Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Hukum dan Ekonomi atas Skandal Korupsi Pertamina 2025 Annisa Rifka Desiana; Farahdinny Siswajanthy; Nandang Kusnadi; Silvia Nur Oktaviani; Turino Ferdian Atmojo
IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2025): 2025
Publisher : PT. Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/iqrar.v1i2.3656

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membedah praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta mengevaluasi dampak hukum dan ekonomi terhadap sektor energi nasional. Skandal ini melibatkan manipulasi impor bahan bakar kualitas rendah yang dijual dengan harga premium, penyalahgunaan subsidi energi, dan pengelolaan kilang yang tidak transparan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Secara hukum, kasus ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal BUMN dan urgensi penegakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi ekonomi, skandal ini berdampak pada kenaikan harga energi, penurunan daya beli masyarakat, serta melemahnya kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia. Penulis merekomendasikan reformasi regulasi melalui penguatan audit independen, digitalisasi sistem distribusi energi secara real-time, dan peningkatan transparansi tata kelola untuk mencegah kegagalan sistemik serupa di masa depan.
Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjaman Online Ilegal di Indonesia Erwan Ramdan Hidayat; Farahdinny Siswajanthy; Nandang Kusnadi; Muhamad Iqbal Zur'ain; Muhammad Rizky Kurniawan
IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2025): 2025
Publisher : PT. Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/iqrar.v1i2.3657

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia pada tahun 2025 serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi para korbannya. Di tengah pesatnya inovasi teknologi keuangan, pinjol ilegal muncul sebagai ancaman serius yang menjerat masyarakat melalui bunga tinggi yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang disertai intimidasi dan kekerasan psikologis. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji kerangka regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum telah tersedia, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala signifikan dalam aspek koordinasi antarlembaga, pelacakan pelaku lintas yurisdiksi, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal bersifat multidimensi, mencakup kerugian ekonomi, tekanan psikologis, hingga isolasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan aturan khusus perlindungan korban kejahatan finansial digital, percepatan penegakan hukum siber yang progresif, serta peningkatan literasi digital nasional secara terpadu untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkeadilan.
Analisis Hukum Ekonomi dalam Asuransi Kesehatan Deni Maulana Ihsan; Farahdinny Siswajanthy; Nandang Kusnadi; Rama Dwi Aryandhes; Septian Mukti Firdaus
IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2025): 2025
Publisher : PT. Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/iqrar.v1i2.3663

Abstract

Asuransi kesehatan merupakan komponen fundamental dalam sistem perawatan kesehatan modern yang berfungsi memberikan perlindungan finansial serta akses layanan medis bagi individu dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi dalam asuransi kesehatan di Indonesia, yang mencakup tinjauan terhadap definisi, prinsip dasar, jenis-jenis asuransi, serta kerangka regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan hukum ekonomi, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU Perasuransian, UU BPJS, UU SJSN, serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan, seperti masalah kepesertaan yang belum menyeluruh, variasi kualitas layanan, distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Selain itu, sistem asuransi kesehatan memberikan implikasi ekonomi yang besar terhadap perilaku konsumen dalam pemanfaatan layanan dan mendorong penyedia layanan untuk lebih efisien serta fokus pada mutu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola, transparansi informasi, dan koordinasi manfaat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perawatan kesehatan yang adil, efisien, dan efektif.
Analisis Penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Desi Ratnasari; Farahdinny Siswajanthy; Fyra Zeynia; Nandang Kusnadi; Nur Alia
IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2025): 2025
Publisher : PT. Hassan Group Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/iqrar.v1i2.3664

Abstract

Sektor keuangan merupakan pilar utama stabilitas ekonomi nasional yang terus menghadapi tantangan kompleksitas produk serta risiko digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menelaah regulasi dan literatur terkait penguatan kelembagaan serta perlindungan konsumen di sektor keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU P2SK memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui penguatan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Makalah ini juga menyoroti pentingnya adaptasi hukum terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital untuk memitigasi risiko sistemik. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan UU P2SK sangat bergantung pada integritas penegakan hukum, efektivitas pengawasan terintegrasi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh dan inklusif.
Perluasan Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Elektronik dalam PMK 108/2025: Keseimbangan Transparansi Fiskal dan Hak atas Privasi Data Ekonomi Nia Arfarini; Vicky Desta Kurniawan; Farahdinny Siswajanthy
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4535

Abstract

Studi ini mengevaluasi dinamika regulasi pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperketat mandat pelaporan data bagi entitas di ekosistem ekonomi digital. Urgensi regulasi ini dipicu oleh meluasnya fenomena ekonomi bayangan (shadow economy) yang menghambat optimalisasi pendapatan negara dari transaksi elektronik. Melalui metode pendekatan yuridis normatif, artikel ini membedah harmonisasi MK 108/2025 dapat menciptakan disinsentif menunjukkan adanya tantangan ganda: pertama, risiko tumpang tindih regulasi dengan rezim perlindungan data pribadi; kedua, meningkatnya beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang berpotensi mendistorsi daya saing platform digital lokal. Penulis menyimpulkan bahwa efektivitas PMK 108/2025 sangat bergantung pada simplifikasi birokrasi melalui digitalisasi pelaporan dan penyusunan parameter batasan akses data yang jelas untuk memitigasi penyalahgunaan informasi.
Co-Authors Abdy Saleh Harahap Achmad Asy’ari Abdullah Toran Achmad Maulana Fakhri Addison Ghazia Aristito Ade Kevin Adilah Rahman Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon Agi Septia Nugraha Agis Aulia Aida Fatimah Aisha Latifa Aisy Cantika Alief Anugrah Alifya Putri Azahra Amara Thalia Amelia Kurnia Citra Anashya Azalia Andhika Nugraha Utama Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelika Artauly Sihaloho Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung Anisha Nabila Firky Annisa Rifka Desiana Aqshal Nuryl Setiadhi Arini Audria Sasiras Arjuna Rivaldo Asqia Zahra Kalina Assaidul Akrom Aulia, Ardiansyah Ayudia Nirmalasari Bachsin, Alzasyah Bayu Tri Maryono Bella Mutiara Bima Janggo Bintoro Bintang Azhar Daffa Ramadhan Danang Mahesa Dea Dena Aji Prasetya Deni Maulana Ihsan Desi Ratnasari Dhafa Dha’izar Wildan Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Dienna Masturah Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar-Butar Edy Sahputra Tarigan Ekin Sura Totonta Bangun Elfa Awalnia Moenek Erwan Ramdan Hidayat Esa Nur Hakam Esa Rahmawati Ester Febrianti Sembiring Eva Anggraeni Fadhel Meidinoval Fahrezi Fajar Saputra Farhan Fadillah Fauzan Azima Faturachman Febrian Ariansah Feri Pramudya Suhartanto Fiorella Amanda Rifani Firda Amelya Malik Firmansyah Amsari Fitra Nur Rahman Fitri Julianty Florentia Febyandani Titu Florian Felix Fregy Andhika Perkasa Fyra Zeynia Gerrald Jovan Esfandiary Hafiz Fathi Huga Ekoputro Halimah Citra Negoro Hanan Juwairiyah Hanif Hawari Mohamad Hany Fauziyyah Irawan Haykal Ikram Arya Ranggana Ileven Junita Prastika Irsyan satria dilaga Jany Timothy Ronald Saputro Jason Aaron Riado Simanungkalit Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jenifer Otniel Jihan Khoirunnisa Jos Bus Tarigan Joseph William Kaila Ismail Katrin Aryani Kenisha Andiani Munadi Putri Khairul Rizal Kinayah Ashifa Kusuma Hapsari Leli Indriyani M Frasetyo M. Satria Allariksyah M.Adaninggar Maudy Anjani Maura Saphira Salsabila Mela Nur Annisa Mia Sulistianti Micko Andira Ramadhan Moch Rifan Juhendi Muhamad Dzulfikri Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Radian Muhamad Revanza Solihin Muhammad Alif Dzikri Adritama Muhammad Bintang Al –Faridzi Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Husein Muhammad Iqbal Firmansyah Muhammad Kafka Aghna Said Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Raya Fahreza Muhammad Reza Fahrezi Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Satrio Muhammad sultan fadhillah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Muhammad Zaki Alhafiz Nabilah Salwa Robiah Nadia Abdullah Nadia Rahmania Nadia Rhaesa Marendra Naia Saifanah Insani Nandang Kusnadi Nazwa Azahra Nia Arfarini Nisrina Luthfiah Noval Febriansyah Nur Alia Panca Muchtar Prabu Wisnu Puji Wibowo Prama Tusta Kesuma Prince Hadipati Putri Hariyanti Qristiana Qristiana R Muhammad Ilhan Ma’ruf Rachma Ditia Raihan Heryadi Rama Dwi Aryandhes Raysa Nurahmah Mulyana Rencyka Andieni Rey Syabilla Maharani Putri Reza Ramdan Gumilar Ridwan Arifin Hartawan Rifka Tria Permana Risky Alfian Rizki Hermawan Rizky Bayu Pratama Rizky Maulana Ardiansyah Rizky Ramadhan, Gilang Ronauly Juwita Christin Simbolon Roravianita Roravianita Rosmiati Sabrina Adelia Febriyanti Sabrina Tabrani Samudra Farasi Putra Septian Mukti Firdaus Shalman Alfarizi Silvia Nur Oktaviani Sita Amelia Salsabilla Siti Lailatul Qomariyah Siti Syaidah Sri Juwita Putri Stiven Doorson Tessa Ayuning Tias Tika Handayani Turino Ferdian Atmojo Vehrial Vahzrianur Vicky Desta Kurniawan Vidya Erviana Vivi Safitri Widiya Febrianti Setiawan Wisnu Pebrianto Yarfa Dzardi Yarfa Dzardi Nazmi Yerisha Afriani Yustia Okta Pradini Zahra Febriani Nugraha Zahra Sabrina Anggiani Putri Zelika Siti Rahma Zidan Febriansyah