuan melakukan identifikasi serta melakukan analisis nilai pembuktian dokumen pribadi yang diaktakan dari perspektif hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta notaris memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat di hadapan hukum. Hal ini karena akta tersebut diaktakan oleh notaris yang memiliki kewenangan sebagai pejabat yang diakui negara. Oleh karena itu, pihak-pihak yang membuat kontrak melalui akta dibawah tangan yang disahkan oleh notaris mendapat jaminan hukum lebih kuat. Kata Kunci: Perjanjian, Akta Dibawah Tangan, Notaris, Kekuatan Pembuktian, Hukum Abstract Agreements made by the parties are important in human life. By guaranteeing the validity of the agreement, the parties often make a deed of agreement contained in a written document. However, the deed of agreement is made by the community independently and without the help of an authorized official (underhand deed) It is often considered more economical than making an official deed. To overcome this, the parties can obtain a legal umbrella by legalizing their personal deeds before a notary. However, in the event of a contract dispute, either party can deny having signed the contract through a private act notarized by a notary. In this context, we need to know the extent to which notarial deeds have evidentiary value. The study used a normative legal research method using sources of information such as laws, law books, academic journals, newspapers, legal articles, legal expert opinions, and websites. This research aims to identify and analyze the evidentiary value of notarized personal documents from a legal perspective. The results of this research show that notarial deeds have a very strong evidentiary value before the law. This is because the deed is notarized by a notary who has the authority as a state-recognized official. Therefore, parties who make a contract through an underhand deed notarized by a notary get stronger legal guarantees. Keywords: Agreement, Deed Under Hand, Notary, Evidentiary Power, Law.
Kecakapan Pembenaran Akta di Bawah Tangan yang Telah Mendapat Legalitas oleh Notaris Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4860

Abstract

Abstrak Persekongkolan ini hanya dilaksanakan oleh para pihak yang berkomitmen dan bersepakat dengan tidak sepenuhnya selaras dengan standar kepercayaan tertentu, sehingga kecakapan pembenaran ada di tangan para pihak itu sendiri, sehingga memungkinkan kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris tidak menata dengan tegas apakah suatu akta rahasia yang dimintakan pengesahannya atau pengesahannya hendaklah dibuktikan kebenarannya oleh notaris. Dengan demikian, ketidakpastian norma norma muncul di lingkungan ini. Hasil penelitian mengenai surat-surat pribadi/promissory/kontrak dan tanggung jawabnya yang disahkan atau ditandatangani oleh notaris: mencari identitas para pihak yang membuat atau menandatangani surat-surat pribadi/promissory/kontrak, membaca isi surat-surat pribadi/membutuhkan para pihak/kontrak/kontrak dan kebenaran isi kontrak, khususnya Untuk persetujuan, para pihak hendaklah menandatangani surat/perjanjian/perjanjian di hadapan notaris. Menurut pasal 1875 KUH Perdata, kecakapan pengesahan surat di bawah tangan yang didaftarkan pada notaris (waarmerking) merupakan akta rahasia yang diakui oleh orang yang diperalatnya atau dapat diakui secara norma. Para penanda tangan, para ahli, para ahli waris dan mereka yang menerima wewenangnya dari orang itu merupakan bukti- bukti yang sempurna seperti perbuatan norma. Kata Kunci: Akta, Notaris, Legalisasi. Abstract This conspiracy is only carried out by parties who promise and agree without fulfilling certain standards of trust, so that the power of proof is only in the hands of the parties themselves, thus allowing both parties to cancel the agreement. Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public does not explicitly stipulate whether a secret deed that is requested for approval or validation must be proven true by a notary. Thus, the uncertainty of legal norms arises in this environment. Results of research on private/promissory/contract letters and their responsibilities that are legalized or signed by a notary: looking for the identities of the parties making or signing the private/promissory/contract letters, reading the contents of private letters/requires the parties/contract /contract and the correctness of the contents of the contract, especially For approval, the parties must sign a letter/agreement/agreement before a notary. According to article 1875 of the Civil Code, the strength of proof of private documents registered with a notary (waarmerking) is a secret deed that is recognized by the person being used or can be considered recognized according to law. The signers, experts, heirs and those who receive their rights from that person are perfect proofs such as legal actions. Keywords: Deed, Notary, Legalization.
Perlindungan Konsumen bagi Barang Kadaluarsa yang Beredar di E-Commerce Dalam Pasal Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Komang Ayu Trisna Yanti; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4861

Abstract

Abstrak Saat ini bisa dilihat bagaimana berkembangnya dalam perdagangan melalui E-Commerce itu dikarenakan dilihat bagaimana perkembanganpesat nya teknologi berbasis internet, atau E-Commerce. Tujuan dari penelitian yang dilaksanakan adalah untuk memahami penerapan Undang Undang dalam perlindungan konsumen mengenai produk yang sudah kadaluarsa dan memahari bagaimana BPOM berperan dalam menindak lanjuti terhadap produk yang masih beredar di E-commerce. Berdasarkan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Republik Indonesia yang di mana dalam pasal itu menjelaskan mengenai bahwa hak terhdap konsumen di antara lain adalah sama dengan hak atas kenyamanan bagi konsumen itu sendiri dan di mana seharusnya jadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Republik Indonesia agar untuk para konsumen serta masyarakat agar tidak menjadi salah satu korban yang mendapat barang yang telah kadaluarsa . Maka sebab itu diperlukan nya perlindungan hukum untuk konsumen yang biasa berbelanja melalui E-Commerce. Perlindungan mengenai upaya untuk melindungi konsumen dari bahan makanan yang telah kadaluarsa di supermarket perlu dilakukan. Diharapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki tujuan untuk menghasilkan perlindungan yang signifikan bagi konsumen dengan memperhatikan berbagai aspek yang saling terkait dan bergantung satu sama lain antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Meskipun memberikan manfaat bagi konsumen, undang-undang tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga konsumen berada dalam posisi yang rentan. Keberadaan perlindungan konsumen dan pengusaha sangat penting untuk menjaga iklim ekonomi yang kondusif. Terdapat masalah yang sering dihadapi oleh konsumen, oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan perilaku produsen dalam transaksi menjadi sangat diperlukan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dan produsen dalam konteks ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengidentifikasi berbagai peraturan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tidak dijamin terpenuhi dengan benar. Meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, juga berusaha untuk menindak peredaran bahan pangan kadaluarsa di pasaran. Masalah peredaran bahan pangan kadaluarsa di masyarakat dapat diatasi melalui cara preventif dan represif. Langkah preventif dapat berupa pengaturan yang melindungi konsumen dari bahan pangan kadaluarsa di supermarket. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan menindak pelaku usaha supermarket yang melanggar hukum. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, E-Commerce Abstract At present it can be seen how the development in trade through E-Commerce is due to the development of internet-based technology, or E-Commerce. The purpose of the research carried out is to understand the application of the law in consumer protection regarding products that have expired and to understand how BPOM plays a role in following up on products that are still circulating in e-commerce. Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the Republic of Indonesia, which in that article explains that the rights to consumers, among other things, are the same as the right to convenience for the consumers themselves and which should be a serious concern for the Government of the Republic of Indonesia. so that consumers and the public do not become victims of expired goods. Because of this, legal protection is needed for consumers who usually shop through e-commerce. Protection regarding efforts to protect consumers from food ingredients that have expired in supermarkets needs to be done. It is hoped that the Consumer Protection Act has the objective of producing significant protection for consumers by taking into account various aspects that are interrelated and depend on one another between consumers, employers and the government. Although it provides benefits for consumers, the law can also result in sanctions between business actors and consumers, leaving consumers in a vulnerable position. The existence of protection for consumers and entrepreneurs is very important to maintain a conducive economic climate. There are problems that are often faced by consumers, therefore, laws and regulations governing consumer protection and producer behavior in transactions are indispensable. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is a legal regulation that regulates the relationship between consumers and producers in this context. This study uses normative juridical methods to identify various legal regulations related to consumer protection. The results of the research show that the obligations that must be fulfilled by business actors are not guaranteed to be fulfilled properly. Even though this has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The Food and Drug Supervisory Agency, as the food balance supervisory agency, is also trying to take action against the distribution of expired food ingredients on the market. The problem of swirling expired food in society can be overcome through preventive and repressive methods. Preventive steps can be in the form of regulations that protect consumers from expired food ingredients in supermarkets. Meanwhile, repressive steps are taken by taking action against supermarket business actors who violate the law. Keywords: Consumer Protection, Law No. 8 Year 1999, E-Commerce
EDUKASI DIGITAL MARKETING DALAM PENGEMBANGAN POTENSI WISATA DESA BIAUNG DI ERA DIGITAL Aura Amarani; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 4 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i4.1307-1313

Abstract

Pariwisata adalah industri dimana dapat menggerakkan berbagai aspek permasalahan bagi masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan aspek lainnya. Pulau Bali merupakan pulau yang kaya akan potensi wisata, tidak hanya potensi wisata alam tetapi juga potensi wisata kebudayaan. Salah satunya Desa Biaung memiliki potensi sebagai destinasi wisata budaya yang berkembang. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana menggairahkan wisatawan mancanegara dan domestik untuk mengembangkan potensi wisata di suatu daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah edukasi digital marketing. Rekan yang terlibat di suatu pelaksanaan program kerja yaitu para pelaku yang merupakan spesialis pemasaran. Kegiatan pengarahan dan pembelajaran membuat pengelola potensi wisata Desa Biaung semakin sadar akan pentingnya digital marketing untuk memasarkan potensi wisata Desa Biaung dan bagaimana cara menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk meningkatkan potensi wisata Desa Biaung. Kegiatan ini diharapkan ada tindak lanjut penerapan digital marketing dalam meningkatkan jumlah wisatawan dan mengembangkan potensi wisata desa, sehingga semakin terkenal di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara serta berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
SEMINAR EDUKASI PENTINGNYA POLA ASUH ANAK OLEH KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER DI LPKA KELAS II KERANGASEM Kadek Julia Mahadewi; Made Jayantara; Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari; Dewa Krisna Prasada; Bagus Gede Ari Rama
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 4 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i4.1291-1298

Abstract

Di  era  kemajuan teknologi  banyak  terjadi perubahan  dalam kehidupan  manusia. Semakian  pesaatnya  kemajuan  teknologi  membuat  perubahan akan  budaya  dan keadaan  masyarakat  peran strategis  orangtua  dalam  pembentukan pola  asuh  menjadi  isu  strategis  saat  ini  tanpa  pengawasan yang  ketat  dari  orang  tua  mampu  membuat  anak  terjerumus  dalam pergaulan  bebas  yang  tentunya  mampu  membahayakan keberadaan  anak   Peran keluarga  sangat  penting  dalam pola  pembentukan karakter  karan a anak  akan menirukan  yang  ada  disekitarnya  jika  tidak  ada  pembatasan  akan  tontonan  yang  edukatif  mampu  membuat  anak  mencoba  melakukan  hal  yang  sesuai  akan  tayangan di  tonton.  Anak  mampu  melakukan  tindak  pidana  dilihat  dari  faktor  orang  tua  ,  keluarga,  ekonomi  dan  Pendidikan .  Hal  ini  tentu  menjadikan perhatian orang tua  melihat  anak  sebgai  generasi  penerus  bangsa.  Perlindungan  anak  dimuat  dalam  Pasal  28  B  UUD 1945.Menjadi  permasalahan 1 peratama  bagaimana  peran  keluarga  dalam  pembentukan karater  anak ? dan  kedua  bagaima  perlindunga negara terhadap  anak  dalam persepektif Hukum?. Tujuan Pengabdian masyarakat  diadaan agar  memberikan eduksi  terhadap  Narapidana  tidak  menggulangi  kesalahan,  membangun  karakteristik  yang  bertanggung jawab dan memberikan  edukasi akan pentingya hukum 
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas Ni Putu Sawitri Nandari; Dewa Krisna Prasada; Kadek Julia Mahadewi; Tania Novelin; Dewa Ayu Putri Sukadana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2249

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi Bali Dalam Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Menuju Bali Era Baru Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2250

Abstract

Tujuan  studi ini mengkaji  keberlakuan  hukum pengaturan  Pembatasan  Kegiatan Masyrakat di  Provinsi  Bali sudah  sesuai  dengan  tata  hukum  Nasional .  Studi  ini menggunakan  pendekatan  hukum  empiris,  dengan sifat  penelitian  yang  deskriptif.Pengaturan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  berdasarkan  Peraturan  Gubernur  Provinsi  Bali  No 40  Tentang  Penerapan  Protokol  Kesehatan   ditegaskan  lagi  dikeluarkanya  pada  Surat Edaran  Gubernur  Bali  Nomor 7  Tahun  2021  Tentang  Pengaturan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat menunjukan  bahwa  belum  efektifnya  penerpan hukum  di dalam  masyarakat  ini  bisa dilihat  masih  tingginya  jumlah   angka  terpapar  Covid 19  sehingga  Pemerintah  terus  memuat  aturan  baru  dan   memperpanjang  Pengaturan  Pemabatasan  Kegiatan  Masyarat  untuk  menekan laju  perkembangan  Covid  19.
Human Trafficking, Kejahatan Transnasional Dalam Prespektif Prinsip Nasional Aktif Di Indonesia Dewa Krisna Prasada; Ni Putu Sawitri Nandari; Bagus Gede Ari Rama; Kadek Julia Mahadewi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.107

Abstract

Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu terdapat niat jahat. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dari kajian ini yaitu Indonesia sebagai negara hukum sudah meratifikasi beberapa instrument hukum internasional ke dalam hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam penerapan prinsip nasional aktif terhadap pelaku tindakan human trafficking Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menentukan bahwa Indonesia memeiliki kewenangan terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksinya.
EDUKASI PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTAL DI LPKA KELAS II KARANGASEM Bagus Gede Ari Rama; Tania Novelin; Kadek Julia Mahadewi; Dewa Krisna Prasada
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.15455

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan mental kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Manfaat yang dapat diberikan kepada warga binaan yakni agar meningkatkan pengetahuan warga binaan mengenai kesehatan mental dan agar kedepannya mereka mampu untuk menghadapi masalah-masalah dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.  Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode pendidikan terhadap masyarakat khususnya warga binaan. Metode pendidikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi dengan tema “Socialization Of Crime And Mental Health For A Better Younger Generation”.
Co-Authors A.A Sg Tyana Candra Dewi Permadi AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Adi Partama, Yosia Adinda, I Gusti Ayu Sri Aditya, I Putu Nanda Diva Afra Safira Farmandou Agung Mas Tri Wulandari Aiman, Lajuba Albinia Kireyna Amarani, Aura Ambar Mega Apriliana Amelia Gunawan, Valencia Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Ngurah Mahendra Wahyu Laksana Anak Agung Sagung Mirah Pratiwi Anak Agung Sagung Vitria Maheswari Andi Arta, I Gede Angellina Mimaki, Emi Angga Aditya Rossi, I Putu Antari, Putu Eva Ditayani Ari Rama, Bagus Gede Aris Darmawan, I Made Arya, Komang Yadura Aryaningrat Agistu, Raden Ajengferennata Aura Amarani Aurelia Regina Yacob, Maria Ayu Dwi Purnami, Ida Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Prisma Ayu Putri Ningsih, Ni Komang Ayu Sukma Maheswari Dewi, Anak Agung Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Suarjana, I Komang Budiana, I Nyoman Cahyani, Ni Wayan Indira Cindy Astiti, Ni Kadek Daffa Ukilarizqi, Muhammad Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Krisn Prasada Dewi, I Gusti Ayu Dilla Susmita Dewi, Ni Made Cantika Kumala Dhilon, Hilgi Mafia Dinata, Kadek Indra Prayoga Edvaldo Jose Luis Soares Sequeira Eka Purnama Sari Eko Wibawa, I Gede Emi Angellina Mimaki Erda Erliana Dewi, Luh Gede Erinda Fiskaria Jelahu Farendra, Dewa Gede Dedy Febrian, Kelvin Febrian Siga Sari Febriyanti, Ni Kadek Rika Finezea, Senja Galang Aristha, Dewa Gde Arya Surya Dharma Gde Putra Mahendra Junior Gede Ari Rama, Bagus Giovanka Melati Angeline Hutagalung Gorda, A.A.A. Ngr Sri Rahayu Gusti Agung Rama Arya Diptha Hardika, Made Chersyana Dwidiantari I Gede Agus Kurniawan I Gede Andi Arta I Gede Sadia Dwi Ratmaja I Gusti Ayu Agung Mirah Virgianitri I Gusti Ayu Dilla Susmita Dewi I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Kadek Indra Widiantaro Kesuma Jaya I Komang Mahendra Putra I Made Arya Paramartha I Made Bagus Aldi Marantika Putra I Made Indra Surya Pramudya Sukarsa I Made Karisma Adi Laksana I Made Yudha Pradnyana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Bagiastra I Putu Edi Rusmana I Putu Nanda Diva Aditya I Putu Rangga Purusha I Wayan Agus Sumartana I Wayan Suderana Ida Ayu Dwi Purnami Ida Ayu Nadya Arlista Indra Surya Pramudya Sukarsa, I Made Indra Widiantaro Kesuma Jaya, I Kadek Jasmine Salsabila Maharani Jayanti, Ni Putu Nita Anggrelia Julia Djami, Natasha Juwita Arsawati, Ni Nyoman Kadek Agus Purmadi Putra Kadek Bayu, BayuKrisna Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Januarsa Adi Sudharma Kadek Regita Olivia Cahyani Kadek Sri Purnama Sari Ketut Artami, Ida Ayu Ketut Elly Sutrisni Kireyna, Albinia Komang Ayu Trisna Yanti Komang Ayu Trisna Yanti Krisna Prasada, Dewa Lase, Efrem Hepi Warman Liamitha, Luh Febby Luh Febby Liamitha Luh Gede Erda Erliana Dewi Luh Made Mirah Rahma Dewi Luh Putu Niti Rahayu Made Adinatha, Pande Made Jayantara Made Jayantara, Made Made Oka Cahyadi Made Oka Cahyadi Wiguna Made Sharol Bhavani Made Sinthia Sukmayanti Made Sinthia Sukmayanti Mahadewi, Putu Pande Ayu Sintya Mahendra Junior, Gde Putra Mahesa Asykari Muzon, Muhammad Maria Aurelia Regina Yacob Maria E. Yuliana Welu Manggo Maria Matildis Bien Marina Yetrin Sriyati Mewu Martua Thaddeas Febryan Pardede, Ricky Mas Oktaviana Howard, I Putu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Ayu Maskur Arif Safaat, Muhammad Matildis Bien, Maria Melin Meliana Putri, Ni Putu Muhammad Daffa Ukilarizqi Muhammad Mahesa Asykari Muzon Muhammad Maskur Arif Safaat Nanda Diva Aditya, I Putu Natasha Julia Djami Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari Ni Kadek Candra Nanda Devi Ni Kadek Candra Nanda Devi Ni Kadek Cindy Astiti Ni Kadek Ika Darma Yanti Ni Kadek Nia Mimba Swari Ni Kadek Ria Mahadiani Ni Kadek Vitriea Devi Ni Kadek Wiratmi Ni Ketut Elly Sutrisni, Ni Ketut Elly Ni Komang Ayu Candrawati Ni Komang Ayu Widiasari Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha Ni Made Dinda Ayu Vijayanti Ni Made Nopi Narayani Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Putu Asri Nilayanti Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Ni Putu Melin Meliana Putri Ni Putu Pramudia Anjaswari Ni Putu Rosita Pratiwi Ni Putu Sawitri Ni Putu Sawitri Nandari Ni Putu Silva Purnama Dewi Ni Putu Trisya Putri Larasati Nopi Narayani, Ni Made Oktaviani. M, Masrianti Pande Made Adinatha Pradita Wulandari, Putu Pradnyana, I Made Yudha Pradnyani, Widya Egi Pramana, I Nyoman Jovan Gustika Prasada, Dewa Krisna Purnama Sari, Eka Puspadewi, Anak Agung Intan Putra Astawa, I Kadek Putra, Anak Agung Gede Bagus Suwendra Putra, I Komang Ary Dharma Putra, Komang Satria Wibawa Putri Ramadhani, Faradhina Zahra Putri, Putu Siska Rudiana Putu Dinda Pradnyaditha Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari Putu Pradita Wulandari Rafika Amalia Rahayu Ariadi, Suci Rajendra Zufar Wahyu Aryaputra, Aldo Rama, Bagus Gede Ari Rangga Purusha, I Putu Rayhan Mahaputra Hartono Regita Olivia Cahyani, Kadek Ria Mahadiani, Ni Kadek Ricky Martua Thaddeas Febryan Pardede Rindyartini, Ni Made Ayu Sukma Rita Wulandari Rita Wulandari Rosita Pratiwi, Ni Putu Rukmini, Ni Kadek Aria Carniva Sadnyini, Ida Ayu Sagung Vitria Maheswari, Anak Agung Salsabila Maharani, Jasmine Sari, Ni Komang Yuni Anita Sidabutar, Boy Gohan Sompie, Rebecca Mirella Sri Purnama Sari, Kadek Suci Rahayu Ariadi Sukadana, Dewa Ayu Putri Suryantini, Putu Mitha Tangkas, I Ketut Agus Wira Utama Tania Novelin Tania Novelin Tari, I Nyoman Triduta Tri Wulandari, Agung Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Ugra Abhiseka, Dewa Ngakan Valencia Amelia Gunawan Vernanda, I Putu Tedi Eka Vilda Rensiana Wayan Phelia Paramitha Widiantara, I Putu Ari Satya Wijaya, Putu Angelina Puteri Windayanti, Komang Ayu Wiratmi, Ni Kadek Wowiling, Desyan Permata Putri Wulandari, Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Nyoman Pramaesty Yoga, Kadek Denta Brata Yudas Swastika, I Gusti Bagus YudhaPradnyana, I Made Yulia Kirani, Deby Zahra, Sherly Az-