Kondisi pluralitas dan keberagaman, memberi peluang terjadinya interaksi sosial pada kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda budaya, ras, suku dan agama yang berlanjut pada hubungan perkawinan, di antaranya perkawinan antar agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan izin kawin beda agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer berupa putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. serta data sekunder berupa buku dan bahan bacaan. Hasil penelitian ini yaitu perkara permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya yang dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang