Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN DI KOTA SINGARAJA Ida Ayu Putu Monika Dewi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Ganesha Law Review Vol 2 No 2 (2020): November
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v2i2.204

Abstract

An accident is an omission and negligence is a crime that is no criminal accountability, as set out in Article 310 of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation. The issue when the accident committed by a child causing others died, how law enforcement against minors in the case accident resulting in loss of lives of others in the city of Singaraja. This study uses empirical legal research. Empirical legal research is a field research by relying on facts. Data were collected by interviews and by means of a literature study, methods of analysis with qualitative way to describe and interpret data based on the doctrine and legal norms relating to the subject of the obtain problem then arranged for the clarity of the issues discussed. Based on the research that writers get in law enforcement against children, generally from the data in the can since 2017 till 2019 there are 25 cases entered in the Police Buleleng, the solution is only at the stage of diversion in the police, because the child was 15 years old and is suspect as well as the penalties are less than 7 (seven) years, where the child has violated Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 year 2009 regarding Traffic and Road Transportation.
UPAYA PERLAWANAN (VERZET) TERHADAP PUTUSAN VERZTEK DALAM PERKARA NO.604/PDT.G/2016/PN.SGR DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS 1B Nyoman Edy Febriana; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Ganesha Law Review Vol 2 No 2 (2020): November
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v2i2.206

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, upaya perlawanan (Verzet) terhadap putusan verztekdalam perkara No.604/Pdt.G/2016/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B dan pelaksanaan putusan verztek dalam pembagian harta gono gini.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan analisis data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling.Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengajukan sebuah upaya perlawanan (verzet).
PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT SETRA KARANG RUPIT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS 1B Kadek Oldy Rosy; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Ganesha Law Review Vol 2 No 2 (2020): November
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v2i2.207

Abstract

This research aims to know (1) the application of mediation in dispute resolution of Setra Karang Rupit Land at Singaraja Judiciary’s country class 1B (2) to find out the obstacles procedure of mediation dispute custom land in judiciary country class 1B. This research is using an empirical method. Sampling techniques using purposive sampling. The subject of this study was the chairman of the Judiciary’s country of Singaraja class 1B, Bendesa Adat Temukus village, and the object of the study is the role of mediation in dispute resolution of Setra Karang Rupit custom land. The techniques used in this study are document study techniques in Singaraja Judiciary’s country class 1B, interview techniques and observation techniques. The collected Data is analyzed in a qualitative description. The results of the study indicates . (1) In the application of mediation concerning on the dispute resolution Setra Karang Rupit custom land where the evidence of the plaintiff using certificates, testament and parent’s heritage, (2) concern on how about the obstacles in the implementation of the mediation in dispute resolution of Setra Karang Rupit custom land in Singaraja Judiciary’s country class 1B is the plaintiff itself didn’t attending the trial, the legal authority of the plaintiff are resigned during the trial, and the process of the trial itself the plaintiff is too long delayed the way of the trial, so that there’s any obstacles happened.
PENEGAKAN HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MENGGELANDANG DAN MENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG Galih Riana Putra Intaran; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28653

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung penegakan hukum nasional terhadap Gepeng serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi Gepeng di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan sumber data yang berasal dari penelitian langsung dilapangan yang didukung dengan bahan hukum yang terdiri dari, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, literatur-literatur serta karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penghambat penegakan hukum nasional adalah faktor substansi hukum dimana Gepeng belum disebutkan dalam Perda No.6 tahun 2009 dan belum ada aturan pidana bagi masyarakat pemberi Gepeng, faktor struktur hukum yaitu terkait dengan kinerja dari aparat penegak hukum yang kurang maksimal, faktor budaya hukum yaitu kurang pedulinya masyarakat Buleleng terkait permasalahan Gepeng dan masih adanya masyarakat pemberi kepada Gepeng. Sedangkan faktor pendukung adalah faktor struktur hukum yang berupa sarana/fasilitas yang menunjang dari aparat penegak hukum, dan faktor substansi hukum yaitu peraturan yang berlaku baik KUHP maupun Perda tetap diperlukan sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum. Upaya yang dilakukan guna menanggulangi tindak pidana menggelandang dan mengemis di Kabupaten Buleleng meliputi upaya penal yaitu berupa kegiatan operasi/razia guna menertibkan tempat kegiatan Gepeng, dan upaya penampungan sementara untuk sleksi guna menentukan jenis pembinaan yang akan dilakukan, selanjutnya adalah upaya non-penal yaitu program rumah tinggal kreatif yang bertujuan untuk tempat rehabilitasi mental dan pembinaan keterampilan dengan harapan dapat merubah pola pikir dan jalan hidup para Gepeng untuk mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik lagi.
IMPLEMENTASI UPAYA DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG Kadek Devi Selvian; Ni Putu Rai Yuliartini; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28654

