Pandemi Covid-19 berdampak lesunya kegiatan kesehatan. Bidang kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2012 yaitu mengenai Sistem Kesehatan Nasional. System Kesehatan Nasional, yang selajutnya di singkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Pengelolaan Kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serat pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.