p-Index From 2021 - 2026
23.406
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Jurnal Akta Jurnal Panorama Hukum TANJUNGPURA LAW JOURNAL Gema Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurdimas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Royal PROGRESIF: Jurnal Hukum Journal of Law Science Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL RECHTENS JUSTISI Jurnal Pengabdian Masyarakat Ilmu Keguruan dan Pendidikan (JPM-IKP) Jurnal Hukum Sasana Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Kerta Dyatmika LEGAL BRIEF Patria : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma International Journal of Research in Education (IJRE) Jurnal Warta Desa (JWD) Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Publika Pengabdian Masyarakat Media Bina Ilmiah Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Ekalaya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia West Science Interdisciplinary Studies Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) West Science Interdisciplinary Studies Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Kemas Journal:Jurnal Pengabdian masyarakat
Claim Missing Document
Check
Articles

Kecakapan Pembenaran Akta di Bawah Tangan yang Telah Mendapat Legalitas oleh Notaris Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4860

Abstract

Abstrak Persekongkolan ini hanya dilaksanakan oleh para pihak yang berkomitmen dan bersepakat dengan tidak sepenuhnya selaras dengan standar kepercayaan tertentu, sehingga kecakapan pembenaran ada di tangan para pihak itu sendiri, sehingga memungkinkan kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris tidak menata dengan tegas apakah suatu akta rahasia yang dimintakan pengesahannya atau pengesahannya hendaklah dibuktikan kebenarannya oleh notaris. Dengan demikian, ketidakpastian norma norma muncul di lingkungan ini. Hasil penelitian mengenai surat-surat pribadi/promissory/kontrak dan tanggung jawabnya yang disahkan atau ditandatangani oleh notaris: mencari identitas para pihak yang membuat atau menandatangani surat-surat pribadi/promissory/kontrak, membaca isi surat-surat pribadi/membutuhkan para pihak/kontrak/kontrak dan kebenaran isi kontrak, khususnya Untuk persetujuan, para pihak hendaklah menandatangani surat/perjanjian/perjanjian di hadapan notaris. Menurut pasal 1875 KUH Perdata, kecakapan pengesahan surat di bawah tangan yang didaftarkan pada notaris (waarmerking) merupakan akta rahasia yang diakui oleh orang yang diperalatnya atau dapat diakui secara norma. Para penanda tangan, para ahli, para ahli waris dan mereka yang menerima wewenangnya dari orang itu merupakan bukti- bukti yang sempurna seperti perbuatan norma. Kata Kunci: Akta, Notaris, Legalisasi. Abstract This conspiracy is only carried out by parties who promise and agree without fulfilling certain standards of trust, so that the power of proof is only in the hands of the parties themselves, thus allowing both parties to cancel the agreement. Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public does not explicitly stipulate whether a secret deed that is requested for approval or validation must be proven true by a notary. Thus, the uncertainty of legal norms arises in this environment. Results of research on private/promissory/contract letters and their responsibilities that are legalized or signed by a notary: looking for the identities of the parties making or signing the private/promissory/contract letters, reading the contents of private letters/requires the parties/contract /contract and the correctness of the contents of the contract, especially For approval, the parties must sign a letter/agreement/agreement before a notary. According to article 1875 of the Civil Code, the strength of proof of private documents registered with a notary (waarmerking) is a secret deed that is recognized by the person being used or can be considered recognized according to law. The signers, experts, heirs and those who receive their rights from that person are perfect proofs such as legal actions. Keywords: Deed, Notary, Legalization.
Perlindungan Konsumen bagi Barang Kadaluarsa yang Beredar di E-Commerce Dalam Pasal Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Komang Ayu Trisna Yanti; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4861

Abstract

Abstrak Saat ini bisa dilihat bagaimana berkembangnya dalam perdagangan melalui E-Commerce itu dikarenakan dilihat bagaimana perkembanganpesat nya teknologi berbasis internet, atau E-Commerce. Tujuan dari penelitian yang dilaksanakan adalah untuk memahami penerapan Undang Undang dalam perlindungan konsumen mengenai produk yang sudah kadaluarsa dan memahari bagaimana BPOM berperan dalam menindak lanjuti terhadap produk yang masih beredar di E-commerce. Berdasarkan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Republik Indonesia yang di mana dalam pasal itu menjelaskan mengenai bahwa hak terhdap konsumen di antara lain adalah sama dengan hak atas kenyamanan bagi konsumen itu sendiri dan di mana seharusnya jadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Republik Indonesia agar untuk para konsumen serta masyarakat agar tidak menjadi salah satu korban yang mendapat barang yang telah kadaluarsa . Maka sebab itu diperlukan nya perlindungan hukum untuk konsumen yang biasa berbelanja melalui E-Commerce. Perlindungan mengenai upaya untuk melindungi konsumen dari bahan makanan yang telah kadaluarsa di supermarket perlu dilakukan. Diharapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki tujuan untuk menghasilkan perlindungan yang signifikan bagi konsumen dengan memperhatikan berbagai aspek yang saling terkait dan bergantung satu sama lain antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Meskipun memberikan manfaat bagi konsumen, undang-undang tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga konsumen berada dalam posisi yang rentan. Keberadaan perlindungan konsumen dan pengusaha sangat penting untuk menjaga iklim ekonomi yang kondusif. Terdapat masalah yang sering dihadapi oleh konsumen, oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan perilaku produsen dalam transaksi menjadi sangat diperlukan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dan produsen dalam konteks ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengidentifikasi berbagai peraturan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tidak dijamin terpenuhi dengan benar. Meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, juga berusaha untuk menindak peredaran bahan pangan kadaluarsa di pasaran. Masalah peredaran bahan pangan kadaluarsa di masyarakat dapat diatasi melalui cara preventif dan represif. Langkah preventif dapat berupa pengaturan yang melindungi konsumen dari bahan pangan kadaluarsa di supermarket. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan menindak pelaku usaha supermarket yang melanggar hukum. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, E-Commerce Abstract At present it can be seen how the development in trade through E-Commerce is due to the development of internet-based technology, or E-Commerce. The purpose of the research carried out is to understand the application of the law in consumer protection regarding products that have expired and to understand how BPOM plays a role in following up on products that are still circulating in e-commerce. Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the Republic of Indonesia, which in that article explains that the rights to consumers, among other things, are the same as the right to convenience for the consumers themselves and which should be a serious concern for the Government of the Republic of Indonesia. so that consumers and the public do not become victims of expired goods. Because of this, legal protection is needed for consumers who usually shop through e-commerce. Protection regarding efforts to protect consumers from food ingredients that have expired in supermarkets needs to be done. It is hoped that the Consumer Protection Act has the objective of producing significant protection for consumers by taking into account various aspects that are interrelated and depend on one another between consumers, employers and the government. Although it provides benefits for consumers, the law can also result in sanctions between business actors and consumers, leaving consumers in a vulnerable position. The existence of protection for consumers and entrepreneurs is very important to maintain a conducive economic climate. There are problems that are often faced by consumers, therefore, laws and regulations governing consumer protection and producer behavior in transactions are indispensable. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is a legal regulation that regulates the relationship between consumers and producers in this context. This study uses normative juridical methods to identify various legal regulations related to consumer protection. The results of the research show that the obligations that must be fulfilled by business actors are not guaranteed to be fulfilled properly. Even though this has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The Food and Drug Supervisory Agency, as the food balance supervisory agency, is also trying to take action against the distribution of expired food ingredients on the market. The problem of swirling expired food in society can be overcome through preventive and repressive methods. Preventive steps can be in the form of regulations that protect consumers from expired food ingredients in supermarkets. Meanwhile, repressive steps are taken by taking action against supermarket business actors who violate the law. Keywords: Consumer Protection, Law No. 8 Year 1999, E-Commerce
EDUKASI DIGITAL MARKETING DALAM PENGEMBANGAN POTENSI WISATA DESA BIAUNG DI ERA DIGITAL Aura Amarani; Kadek Julia Mahadewi
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 4 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i4.1307-1313

Abstract

Pariwisata adalah industri dimana dapat menggerakkan berbagai aspek permasalahan bagi masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan aspek lainnya. Pulau Bali merupakan pulau yang kaya akan potensi wisata, tidak hanya potensi wisata alam tetapi juga potensi wisata kebudayaan. Salah satunya Desa Biaung memiliki potensi sebagai destinasi wisata budaya yang berkembang. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana menggairahkan wisatawan mancanegara dan domestik untuk mengembangkan potensi wisata di suatu daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah edukasi digital marketing. Rekan yang terlibat di suatu pelaksanaan program kerja yaitu para pelaku yang merupakan spesialis pemasaran. Kegiatan pengarahan dan pembelajaran membuat pengelola potensi wisata Desa Biaung semakin sadar akan pentingnya digital marketing untuk memasarkan potensi wisata Desa Biaung dan bagaimana cara menarik wisatawan domestik dan mancanegara untuk meningkatkan potensi wisata Desa Biaung. Kegiatan ini diharapkan ada tindak lanjut penerapan digital marketing dalam meningkatkan jumlah wisatawan dan mengembangkan potensi wisata desa, sehingga semakin terkenal di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara serta berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
SEMINAR EDUKASI PENTINGNYA POLA ASUH ANAK OLEH KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER DI LPKA KELAS II KERANGASEM Kadek Julia Mahadewi; Made Jayantara; Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari; Dewa Krisna Prasada; Bagus Gede Ari Rama
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 6, No 4 (2023): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v6i4.1291-1298

Abstract

Di  era  kemajuan teknologi  banyak  terjadi perubahan  dalam kehidupan  manusia. Semakian  pesaatnya  kemajuan  teknologi  membuat  perubahan akan  budaya  dan keadaan  masyarakat  peran strategis  orangtua  dalam  pembentukan pola  asuh  menjadi  isu  strategis  saat  ini  tanpa  pengawasan yang  ketat  dari  orang  tua  mampu  membuat  anak  terjerumus  dalam pergaulan  bebas  yang  tentunya  mampu  membahayakan keberadaan  anak   Peran keluarga  sangat  penting  dalam pola  pembentukan karakter  karan a anak  akan menirukan  yang  ada  disekitarnya  jika  tidak  ada  pembatasan  akan  tontonan  yang  edukatif  mampu  membuat  anak  mencoba  melakukan  hal  yang  sesuai  akan  tayangan di  tonton.  Anak  mampu  melakukan  tindak  pidana  dilihat  dari  faktor  orang  tua  ,  keluarga,  ekonomi  dan  Pendidikan .  Hal  ini  tentu  menjadikan perhatian orang tua  melihat  anak  sebgai  generasi  penerus  bangsa.  Perlindungan  anak  dimuat  dalam  Pasal  28  B  UUD 1945.Menjadi  permasalahan 1 peratama  bagaimana  peran  keluarga  dalam  pembentukan karater  anak ? dan  kedua  bagaima  perlindunga negara terhadap  anak  dalam persepektif Hukum?. Tujuan Pengabdian masyarakat  diadaan agar  memberikan eduksi  terhadap  Narapidana  tidak  menggulangi  kesalahan,  membangun  karakteristik  yang  bertanggung jawab dan memberikan  edukasi akan pentingya hukum 
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas Ni Putu Sawitri Nandari; Dewa Krisna Prasada; Kadek Julia Mahadewi; Tania Novelin; Dewa Ayu Putri Sukadana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2249

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi Bali Dalam Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Menuju Bali Era Baru Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2250

Abstract

Tujuan  studi ini mengkaji  keberlakuan  hukum pengaturan  Pembatasan  Kegiatan Masyrakat di  Provinsi  Bali sudah  sesuai  dengan  tata  hukum  Nasional .  Studi  ini menggunakan  pendekatan  hukum  empiris,  dengan sifat  penelitian  yang  deskriptif.Pengaturan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  berdasarkan  Peraturan  Gubernur  Provinsi  Bali  No 40  Tentang  Penerapan  Protokol  Kesehatan   ditegaskan  lagi  dikeluarkanya  pada  Surat Edaran  Gubernur  Bali  Nomor 7  Tahun  2021  Tentang  Pengaturan  Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat menunjukan  bahwa  belum  efektifnya  penerpan hukum  di dalam  masyarakat  ini  bisa dilihat  masih  tingginya  jumlah   angka  terpapar  Covid 19  sehingga  Pemerintah  terus  memuat  aturan  baru  dan   memperpanjang  Pengaturan  Pemabatasan  Kegiatan  Masyarat  untuk  menekan laju  perkembangan  Covid  19.
Human Trafficking, Kejahatan Transnasional Dalam Prespektif Prinsip Nasional Aktif Di Indonesia Dewa Krisna Prasada; Ni Putu Sawitri Nandari; Bagus Gede Ari Rama; Kadek Julia Mahadewi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i1.107

