Claim Missing Document
Check
Articles

Hambatan dan Tantangan Ratifikasi Statuta Roma 1998 di Indonesia Martha, I Gede Yuda Adi; Mangku, Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8066

Abstract

Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian internasional yang membentuk Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dan mengatur penuntutan kejahatan internasional. Namun, ratifikasi Statuta Roma 1998 di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Artikel ini membahas tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses ratifikasi Statuta Roma 1998. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia antara lain kurangnya pemahaman tentang Statuta Roma, kekhawatiran tentang kedaulatan negara, dan kurangnya infrastruktur hukum dan kelembagaan. Artikel ini juga membahas implikasi dari hambatan dan tantangan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi mereka.
Prinsip Non-Intervensi dan Pelanggaran Kedaulatan Negara Venezuela oleh Amerika Serikat Dalam Perspektif Hukum Internasional Ardana, Made Prayudi Vigraha; Mangku, Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8067

Abstract

Prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip dasar hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Namun, dalam beberapa kasus, prinsip ini seringkali dilanggar oleh negara-negara kuat, termasuk Amerika Serikat. Salah satu contoh kasus adalah pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat. Artikel ini membahas tentang prinsip non-intervensi dan pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat dalam perspektif hukum internasional. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat telah melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara Venezuela melalui berbagai tindakan, termasuk sanksi ekonomi dan upaya penggantian pemerintahan. Artikel ini juga membahas implikasi hukum internasional dari tindakan Amerika Serikat dan upaya yang dapat dilakukan oleh komunitas internasional untuk menegakkan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.
Dekonstruksi dan Relevansi Prinsip Sovereign equality dalam Piagam PBB di Tengah Evolusi Hegemoni dan Rivalitas Geopolitik Global Sukrawan, I Putu; Mangku, Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8070

Abstract

Prinsip sovereign equality (kesetaraan kedaulatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB merupakan fondasi hukum internasional yang menjamin kedudukan hukum setara bagi setiap negara. Namun, dinamika geopolitik global tahun 2026 menunjukkan adanya fragmentasi tatanan dunia yang dipicu oleh evolusi hegemoni dan rivalitas kekuatan besar (great power competition). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi prinsip kesetaraan kedaulatan di tengah fenomena balance of power yang cenderung mengabaikan mekanisme multilateral. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa terjadi kesenjangan antara norma de jure Piagam PBB dengan praktik de facto hubungan internasional.  Negara-negara besar secara sistematis menggunakan instrumen hukum dan ekonomi untuk mempertahankan dominasi, yang berdampak pada melemahnya otoritas Dewan Keamanan PBB dan kedaulatan negara-negara berkembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prinsip sovereign equality tetap krusial sebagai legitimasi hukum, efektivitasnya terancam oleh realisme politik yang memprioritaskan aliansi eksklusif (minilateralism) daripada konsensus global. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural pada tata kelola PBB untuk mereduksi ketimpangan kekuasaan guna mengembalikan martabat hukum internasional.
Implikasi Hukum Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bagi Indonesia wiguna, yudiarta; Mangku, Dewa Gede Sudika; Yuliartini, Ni Putu Rai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8271

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terhadap tatanan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data utama mencakup regulasi internasional dan peraturan perundang-undangan domestik yang relevan dengan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, implikasi yuridisnya belum terakomodasi secara menyeluruh dalam UU Tipikor saat ini. Masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kriminalisasi korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Ratifikasi ini menuntut adanya reformasi hukum pidana yang komprehensif agar selaras dengan standar global guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset lintas negara.
Penyebaran Foto Dan Video Pribadi Yang Mengandung Unsur Pornografi Dapat Dipidana Kadek Bayu Sukrisnawan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4281

Abstract

Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hampir semua aspek kehidupan tersasar oleh teknologi. Pemanfaatan teknologi yang tepat akan menghasilkan dakpak yang positif bagi diri sendiri dan orang lain. Namun dari kemajuan tersebut dapat memunculkan dampak negatif yang sangat signifikan. Teknologi informasi saat ini telah menjadi lading bagi oknum-oknmum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sebauh tindakan yang melawan hukum. Menyebarkan video atau foto orang lain tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya video dan foto orang lain, menyebarkan video pribadi yang mengandung unsur negatif dan membuat terganggunya ketertiban masyarakat juga merupakan sebuah tindak pidana. Tidak semata karena video atau foto tersebut milik pribadi seseorang dapat menyebar luaskan video dan foto begitu saja kepada publik. Terdapat regulasi yang diataur dalam hukum Indonesia berkaitan dengan penyebaran foto dan video yang mengandung unsur pornografi, sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024” Tentang perubahan kedua atas “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik.
Hambatan dalam Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengeroyokan di Kabupaten Klungkung Parami Cintiya, Ida Ayu; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4297

