ABSTRAKMewujudkan perbankan berkelanjutan merupakan salah satu upaya penting dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan konsep Green Banking. Penelitian ini akan membahas aspek hukum pidana dalam perlindungan lingkungan sebagai bagian dari strategi Green Banking yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitik (analytical approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan futuristic (futuristic approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menganalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini adalah Green Banking melibatkan strategi perbankan yang ramah lingkungan, di mana bank berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan mendukung proyek-proyek ramah lingkungan. Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan citra perusahaan dan menghasilkan keuntungan finansial jangka panjang. Aspek hukum pidana dalam perlindungan lingkungan sangat penting untuk menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan praktik Green Banking. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari tindakan yang merusak dan memberikan sanksi terhadap pelaku. Dalam konteks Green Banking, pendekatan hukum pidana menjadi instrumen penting kedepan untuk memastikan bahwa bank mematuhi peraturan lingkungan yang ada.Kata kunci: perbankan berkelanjutan; green banking; hukum pidana lingkungan. ABSTRACTRealising sustainable banking is one of the important efforts in reducing negative impacts on the environment. One way to achieve this is by implementing the concept of Green Banking. This research will discuss aspects of criminal law in environmental protection as part of an effective Green Banking strategy. This research uses a normative legal approach or library research, with a statute approach, conceptual approach, analytical approach, historical approach, and futuristic approach. The nature of research used in this research is descriptive-prescriptive, the author analyses using content analysis techniques. The result of this research is that Green Banking involves an environmentally friendly banking strategy, in which banks commit to reducing carbon emissions, optimising resource use, and supporting environmentally friendly projects. This not only has a positive impact on the environment, but also improves the company's image and generates long-term financial benefits. The criminal law aspect of environmental protection is essential to enforce rules and regulations relating to Green Banking practices. Criminal law aims to protect the environment from destructive actions and sanction the perpetrators. In the context of Green Banking, the criminal law approach is an important instrument going forward to ensure that banks comply with existing environmental regulations.Keywords: sustainable banking; green banking; environmental criminal law.