p-Index From 2021 - 2026
6.824
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IJTIHAD Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society al-Afkar, Journal For Islamic Studies Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law Indonesia Journal of Halal Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ulumul Syar\'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Istinbath : Jurnal Hukum Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari'ah Journal of Islamic Economics and Philanthropy Jurnal Serambi Abdimas Global Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD) Journal Of Human And Education (JAHE) Jurnal Manajemen Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam Jurnal Abdimas Le Mujtamak Abdimas Indonesian Journal Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Innovative: Journal Of Social Science Research An Nafah: Jurnal Pengabdian Masyarakat IIJSE El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Jurnal Investasi Islam Jurnal Hukum Islam Proceeding of International Conference on Humanity Education and Society Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Jurnal Pengabdian Masyarakat (Z-COVIS) Mizan: Journal of Islamic Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW

عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي Muhammad Hamim Haidar; Imam Kamaluddin
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4489

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemarannama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosialmelanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh jutarupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasukdalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karenaperbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehinggadapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelakupencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenanganuntuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkanUndang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
التحصين في منظور الطب وفقه الإسلامي Umma Azizah syahara; Imam Kamaluddin
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 2 (2019): Ahkam al Islami
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i2.4496

Abstract

ABSTRAKPermasalahan mengenai imunisasi masih terdapat banyak kontroversi di tengahtengah masyarakat. Kelompok yang mengimunisasi anaknya mempunyai beberapaalasan kuat sehingga mereka mau untuk untuk menvaksinasi anak-anaknya. Beberapakelompok yang menolak vaksinasi melalui berbagai media, memiliki jumlah alasan untuktidak memvaksinasi anaknya. Mereka yakin pola hidup yang sehat dan seimbang dapatmencegah anak untuk tertular penyakit. Kemudian, masalah kehalalan vaksin merupakansalah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk tidak memvaksinasi anaknya. Diantaraalasannya adalah sang ibu zero tolerance terhadap babi. Mereka tidak akan memasukkananak saya sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan zat babi. Sebagian berpendapat,imunisasi dapat diberikan dalam keadaan darurat. Tetapi yang harus diperhatikan, daruratyang seperti apa. Dan halal-haram menjadi pertimbangan utama.Dalam kajian ini penulis menemukan beberapa poin penting bahwasanya paraAhli Fiqh bersepakat hukum imunisasi yaitu diperbolehkan, dengan sebab-sebabberikut: 1) Imunisasi merupakan salah satu cara untuk menolak suatu penyakit sebelumterjangkitnya penyakit, 2) Imunisasi merupakan cara pencegahan dan kebijakan terbaikuntuk menjaga kesehatan masyarakat, 3) Imunisasi untuk menjaga kehidupan anak-anak,karena dalam analisis maqashid syari’ah adalah kemaslahatan dunia dan akihrat, yaitumenjaga 5 pilar penting yaitu menjaga agama, diri, akal, keturunan dan harta, 4) Fatwaulama dari berbagai belahan dunia juga menghalalkan imunisasi karena sesuai kebutuhandan maslahat manusia di dunia, 5) Imunisasi menjadi hal penting bagi seseorang karenajika meninggalkan imunisasi akan menyebabkan kehancuran diri atau kehancuran padasalah satu anggota atau bagian tubuhnya, 6) Imunisasi dalam fase anak-anak merupakanyang paling efektif untuk menjaga kehidupan mendatang sehingga imunisasi dapatmewujudkan hak anak dengan mendapatkan kesehatan yang baik.Kata Kunci : Imunisasi, Medis, Fiqh Islam, Maqashid Syari’ah
HUKUM MEMAKAI JILBAB MENURUT YUSUF QORDHOWY DAN QURAISH SHIHAB Imam Kamaluddin; Rashda Diana; Muhammad Abdul Wahhab
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 4, No 2 (2021): Islamic Law and Positive Law
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v4i2.7151

Abstract

تقديم المصلحة على نصوص الشريعة عند نجم الدين الطوفي Imam Kamaluddin; Dwi Langgeng Jauhari
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4486

Abstract

AbstrakPermasalahan pengutaman maslahat atas nash ini muncul untuk pertama kalinyaoleh seorang ulama’ pada pertengahan abad ke VII yaitu Najmuddin At-Thuf yangberpendapat bahwa masalahat lebih kuat daripada dalil syar’i. Penelitian ini bertujuanuntuk: Menunjukkan aturan-aturan dalam penggunaan maslahat yang sudah banyakdisepakati oleh ulama’ terdahulu ataupun masa kini. Menungkap teori maslahat yangdibawa oleh Najmuddin At-Thuf. Mengkritisi beberapa kesalahan dalam teorinya danbeberapa dalil yang dikemukakan oleh Najmuddin At-Thuf yang cenderung menyelisihipara ulama’ mu’tabar.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsinya iniadalah jenis penelitian kepustakaan atau penelitian literatur. Penelitian ini menunjukkanbahwa maslahat boleh digunakan sebagai dalil dalam agama Islam dengan syarat harusmelihat aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang sudah banyak disepakati olehulama’ sejak periode salaf hingga masa kini. Sedangkan Najmuddin At-Thuf yang hiduppada masa abad ketujuh dan kedelapan adalah seorang pencinta ilmu banyak menimbailmu di berbagai negara, dialah orang yang pertama kali mengemukaan bahwa jika adadalil syar’i maupun ijma’ yang bertentangan dengan maslahat maka maslahat lebihdiutamakan. Meskipun Najmuddin At-Thuf memberikan beberapa aturan dalam teorimaslahatnya tetapi teorinya terlalu liberal sehingga banyak dari ulama’ yang menentangkonsep maslahatnya. Disamping konsep maslahatnya itu liberal dan berani sehinggabanyak ditentang, terdapat juga beberapa kerancuan dalam konsepnya dimana antarasatu pernyataan tidak konsisten dengan pernyataan yang lainnya, dan yang membuatkelemahan teori Thuf juga adalah tidak adanya contoh satupun dimana dalil syar’ibertentangan dengan maslahat, sehingga teori ini hanyalah teori yang tidak dapatdibuktikan secara nyata. Maka dari itu, umat islam pada zaman ini harus berhati-hatidengan konsep-konsep liberal yang seolah-seolah membangun agama tetapi sejatinyamenghancurkan agama.Kata Kunci: Maslahat, At-Thuf, Liberal, Syubhat Thuf.
تقديم المصلحة على نصوص الشريعة عند نجم الدين الطوفي Imam Kamaluddin; Dwi Langgeng Jauhari
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 2 No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4486

Abstract

AbstrakPermasalahan pengutaman maslahat atas nash ini muncul untuk pertama kalinyaoleh seorang ulama’ pada pertengahan abad ke VII yaitu Najmuddin At-Thuf yangberpendapat bahwa masalahat lebih kuat daripada dalil syar’i. Penelitian ini bertujuanuntuk: Menunjukkan aturan-aturan dalam penggunaan maslahat yang sudah banyakdisepakati oleh ulama’ terdahulu ataupun masa kini. Menungkap teori maslahat yangdibawa oleh Najmuddin At-Thuf. Mengkritisi beberapa kesalahan dalam teorinya danbeberapa dalil yang dikemukakan oleh Najmuddin At-Thuf yang cenderung menyelisihipara ulama’ mu’tabar.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsinya iniadalah jenis penelitian kepustakaan atau penelitian literatur. Penelitian ini menunjukkanbahwa maslahat boleh digunakan sebagai dalil dalam agama Islam dengan syarat harusmelihat aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang sudah banyak disepakati olehulama’ sejak periode salaf hingga masa kini. Sedangkan Najmuddin At-Thuf yang hiduppada masa abad ketujuh dan kedelapan adalah seorang pencinta ilmu banyak menimbailmu di berbagai negara, dialah orang yang pertama kali mengemukaan bahwa jika adadalil syar’i maupun ijma’ yang bertentangan dengan maslahat maka maslahat lebihdiutamakan. Meskipun Najmuddin At-Thuf memberikan beberapa aturan dalam teorimaslahatnya tetapi teorinya terlalu liberal sehingga banyak dari ulama’ yang menentangkonsep maslahatnya. Disamping konsep maslahatnya itu liberal dan berani sehinggabanyak ditentang, terdapat juga beberapa kerancuan dalam konsepnya dimana antarasatu pernyataan tidak konsisten dengan pernyataan yang lainnya, dan yang membuatkelemahan teori Thuf juga adalah tidak adanya contoh satupun dimana dalil syar’ibertentangan dengan maslahat, sehingga teori ini hanyalah teori yang tidak dapatdibuktikan secara nyata. Maka dari itu, umat islam pada zaman ini harus berhati-hatidengan konsep-konsep liberal yang seolah-seolah membangun agama tetapi sejatinyamenghancurkan agama.Kata Kunci: Maslahat, At-Thuf, Liberal, Syubhat Thuf.
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي Muhammad Hamim Haidar; Imam Kamaluddin
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 2 No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4489

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemarannama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosialmelanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh jutarupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasukdalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karenaperbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehinggadapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelakupencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenanganuntuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkanUndang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
a Standarisasi Nadzir Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Wakaf (Studi di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah): Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah Nadia, Asma; Lahuri, Setiawan bin; Kamaluddin, Imam; Nasution, Saipul
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 8 No 1 (2025): Ilmu Syariah dan Ilmu Hukum
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v8i1.13852