Abstract

Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu terdapat niat jahat. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dari kajian ini yaitu Indonesia sebagai negara hukum sudah meratifikasi beberapa instrument hukum internasional ke dalam hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam penerapan prinsip nasional aktif terhadap pelaku tindakan human trafficking Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menentukan bahwa Indonesia memeiliki kewenangan terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksinya.
EDUKASI PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTAL DI LPKA KELAS II KARANGASEM Bagus Gede Ari Rama; Tania Novelin; Kadek Julia Mahadewi; Dewa Krisna Prasada
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.15455

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan mental kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Manfaat yang dapat diberikan kepada warga binaan yakni agar meningkatkan pengetahuan warga binaan mengenai kesehatan mental dan agar kedepannya mereka mampu untuk menghadapi masalah-masalah dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.  Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode pendidikan terhadap masyarakat khususnya warga binaan. Metode pendidikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi dengan tema “Socialization Of Crime And Mental Health For A Better Younger Generation”.
Tinjauan Yuridis Pengubahan Nama Seorang Anak pada Akta Kelahiran Menurut Hukum Perdata A.A Sg Tyana Candra Dewi Permadi; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.5089

Abstract

Abstrak Banyaknya perubahan nama pada seseorang yang menimbulkan dampak suatu sistem administrasi, patut menjadi perhatian pemerintah. Perihal tersebut yang jadi perkara dalam penelitian ini yaitu pengaturan terhadap perubahan nama pada seorang serta akibat hukum terhadap perubahan nama pada seorang. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah salah satu negara yang berdasarkan hukum berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga negaranya, salah satu perlindungan hukum yang di berikan oleh pemerintah adalah perlindungan terhadap anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Manusia lahir di dunia ini membawa hak-hak pada dirinya, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagaitelah dilahirakan dimana, bilamana juga kepentingan sianak menghendakinya dan mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ini tidak pernah ada. Tujuan penelitian ini guna menganalisa pengaturan terhadap perubahan nama pada seseorang serta akibat hukum terhadap perubahan nama pada seseorang. Kata Kunci: Perubahan Nama; Anak; Identitas Abstract The number of changes in a person's name that have an impact on the preparation of an administrative system should be of concern to the government. The matter that becomes the case in this research is the regulation of changing a person's name and the legal consequences of changing a person's name. The Unitary State of the Republic of Indonesia is a country which by law is obliged to provide legal protection and certainty to its citizens, one of the legal protections provided by the government is the protection of children. Every child has the right to survival, growth and development and is entitled to protection from violence and discrimination. Humans born in this world carry rights to themselves, this is regulated in Article 2 of the Civil Code which states that "a child in the womb of a woman , is considered as having been born where, whenever the child's interests desire it and dies during his birth, it is assumed that this has never existed. The purpose of this study is to analyze the regulation of changing a person's name and the legal consequences of changing a person's name. Keywords: Change of name; Child; Identity
Perspektif Hukum Perkawinan pada Gelahang di Bali I Made Arya Paramartha; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.5090

Abstract

Abstrak Perkawinan pada gelahang merupakan bentuk perkawinan yang relatif baru dalam masyarakat adat di Bali (desa pakraman). hukum perkawinan juga sangat dipengaruhi oleh hukum keluarga yang masih dikuasai oleh hukum adat. Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Sistem perkawinan menurut hukum Hindu yang terdapat dalam kitab Manudharmasastra kita bandingkan dengan ’sistem perkawinan yang terdapat pada masyarakat adat di Bali, maka akan kita lihat ada persamaan antara sistem perkawinan menurut hukum Hindu dengan sistem perkawinan yang ada pada masyarakat hukum adat di BaliBentuk perkawinan yang umum dikenal adalah perkawinan biasa (istri meninggalkan rumah dan . masuk dalam keluarga suami) dan perkawinan nyentana (suami meninggalkan rumah dan masuk dalam keluarga istri). Bali telah berubah. Dunia tidak lagi dikuasai sebagian oleh laki-laki tetapi ada bentuk perkawinan dimana kedua mempelai bertindak sebagai purusha (kekuatan patriarki) atau memiliki hak dan kewajiban yang sama di antara mereka. Kajian kualitatif ini menemukan bahwa jumlah pasangan calon pengantin di Bali yang memilih bentuk perkawinan “pada gelahang” (memiliki hak dan kewajiban yang sama), dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Latar belakang atau alasan utama dipilihnya bentuk perkawinan adalah untuk melanjutkan regenerasi. Ada tiga prinsip atau sikap hidup yang perlu dipegang dan dihormati agar perkawinan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan selama-lamanya (find a forever happiness), yaitu paksa, lasia, dan satya. Kata Kunci: Perkawinan, “Pada Gelahang”, Bali Abstract Marriage in gelahang is a relatively new form of marriage in traditional communities in Bali (pakraman village). Marriage law is also heavily influenced by family law which is still governed by customary law. The concept of sekala-niskala is a conception that cannot be separated from the religious life of the Balinese people, who always maintain a harmonious relationship between the real world (sekala) and the unseen world (niskala) in every aspect of their lives, including in marriage. We compare the marriage system according to Hindu law in the Manudharmasastra book with the 'marriage system found in indigenous peoples in Bali, so we will see that there are similarities between the marriage system according to Hindu law and the marriagei systeim in customary law communitieis in Bali. Common forms of marriagei known arei ordinary marriageis (thei wifei leiaveis thei housei and joins thei husband's family) and nyeintana marriagei (thei husband leiaveis thei housei and einteirs thei wifei's family). Bali has changeid. Thei world is no longeir partially controlleid by mein but theirei is a form of marriagei wheirei thei bridei and groom act as purusha (patriarchal poweir) or have equal rights and obligations between them. This qualitative study found that the number of couples in Bali who choose the form of marriage "on gelangang" (having the same rights and obligations), tends to increase from year to year. The background or main reason for choosing this form of marriage is to continue regeneration. There are three principles or attitudes in life that need to be upheld and respected so that a marriage can achieve prosperity and happiness forever (find a forever happiness), namely force, lasia, and satya. Keywords: Marriage Pada Gelahang, Bali
Co-Authors A.A Sg Tyana Candra Dewi Permadi AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Adi Partama, Yosia Adinda, I Gusti Ayu Sri Aditya, I Putu Nanda Diva Agung Mas Tri Wulandari Aiman, Lajuba Albinia Kireyna Amarani, Aura Ambar Mega Apriliana Amelia Gunawan, Valencia Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Ngurah Mahendra Wahyu Laksana Anak Agung Sagung Vitria Maheswari Andi Arta, I Gede Angellina Mimaki, Emi Angga Aditya Rossi, I Putu Antari, Putu Eva Ditayani Ari Rama, Bagus Gede Aris Darmawan, I Made Arya, Komang Yadura Aryaningrat Agistu, Raden Ajengferennata Aura Amarani Aurelia Regina Yacob, Maria Ayu Dwi Purnami, Ida Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Prisma Ayu Putri Ningsih, Ni Komang Ayu Sukma Maheswari Dewi, Anak Agung Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Gede Ari Rama Bagus Suarjana, I Komang Budiana, I Nyoman Cindy Astiti, Ni Kadek Daffa Ukilarizqi, Muhammad Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putri Sukadana Dewi, I Gusti Ayu Dilla Susmita Dewi, Ni Made Cantika Kumala Dhilon, Hilgi Mafia Dinata, Kadek Indra Prayoga Eka Purnama Sari Eko Wibawa, I Gede Emi Angellina Mimaki Erda Erliana Dewi, Luh Gede Erinda Fiskaria Jelahu Farendra, Dewa Gede Dedy Febrian, Kelvin Febrian Siga Sari Finezea, Senja Galang Aristha, Dewa Gde Arya Surya Dharma Gde Putra Mahendra Junior Gede Ari Rama, Bagus Gorda, A.A.A. Ngr Sri Rahayu Gusti Agung Rama Arya Diptha Hardika, Made Chersyana Dwidiantari I Gede Agus Kurniawan I Gede Andi Arta I Gede Sadia Dwi Ratmaja I Gusti Ayu Agung Mirah Virgianitri I Gusti Ayu Dilla Susmita Dewi I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Kadek Indra Widiantaro Kesuma Jaya I Made Arya Paramartha I Made Bagus Aldi Marantika Putra I Made Indra Surya Pramudya Sukarsa I Made Yudha Pradnyana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Bagiastra I Putu Ari Satya Widiantara I Putu Edi Rusmana I Putu Nanda Diva Aditya I Putu Rangga Purusha I Wayan Agus Sumartana I Wayan Suderana Ida Ayu Dwi Purnami Ida Ayu Nadya Arlista Indra Surya Pramudya Sukarsa, I Made Indra Widiantaro Kesuma Jaya, I Kadek Jasmine Salsabila Maharani Jayanti, Ni Putu Nita Anggrelia Jessica M. Collins Julia Djami, Natasha Juwita Arsawati, Ni Nyoman Kadek Agus Purmadi Putra Kadek Bayu, BayuKrisna Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Indra Prayoga Dinata Kadek Januarsa Adi Sudharma Kadek Regita Olivia Cahyani Kadek Sri Purnama Sari Ketut Artami, Ida Ayu Ketut Elly Sutrisni Kireyna, Albinia Komang Ayu Trisna Yanti Komang Ayu Trisna Yanti Komang Ayu Windayanti Krisna Prasada, Dewa Lase, Efrem Hepi Warman Liamitha, Luh Febby Luh Febby Liamitha Luh Gede Erda Erliana Dewi Luh Made Mirah Rahma Dewi Luh Putu Niti Rahayu Made Adinatha, Pande Made Jayantara Made Jayantara, Made Made Oka Cahyadi Made Oka Cahyadi Wiguna Made Sharol Bhavani Made Sinthia Sukmayanti Made Sinthia Sukmayanti Mahendra Junior, Gde Putra Mahesa Asykari Muzon, Muhammad Maria Aurelia Regina Yacob Maria E. Yuliana Welu Manggo Maria Matildis Bien Marina Yetrin Sriyati Mewu Martua Thaddeas Febryan Pardede, Ricky Mas Oktaviana Howard, I Putu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Ayu Maskur Arif Safaat, Muhammad Matildis Bien, Maria Melin Meliana Putri, Ni Putu Muhammad Daffa Ukilarizqi Muhammad Mahesa Asykari Muzon Muhammad Maskur Arif Safaat Nanda Diva Aditya, I Putu Natasha Julia Djami Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari Ni Kadek Candra Nanda Devi Ni Kadek Candra Nanda Devi Ni Kadek Cindy Astiti Ni Kadek Ika Darma Yanti Ni Kadek Ria Mahadiani Ni Kadek Rika Febriyanti Ni Kadek Vitriea Devi Ni Kadek Wiratmi Ni Komang Ayu Candrawati Ni Komang Ayu Widiasari Ni Luh Made Ayu Nia Pradnya Paramitha Ni Made Nopi Narayani Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Putu Asri Nilayanti Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Ni Putu Melin Meliana Putri Ni Putu Pramudia Anjaswari Ni Putu Rosita Pratiwi Ni Putu Sawitri Nandari Ni Putu Silva Purnama Dewi Ni Putu Trisya Putri Larasati Ni Wayan Indira Cahyani Nopi Narayani, Ni Made Pande Made Adinatha Peter Pradita Wulandari, Putu Pradnyana, I Made Yudha Pramana, I Nyoman Jovan Gustika Prasada, Dewa Krisna Purnama Sari, Eka Puspadewi, Anak Agung Intan Putra Astawa, I Kadek Putra, Anak Agung Gede Bagus Suwendra Putra, I Komang Ary Dharma Putra, Komang Satria Wibawa Putri, Putu Siska Rudiana Putu Angelina Puteri Wijaya Putu Dinda Pradnyaditha Putu Mira Jyothi Pramanadiaswari Putu Pradita Wulandari Rafika Amalia Rahayu Ariadi, Suci Rajendra Zufar Wahyu Aryaputra, Aldo Rama, Bagus Gede Ari Rangga Purusha, I Putu Rayhan Mahaputra Hartono Regita Olivia Cahyani, Kadek Ria Mahadiani, Ni Kadek Ricky Martua Thaddeas Febryan Pardede Rita Wulandari Rita Wulandari Rosita Pratiwi, Ni Putu Rukmini, Ni Kadek Aria Carniva Sadnyini, Ida Ayu Sagung Vitria Maheswari, Anak Agung Salsabila Maharani, Jasmine Sari, Ni Komang Yuni Anita Sidabutar, Boy Gohan Sri Purnama Sari, Kadek Suci Rahayu Ariadi Sukadana, Dewa Ayu Putri Suryantini, Putu Mitha Tangkas, I Ketut Agus Wira Utama Tania Novelin Tania Novelin Tari, I Nyoman Triduta Tri Wulandari, Agung Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Valencia Amelia Gunawan Vernanda, I Putu Tedi Eka Vilda Rensiana Wiratmi, Ni Kadek Wowiling, Desyan Permata Putri Wulandari, Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Nyoman Pramaesty Yoga, Kadek Denta Brata Yudas Swastika, I Gusti Bagus YudhaPradnyana, I Made Yulia Kirani, Deby Zahra, Sherly Az-