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, pelaksanaan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Buleleng dan faktor penghambat dan pendukung penerapan upaya diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskripif kualitatif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya diversi dapat berhasil dilakukan dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten buleleng bila adanya musyawarah dan komunikasi yang baik atara kedua belah pihak dan akan berhasil bila ada kesepakatan antara dua belah pihak, dan diversi tidak berhasil dilakukan bila pihak korban merasa masih dirugikan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku, dan dari pihak pelaku tidak mau bertanggung jawab. Adapun faktor penghambat upaya diversi di kabupaten Buleleng dikarenakan keterbatasan bentuk dari tindak lanjut penetapan diversi yang diterapkan oleh Kepolisian Resort Buleleng, tindak lanjut yang dilakukan hanya dalam bentuk pengembalian kepada orang tua. Berdasarkan hal tersebut harus adanya faktor pendukung agar pelaksanaan diversi bisa berjalan secara optimal, dengan adanya tindakan lanjutan seperti menyerahkan anak kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja agar anak dapat hidup dengan mandiri tanpa merugikan orang lain.
ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR KEPADA ETNIS ROHINGNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Ketut Alit Putra; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i1.28662

Abstract

Masyarakat rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk pada kejahatan genosida terutama sejak tahun 1978. Hak kebebasan untuk bergerak bagi orang-orang rohingya dibatasi secara ketat dan dikeluarkannya Undang-Undang Citizhenship Law yang mengakibatkan Myanmar dengan bebas melakukan diskriminasi kepada masyarakat yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Myanmar merupakan sebuah kejahatan genosida, serta upaya penyelesaian sengketa antara Myanmar dengan etnis rohingnya. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kepustakaan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan genosida, serta menggunakan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Myanmar kepada etnis muslim rohingnya memang benar merupakan suatu kejahatan genosida, yang didasari dari beberapa unsur sesuai dengan Pasal 6 Statuta Roma 1998. Upaya Penyelesaian Sengketa dilakukan secara litigasi, karena penyelesaian secara non litigasi tidak dapat menemukan titik terang dari sengketa tersebut, dan yang menangani kasus tersebut adalah Mahkamah Pidana Internasional dengan pengadilan ICC. Kesimpulannya bahwa Myanmar telah melakukan tindak kejahatan genosida terhadap etnis rohingnya serta diskriminasi terhadap kaum minoritas. Selanjutnya upaya dari penyelesaian sengketa tersebut dilakukan dengan cara litigasi atau melalui mekanisme hukum dan ditangani oleh ICC (International Criminal Court).
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA UNI SOVIET ATAS PENEMBAKAN PESAWAT KOREA AIR LINES DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM UDARA INTERNASIONAL Sri Bayu Ciptantri; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i2.28732

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kasus terjadinya penembakan pesawat udara Korea Air Lines nomor penerbangan 007 dan mengkaji penerapan bagaimana tanggung jawab dalam hukum udara internasional terkait penembakan pesawat Korea Air Lines tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan prosedur pengumpulan bahan yang sumber utamanya adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif. Bahan yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah bahan hukum sekunder yang terutama berasal dari sumber kepustakaan serta ditambah dari berbagai sumber lain. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan histori / sejarah, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum udara internasional, hak lintas damai bagi pesawat asing tidak berlaku di dalam kedaulatan ruang udara. Dan atas penembakan pesawat Korea Air Lines yang dilakukan oleh Uni Soviet, Uni Soviet yang kemudian menjadi Negara Federasi Rusia telah bertanggung jawab memberikan kotak hitam, melakukan investigasi, dan meminta maaf kepada Korea Selatan.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG Ida Bagus Angga Prawiradana; Ni Putu Rai Yuliartini; Ratna Artha Windari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v1i3.28751

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran kepolisian dalam menegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng dan faktor penghambat dan pendukung serta upaya dari kepolisian untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Buleleng. Subjek dari penelitian ini adalah kepolisian yang memiliki kewenangan didalam menegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng yaitu dalam hal ini anggota Satuan Res. Narkoba Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian didalam menegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika belum maksimal dikarenakan meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika di kabupaten Buleleng setiap tahunnya, didalam menegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika kepolisian membutuhkan kontribusi dari masyarakat agar penegakan maupun pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika berjalan masksimal. Adapun faktor penghambat peran kepolisian dalam menegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahayanya penyalahgunaan narkotika menjadi hal penghambat dari pihak kepolisian. Berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami kepolisian yaitu dengan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat tentang pengetahuan bahayanya penyalahgunaan narkotika dan melaksanakan oprasi-oprasi dan razia yang lebih rutin untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng.
PENYELESAIAN SENGKETA MARITIME BOUNDARY DELIMITATION DI LAUT KARIBIA DAN SAMUDERA PASIFIK ANTARA COSTA RICA DAN NICARAGUA MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28762

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation di Laut Karibia dan Samudera Pasifik antara Costa Rica dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi. Adapun hasil analisis yang didapat oleh penulis bahwa status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional serta penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation antara Costa Rika dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional diselesaikan menggunakan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS LEDAKAN BOM PADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) YANG DILAKUKAN OLEH ARAB SAUDI DI YAMAN) Putu Agus Harry Sanjaya; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28768

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik dalam perspektif konvensi wina 1961 (studi kasus ledakan bom pada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang dilakukan oleh Arab saudi di Yaman). Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab negara Arab Saudi terhadap kerusakan gedung diplomatik Indonesia di Yaman. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. (2) Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalankan fungsi dan missi-missinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggung jawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Sariasa, Gede Sella Marsellena Mercury Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily