Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGANIAYAAN ADELINA TKW ASAL NTT DI MALAYSIA) Gede Dendi Teguh Wahyudi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i1.28772

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tenaga kerja indonesia di luar negeri. Mengetahi hambatan – hambatan pemerintah indonesia melalui perwakilan RI dalam menangani kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Adelina di Malaysia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Perlindungan hukum bagi TKI tidak berdokumen dapat dilakukan pertama, dengan cara Perlindungan dengan pendekatan secara politis. Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan pemberian bantuan hukum. (2) Hambatan pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum tenaga kerja Indonesia diluar negeri adalah adanya perdagangan manusia di Indonesia. Seperti kasus yang dialami oleh TKW asal Nusa Tegara Timur Adelina, setalah diketahui bahwa Adelina adalah TKW Indonesia, Adelina meningal dunia dikarena disiksa oleh majikannya, Adelina kerap mendapat siksaan hingga mengalami anemia dan malnutrisi, bahkan tubuh Adelina terdapat bekas luka yang tidak diobati hingga berakibat kegagalan fungsi organ tubuh.
PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN KARANGASEM Ni Komang Marsena Yanis Cristiana; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28774

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem dan hambatan - hambatan yang ditemui oleh kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem serta upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambtana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan baik namun belum optimal, hal ini dikarenakan meningkatnya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Karangasem dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini. Peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Karangasem yaitu apabila penyelesaian tindak pidana dilakukan melalui mediasi maka kepolisian memiliki peran sebagai mediator (penengah) sedangkan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka peran kepolisian hanya sebatas sebagai penyidik dan penyelidik saja, Adapun hambatan-hambatan yang ditemui oleh kepolisian Unit PPA dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu hambatan yang berasal dari korban itu sendiri, hambatan yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta hambatan yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian dalam mengatsi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi- instansi terkait.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP CURANMOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : B/346/2016/RESKRIM) Ni Made Ita Ariani; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28776

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng, (2) Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Buleleng dan Balai Pemasyarakatan Denpasar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng dengan batas umur anak yang telah berumur 12, tetapi belum berumur 18 tahun sudah berjalan sesuai dengan peratuan perundang- undangan mengenai pelaksanaan sistem peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana curanmor, dari aparat penegak hukumnya yaitu Polres Buleleng selalu mengupayakan penyelesaian kasus tindak pidana yang diperoses dengan mengutamakan keadilan restoratif dan penerapanya melalui diversi (2) Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim), yaitu bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pihak Polres Buleleng melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, mewajibkan mendaptkan bantuan hukum, pada tahap penyidikan pihak Polres Buleleng yaitu penyidik mengeluarkan surat kepada Balai Pemasyarakatan perihal permintaan penelitian dan diversi terhadap pelaku.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II-B SINGARAJA KM Ayu Triandari Purwanto; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28777

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui (1) perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban pelanggaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja (2) peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja dalam memberikan Pelrindungan Hukum serta faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban pelanggaran. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen dan akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II- B Singaraja merupakan tempat penerapan sanksi kepada narapidana namun, narapidana masih berhak memperoleh perlindungan hukum bilamana menjadi seorang saksi dan korban. Perlindungan hukum yang diberikan mengacu pada Pengayoman; Persamaan perlakuan dan pelayanan; Pendidikan; Pembimbingan; Penghormatan harkat dan martabat manusia; Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. (2) Dengan peran dalam memberikan perlindungan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja adalah dengan cara: (1) memberikan perlindungan hukum preventif berupa tata tertib yang terbagi menjadi dua yakni kewajiban dan larangan; (2) memberikan perlindungan hukum represif berupa proses beracara dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja selanjutkan mengasilkan sanksi bagi pelaku. Adapun faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B yaitu kelebihannya kapasitas penghuni Lapas dan kurangnya kesadaran sesama penghuni dalam menjalin keharmonisan.
PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus : Konflik Bersenjata di Sri Lanka) I Gusti Ayu Sintiya Widayanti; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28778

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang mengatur mengenai tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak-anak yang direkrut sebagai tentara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif selanjutnya data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif hukum humaniter internasional terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang direkrut sebagai tentara anak yaitu yang pertama adalah perlindungan berdasarkan Prinsip Pembeda, perlindungan berdasarkan pasal-pasal dalam Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa Tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya pada. Selain itu ada beberapa instrument hukum lainnya yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak. yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak. Berdasarkan beberapa instrumen hukum di atas maka perlindungan hukum terhadap anak-anak yang direkrut menjadi tentara anak di Sri Lanka meliputi: perlindungan terhadap perekrutan anak yang berusia di bawah 15 ke dalam konflik besenjata, perlindungan anak dari setiap serangan tidak senonoh, perlindungan perlindungan terhadap pelarangan hukuman mati bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMOHONAN SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA A.A.I. Damar Permata Hati; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28779

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan permohonan suntik mati (Euthanasia) ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia serta pengajuan permohonan suntik mati (Euthanasia) berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah diperoleh kemudian dianalisis untuk memperoleh konklusi yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dapat diketahui bahwa suntik mati (Euthanasia) jika ditinjau dari hukum pidana di Indonesia hanya diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 304 dan 344, dimana dari pasal tersebut dinyatakan bahwa suntik mati (Euthanasia) merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana pembunuhan berencana.(2) Pengajuan permohonan suntik mati (Euthanasia) memiliki tahapan yang sama dengan pengajuan permohonan pada umumnya sesuai dengan aturan hukum yang ada dan suntik mati (Euthanasia) itu sendiri tidak bisa dilaksanakan di Indonesia apapun alasanya karena suntik mati (Euthanasia) tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia itu sendiri.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Kadek Intan Rahayu; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i2.28780

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal perlu dikembangkan guna mengetahui mengenai faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap illegal fishing. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal serta apa yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana illegal fishing. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji mengenai pertanggungjawaban tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan faktor penghambat dari penegakan hukum illegal fishing. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dirumuskan secara kumulatif dimana sanksi yang didapatkan oleh pelaku berupa sanksi denda yang cukup berat dibandingkan dengan ketentuan pidana yang lain sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku, sanksi pidana terhadap korporasi masih dibebankan kepada pengurusnya. Faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum illegal fishing di Indonesia adalah oknum dari aparat hukum itu sendiri, rumusan sanksi pidana, pembuktian, kurangnya integritas dan wawasan aparat penegak hukum.
PENYELESAIAN SENGKETA KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang - Korea Selatan) Novi Setiawati; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i3.28782

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji status kepemilikan Pulau Dokdo serta penyelesaian sengketa Pulau antara Jepang dan Korea Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Pendekatan History. Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder, data-data tersebut kemudian disusun secara sitematis dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pulau Dokdo merupakan Pulau yang berada diantara negara Jepang dan Korea selatan, kedua negara saling mengklaim status kepemilikan Pulau Dokdo dengan bukti-bukti. Penyelesaian sengketanya hingga kini belum juga selesai, sengketa ini berimbas kepada hubungan kedua negara. Sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional maka sengketa ini dapat diselesaikan melalui cara damai yakni dengan cara mediasi, membuat perjannjian pengembangan bersama dan melalui prosedur wajib yakni melalui Konsiliasi, Arbitrase, dan juga melalui Pengadilan Internasional Untuk Hukum Laut (ITLOS).
IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN PADA PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B Made Witama Mahardipa; Ni Putu Rai Yuliartini; Ratna Artha Windari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i3.28783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, serta (2) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara.Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B telah dilaksanakan dengan baik, namun masih saja terdapat perkara yang diselesaikan lebih dari 5 (lima) bulan karena SEMA No. 2 tahun 2014 merupakan aturan yang baru diundangkan pada tanggal 13 Maret 2014, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B adalah jumlah perkara masuk yang banyak sedangkan ruang sidang yang terbatas; kesiapan jaksa dalam pembuatan surat Dakwaan, Nota Pembelaan, dan Tuntutan; terdakwa yang terkadang tidak kooperatif mengikuti proses persidangan; dan hakim yang terkadang berhalangan hadir dalam persidangan karena mengikuti diklat atau kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG Gusti Ayu Novira Santi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i3.28786

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, teknik pengumpulan data yang dugunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang dugunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya lebih lanjut penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan banyak korban di Kabupaten Buleleng, dari perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu berupa rehabilitasi guna memberikan pengobatan agar korban terlepas dari tindakan menggunakan atau menyalahgunakan narkotika. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasraana untuk rehabilitasi, tidak tersedianya fasilitas untuk rehabilitasi seperti rumah sakit di Kabupaten Buleleng, terbatasnya tenaga kesehatan khusus untuk menangani rehabilitasi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Sariasa, Gede Sella Marsellena Mercury Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily