p-Index From 2020 - 2025
23.429
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Spektrum Hukum YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Panorama Hukum JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Widya Yuridika DE'RECHTSSTAAT Jurnal Meta-Yuridis Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL UNIZAR LAW REVIEW NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang WAJAH HUKUM Gorontalo Law Review Kosmik Hukum Jurnal de jure DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat MIMBAR : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik Al-Khidmat : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Borneo Law Review Journal Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan Transparansi Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Darma Agung Legal Spirit Jurnal Supremasi Supremasi Hukum Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Economics and Business UBS PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Bioscientia Medicina : Journal of Biomedicine and Translational Research Journal of Rural and Urban Community Empowerment TEKIBA : Jurnal Teknologi dan Pengabdian Masyarakat INTERNATIONAL JOURNAL OF EDUCATION, INFORMATION TECHNOLOGY, AND OTHERS CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Indonesian Research Journal on Education Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum Statuta Jurnal Wicara Desa LamLaj
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya

KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN Linda Susilo; Rani Apriani; Rahmi Zubaedah
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20271

Abstract

Dalam era globalisasi ini tak dapat dipungkiri bahwa setiap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat khususnya di Indonesia semakin pesat atau dapat dikatakan meningkat, yang dimana hal ini sangat berbanding dengan pendapatan setiap individu (masyarakat) untuk memenuhi segala kebutuhannya. Sehingga salah satu cara yang dilakukan sebagai pemenuh kebutuhan tersebut muncullah jasa lembaga pembiyaan konsumen, yang terbentuk atas dasar pengajuan hutang pituang atau kredit, dalam kegiatannta melakukan pengadaan arang/memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan konsumen atau masyarakat dengan sistem pembayaran angsuran yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan risiko. Sehingga kedudukan jaminan fidusia disini sebagai salah satu jaminan kebendaan untuk dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga apabila sewaktu-waktu telah terjadi wanprestasi pada salah satu pihak maka hukum jaminan fidusia ini berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang berkepentingan terutama pada pihak lembaga pembiayaan konsumen.
PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-L/2018) Arda Alvin Pandu Ekaputra; Bonita Bonita; Rani Apriani
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.20119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami makna dari pengecualian terhadap BUMN yang terdapat dalam UU No. 5/1999 terhadap implementasinya pada kasus PT Pelabuhan Indonesia III. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia III melakukan praktik monopoli sesuai dengan unsur-unsur yang terkait. Memerlukan pengawasan yang ekstra terhadap perusahaan BUMN serta terdapat nilai ketidakadilan yang dirasa dalam aturan tersebut dan perlunya kajian lebih komprehensif perlunya revisi terkait UU No. 5/1999 tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTASI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) Muhammad Teguh Ernawan Azis; Rani Apriani; Muhammad Fuad Kamal
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21397

Abstract

Perkembangan zaman selalu ditandai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Teknologi dalam bertransaksi menjadi serba digital dan mata uang berkembang menjadi mata uang digital. Mata uang digital yang penggunaan paling umum adalah Bitcoin. Perlindungan dalam transaksi digital diperlukan karena investasi dan penggunaan mata uang digital sangat riskan dan rentan menjadi sasaran kejahatan virtual. Perdagangan aset kripto diatur Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi aset kripto berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) karena memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Keabsahan transaksi tersebut, para investor yang melakukan transaksi jual beli aset kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemerintah Indonesia menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currency yaitu melalui kebijakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019. Dengan adanya aturan Bappebti maka marketplace yang akan melakukan perdagangan cryptocurrency dananya dijamin terlebih dahulu sehingga dapat meminimalkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh marketplace cryptocurrency.
PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON TERHADAP PERISTIWA PESEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN ASAHAN (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor 1/KPPU-L/2015) Wahyudi Immanuel Sidabutar; Rani Apriani; Rahmi Jubaedah
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.20676

Abstract

Tujuan penulisan untuk menggambarkan implementasi penggunaan pendekatan rule of reason terhadap permasalahan persekongkolan dalam Putusan KPPU Nomor: 01/KPPU-L/2015. Menganalisis perlindungann hukum terhadap pelaku usaha lain serta negara dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang dirugikan dari adanya peristiwa persekongkolan tender dalam Putusan Nomor:1/KPPU-L/2015. Dalam melakukan analisis kasus pendekatan yang digunakan adalah menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus. Dalam pencarian sumber data adalah menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus dalam Putusan Nomor: 1/KPPU-L/2015, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menggunakan pendekatan rule of reason dalam pembuktian kegiatan persekongkolan tender yang dilakukan dengan pendekatan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, faktor penyebab dan akibat terjadinya persekongkolan tender, peran Panitia Pengadaan Tender serta KPPU untuk mengurangi adanya praktik persekongkolan tender dalam persaingan usaha serta pemberian sanksi kepada pelaku usaha dan panitia pengadaan tender jika terbukti adanya kerugian dari terbukti melakukan pelanggaran, dan pelaksanaan pasal 47 sebagai sanksi pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat. The purpose of writing is to describe the implementation of the use of the rule of reason approach to conspiracy problems in KPPU Decision Number: 01/KPPU-L/2015. Analyzing the legal protection of other business actors and the state in this case the Asahan District Public Works office that was harmed from the existence of a tender conspiracy event in Decision Number: 1 / KPPU-L / 2015. In conducting case analysis the approach used is to use normative juridical, with the method of case approach. In search of data sources is using secondary data with primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis method used is to use qualitative normative. Based on the results of research on the case in Decision Number: 1/KPPU-L/2015, the Board of The Business Competition Supervisory Commission has used a rule of reason approach in proving tender conspiracy activities carried out with the approach of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, the factors that cause and result from the occurrence of tender conspiracies, the role of the Tender Procurement Committee and KPPU to reduce the existence of conspiracy practices.  tender in business competition as well as sanctions to business actors and the tender procurement committee if proven losses from proven violations, and the implementation of article 47 as a sanction for business actors who practice unfair business competition.
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAKAN WANPRESTASI KONSUMEN MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) Nurul Hajjan; Rani Apriani; Luthfi Ramadhan
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.22318

Abstract

Peningkatan penggunaan internet di Indonesia menyebabkan munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan secara online seperti e-commerce. Kegiatan jual-beli secara online pun dipermudah salah satu nya dengan menggunakan metode pembayaran COD (Cash On Delivery), namun hal ini justru menimbulkan tindakan wanprestasi dari pihak debitur selaku konsumen. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum atas tindakan wanprestasi konsumen melaui sistem COD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pembahasan yang diambil dari bahan kepustakaan dan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan wanprestasi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana menjelaskan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran apabila barang tersebut telah sampai kepada tangan konsumen.
Co-Authors A. Teddy Pratama Abdul Atsar Abdul Mannan, Siti Sofiyah Adela Rani Adhiani, Fayza Dwi Adi Putra Jaya Aenaya, Alsya Siti Afifa Nurhanifah Aflah, Aura Alfitrah Ajat Sudrajat Ajeng Kartini Akbar, Indra Padillah Akmal Dwi Prasyetio Setiady Al-Amirullah , Muhammad Alfiarini, Jelita Alfiyah, Nasywa Amalia Tiara Kasih Subrianto Amar, Rezie Dava Amelia Ridha Rahman Amri, Syaifullah Ananda Nugraha Anggi Ari Yuliani Angreni, Revalita Anindita Fauziana Anisa Anastasya Anjani, Aprilia Dwi Anugrah Sidik, Putri Arafat, Muhammad Rusli Arda Alvin Pandu Ekaputra Arief Darmawan Tobing Aris Munandar Arumdani Sekarkinanti Putri Asep Rozali Astar, Abdul Astawa, I Ketut Asti Mala Putri Aulia, Asri Avionita, Venni Azizi, Nur Azriel, Neozatel Azva M Sultan Mudzaffar Azzahra, Salsabila Auliya Bambang Sutedja Benny Heltonika Bonita Bonita Brilian Madina, Esa Buamona, Mita Wahyuni Caesar Rusmiadi, Panji Cahya Septiawan, Fattalah Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman Candra Hayatul Iman, Candra Hayatul Cherry Fajrini Rafli Choirul Adeffian Damayanti, Nurhaliza Dedi Pahroji Devi Siti Hamzah Devia Dwi Safitri Dewi, Sintianti Dhea Dwi Lestari Dimas Hariang Kencana Din Eri Pratama Diyan, Yasmin Nurvania Dwi Aprialdi Efrat, Christian Ekawaty, Novian Erna Nurhasanah Esa Rizal Kurniawan Eva Nurlia Eva Wahyuni Abdul Rosid Evi Selvi Fadhilah, Meita Fadili, Dadan Ahmad Fadilla Azaria, Putri Andini Fajrin Putri Carolin Farah Faadhilah Fathan Muhammad, Rabhi Fauziyyah, Eva Fety Nurlia Muzayanah Findri Firdhausa Firza Fernanda, Muhammad Grasia Kurniati Grasia Kurniati Grasia Kurniawati Hadi Pura, Margo Haryanto, Irfan Hasan, Ida R. Hasanah, Dwita Nurrizki Hatimah, Husunul Haura Jauza Hafizah Hayatul Iman, Candra Hendriati Heryanto, Nazla Az Zahra Hevi Dwi Oktaviani Hidayat, Afwa Hilman Himawan, Aditya huda, Syamsul Huda Idwal Akbar Perdana Iman, Chandra Hayatul Imanudin Affandi Indriana Syiffa Fauziah Inka Lidiya Jafar Sidik Jati Satrio, Alfian Jayusman, M. Jihan Sulistia Nabila Jo Timothy Ziv Johannes Tony Handaya Marpaung Julianti, Triya Kamila, Zulfa Kania Restu Pratama Karina Luana Pramesti Karsih Karsih Kevin Burjuan Adisatya Sirait Khalidah, Imanda Khalifah, Imanda Komala Sridewi Lestari Kurniati, Grasia KUSNANTO, DANANG Kusuma, Rizki Dwi Kusumawardana, Amanda Salsabila Laras Almanda Dewi Liffianisya Septi Alfarizty Linda Susilo Lingga Chitra Pharawangsa lis labibammar santoso Liya Megawati Lutfia Azzahra Luthfi Ramadhan M.Rusli Arafat M.Rusli Arafat Mansyurin, Muhammad Roikhan MARDIJAS EFENDI Margareth Panjaitan, Meiline Maria Margo Hadi Pura Marpaung , Devi Siti Hamzah Martin Sinaga, Yosua Masrifah, Masrifah Maya Rosmayanti Meiline Maria M. Panjaitan Meli Andriani Meythania Cesaviani Mochamad Faishal Hafizh Monica Windiar Muhamad Rafli Muhamad Rizky Pratama Muhammad Aldyan Nugraha Putra Muhammad Dicky Randiansyah Muhammad Fuad Kamal Muhammad Ihsanul Amal Muhammad Iqbal Maulana Muhammad Raffi Raihan Jauhari Muhammad Teguh Ernawan Azis Musthofa, Dion Nabila Ahzahra Nada Rohani Nindya Febrina Nurhapsari Nisrina Aljannah Fatahilah Nova Rizki Nurhaedi Nur Salsabila Koswara Nurhanifah, Afifa Nurlia Muzayanah, Fety Nurul Hajjan Oktavia Musu, Citra Trifena Pamungkas Satya Putra Pasaribu, Gabriel Fermianthes Pattih Primasakti Pitriyah Pitriyah Pratama, Ahmad Angga Tiaz PRATAMA, ANDRIAN Pratama, Din Eri Pratama, Rizky Rahma Putri Rizki, Haetami Lutfiah Putri, Anastasya Diah Lestari putri, wulan sulistiana Rabhi Fathan Muhammad Raflyanto, Muhammad Zhafran Rahman, Baiq Bintan Julia Rahmansyah Rahmansyah Rahmi Jubaedah Rahmi Zubaedah Rahmi Zubaedah Ramadhan, Bayu Rahman Ramadhani, Nopri Ramdhani, Romi Randi Pramana Mahendra Ranti Oktavia RASYID, ERWIN Ratna Dewi Rayhan, Azhar Revanza Franseda Rezie Dava Amar Rheina Alifa Mahersaputri Rifky, Erlangga Rizke Wiliyanti Rizke Wiliyanti Rizki Akbar Maulana Safa Aulia, Khansa Samaniatun Mutiah Sanni, Jovi Julian Santi, Nabila Sautaqi, Izfahany Mahesa Setyarini, Adelia Tsabita Shalsabilla, Indah Sinaga, Sesilia Faska Tiara Ernawati Singadimedja, Holyone Siti Hamzah Marpaung, Devi Siti Nurholisoh Siti Putri Nera Usmaina Soni Okabrian Soni Okabrian Sugianto, Fira Amalia Supandi Darmawan Suratno, Fitriani Syafaat, Muhammad Arif Syahrul Ansari, Teuku Syamsul Huda Syamsul Huda Taffana Agyarossa Taun Taun Taun, Taun Tiara Lista Aryanti Triya Julianti Utamidewi, Wahyu Venni Avionita Vika Husnul Khotimah Virgin, Ocha Wahidin Wahidin Wahyudi Immanuel Sidabutar Wibisono, Rayhan Satrio Widiantari, Nilka Widya Ristantri Utami Wienagatha, Baiq Lovina Winata, Aria Yedy Nurdiansyah Yoesoef Sofwan, Alwien Yogiswara, I Gede Arya Yolanda Wulandari Erwen Yordi Adam Yudha Koswara, Indra Yulianti, Hanipah Vina Yusup Umarudin Zahra Auliya Ul Hasanah Zahra, Saskia Zahran, Nathan Avilla Zubaedah, Rahmi