Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja Rasji, Rasji; Purwanti, Puja Ayu; Saputri, Sherlyana Indah
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5939

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang melalui studi kasus Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang melakukan uji materiil, tetapi juga berperan penting dalam menilai kesesuaian proses pembentukan undang-undang dengan ketentuan konstitusional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat akibat tidak terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna dan prosedur legislasi yang tepat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan hukum di Indonesia dan mempertegas posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi sekaligus pengawal demokrasi.
Peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mengatasi Ketidakadilan Akibat Penyalahgunaan Status Non-Job Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rasji, Rasji; Kabalmay, Brinet Lydia; Erdiyanto, Rizqy Pratama; Eida, Tri Salwa Nur
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5968

Abstract

Penempatan jabatan dan status non-job dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi isu hukum yang menimbulkan ketidakadilan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penempatan jabatan yang tidak berlandaskan pada asas keadilan dan transparansi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penempatan jabatan dan status non-job ASN, serta peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengatasi ketidakadilan yang timbul akibat penyalahgunaan status non-job. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif yang mempelajari peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan yang jelas dalam peraturan hukum terkait penempatan jabatan dan status non-job, namun implementasinya masih sering tidak adil dan merugikan ASN. PTUN berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang terkena dampak kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan. Kesimpulannya, peran PTUN sangat vital dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat penyalahgunaan status non-job dan memastikan bahwa kebijakan administrasi ASN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PTUN vs Arbitrase: Analisis Efektivitas Dalam Penyelesaian Sengketa Rasji, Rasji; Sugara, Maria Vianney Lourdes; Sari, Emmanuela Komala; Estellin, Emmanuella Audry
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5907

Abstract

Dalam konteks penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, pilihan antara litigasi kenegaraan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mekanisme arbitrase merupakan isu yang semakin krusial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kedua mekanisme tersebut dalam menangani sengketa, dengan menitikberatkan pada pengaruh kompleksitas perkara terhadap preferensi pemilihan antara litigasi kenegaraan dan arbitrase. Dalam konteks hukum administrasi negara, sengketa seringkali melibatkan isu-isu yang kompleks dan beragam, yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang tepat. Penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme penyelesaian, serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam konteks sengketa negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi kasus arbitrase yang relevan.
Analisis Yuridis Terkait Penyelewengan Wewenang oleh Hakim Konstitusi Pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Studi Kasus: Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres Rasji, Rasji; Vedora, Sheren Regina; Putri, Nadiva Azzahra; Laapen, Calinka Princess Belinda
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5940

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam aspek yuridis terkait dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membahas ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan menerapkan pendekatan yuridis normatif yang mengintegrasikan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta kode etik hakim konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah permasalahan kritis. Pertama, mengenai mengapa implementasi sanksi berat kepada Hakim MK tidak diterapkan secara keseluruhan sesuai dengan pasal 19 ayat 4 huruf c dan d Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, kemudian mekanisme kepastian hukum secara normatif bagi hakim-hakim lainnya yang bertugas di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang serupa. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme penegakan kode etik yang efektif untuk menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peran Mahkaman Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Supremasi Konstitusi di Indonesia Rasji, Rasji; Cailla, Glenn Kevin; Gunawan, Gabriela
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5884

Abstract

Dari sudut pandang strategis, Mahkamah Konstitusi (MK) bertanggung jawab menjaga kedaulatan hukum dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana MK menjaga prinsip supremasi konstitusi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari buku, jurnal, dan dokumen resmi. Teknik analisis data mengacu pada model interaktif dari Miles dan Huberman, yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi melalui pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, penafsiran konstitusi, dan memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, MK juga menghadapi tantangan seperti keterlambatan penyelesaian perkara, keterbatasan sumber daya, intervensi politik, dan rendahnya kesadaran masyarakat, yang menghambat efektifitasnya dalam menjaga supremasi konstitusi.
Peran Litigasi Kenegaraan Sebagai Alat Pengawasan Kekuasaan Eksekutif Ramadhan, Adam; Apryano, Argya Attallah; Rasji, Rasji
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5960

Abstract

Dalam sistem negara hukum modern, pengendalian kekuasaan eksekutif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Studi ini mengkaji peran litigasi negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial atas cabang eksekutif di Indonesia, dengan menjawab dua pertanyaan utama, Bagaimana litigasi negara memastikan fungsi eksekutif yang efektif? dan Bagaimana litigasi negara mengurangi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis undang-undang, putusan pengadilan, dan kerangka teoritis. Temuan menunjukkan bahwa litigasi negara- melalui lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan gugatan warga negara - berfungsi sebagai alat korektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kasus-kasus seperti uji materi UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) dan pembatalan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan contoh kapasitas litigasi untuk menganulir tindakan eksekutif yang melanggar hukum dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Namun, tantangan tetap ada, termasuk terbatasnya akses hukum publik, campur tangan politik dalam independensi peradilan, dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Litigasi strategis muncul sebagai jalur reformasi sistemik, yang terintegrasi dengan mekanisme non-litigasi (misalnya, Ombudsman, KPK) dan advokasi masyarakat sipil. Studi ini menggarisbawahi perlunya memperkuat kapasitas peradilan, memastikan penegakan keputusan, dan menumbuhkan kesadaran hukum untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan litigasi. Pada akhirnya, litigasi negara memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan tetapi membutuhkan reformasi kelembagaan dan budaya untuk sepenuhnya mewujudkan potensinya dalam menegakkan pemerintahan yang demokratis dan supremasi konstitusional.
Co-Authors Abilah, Rahma Christabel Adam Ramadhan Ade Putra F Sumbara Adenfa, Alexandrio Akhir, Akhirudin Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Alsabilah, Zahra Angelina, Aubrey Josephine Angelina, Vilyn Anggitha, Fricila Angkasa, Wincent Hungstan Apriza, Nathania Apryano, Argya Attallah Augustin, Agatha Aulia, Riska Azahra, Natasya Sabrina Baeha, David Lestarius Immanuel Baloch, Sania Mari Beale, Aurelius Steven Bobyanti, Feny Budiman, Eunike Kathryn Cailla, Glenn Kevin Chandra, Clarissa Mayella Chandra, Jessica Chaniago, Fathimathuz Zachra De Chen, Zefanya Angellin Chua, Jessica Claudia, Jennifer Clementino Moningka, Yosia Damanik, Gabriel Yericho Defilania, Oktri Dikjaya, Dikjaya Djayanti, Djayanti Edyson, David Effendi, Kevin Noble Eida, Tri Salwa Nur Ekaprasetya, Ekaprasetya Endang Lestari Erdiyanto, Rizqy Pratama Estellin, Emmanuella Audry Evelyn Millechen Fadloli, Muhammad Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra Febriany, Febriany Ferselli, Aurellia Karin Florencia, Cherlyne Baby Gulo, Barnabas Juni Saputra Gunawan, Gabriela Hamonangan, Marcellius Kirana Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda Hartono, Margareta Kristiani Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie Helmi, Teofilus Titus Hong, Carissa Patricia Hotma Elisa Irene Siahaan Howard, Christopher Hutabarat, Ela Suryani Hutapea, Junika Gabriella Cecille Jonatan, Frangky Jonathan, Edward Jovian, Erland Juwita, Dhiny Ellen Kabalmay, Brinet Lydia Kamila, Amalia Khaulah, Tatsbita Kusniawan, Jovindi Fernando Laapen, Calinka Princess Belinda Lestari, Novianti Liunda, Sheren Agapena Hosaya Maharani, Shavira Ardita Manggal, Adam Tanzio Marhein, Vannestian Marina Marina Mbayang, Chrissonia Margareta Michael Michellena, Michellena Muslih, Sarazatin Ananda Najla, Tengku Amira Natasya Mauly N, Denayu Nathasya, Nathasya Nazhimah, Shafira Novianti, Siti Nugroho, Hizkia Ivan Oktavian, Ivan Danara Phua, Steven Cai Lee Princes, Elfindah Priscilla, Nathalie Purba, Evaline Suhunan Purba, Nanda Divabuena Purwanti, Puja Ayu Puspita, Salsabillah Ayu Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Amanda Fitriani Eka Putri, Belicia Widhyana Yulia Putri, Nadiva Azzahra Quinn, Luverne Pujian Rafi, Paksi Ramadhan, Nayla Az Zahra Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rigel, Rigel Rokhim, Akbar Nur Rukmana, Kevin Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Saputri, Sherlyana Indah Sari, Emmanuela Komala Serena, Michelle Audrey Setiawaty, Tiffany Silvia Cahyadi Simarmata, Michael Kalep Singhs, Arief Dermawan Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitompoel, Yervant T. S Sriyanto, Mohammad Rubby Sugara, Maria Vianney Lourdes Sugiarto, Angelina Jacqueline Sulastri Sulastri Sulistio, Felicia Amanda Suryani, Cendana Syamila, Najma Tanujaya, Calista Putri Usman, Raphaellee Peters Putra Vanessa Vanessa Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vera, Vionna Vetty Virginia, Virginia Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wafi, Auzan Wardhana, Adi Pratomo Kusuma William Chandra Wonohadidjojo, Christopher Howard Yetmiaty, Yetmiaty Yulian, Fransisca Chatharina Yuliyani, Allya Putri Yulyana, Devy Zimah, Amelia Abdullah