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen, dan (2) menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terkait tentang standarisasi kompetensi nadzir pada nadzir di Masjid Raya Al-Falah Sragen. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen mencakup kategori wakaf produktif dan program berbasis aset wakaf, yang berkontribusi pada kesejahteraan dan pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, nadzir belum sepenuhnya memenuhi standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, khususnya terkait pendaftaran resmi, pelaksanaan tugas administratif, pengelolaan, dan pelaporan aset wakaf. Hak-hak nadzir juga belum terpenuhi sesuai dengan peraturan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan jumlah nadzir yang kompeten, penyediaan pendidikan dan pelatihan untuk nadzir, serta penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi wakaf. Upaya ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen.layanan berupa pendampingan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendampingan medis, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum.
Co-Authors Abdullah Chamber Abdurrahman , Hujjatul Islam Musthafa Achmad Charis Maulana Achmad Michael Adi Putra Adib Fattah Suntoro Agung Dwicahyo Agustin Rani Nurfadila Ahmad Muqorobin Ahmad, Rusyda Afifah Ahmadi, Samsuddin Nur Akbar, Rohul Akhmad Affandi Mahfudz Al Farizi, Salman Al Maskuri, M. Mava Saputra Alafianta, Novan Fatchu Alfi Khilmi Khusnia Annas Syams Rizal Fahmi Anshori, Hudan Ngisa Aria Nur Akmal Arief Rahmawan Arif Dian Santoso Awalia, Fadhila Tianti Mudi Azizi, Mujadid Qodri Azmi, Muhammad Ulul Bagus Setiawan Bambang Setyo Utomo Bekti Galih Kurniawan Choir, Muhammad Iqbal Dena, Penta Shahifah Devid Frastiawan Amir Sup Diska Fatima Virgiyanti Dwi Langgeng Jauhari Eko Nur Cahyo Elyanoor, Syifa Farah Khoirunnisa Fatahna Fathan Mubina Fathoni, M Insan Fathurrohman, Robby Fauzy Ahmad, Helmy Fawwaz Raihan Fazari Zul Hasmi Kanggas Febrian Arif Wicaksana Finis Triani Harahap, Soritua Ahmad Ramdani Helmy Fauzy Ahmad Ibnu Yaqzan Qurany Iman Nur Hidayat Indallah, Sayyid Muhammad Indallah, Sayyid Muhmmad Isma Aulia Roslan Izzatullah, Faiz Jafar, Abdul Jakiyudin, Ahmad Havid Jaya, Masterman Amin Khoiriah, Alvi Salwa Khoirul Umam Khoirul Umam Khurun’in Zahro’ Kurniawan, Ahmad Ramadani Lathiefa Rusli Lathiif Chandra Septian Lucky Adha Febrian Lutfiah, Asti Manaanu, Yusuf Al Masyitoh, Putri Meitria Cahyani Mizan Sul Amalia Latjuba Moh Charis Ali Firdaus Moh Charis Ali Firdaus Mohammad Ghozali Mohammad Ghozali, Mohammad Mubarak, Dicky Syahar Mubarok, Ahmad Zakky Mufti Afif Muhammad Abdul Wahhab Muhammad Alfan Rumasukun Muhammad Haidar Muhammad Halimul Umam Muhammad Hamim Haidar Muhammad Rafli Zidan Muhammad Ridlo Zarkasyi Muhammad Ridlo Zarkasyi Muhammad Vicki Azhari Mulyono Jamal Munir, Muhammad Hadi Wijaya Nadia, Asma Nisak, Radhiyatun Noval Hasbi Nur Ihsan Nurafni, Fina Nurfattah, Arizqiya Nurul Rahmania Nurunisa, Dwi Kurnia Okta Safitri, Dara Ayu Pamujo, Bagas Bambang Putri, Eka Risana Rachmawati, Andini Rahayu, Amin Fonda Astiti Rob Rahma, Fenita Wildani Ramadhan, Excel Abu Ramadhan, Naufal Azmi Rashda Diana Retnowati, May Shinta Risnan Putri, Eka Rohul Akbar Roslan, Isma Aulia Ryan Arief Rahman Sahidin, Amir Saipul Nasution Sasongko, Yogi Banar Savier Nayaka Gunawardana Sa’adah, Yaumi Setiaji, Izzuddien Setiawan Bin Lahuri Sultan Nanta Setia Dien Labolo Suyoto Arief Syahrudin Syahrudin, Syahrudin Syamsuri Syamsuri SYAMSURI Syamsuri Syamsuri Syamsuri Taufiq Ismail Tegas Bijaksana Tianti Mudi Awalia, Fadhila Tito Noer Islami Triani, Finis Umma Azizah syahara Urrosyidin, Mohammad Syifa Vina Fithriana Wibisono Wahab, Aco Wildan Hakim, Wildan Wulandari, Citra Eka Yogaiswari, Kautsar Akhdan Yunita Wulandari, Yunita Yunita Yunita Wulandari Zarkasyi, Muhammad Ridlo Zuhroh, Ainun Amalia