p-Index From 2021 - 2026
11.648
P-Index
This Author published in this journals
All Journal al-Afkar, Journal For Islamic Studies Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Pemikiran Islam (JPI) In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora Jurnal Hukum dan Sosial Politik Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan (JURRIPEN) Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Jurnal Nakula: Pusat Ilmu Pendidikan, Bahasa Dan Ilmu Sosial Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Pelita: Jurnal Studi Islam Mahasiswa UII Dalwa Tabayyun : Journal of Islamic Studies Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Referendum Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik Wissen: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi An-nisa: Journal of Islamic Family Law Cakrawala: Journal of Religious Studies and Global Society Al-Bunyan: Interdisciplinary Journal of Qur'an and Hadith Studies IJISI Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Fitnah Politik Dalam Perspektif Hadist Dan Pasal 27A UU 1/2024 Ghazyan Hidzyam Haqqani; Tajul Arifin
Jurnal Nakula : Pusat Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Ilmu Sosial Vol. 2 No. 5 (2024): September : Pusat Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Ilmu Sosial
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/nakula.v2i5.994

Abstract

Political slander has become a significant challenge in modern political life, affecting social and political stability and triggering detrimental conflicts.This article investigates the perspectives of the hadith narrated by Muslim No. Hadith: 1855 and Article 27A of Law No. 1/2024 regarding political slander. The hadith under scores the importance of having honest leaders committed to the common good, while modern regulations attempt to address slander through the enforcement of honesty and transparency in politics. This article also discusses the impacts of slander, prevention efforts, the role of governments, and the implementation of Islamic values in positive law. In conclusion, integrating moral teachings with legal regulations can help create afairer and more moral political system, safe guarding public interests and promoting social stability.
LARANGAN MEMBUKA AIB ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 310 KUHP DATA PRIBADI DAN HR. BUKHORI DAN MUSLIM Sultan Novaliyana Putra; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3015

Abstract

Dalam era digital yang semakin terhubung, larangan membuka aib orang lain menjadi semakin relevan dan penting dalam melindungi privasi, kehormatan, dan martabat individu. Artikel ini mengeksplorasi implikasi larangan ini dari perspektif hukum pidana, ajaran agama Islam, serta konteks sosial dan teknologi yang berkembang pesat. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan yang jelas untuk menangani pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Namun, dalam menghadapi tantangan era digital, implementasi larangan ini masih menghadapi tantangan dan kompleksitas tersendiri. Dari sudut pandang agama Islam, larangan membuka aib orang lain bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari nilai-nilai moral dan etika. Penelitian ini juga membahas tantangan dan solusi dalam menjaga privasi dan kehormatan individu dalam era digital, serta pentingnya kolaborasi lintas-sektoral dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab bagi semua.
KOMPARASI HUKUM PERSELINGKUHAN DALAM PASAL 284 KUH PIDANA DAN HADITS RIWAYAT AHMAD Zahra Davika Mulyani; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3193

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian seputar perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan, khususnya yang diatur dalam Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur untuk mengumpulkan dan mengevaluasi informasi dari berbagai sumber yang relevan terkait kedua perspektif hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam pandangan hukum, sanksi yang diberikan, dan pertimbangan moral antara Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Meskipun demikian, ditemukan juga kesamaan dalam pentingnya menjaga kesucian dan keutuhan institusi pernikahan dalam kedua perspektif hukum tersebut. Dampak dari penelitian ini adalah pengetahuan yang lebih khusus tentang perbedaan dan kesamaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan pengaruh tentang perlunya keseimbangan antara penegakan hukum positif dan nilai-nilai agama untuk memperkuat sistem hukum dan melindungi nilai-nilai moral dalam masyarakat.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA BERDASARKAN PASAL 1 UU NO. 35 TAHUN 2009 DAN HR ABU DAUD DAN AHMAD Dila Nurul Maghfira Arrahman; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3199

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendalami pandangan hukum dan Islam mengenai penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta mengevaluasi seberapa efektif penegakan hukum dalam menangani kasus semacam itu. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad, bersama dengan studi terkait, dianalisis secara cermat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum dan Islam sama-sama menentang penggunaan narkotika di kalangan remaja, ditandai dengan penerapan sanksi hukum yang tegas dan pendekatan moral yang kuat. Namun, terdapat tantangan dalam efektivitas penegakan hukum, terutama dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika baru di kalangan remaja. Dampak dari penelitian ini adalah penekanan pada peran penting hukum dan agama dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta perlunya peningkatan dalam penegakan hukum dan implementasi kebijakan pencegahan yang proaktif.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2004 DAN H.R. MUSLIM Garri Selastiani; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perbandingan antara kedua hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan hadits riwayat Muslim melalui metode tinjauan literatur atau juga dikenal sebagai kajian literatur. Hasil temuan menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang melindungi korban KDRT, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan KDRT, serta kolaborasi lintas-sektor untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus KDRT. Lebih lanjut, penelitian ini mendapati perlunya integrasi antara prinsip-prinsip hukum negara dan nilai-nilai agama dalam menanggulangi KDRT, dengan simpulan bahwa kerja sama antara lembaga negara dan agama sangat penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap korban KDRT dan menegakkan hukum yang lebih efektif, memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari KDRT.
KDRT DALAM PERSPEKTIF PASAL 44 UU KDRT DAN HADITS RIWAYAT ABU DAWUD NOMOR 5001 Andiri Nurul Syahfitri; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i4.3571

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan tentang penanganan KDRT melalui perspektif hukum dan agama, serta integrasi keduanya untuk memberikan wawasan yang komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif-deskriptif terhadap Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Hasil penelitian menyoroti urgensi penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT, sekaligus penekanan pada nilai-nilai moral dan spiritualitas dalam menangani konflik rumah tangga sebagaimana tercermin dalam Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 5001. Integrasi kedua perspektif ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara hukum dan agama dalam menangani KDRT secara efektif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu dalam masyarakat.
PERBANDINGAN WASIAT WAJIBAH DALAM WARIS BEDA AGAMA MENURUT PASAL 832 KUHPERDATA DAN HADIS RIWAYAT BUKHARI Muhammad Faiz Zakwan; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i10.3849

Abstract

Abstrak ini membandingkan aspek hukum wasiat wajibah dalam hukum waris yang berbeda agama, dengan fokus pada Pasal 832 KUHPerdata dan riwayat Hadis Bukhari. Pasal 832 KUHPerdata mengatur tentang warisan wajib bagi ahli waris tertentu, sementara Hadis Bukhari memberikan panduan dalam konteks Islam. Pasal 832 KUHPerdata memperkuat prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, dengan memberikan hak tertentu kepada ahli waris tertentu, seperti suami, istri, dan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, Hadis Bukhari memberikan ajaran Islam terkait wasiat wajibah yang juga menekankan pada keadilan dan pemenuhan hak-hak waris. Perbandingan antara kedua sumber hukum ini memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menangani masalah warisan antaragama. Sementara KUHPerdata cenderung lebih universal dan melindungi hak-hak individu tanpa memandang agama, Hadis Bukhari memberikan pedoman spesifik yang didasarkan pada ajaran Islam. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Studi ini memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum waris diterapkan dalam konteks agama yang berbeda dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya harmonisasi hukum waris di tengah masyarakat multikultural.
ANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG PERBUATAN PEMBUNUHAN BERDASARKAN PASAL 338 KUHP DAN HR. AL-TIRMIDZI Raihan Hadi Prama; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3940

Abstract

Pembunuhan adalah tindakan yang dianggap serius dalam hukum. Penelitian mengenai sanksi pidana terhadap pembunuhan dianggap penting untuk memahami pentingnya hukum dalam kondisi tertentu. Salah satu aspek yang ditekankan adalah Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan di Indonesia. Di samping itu, pandangan agama, seperti yang terdapat dalam al-quran dan hadist Al-Tirmidzi, juga memiliki peran dalam menentukan sanksi pidana terhadap pembunuhan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber hukum dan agama. Langkah yang pertama dilakukan adalah memilih artikel, hadist dan dokumen-dokumen yang sesuai, setelah itu, melakukan pembacaan dan penyaringan terhadap artikel, hadist dan dokumen-dokumen. Tahap berikutnya memberikan ulasan mengenai analisis yang dirujuk. Dan, tahap terakhir, peneliti membuat kesimpulan berdasarkan analisis yang sudah diperoleh dan yang terkait dengan tujuan penelitian. Pasal 338 KUHP menyajikan asas untuk kejahatan terhadap kehidupan, fokusnya adalah tindakan yang menyebabkan kematian. Jika dipahami lebih lanjut pemahaman mengenai perbuatan dan sanksi pembunuhan dalam pasal 338 KUHP dan H.R Al-Tirmidzi bahwa pembunuhan dalam pasal dan hadist tersebut merupakan pembunuhan berdasarkan kesengajaan dan sanksi yang diberikan merupakan hukuman yang seberat-beratnya berupa lima belas tahun penjara dan hukuman qisas.Dan pembunuhan merupakan dosa terbesar sama saja dengan membunuh seluruh manusia dimuka bumi
PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HR BUKHARI MUSLIM DAN PERSPEKTIF UU NO 31 TAHUN 1999 Fathir Putra Maulud; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4049

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dalam merusak nilai nilai demokrasi,moralitas,merugikan keuangan negara,pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni kepolisian,kejaksaan dan KPK.tindak pidana korupsi yang merajalela ditanah air tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang di dasarkan pada perundang undangan. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana Dalam suatu negara dengan mayoritas penduduk Islam, persoalan korupsi tidak dapat benar-benar teratasi tanpa pemahaman yang baik dan kesadaran akan bahayanya, seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadis sebagai sumber hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dengan cermat larangan tindakan korupsi menurut hadist Bukhari dan Muslim
CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM NO. HADITS 1631 Ajmal Nazirul Mubiin; Tajul Arifin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.2003

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang fenomena childfree ditinjau dalam perspektif hadits riwayat Imam Muslim No. Hadits 1631. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Meski begitu, walaupun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree dapat dikatakan sebagai pilihan atau pemikiran yang menyimpang dari fitrah kehidupan berumah tangga dan tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam arti tidak terjun langsung di lapangan, dengan teknik pengumpulan data studi literatur atau studi kepustakaan (library research), serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif. Pandangan childfree ini jika didasarkan karena alasan takut tidak mampu menyekolahkan anak atau sebab lain yang tidak didasarkan pada keadaan darurat ('illat), maka dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Dilihat dari hadits ini juga terdapat isyarat adanya keutamaan menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki anak yang mendoakan kebaikannya akan mendapat kemudahan di akhirat dan mendapat pintu-pintu rezeki dari Allah SWT. Kajian ini menyimpulkan bahwa betapa pentingnya memiliki serta merawat anak sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya.
Co-Authors Ade Lukman Firmansyah Aji Nugraha Ajmal Nazirul Mubiin Alawiah, Neli Ali Masrur Alif Marta Nurhadi Alifia Nur Basanti Andi Muhamad Hidayat Andiri Nurul Syahfitri Andri Suprihatno Annisa Rosdianti Anwar, Kholid Azka Habibah Azmi Fauziah Suanda Azwa Khaliza Bakhri, Zorya Kanoubie Attar Bimo Satrio Wicaksono Chandra devaraihan wahyudi Dadah Dalva Aulia Apandi Dea Meisy Wulandari Dedeh Jubaedah Dila Nurul Maghfira Arrahman Dimas Gibran Satrio Utomo Edward Rifaldy Solehudin Edy Saputra Engkos Kosasih Erni Erni Fahmi Nuraziz Awaludin Faiz Abdullah Fathir Putra Maulud Garri Selastiani George Muhammad Maulana Helmy Gozali Ghazyan Hidzyam Haqqani Gia Anggiani Hasna Hamidah Haura Muthmainnah Hikmawati, Ike Ilyas Jamil, Muhammad Ine Fauzia Ine Fauziyah Intan Nuraeni Intan Sukmawati Jasmine Az-zahra Sumantri Kanisa Sabila Khoirul Tamam Kintabuwana, Kardita Kuraesin, Siti Lutfi Hasbullah M. Aldo Dellano M. Nazki Toriqissalam M. Syamsul Maarif Mohammad Ghozali Mudthia Nabila Maulud Muhamad Chaedar Rafiq Muhammad Faiz Zakwan Muhammad Jamil Muhammad Saran Muhammad Satria Akbar Muhammad Sopiyan Muhammad Sulaiman Muhammad Zahran Al Gibran Mukhlas, Oyo Sunaryo Nabila Rahmadani Naufal Albara Safadar Naufal Hibatul Wafi Neni Nurjanah Nila Syapitri Hasibuan Nur Moh. Faiz Amin Nur Shena Hindriastusi Pian, Happy Putri Yanti Nurhasanah Rafael Ahmad Eryasafli Raga Bahira Albantani Raihan Hadi Prama Raisa Agnia Rara Aura Audya Rayhan Ade Dwiyana Rayhan Nadindra Alfatih Revameila Susanti Rina Mulyani Rizal Agung Mufti Rizki Tirta Ramadhan Rosyad Syahidin Rusli, Yusyadi Sabili Casba Ar-Rusd Saebani, Beni Ahmad Salwa Muzdalifah Samsudin Samsudin Sanabila Khairil Ahya Santana Suryapringgana Sheva Al-Hambra Siti Farida Intana Ardelia Siti Mirah Nuraeni Siti Ulfah Awaliyah Sitta Khairunnisa Solihan Makruf Suci Emilia Fitriani Suhandry Aristo Sitanggang Sultan Novaliyana Putra Teguh Abdurrohman Shodiq Tetep Abdulatip Teti Saputri Tierra Kresna Ujang, Ujang Sahid Ulfi Dwiani Ulummudin, Ulummudin Windi Putri Oktapiani Yoga Ammar Arifin Zahra Davika Mulyani Zakiyah Zakiyah Zaura Zahira Soffa