Praktik pertambangan emas tradisional dengan menggunakan gelundung tidak hanya menghasilkan emas sebagai produk utama, tetapi juga menyisakan ampas hasil olahan yang dalam praktiknya masih memiliki nilai ekonomis dan diperjualbelikan. Jual beli ampas gelundung dilakukan meskipun kandungan emas di dalamnya tidak diketahui secara pasti, sehingga menimbulkan persoalan terkait keabsahan akad dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli ampas hasil olahan gelundung pertambangan emas tradisional serta menilai keabsahan akad yang digunakan dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku transaksi, observasi langsung di lapangan, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli ampas gelundung berlangsung berdasarkan kesepakatan, pengalaman, dan kepercayaan antar pihak, dengan kesadaran bersama terhadap risiko dan ketidakpastian hasil. Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, praktik jual beli ampas hasil olahan gelundung pada prinsipnya dapat dinilai sah selama dilakukan secara jujur, transparan, dan atas dasar kerelaan para pihak, serta tidak menimbulkan kerugian sepihak. Praktik ini mencerminkan penerapan prinsip ekonomi syariah yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat pertambangan tradisional.