Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN BANYUWANGI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH DI KELURAHAN KLATAK KABUPATEN BANYUWANGI) Galang Mahendra Ardiansyah; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) bagaimana pelaksanaan prosedur pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah yang termuat dalam PP nomor24 tahun 1997 sehingga tidak menimbulkan terjadinya sengketa mengenai sertifikat ganda yang ada di Banyuwangi, serta (2) bagaimana peran Kantor Badan Pertanahan di Banyuwangi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian terhadap kepemilikan sertifikat ganda untuk menjamin kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik Non Probability Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Mengenai prosedur pendaftaran harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 agar dapat berdampak positif bagi masyarakat antara lain akan menciptakan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah, membantu mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak milik atas tanah, memungkinkan perekonomian masyarakat lebih maju, mempermudah peralihan hak. (2) Mengenai peran dan tindakan yang dilakukan BPN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa tanahhak milik bersertifikat ganda disini adalah dengan melaksanakan putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar, dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan melalui Kantor Pertanahan setempat.
IMPLEMENTASI RUMAH AMAN SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN BULELENG Kadek Rosiana Dewi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60270

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji dan menganalisis hambatan dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng belum berjalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan; dan (2) hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng berupa hambatan yang berasal dari dalam aparat penegak hukum maupun dinas terkait dan hambatan luar dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN BAGI PELANGGARAN VISA IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BULELENG Ni Putu Mahaditha Dimaswari; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60273

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan mengenai penegakan hukum keimigrasian terkait dengan pelanggaran visa izin tinggal oleh warga negara asing di Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui dampak yang dirasakan setelah diberikannya hukuman berupa sanksi administratif maupun pidana bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal atau over stay. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan teknik studi dokumen, observasi serta wawancara. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) bentuk penegakan hukum yang diberikan bagi WNA pelanggar izin tinggal atau over stay dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembayaran denda, mengurus administrasi, serta pendeportasian kembali ke negara asalnya, namun apabila belum memiliki biaya kepulangan, WNA akan menunggu di ruang detensi sampai batas waktu yang ditentukan maupun sampai memiliki biaya untuk membeli tiket kepulangan. (2) sanksi administratif serta pidana memberikan dampak hukum berupa adanya pembatasan serta pencekalan sesuai pada pasal 75 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebabkan WNA tidak mudah kembali ke negara tempat melakukan pelanggaran akibat data diri yang terdaftar di Keimigrasian sebagai orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
PEMERKOSAAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN PADA DAERAH KONFLIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Daerah Konflik Rusia-Ukraina) Ni Kadek Citra Pardani; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60275

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk menganalisis dan mengkaji terkait aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan dalam perspektif hukum humaniter internasional.Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Dalam penelitian ini mengkaji tentang pemerkosaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pada daerah konflik ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan hukum yang melindungi hak-hak perempuan yang ada dalam daerah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 27 Paragraf kedua, Protokol Tambahan I Pasal 75 (2) huruf (e) dan Pasal 76 (1), dan Instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan pada daerah konflik bersenjata. Berdasarkan hal tersebut sanksi untuk pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional harus diterapkan untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah dilanggar. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB selaku organisasi pemelihara perdamaian dunia dapat menggunakan cara apapun, termasuk sanksi mandatori (mandatory sanction) yang dianggap perlu agar suatu negara mematuhi keputusan Dewan Keamanan.
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Gede Engga Suandita; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi dikaji secara yuridis kualitatif, dan deskripsi itu dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hak dan kewajiban saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi mengacu pada: pelaku telah bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan dirinya, dengan memberikan bukti-bukti yang signifikan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi, sehingga dapat menjerat pelaku lain yang ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut. (2) Pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi dapat berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, harus dilakukan dengan tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR Luh Putu Risma Vicantari; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60277

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi tindak pidana pencurian oleh Anak di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskritif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian yakni adanya faktor internal yaitu faktor pengendalikan diri, ingin memiliki barang yang mahal, dan sekedar mencari perhatian serta faktor eksternal yakni faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, faktor lingkungan keluarga dan faktor perkembangan global. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yakni dengan dua jalur upaya yang terdiri dari upaya penal melalui (upaya represif adalah melalui jalur hukum pidana) dan upaya non-penal melalui (upaya preemtif dan preventif adalah upaya awal pencegahan agar tidak terjadi kejahatan).
IMPLEMENTASI PASAL 91 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Ketut Agus Oktariawan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60281

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan terkait implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta (2) mengetahui dan menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Narkotika di Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan aturan. Pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melaksanakan pemusnahan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng dilakukan secara periodik atau 3 (tiga) bulan sekali sebagai upaya efektivitas dan efisiensi kerja. (2) Adapun hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu minimnya anggaran biaya terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika, efisiensi administrasi dan undangan bagi instansi lain dalam acara seremonial pemusnahan barang sitaan narkotika, dan waktu yang diberikan untuk melaksanakan pemusnahan yang sangat singkat.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG Afri Levisa Bibina Br Sebayang; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60282

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng dan (2) untuk mengkaji dan menganalisis berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Nonprobability Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten buleleng dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi: hawa nafsu dari pelaku yang tidak terkontrol dan kebiasaan menonton konten pornografi yang juga kerap menjadi alasan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng dan faktor eksternal, meliputi: faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor media sosial. Selanjutnya mengenai (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisisan Resor Buleleng dalam menanggulaangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi: upaya pre-emtif dan preventif.
PERAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BULELENG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Nyoman Wiwin Tri Devi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60283

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta (2) menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit; melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada para pihak yang berselisih; melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian bersama; dan memberi ruang untuk berkordinasi terkait ketenagakerjaan bagi pekerja dan pengusaha , (2) Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain: mediator yang ada belum dapat berlakan dengan baik; terbatasnya pengawas; dan terbatasnya anggaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG Ni Luh Putu Intan Mega Sari; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60284

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang menggunakan data primer serta data sekunder. Penulis mengumpulkan data dengan cara studi dokumen, observasi, serta wawancara terhadap informan. Penentuan sampel mengunakan teknik non probability sampling, sampel kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah masih sedikit jumlah korban konten intim tanpa persetujuan yang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Unit Tipiter Polres Buleleng adalah dengan cara pemberian bantuan hukum, pemberian konseling, pemberian informasi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng di akibatkan faktor internal serta eksternal, faktor internal tersebut meliputi belum tersedianya rumah aman/singgah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal, fasilitas belum memadai. Sedangkan faktor eksternal penghambat pemberian perlindungan terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan berasal dari masyarakat, keluarga, pelaku serta dari korban sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan Polres Buleleng terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily