Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMIMPIN NEGARA TERKAIT DENGAN KEJAHATAN PERANG DAN UPAYA MENGADILI OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan) Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v2i3.28787

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1)mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pemimpin negara yang memiliki hak imunitas di negaranya dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, seorang pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban atas kejahatan dalam yurisdiksi ICC, serta (2) mengetahui dan memahami hambatan yang dialami ICC untuk menegakkan keadilan atas pemimpin Negara Sudan yaitu Omar Al-Bashir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi. Bahan hukum yang dikaji yaitu Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemimpin negara berhak dimintakan pertanggungjawaban. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. (2) Hambatan dalam penyelesaian kasus Omar Al Bashir disebabkan oleh kerumitan yang diciptakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di Sudan serta lemahnya motivasi pihak-pihak yang berseteru seperti pemerintah Sudan. Statuta Roma 1998, buku literatur atau bacaan yang menjelaskan kasus Omar Al-Bashir, dan kamus bahasa Indonesia, serta Black Law Dictionary yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat komplementaris yang berarti pemberlakuan yurisdiksi mahkamah tidak menggantikan yurisdiksi pidana nasional suatu negara.
PENGATURAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Luh Putu Putri Indah Pratiwi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28831

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap kedudukan anak di luar kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan menganalisis pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi kepustakaan dan kemudian disusun secara deskriptif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan laki-laki tersebut. (2) Anak merupakan hasil dari hubungan ibu dan ayahnya baik itu dikarenakan hubungan seksual ataupun karena tindakan lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang dapat menyebabkan kehamilan, maka dari itu hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial revew atas Pasal 43 ayat (1) terhadap UUD 1945.
IMPLEMENTASI HAK PISTOLE TERHADAP NARAPIDANA KURUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINGARAJA Ni Ketut Nunuk Astuti; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28833

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa (1) penerapan hak pistole tehadap narapidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, serta (2) hambatan dalam penerapan hak pistole tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling serta untuk penentuan subyek menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) implementasi hak pistole terhadap narapidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja belum berjalan secara efektif dikarenakan kurangnya fasilitas dan sarana prasarana penunjang terlaksananya hak tersebut, (2) hambatan dari penerapan hak pistole tersebut selain karena sarana prasarana, sumber daya manusia, juga dikarenakan belum ada prosedur pengajuan barang yang jelas dan tertulis, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja mengalami kelebihan kapasitas.
PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DALAM PERKARA NO.124/PID.B/2019/PN.SGR) I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M.; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28834

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr, serta (2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang mana ketiga unsur dalam Pasal 338 KUHP tersebut telah dengan jelas diuraikan dan dijelaskan oleh Majelis Hakim, (2) pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara ini yaitu dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan sehingga Majelis Hakim dapat menghasilkan kesepakatan yang bulat untuk menjatuhkan 14 (empat belas) tahun penjara kepada terdakwa.
PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH INDONESIA KEPADA WNI SEBAGAI PELAKU PEROMPAKAN KAPAL (Studi Kasus: Perompakan Kapal Orkim Harmony Milik Malaysia) Kadek Radhitya Vidianditha; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28835

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis pengaturan perompakan kapal berdasarkan hukum internasional dan perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompakan kapal Orkim Harmony. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, maka pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang, sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik analisis dan dibahas secara deskrptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dalam pasal 100-107 UNCLOS 1982 perompakan merupakan tindak kekerasan yang melawan hukum untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan pribadi, sedangkan menurut IMO, tindakan kejahatan yang dilakukan pada wilayah yurisdiksi suatu negara dikategorikan sebagai perompakan senjata, (2) Perlindungan hukum yang diberikan Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi perompak kapal Orkim Harmony adalah dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan, perlindungan secara politis, hingga perlindungan melalui kerjasama.
KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PENGATURAN SANTET DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA I Putu Surya Wicaksana Putra; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28836

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk (1) mengetahui dan memahami mengenai terkait pertimbangan hukum tentang pengaturan santet dalam hukum pidana Indonesia, serta (2) Untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tentang santet dalam hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitia hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet bahwa yang akan dimasukan atau diatur dalam konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan delik santet tetapi delik yang berhubungan dengan masalah santet (kekuatan gaib dan supranatural), khususnya yang berkaitan dengan penawaran bantuan jasa atau sarana dari orang yang mengaku memiliki keahlian supranatural (dukun atau paranormal) untuk melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Dalam mengkriminalisasi perbuatan yang berhubungan dengan persantetan, RUU KUHP hanya menitik beratkan pada usaha pecegahan (prevensi) adanya tindakan praktek santet oleh para dukun atau paranormal. Yang akan dicegah atau diberantas adalah profesi atau pekerjaan dukun santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan begitu yang akan dikriminalisasi adalah perbuatan menawarkan atau memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau membuat celaka orang lain.
TINJAUAN YURIDIS ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PENYIARAN PROSES PERSIDANGAN PIDANA Desak Paramita Brata; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i1.28837

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana dan (2) mengetahui dan menganalisis mengenai indikator pemberlakuan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyiaran proses persidangan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan, (2) pendekatan kasus, (3) pendekatan konseptual dan, (4) pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan asas sidang terbuka untuk umum pada hakikatnya diatur dalam pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penjelasan pasal tersebut tidak menyatakan mengenai penyiaran proses persidangan pidana. Namun adanya pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak untuk memperoleh informasi maka penyiaran persidangan diperbolehkan oleh Hakim, namun harus menghormati proses peradilan serta mentaati aturan penyiaran dan kode etik jurnalistik (2) indikator pemberlakuan asas sidang terbuka umum dalam penyiaran proses persidangan adalah pertama, penyiaran persidangan pidana harus mentaati peraturan berlaku seperti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedua, penyiaran tidak boleh mengganggu jalannya persidangan, ketiga, mengutamakan pemberitaan akurat dengan menghormati asas presumption of innoncent daripada keuntungan komersial, keempat tidak dibenarkan menampilkan dan menayangkan keterangan saksi yang dapat mempengaruhi kesaksian saksi lain dan penyiaran tidak boleh disertai opini dapat menyudutkan salah satu pihak.
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK SECARA LITIGASI DI WILAYAH KOTA DENPASAR Kadek Sumarni; Ni Ketut Sari Adnyani; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i2.28846

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi penyelesaian sengketa merek secara litigasi di wilayah Kota Denpasar, serta untuk menganalisisakibat hukum terhadap pelaku pelanggaran hak merek di wilayah Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriftif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polda Bali. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen,observasidanwawancara. yang penentuan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi penyelesaian sengketa sengketa merek di wilayah Kota Denpasar hanya berjalan sampai di polda saja karena adanya kesepakan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai, (2) akibat hukum yang diterima terhadap pelaku pelanggaran merek di wilayah Kota Denpasar yaitu dengan cara membayar ganti rugi sesuai dengan banyaknya kerugian yang dialami oleh pemegang kuasa dari merektersebut selain membayar ganti rugi pelaku usaha tersebut juga diminta untuk melakukan permintaan maaf di media cetak dan media massa.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KAUM ETNIS ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL Ketut Arianta; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i2.28849

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi kaum etnis Rohingya di Myanmar dalam perspektif HAM internasional serta untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat terhadap kaum etnis Rohingya di Myanmar. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen atau studi kepustakaan. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan histori dan pendekatan kasus. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum internasional secara umum bentuk perlindungan hukum bagi kaum Etnis Rohingya dituangkan dalam aturan-aturan atau instrument-instrument internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Genosida, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Mengenai Status Pengungsi. Selanjutnya penyelesaian pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya di Myanmar, berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, etnis rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional seperti Pengadilan Pidana Internasional yang diatur dalam Pasal 1 Statuta Roma tahun 1998.
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENYELESAIAN KASUS ROHINGNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL I Gede Angga Adi Utama; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i3.32867

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya (2) mengetahui dan mengkaji hambatan yang dialami oleh International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus etnis Rohingnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya berpedoman pada Statuta Roma 1998 berupa yurisdiksi seperti; Personal Jurisdiction, Material Jurisdiction, Temporal Jurisdition dan, Territorial Juridiction. Selain itu, ICC juga mengembangkan Humanitarian Action dan Human security sebagai sarana pengemablian keamanan bagi warga Rohingnya (2) hambatan yang dialami oleh International Criminal Court (ICC) dalam upaya penyelesaian kasus Rohingnya ialah tidak diakuinya status kewarganegaraan etnis Rohingnya oleh pemerintah Myanmar, mereka menganggap etnis rohingnya hanyalah imigran ilegal yang masuk di wilayah negara myanmar. Serta adanya pengaruh prinsip Non-Intervensi yang dianut negara-negara di ASEAN dimana tidak diizinkannya campur tangan organisasi internasional atau negara lain dalam permasalahan intern negara dalam hal ini khususnya Myanmar.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Sariasa, Gede Sella Marsellena Mercury Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily