Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Tantangan dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Melalui Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics; Rasji, Rasji; Revina, Revina
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5924

Abstract

Penyelesaian sengketa administratif melalui PTUN masih menghadapi berbagai kendala struktural dan prosedural, sehingga perlu penguatan lembaga, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum agar fungsi PTUN sebagai penjaga keadilan administratif dapat berjalan optimal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi, serta berbagai solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut guna mewujudkan keadilan administratif yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif berdasarkan jenis data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dengan pendekatan kasus, dan perundang-undangan, yang akan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Secara keseluruhan, efektivitas PTUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi sangat dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi, keterbatasan kelembagaan, serta rendahnya akses dan pemahaman hukum masyarakat, sehingga diperlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan peran PTUN sebagai penjamin keadilan administratif benar-benar terwujud. PTUN menyelesaikan sengketa administrasi melalui mekanisme upaya administratif, mediasi partisipatif, eksekusi putusan, dan digitalisasi layanan, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan yang berorientasi pada kepentingan umum. PTUN menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan administratif, namun meresponsnya melalui reformasi normatif, struktural, dan teknologi untuk memperkuat akses, efektivitas, dan keberpihakan pada hak warga negara dalam menghadapi kekuasaan. Penguatan PTUN bukan sekadar pembenahan teknis, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara untuk memastikan keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja Rasji, Rasji; Purwanti, Puja Ayu; Saputri, Sherlyana Indah
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5939

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang melalui studi kasus Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang melakukan uji materiil, tetapi juga berperan penting dalam menilai kesesuaian proses pembentukan undang-undang dengan ketentuan konstitusional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat akibat tidak terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna dan prosedur legislasi yang tepat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan hukum di Indonesia dan mempertegas posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi sekaligus pengawal demokrasi.
Peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mengatasi Ketidakadilan Akibat Penyalahgunaan Status Non-Job Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rasji, Rasji; Kabalmay, Brinet Lydia; Erdiyanto, Rizqy Pratama; Eida, Tri Salwa Nur
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5968

Abstract

Penempatan jabatan dan status non-job dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi isu hukum yang menimbulkan ketidakadilan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penempatan jabatan yang tidak berlandaskan pada asas keadilan dan transparansi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penempatan jabatan dan status non-job ASN, serta peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengatasi ketidakadilan yang timbul akibat penyalahgunaan status non-job. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif yang mempelajari peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan yang jelas dalam peraturan hukum terkait penempatan jabatan dan status non-job, namun implementasinya masih sering tidak adil dan merugikan ASN. PTUN berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang terkena dampak kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan. Kesimpulannya, peran PTUN sangat vital dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat penyalahgunaan status non-job dan memastikan bahwa kebijakan administrasi ASN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Optimalisasi Pengawasan Kode Etik Hakim Konstitusi Berbasis Internal Department of Court Administration Guna Menjamin Clean and Good Judicial Rasji, Rasji; Chaniago, Fathimathuz Zachra De; Bobyanti, Feny
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5889

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai optimalisasi pengawasan kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berintegritas (clean and good judicial). Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus pelanggaran etik oleh hakim MK yang menimbulkan kontroversi publik, khususnya terkait putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pengawasan kode etik hakim MK dan menawarkan model pengawasan berbasis Internal Department of Court Administration seperti yang diterapkan di Korea Selatan. Melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) masih terbatas pada penegakan etik tanpa menyentuh putusan yang telah dikeluarkan, sehingga menimbulkan kevakuman hukum. Untuk itu, perlu penguatan mekanisme internal melalui pembentukan struktur pengawasan administratif yang lebih independen dan sistematis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan peran Komisi Yudisial, pelibatan masyarakat sipil, serta reformasi internal di Mahkamah Konstitusi guna menciptakan sistem pengawasan etik yang lebih efektif dan kredibel.
Rekonseptualisasi Peran Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Indonesia Rasji, Rasji; Muslih, Sarazatin Ananda; Ramadhan, Nayla Az Zahra; Alfiani, Feriza
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5937

Abstract

Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam o, menjalankan fungsi yudisial, secara administratif lembaga ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni pihak yang sering menjadi lawan dalam sengketa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip independensinya yang dijamin dan diatur oleh Pasal 24 UUD NKRI 1945. Kajian ini menyoroti permasalahan struktural dan prosedural dalam pelaksanaan fungsi Pengadilan Pajak, seperti status kelembagaan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan dan asas due process of law, keterbatasan hakim pajak, kesenjangan akses keadilan di daerah, serta kompleksitas prosedur. Diperlukan reformasi menyeluruh, terutama terkait status dan struktur Pengadilan Pajak, agar lebih independen dan efektif. Hal ini penting guna melindungi hak wajib pajak dan memperkuat legitimasi sistem perpajakan serta supremasi hukum di Indonesia.
Peran Litigasi Kenegaraan Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum di Indonesia Rasji, Rasji; Sugiarto, Angelina Jacqueline; Chua, Jessica
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5623

Abstract

Litigasi kenegaraan merupakan salah satu penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia yang berperan sangat penting dalam pembentukan kebijakan hukum. Litigasi kenegaraan mencakup proses pengujian konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan hukum melalui mekanisme judicial review. Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Judicial review bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta menjamin prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi kenegaraan memiliki dampak yang sangat penting dalam mendorong perubahan kebijakan hukum, terutama melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Namun, efektivitas litigasi kenegaraan masih menghadapi tantangan, seperti prosesnya litigasi seringkali panjang, mahal, penuh dengan formalitas yang dapat memberatkan para pihak. Biaya yang sangat tinggi, serta tumpang tindihnya regulasi yang berdampak pada disharmonisasi kebijakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem peradilan serta optimalisasi alternatif penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efisiensi dalam pembentukan kebijakan hukum. Dengan adanya litigasi kenegaraan yang kuat maka sistem hukum Indonesia dapat lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip konstitusional.
Dinamika Hubungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Edyson, David; Angkasa, Wincent Hungstan; Rasji, Rasji
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5900

Abstract

Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem ini idealnya didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan yang disertai mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dinamika hubungan keduanya sering kali dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen, koalisi partai, serta kepentingan politik praktis, yang pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan maupun kualitas produk hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia dalam kerangka sistem presidensial, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus terhadap beberapa peristiwa penting. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif relasi kekuasaan kedua lembaga telah diatur dengan tegas, dalam praktik masih ditemukan dominasi eksekutif maupun deadlock dalam proses legislasi akibat tarik-menarik kepentingan politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusional serta penegakan etika politik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Menerima Suap dalam Penanganan Perkara: Studi Kasus Hakim DS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rasji, Rasji; Alfarhani, Luqyana Shafira; Khaulah, Tatsbita
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5938

Abstract

Penelitian ini membahas mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap hakim yang terbukti menerima suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan fokus pada kasus Hakim Dede Suryaman. Metode penelitian normatif yuridis digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum, kode etik hakim, serta putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan peran Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan disiplin dan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim yang menerima suap dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sanksi etik dan administratif dari MKH dan KY, serta pembatalan putusan yang dipengaruhi suap sesuai ketentuan hukum acara. Meskipun mekanisme ini bertujuan menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan efek jera, masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan internal dan praktik mafia peradilan yang menghambat penegakan hukum secara efektif. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, transparansi proses hukum, penegakan sanksi yang konsisten, dan peningkatan kesadaran hakim terhadap kode etik sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan adil di Indonesia.
Analisis Kedudukan dan Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan di Indonesia Rasji, Rasji; Ryanto, Laurencia; Mbayang, Chrissonia Margareta
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5967

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, karakteristik, fungsi, dan wewenang PTUN dalam sistem hukum Indonesia serta membandingkannya dengan pengadilan umum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, diperoleh bahwa PTUN memiliki yurisdiksi khusus dalam menyelesaikan sengketa administratif antara warga negara dan pejabat pemerintahan. Putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat menjadi alat kontrol atas tindakan sewenang-wenang pemerintah. Oleh karena itu, PTUN tidak hanya sebagai lembaga yudisial, tetapi juga instrumen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tantangan dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Melalui Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics; Rasji, Rasji; Revina, Revina
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5924

Abstract

Penyelesaian sengketa administratif melalui PTUN masih menghadapi berbagai kendala struktural dan prosedural, sehingga perlu penguatan lembaga, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum agar fungsi PTUN sebagai penjaga keadilan administratif dapat berjalan optimal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi, serta berbagai solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut guna mewujudkan keadilan administratif yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif berdasarkan jenis data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dengan pendekatan kasus, dan perundang-undangan, yang akan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Secara keseluruhan, efektivitas PTUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi sangat dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi, keterbatasan kelembagaan, serta rendahnya akses dan pemahaman hukum masyarakat, sehingga diperlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan peran PTUN sebagai penjamin keadilan administratif benar-benar terwujud. PTUN menyelesaikan sengketa administrasi melalui mekanisme upaya administratif, mediasi partisipatif, eksekusi putusan, dan digitalisasi layanan, guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan yang berorientasi pada kepentingan umum. PTUN menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan administratif, namun meresponsnya melalui reformasi normatif, struktural, dan teknologi untuk memperkuat akses, efektivitas, dan keberpihakan pada hak warga negara dalam menghadapi kekuasaan. Penguatan PTUN bukan sekadar pembenahan teknis, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara untuk memastikan keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Co-Authors Abilah, Rahma Christabel Adam Ramadhan Ade Putra F Sumbara Adenfa, Alexandrio Akhir, Akhirudin Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Alsabilah, Zahra Angelina, Aubrey Josephine Angelina, Vilyn Anggitha, Fricila Angkasa, Wincent Hungstan Apriza, Nathania Apryano, Argya Attallah Augustin, Agatha Aulia, Riska Azahra, Natasya Sabrina Baeha, David Lestarius Immanuel Baloch, Sania Mari Beale, Aurelius Steven Bobyanti, Feny Budiman, Eunike Kathryn Cailla, Glenn Kevin Chandra, Clarissa Mayella Chandra, Jessica Chaniago, Fathimathuz Zachra De Chen, Zefanya Angellin Chua, Jessica Claudia, Jennifer Clementino Moningka, Yosia Damanik, Gabriel Yericho Defilania, Oktri Dikjaya, Dikjaya Djayanti, Djayanti Edyson, David Effendi, Kevin Noble Eida, Tri Salwa Nur Ekaprasetya, Ekaprasetya Endang Lestari Erdiyanto, Rizqy Pratama Estellin, Emmanuella Audry Evelyn Millechen Fadloli, Muhammad Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra Febriany, Febriany Ferselli, Aurellia Karin Florencia, Cherlyne Baby Gulo, Barnabas Juni Saputra Gunawan, Gabriela Hamonangan, Marcellius Kirana Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda Hartono, Margareta Kristiani Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie Helmi, Teofilus Titus Hong, Carissa Patricia Hotma Elisa Irene Siahaan Howard, Christopher Hutabarat, Ela Suryani Hutapea, Junika Gabriella Cecille Jonatan, Frangky Jonathan, Edward Jovian, Erland Juwita, Dhiny Ellen Kabalmay, Brinet Lydia Kamila, Amalia Khaulah, Tatsbita Kusniawan, Jovindi Fernando Laapen, Calinka Princess Belinda Lestari, Novianti Liunda, Sheren Agapena Hosaya Maharani, Shavira Ardita Manggal, Adam Tanzio Marhein, Vannestian Marina Marina Mbayang, Chrissonia Margareta Michael Michellena, Michellena Muslih, Sarazatin Ananda Najla, Tengku Amira Natasya Mauly N, Denayu Nathasya, Nathasya Nazhimah, Shafira Novianti, Siti Nugroho, Hizkia Ivan Oktavian, Ivan Danara Phua, Steven Cai Lee Princes, Elfindah Priscilla, Nathalie Purba, Evaline Suhunan Purba, Nanda Divabuena Purwanti, Puja Ayu Puspita, Salsabillah Ayu Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Amanda Fitriani Eka Putri, Belicia Widhyana Yulia Putri, Nadiva Azzahra Quinn, Luverne Pujian Rafi, Paksi Ramadhan, Nayla Az Zahra Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rigel, Rigel Rokhim, Akbar Nur Rukmana, Kevin Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Saputri, Sherlyana Indah Sari, Emmanuela Komala Serena, Michelle Audrey Setiawaty, Tiffany Silvia Cahyadi Simarmata, Michael Kalep Singhs, Arief Dermawan Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitompoel, Yervant T. S Sriyanto, Mohammad Rubby Sugara, Maria Vianney Lourdes Sugiarto, Angelina Jacqueline Sulastri Sulastri Sulistio, Felicia Amanda Suryani, Cendana Syamila, Najma Tanujaya, Calista Putri Usman, Raphaellee Peters Putra Vanessa Vanessa Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vera, Vionna Vetty Virginia, Virginia Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wafi, Auzan Wardhana, Adi Pratomo Kusuma William Chandra Wonohadidjojo, Christopher Howard Yetmiaty, Yetmiaty Yulian, Fransisca Chatharina Yuliyani, Allya Putri Yulyana, Devy Zimah, Amelia Abdullah