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, pemberian perlindungan hukum kepada korban masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban meliputi keterbatasan substansi hukum yang masih berorientasi pada pelaku, kendala aparat penegak hukum dalam pembuktian dan pendampingan korban, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma dan rasa takut. Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan peran masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban.
Implementasi Piagam ASEAN : Peluang dan Tantangan bagi Timor Leste sebagai Anggota Baru Baptista Ferreira, Jessica Carina; Sudika Mangku, Dewa Gede; Yuliartini, Ni Putu Rai
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4343

Abstract

Keanggotaan penuh Timor Leste dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menandai fase baru dalam integrasi kawasan Asia Tenggara serta memperluas cakupan implementasi Piagam ASEAN sebagai instrumen hukum utama organisasi regional tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang dan tantangan implementasi Piagam ASEAN bagi Timor Leste sebagai anggota baru, khususnya dalam konteks kapasitas institusional, kepatuhan normatif, dan integrasi kebijakan regional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keanggotaan ASEAN memberikan peluang strategis bagi Timor Leste dalam integrasi hukum melalui Piagam ASEAN memberikan peluang besar bagi Timor Leste dalam memperkuat kepastian hukum melalui mekanisme regional dan perlindungan kedaulatan di bawah kerangka keamanan kolektif. Namun, tantangan signifikan ditemukan pada aspek kapasitas legislatif untuk meratifikasi instrumen hukum ASEAN yang sangat luas, keterbatasan sumber daya manusia dalam birokrasi hukum, serta beban finansial dari prinsip kontribusi tahunan yang setara. Selain itu, sinkronisasi antara sistem hukum sipil Timor Leste dengan instrumen ekonomi ASEAN menuntut reformasi regulasi domestik yang masif. Kesiapan institusional menjadi penentu utama apakah Timor Leste dapat memanfaatkan integrasi ini sebagai katalisator pembangunan atau justru menjadi beban administratif kawasan. Tantangan serius ini, berupa keterbatasan kapasitas institusional, kesiapan sumber daya manusia, serta kesulitan adaptasi terhadap prinsip-prinsip Piagam ASEAN seperti non-interference dan pengambilan keputusan berbasis konsensus. Selain itu, harmonisasi kebijakan nasional dengan norma hukum ASEAN menjadi tantangan struktural yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi Piagam ASEAN oleh Timor Leste sangat bergantung pada dukungan kelembagaan ASEAN serta konsistensi reformasi internal di tingkat nasional.
Analisis Hambatan Polres Badung Dalam Menanggulangi Penggunaan Knalpot Brong Di Wilayah Hukum Polres Badung I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi; Sudika Mangku, Dewa Gede; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4373

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Badung. Penelitian ini dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek penelitian sebagai sumber utama melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan melalui upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, serta upaya represif berupa penindakan tilang dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya modifikasi kendaraan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Kendala Implementasi Lajur Khusus Sepeda Listrik Di Wilayah Hukum Singaraja Saputra, I Gede Baskara Amerta; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4578

Abstract

Penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi alternatif di wilayah hukum Singaraja mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang praktis dan ramah lingkungan. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan penyediaan lajur khusus sepeda listrik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan keselamatan dan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi lajur khusus sepeda listrik di wilayah hukum Singaraja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, observasi lapangan, serta kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi lajur khusus sepeda listrik belum terlaksana secara optimal karena beberapa kendala utama, yaitu belum adanya regulasi daerah yang bersifat teknis, keterbatasan sarana dan prasarana lalu lintas, tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan, serta belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran infrastruktur sepeda listrik dalam kebijakan transportasi daerah. Selain itu, ketiadaan fasilitas pendukung seperti marka dan rambu lalu lintas khusus juga meningkatkan risiko konflik dan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi untuk mendukung penyediaan lajur khusus sepeda listrik guna mewujudkan keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum dalam lalu lintas.
Peran Kepolisian Hutan Dalam Mencegah Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Buleleng Michael Ranto Situmeang; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4614

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran kepolisian hutan dalam mencegah tindak pidana illegal logging di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian hutan di Buleleng sudah mencakup kegiatan preventif seperti patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi lain. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya fasilitas pendukung, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi kendala utama dalam pelaksanaan tugas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta edukasi hukum berkelanjutan kepada masyarakat. 
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardana, Made Prayudi Vigraha Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie David Greacy Geovanie Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dian Komang Dian Andayani Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Sariasa Gede Yudi Sutrisna Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Apsari Hadi Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Budiyasa I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Dwika Ariestu I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Widi Astiniasih Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta Ketut Suryawan KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Arta Jutawan Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Bagas Rafa Raditya Prabawa Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martha, I Gede Yuda Adi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Ivan Arta Maulana Muhammad Reza Saputra Nabila Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Ayu Hari Savitri Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Balik Widiastana Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Fairnanda Sastra Devi Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Rina Khairani Pancaningrum Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sukrawan, I Putu Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widiastuti, Kadek Ayu Sri Widya Setiyawati Ningrum wiguna, yudiarta Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily