Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi telah membawa kemudahan dalam aktivitas ekonomi digital, namun juga memunculkan risiko kejahatan siber, termasuk penipuan investasi dan kejahatan pemasaran produk secara online. Rendahnya literasi hukum digital di kalangan pelajar menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap tindak pidana tersebut. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMK Muhammadiyah Ungaran dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa terkait aspek hukum pidana penipuan investasi dan pemasaran produk online, serta membekali keterampilan pencegahan dan pelaporan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif-partisipatif, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman siswa mengenai modus penipuan, dasar hukum yang berlaku (KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen), serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk generasi melek hukum dan beretika dalam aktivitas ekonomi digital, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di ranah siber. Kata Kunci: Hukum Pidana, Penipuan Investasi, Pemasaran Produk Online AbstractThe development of information technology in the era of globalization has brought convenience to digital economic activities but also increased the risk of cybercrime, including investment fraud and online product marketing crimes. Low levels of digital legal literacy among students have contributed to their vulnerability to such criminal acts. This community service program was carried out at SMK Muhammadiyah Ungaran to enhance students’ understanding of the criminal law aspects of investment fraud and online product marketing, as well as to equip them with prevention and reporting skills. The method applied was legal counseling using an educational-participatory approach, interactive discussions, and case simulations. Evaluation results from pre-tests and post-tests indicated a significant improvement in students’ comprehension of fraud schemes, applicable legal provisions (Indonesian Penal Code, Electronic Information and Transactions Law, and Consumer Protection Law), and possible legal remedies. This activity is expected to serve as a preventive measure in shaping a legally literate generation with ethical conduct in digital economic activities, while also supporting law enforcement efforts in cyberspace. Keywords: Criminal Law, Investment Fraud, Online Product Marketing