Claim Missing Document
Check
Articles

PEMERKOSAAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN PADA DAERAH KONFLIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Daerah Konflik Rusia-Ukraina) Ni Kadek Citra Pardani; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60275

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk menganalisis dan mengkaji terkait aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan dalam perspektif hukum humaniter internasional.Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Dalam penelitian ini mengkaji tentang pemerkosaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pada daerah konflik ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan hukum yang melindungi hak-hak perempuan yang ada dalam daerah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 27 Paragraf kedua, Protokol Tambahan I Pasal 75 (2) huruf (e) dan Pasal 76 (1), dan Instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan pada daerah konflik bersenjata. Berdasarkan hal tersebut sanksi untuk pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional harus diterapkan untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah dilanggar. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB selaku organisasi pemelihara perdamaian dunia dapat menggunakan cara apapun, termasuk sanksi mandatori (mandatory sanction) yang dianggap perlu agar suatu negara mematuhi keputusan Dewan Keamanan.
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Gede Engga Suandita; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi dikaji secara yuridis kualitatif, dan deskripsi itu dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hak dan kewajiban saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi mengacu pada: pelaku telah bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan dirinya, dengan memberikan bukti-bukti yang signifikan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi, sehingga dapat menjerat pelaku lain yang ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut. (2) Pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi dapat berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, harus dilakukan dengan tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR Luh Putu Risma Vicantari; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60277

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi tindak pidana pencurian oleh Anak di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskritif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian yakni adanya faktor internal yaitu faktor pengendalikan diri, ingin memiliki barang yang mahal, dan sekedar mencari perhatian serta faktor eksternal yakni faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, faktor lingkungan keluarga dan faktor perkembangan global. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yakni dengan dua jalur upaya yang terdiri dari upaya penal melalui (upaya represif adalah melalui jalur hukum pidana) dan upaya non-penal melalui (upaya preemtif dan preventif adalah upaya awal pencegahan agar tidak terjadi kejahatan).
IMPLEMENTASI PASAL 91 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Ketut Agus Oktariawan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60281

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan terkait implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta (2) mengetahui dan menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Narkotika di Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan aturan. Pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melaksanakan pemusnahan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng dilakukan secara periodik atau 3 (tiga) bulan sekali sebagai upaya efektivitas dan efisiensi kerja. (2) Adapun hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu minimnya anggaran biaya terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika, efisiensi administrasi dan undangan bagi instansi lain dalam acara seremonial pemusnahan barang sitaan narkotika, dan waktu yang diberikan untuk melaksanakan pemusnahan yang sangat singkat.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG Afri Levisa Bibina Br Sebayang; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60282

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng dan (2) untuk mengkaji dan menganalisis berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Nonprobability Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten buleleng dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi: hawa nafsu dari pelaku yang tidak terkontrol dan kebiasaan menonton konten pornografi yang juga kerap menjadi alasan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng dan faktor eksternal, meliputi: faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor media sosial. Selanjutnya mengenai (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisisan Resor Buleleng dalam menanggulaangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi: upaya pre-emtif dan preventif.
PERAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BULELENG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Nyoman Wiwin Tri Devi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60283

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta (2) menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit; melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada para pihak yang berselisih; melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian bersama; dan memberi ruang untuk berkordinasi terkait ketenagakerjaan bagi pekerja dan pengusaha , (2) Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain: mediator yang ada belum dapat berlakan dengan baik; terbatasnya pengawas; dan terbatasnya anggaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG Ni Luh Putu Intan Mega Sari; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60284

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang menggunakan data primer serta data sekunder. Penulis mengumpulkan data dengan cara studi dokumen, observasi, serta wawancara terhadap informan. Penentuan sampel mengunakan teknik non probability sampling, sampel kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah masih sedikit jumlah korban konten intim tanpa persetujuan yang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Unit Tipiter Polres Buleleng adalah dengan cara pemberian bantuan hukum, pemberian konseling, pemberian informasi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng di akibatkan faktor internal serta eksternal, faktor internal tersebut meliputi belum tersedianya rumah aman/singgah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal, fasilitas belum memadai. Sedangkan faktor eksternal penghambat pemberian perlindungan terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan berasal dari masyarakat, keluarga, pelaku serta dari korban sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan Polres Buleleng terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005) Yoga Budiman; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60285

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui: (1) bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan asing yang ditawan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, dan (2) bentuk tanggung jawab negara Irak terhadap penyanderaan wartawan Indonesia, khususnya dalam kasus penyanderaan dua wartawan Indonesia oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak tahun 2005. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori Hukum Humaniter Internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlindungan yang diterima oleh wartawan di daerah konflik dalam pelaksanaan tugas mereka tidak hanya didapatkan dari negara asal mereka tetapi juga diberikan oleh hukum internasional serta para pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional, dan (2) negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada di wilayahnya, pertanggungjawaban penghukuman yang telah dilakukan kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penyanderaan hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KORBAN IKLAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PRODUK DALAM MARKETPLACE FACEBOOK DI KOTA TABANAN I Gusti Kade Agung Arka Yoga; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60291

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana penerapan serta perlindungan hukum bagi konsumen sebagai korban atas informasi dalam iklan yang tidak sesuai dengan produk oleh pelaku usaha yang menggunakan marketplace facebook sebagai sarana promosi diwwilayah hukum Kota Tabanan. Jenis penelitian yanggdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan teknik penentuannsampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen. Subjek penelitian ini adalah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar, pelaku usaha yang menggunakan media marketplace facebook untuk mempromosikan usahanya, konsumen pengguna Facebook yang membeli produk di marketplace facebook. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen tersebut sudah difasilitasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta lembaga-lembaga yang mewadahi mengenai konsumen. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Namun pelaksanaan dari perlindungan hukum tersebut yang masih minim. Dimana banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban serta tanggungjawabnya dengan baik, konsumen yang cenderung acuh terhadap kerugian yang dialaminya, serta upaya tegas dari lembaga berwenang dan pihak ketiga yakni penyedia media. Kemudian akibat hukum dari pelaku usaha yang menayangkan iklan yang tidak sesuai dengan produk dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta dapat dikenakan hukuman tambahan menurut Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA DENPASAR Widya Setiyawati Ningrum; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60302

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Denpasar, serta Upaya dalam menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Badung tepatnya di Polres Denpasar dan Lapas kelas IIA Denpasar, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada dasarnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal seperti merosotnya iman dan kepercayaan, psikologis, hingga pengalaman kekerasan dimasa lalu dan faktor eksternal seperti keluarga, faktor lingkungan, hingga pengaruh media social (2) upaya penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Polres Denpasar khususnya Unit PPĂ… adalah melakukan a). Upaya preemtif yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan sosialisasi kepada orangtua b). Upaya preventif yaitu dengan satuan pembinaan masyarakat, dan membentuk tim lapangan c). Upaya represif yaitu dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan mediasi, hingga yang terakhir melakukan penegakan hukum.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardana, Made Prayudi Vigraha Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie David Greacy Geovanie Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dian Komang Dian Andayani Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Sariasa Gede Yudi Sutrisna Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Apsari Hadi Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Budiyasa I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Dwika Ariestu I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Widi Astiniasih Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta Ketut Suryawan KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Arta Jutawan Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Bagas Rafa Raditya Prabawa Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martha, I Gede Yuda Adi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Ivan Arta Maulana Muhammad Reza Saputra Nabila Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Ayu Hari Savitri Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Balik Widiastana Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Fairnanda Sastra Devi Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Rina Khairani Pancaningrum Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sukrawan, I Putu Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widiastuti, Kadek Ayu Sri Widya Setiyawati Ningrum wiguna, yudiarta Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily