Transaksi bisnis internasional merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan suatu negara, termasuk Indonesia. Dalam sektor pangan, Indonesia sangat bergantung pada impor produk susu sapi, khususnya dari negara-negara seperti New Zealand dan Australia yang dikenal memiliki industri peternakan dan produk susu berkualitas tinggi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan mekanisme hukum dari transaksi impor susu sapi tersebut, khususnya ditinjau dari perspektif hukum perdagangan internasional dan teori kontrak internasional. Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian bilateral dan regional seperti AANZFTA dan IA-CEPA sangat berpengaruh dalam memberikan kepastian hukum, pengurangan hambatan perdagangan, serta penguatan daya saing pelaku usaha. Selain itu, analisis terhadap kontrak internasional menekankan pentingnya klausul arbitrase, pilihan hukum (choice of law), serta perlindungan terhadap risiko komersial. Dengan demikian, perlunya upaya harmonisasi regulasi serta peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap hukum internasional menjadi aspek penting dalam menunjang keberhasilan transaksi lintas negara.