Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Normatif Antara Minimum Khusus Dan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penuntutan Oleh Jaksa Julia Rahayu; Heni Siswanto; Dona Raisa Monica; Eko Raharjo; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2963

Abstract

Penerapan pidana minimum khusus dalam perkara kekerasan atau pelecehan seksual sering menimbulkan konflik normatif ketika pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Di satu sisi, ketentuan minimum khusus menuntut adanya kepastian hukum melalui batasan pidana yang tegas. Di sisi lain, sistem peradilan pidana anak mewajibkan jaksa untuk mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak yang menekankan pembinaan, rehabilitasi, serta upaya pemulihan dibanding pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik normatif yang muncul antara kewajiban menerapkan minimum khusus dan kewenangan jaksa menggunakan pendekatan yang lebih humanis terhadap anak pelaku tindak pidana seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan minimum khusus sering kali tidak selaras dengan prinsip peradilan anak karena berpotensi menghasilkan tuntutan yang tidak proporsional terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak. Dalam praktiknya, jaksa menghadapi dilema antara konsistensi penegakan hukum dan kebutuhan untuk memberi ruang pembinaan, sehingga diskresi penal menjadi instrumen penting untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis penuntutan anak diperlukan agar jaksa dapat menjalankan tugas secara konsisten tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Pencurian Dengan Pemberatan Yang Di Putus Bebas (Vrijspraak) Karena Kesaksian Palsu Zihan Muhafidhoh; Rinaldy Amrulloh; Diah gustiniati; Heni Siswanto; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4340

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti keterangan saksi dan pengaruh kesaksian palsu terhadap hukuman bebas dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel ), keterangan saksi memegang peranan sentral , terutama dalam kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Penelitian ini bertujan untuk membuktikan apakah keterangan Saksi memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan bagaimana bukti palsu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman secara bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian terhadap norma hukum (KUHAP, KUHP) dan putusan pengadilan. Data sekunder. diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dan strategi namun kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat secara mutlak. Keterangan Saksi hanya memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila diberikan secara jujur, konsisten, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, dan disertai keyakinan hakim. Apabila bukti palsu menimbulkan keraguan yang tidak dapat diatasi, hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo , yang berimplikasi langsung pada diterimanya keputusan bebas ( vrijspraak ). Dengan demikian, integritas saksi dan ketelitian hakim menjadi krusial dalam mencapai kebenaran materiil dan mewujudkan peradilan yang adil.
Restitution As A Form Of State Responsibility Toward Child Victims Of Sexual Abuse Crimes Muhammad Eri Fatriansyah; Heni Siswanto; Muhtadi; Ahmad Irzal; Rini Fathonah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4239

Abstract

The criminal act of sexual abuse against children constitutes a serious offense that causes long-term traumatic impacts on victims. The state bears a constitutional obligation to protect and restore the rights of child victims of sexual crimes through restitution mechanisms. This study examines the implementation of restitution as a manifestation of state responsibility within the Indonesian criminal justice system. The objectives of this research are to identify the juridical foundations of restitution for child victims of sexual abuse, analyze its implementation mechanisms, and evaluate the obstacles in fulfilling restitution rights. This research employs a normative juridical approach through the analysis of statutory regulations, court decisions, and relevant legal literature. The findings indicate that although restitution has been regulated under Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, its implementation continues to face substantive and procedural challenges. The primary obstacles include limited understanding among law enforcement officials, the complexity of application procedures, constraints on state budget allocation, and the low level of victim awareness regarding restitution rights. In conclusion, restitution is a vital instrument for victim recovery and reflects the state’s responsibility; however, it requires systemic reform through procedural simplification, capacity building for law enforcement personnel, adequate budget allocation, and extensive public dissemination.
Co-Authors Abdillah Yoga Nurfawwaz Afifah Maharani Agung Abadi Kiswandono Agus Triono Ahmad Irzal Aisyah Muda Cemerlang Akbar, Farrell Azlani Anisa, Jenny Anugrah R’lalana Sebayang Arif Rahmanto Aulia Arnelita Budi Riski Desia Rakhma Banjarani Diah Gustiniati Diah Gustiniati Maulani Dona Raisa Monica Dona Raisa Monica Eko Raharjo Emilia Susanti Erna Dewi Erna Dewi . Faisal Fardiansyah, Ahmad Irzal Fathoni Fathoni Fatonah, Rini Femi Zulfa Nurkheliza Firganefi Firmansyah, Ade Arif Fristia Berdian Tamza FX Sumarja, FX Haya Anastasya Azra Hikmah, Kholifah Nuzulul Ida Septiani Anjelika Ikhsan Setiawan Irma Nur Amanda Irzal Fardiansyah, Ahmad Julia Rahayu Kasmawati M Surya Insani Manalu, Paskharia Maroni Maroni Maya Shafira Maya Shafira Meidiantama, Refi Mita Rilyanti Muhammad Eri Fatriansyah Muhammad Fadel Izha Leondra Muhammad Farid Muhtadi Muhtadi Muhtadi Muhtadi Munaris . Natamiharja, Rudi Naufal Zuhdi Niken Nurhadz Febriyani Nikmah Rosidah Nikmah Rosidah Ninik Ayuhandika Putri, Abelia Zahara Qorry Kharisma Sari Ragil Jaya Tamara Rahma, Nediyan Fania Ramadhani. D, Anggia Nur Refi Meidiantama Rendie Meita Sarie Putri Ria Wierma Putri, Ria Wierma Ridho Grisyan Rinaldy Amrullah Rinaldy Amrulloh Rini Fathonah Rini Fathonah, Rini Rizki, Budi Robby Malaheksa Rochmat Mushowwir Sahril Fadillah Sari, Linda Sepriyadi Adhan S Septiana, Rima Marta Ajeng Setyorini, Annisa Silviana, Ria Sitorus, Jono Parulian Sri Riski Sri Riski Sumiharni Sumiharni Sumiharni Sumiharni Sunarto DM Sunaryo Sunaryo Susi Susanti Sylvia Claudia Agustina Tamza, Fristia Berdia Tekila Pramita Amboina Togatorop, Dioz Thimoteus Tri Andrisman Ubaidillah, Kodri Vanessa Vanessa Warganegara, Damanhuri Yulia Kusuma Wardani Yulia Kusuma Wardani Yusdiyanto Zein Rasheed Khanna Zihan Muhafidhoh Zulkarnain Ridlwan