p-Index From 2021 - 2026
25.323
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial JURNAL MAHKAMAH Unram Law Review International Journal of Law Reconstruction DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Morality :Jurnal Ilmu Hukum Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar Widya Yuridika Jurnal Meta-Yuridis YUSTISI WAJAH HUKUM Jurnal Ilmu Hukum The Juris Awang Long Law Review Unes Law Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum JURNAL ILMIAH ADVOKASI Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik Buana Ilmu Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum Eksekusi : Journal Of Law JHR (Jurnal Hukum Replik) Legal Spirit Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Jurnal Supremasi LEGAL BRIEF Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam Jurnal Hukum Lex Generalis Mendapo: Journal of Administrative Law Justisi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Kewarganegaraan Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan UNES Journal of Swara Justisia PAMALI: Pattimura Magister Law Review Journal Equity of Law and Governance Collegium Studiosum Journal Proceedings Series on Social Sciences & Humanities The International Journal of Politics and Sociology Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Jurnal Legisia Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Buana Pengabdian HUKMY : Jurnal Hukum Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner Jurnal Hukum Indonesia Jurnal Hukum Caraka Justitia Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Journal of Basication (JOB) : Jurnal Pendidikan Dasar Jurnal Ilmiah Pembelajaran Sekolah Dasar Jurnal Hukum dan Keadilan Ipso Jure Jurnal Hukum Mimbar Justitia SASI Binamulia Hukum Journal of Strafvodering Indonesian Mizan: Journal of Islamic Law Journal of Strafvordering Indonesian
Claim Missing Document
Check
Articles

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak: Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg Supriatna, Yayat; Sartika Dewi; Muhamad Abas
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 2 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/mgnxx857

Abstract

Kekerasan seksual mengenai anak di artikan sebagai suatu bentuk peganiayaan yang dilancarkan oleh orang dewasa atau remaja kepada seorang anak dengan tujuan membangkitkan gairah seksual melalui rayuan atau ancaman yang menakut-nakuti anak. Dari data yang disajikan oleh KemenPPA pada tahun 2022,  korban kekerasan seksual berusia 13 sampai 17 tahun  menduduki peringkat pertama. Adapun identifikasi masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil pembahasannya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang pada pasal 1  ayat (2) memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak, khususnya segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. secara optimal sesuai dengan menghormati martabat manusia & perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hakim saat menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa telah sesuai dengan peraturan   hukum yang ditetapkan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. akan tetapi penulis merasakan kerugiin imaterill yang di rasakan oleh korban yang belum terpenuhi karena bagaimanapun korban tetaplah seorang anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik) Leonardo Norandi Sitorus; Deny Guntara; Muhamad Abas
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18993

Abstract

Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya. Dengan menggunakan putusan No. 102/Pid.B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi. Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK. Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.
Juridical Review of Seller's False Information in Villa Sale and Purchase Transactions Resulting in Consumer Losses Based on Law No. 8. Year 1999 concerning Consumer Protection Monica Dian Ekasari; Yuniar Rahmatiar; Muhamad Abas
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 4 No. 6 (2024): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (September-October 2024)
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v4i6.697

Abstract

False information is any information that is deliberately conveyed with the aim  of  misleading  or  manipulating  the recipient  of  the information.  This practice can occur under consumer protection law, including in advertising, selling products or services, and various other forms of communication. False information often goes against the principles of honesty, transparency and integrity in communication. The case that occurred in decision number 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi was the sale of a villa or called Villa NE-21. The practice of buying and selling Villa NE-21 was carried out not according to procedures, namely providing false information to consumers, this is serious violations of consumer protection principles and applicable laws. This research adopts two main methods, namely normative juridical and analytical descriptive approaches. PPJB NE-21 which has been signed by the plaintiff and defendant can be said to be null and void due to false information carried out by the seller in the sale and purchase transaction of Villa NE-21. According to the author's analysis, the verdict read out by the panel of judges is in accordance with statutory provisions. In article 19 of the UUPK it is explained that business actors must be responsible for all forms of losses experienced by consumers, and the form of responsibility carried out by business actors can be converted into money.
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik) Leonardo Norandi Sitorus; Deny Guntara; Muhamad Abas
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18993

Abstract

Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya. Dengan menggunakan putusan No. 102/Pid.B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi. Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK. Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL Nurhayati, Indah; Dewi, Sartika; Abas, Muhamad
The Juris Vol. 8 No. 2 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i2.1302

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual dan pertanggungjawaban pelaku. Kemudian menganalisis kondisi-kondisi kebergantungan dilihat dari motif kronologi kasus. Metode yang penulis gunakan yaitu metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil wawancara tiga orang korban, hasil penelitian didapatkan bahwa adanya tindak pelecehan sesksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan bagi para korban, akan tetapi di PT.Plasess Indonesia tidak terdapat perlindungan pelecehan seksual bagi para pekerja wanita yang mengalami pelecehan seksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual menyebutkan bahwa penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik berupa sanksi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan di PT.Plasess Indonesia sendiri tidak ada sanksi khusus untuk pelaku pelecehan seksual maupuan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual sebagai mana yang tertera dalam PKB (perjanjian kerja Bersama).
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PADA TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KARAWANG Abas, Muhamad; Hidayat, Anwar; Nopianti, Wike; Al Naupal, Raden Hisyam
Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik Vol. 8 No. 1 (2025): Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik
Publisher : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Banten Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47080/propatria.v8i1.3717

Abstract

Democracy in the government system is very dependent on the General Election (Pemilu) mechanism which upholds the principles of transparency and equality, where elections are an important instrument to accommodate people's aspirations and ensure the change of power in a dignified manner. However, the dirty practice that often surrounds the democratic process is the phenomenon of Money Politics or Transactional Politics, which can be defined as a systematic effort to influence voter preferences through material compensation, whether in the form of cash, goods or promises of economic value. This practice can significantly weaken the true essence of democracy, namely popular sovereignty. The Indonesian government has anticipated this problem through comprehensive legal instruments, namely regulations related to Money Politics which are contained in a number of laws, especially Law no. 7 of 2017 concerning Elections and Law no. 10 of 2016. Specifically, Article 523 regulates forms of Money Politics violations in three critical phases: the campaign period, the quiet period, and during voting, with legal consequences that have been explicitly formulated in the regulation, aimed at preventing practices that can distort democratic process and undermine the integrity of general elections
Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Rifky Alfarez, Dewa; Gagarin Akbar, Muhamad Gary; Abas, Muhamad
Jurnal Supremasi Volume 15 Nomor 1 Tahun 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Balitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/supremasi.v15i1.3646

Abstract

Penelitian ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba serta mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam memberikan perlindungan yang memadai melalui rehabilitasi medis dan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus implementasi di berbagai wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyalahgunaan narkoba meliputi faktor pribadi, kekeluargaan, lingkungan, dan pendidikan. Meskipun kerangka hukum yang ada sudah kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti interpretasi yang tidak konsisten dan pelaksanaan yang bervariasi. Rehabilitasi medis dan sosial terbukti penting dalam memulihkan kesehatan dan fungsi sosial anak. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan upaya konsistensi dalam penerapan regulasi, penguatan program rehabilitasi, serta peningkatan edukasi dan kampanye publik. Monitoring dan evaluasi yang efektif, pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, serta perluasan layanan bantuan hukum juga sangat penting. Dengan strategi-strategi ini, perlindungan hukum bagi anak korban penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif, memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk pulih dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
PENGARUH DAN PERAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN TERHADAP KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT : Corporate Social Responsibility Perusahaan Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Ariani, Taufiqoh Bina; Setiady, Tri; Abas, Muhamad; Budi Santoso, Imam
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 3 (2023): Oktober 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/mendapo.v4i3.26136

Abstract

The work of the Corporate Social Obligation organization is required in the financial success of the local region in order to aid the community's economy, which combines diverse points of view. so that business in society is not perceived as a danger to the environment and solely has an interest in obtaining profit. The effect of the Corporate Social Responsibility program must be accountable in strengthening the community's economy, according to Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. The author poses the following questions: "How does the Company's Corporate Social Responsibility Influence in Improving Community Welfare?" and "What is the Role of Company Corporate Social Responsibility as Corporate Responsibility in Building the Community's Economy?" This is an issue that must be addressed. The research approach used in this study is normative writing with qualitative methodologies, with some normative law concerns. The use of a company's corporate social responsibility idea not only improves the company's reputation, but it must also be able to deliver advantages to the nation's people across all sectors and the economy.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PENTINGNYA TRANSPORTASI UMUM DAN OPTIMALISASI TRAYEK ANGKUTAN DI KABUPATEN KARAWANG Anwar Hidayat; Muhamad Abas2
JURNAL BUANA PENGABDIAN Vol 7 No 1 (2025): JURNAL BUANA PENGABDIAN
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9932

Abstract

Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya transportasi umum dan optimalisasi trayek angkutan di Kabupaten Karawang. Kegiatan ini melibatkan sosialisasi, pelatihan, dan diskusi partisipatif dengan masyarakat, operator transportasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama program adalah memberikan edukasi mengenai manfaat transportasi umum yang ramah lingkungan, efisien, dan inklusif, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan penataan trayek. Melalui pendekatan partisipatif, program ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta sebesar 65% tentang pentingnya perencanaan trayek berbasis kebutuhan lokal. Selain itu, pembentukan kelompok kerja tingkat desa dan pengembangan modul edukasi menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan program. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis kolaborasi dan kearifan lokal mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan trayek dan layanan transportasi umum di Kabupaten Karawang. Program ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat, mengurangi kemacetan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
PROSES PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA, SECARA CUMA – CUMA DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Adyan Lubis; Muhamad Abas; Leonardo Sitorus; Alvian Ramdhani; R Hisyam Al Naupal
JURNAL BUANA PENGABDIAN Vol 7 No 1 (2025): JURNAL BUANA PENGABDIAN
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9940

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai kemudahan dan perlakuan khusussebagai tindakan afirmatif (tindakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah) untuk menciptakan persamaan dan keadilan setiap warga negara yang kurangmampu di Republik Indonesia. Upaya tersebut tidak terlepas dari ketentuanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) di mana di dalam pemenuhan hak asasi manusia khususnya terhadapbantuan hukum bagi rakyat miskin merupakan tanggung jawab negara (stateresponsibility). Asas dari negara hukum mengandung prinsip “Equality Before The Law”(atau kedudukan yang sama dalam hukum) dan “Presumption Of Innocence”(atausering disebut prinsip praduga tak bersalah), merupakan pilar utama dari bangunannegara hukum (stated law) yang mengutamakan hukum di atas segalanya(supremacy of law) Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial (social stratum).
Co-Authors Abd. Rasyid Syamsuri Abdul Kholik Abdul Majid, Luky Ade Ahmad Fauzan Adinda Rahma Kayla Anwar Adinda Silvia Febrianty Adyan Lubis Adyan Lubis Adyan Lubis Agusra Ahlan Sihabillah Ahmad Bagas Dwi Darsono Ahmad Sopian Sauri Ahmad Sopian Sauri ahmad yunianto Ahmad Yunianto Aidina, Fitria Akbar, Muhammad Gary Gagarin Akup, Apriliyanto Juwan Sukmana Al Naupal, Raden Hisyam Ali Abdulah Alvian Ramdhani Amarulazhar, Amar Amri, Qoonitah Andini Putri Andri Susanto Ani Wilianita Annisa Tri Atmaja Anwar Hidayat Anwar Hidayat Anwar Hidayat Anwar Hidayat Anwar Hidayat Arafat, Zarisnov Ardiansyah, Ata Ariani, Taufiqoh Bina Arihi, La Ode Safiun Arisa Wongchai Arma Sentia Putri, Renalda Artika Syamsa Hawa Asep Rahmat Hidayatulloh Asnanda, Anggraeni Astri Safitri Nurdin Aulia, Salvia Nur Budi Santoso, Imam Candra Rahma Dhani Cindya Putri Paembonan Dahrul Manalu Danang Irwanto Dani Dermawan Darsono, Ahmad Bagas Dwi Delvira Ayu Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara deny guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Deny Guntara Desi Lestari Lubis Destia Ayuning Thias Deswita, Wa Ode Awalia Desyifa Nurhidayah Devi Arviani Arinta Dewi Putri Wibowo, Sabrina Dewi, Yogita Dhiafajaazka, Siti Dian Widyaningrum Dian Widyaningrum, Dian Dicky Muhammad Gibran Didiek Kurnia Diki Rexsi Donna Yulianita Dwi Permata, Sagita Dwiana Prilly Larasati Edward Japanis Ratu Dewan Embang Herlambang Endang Mahpudin Erathon , Pascal Azka Erathon Erlangga, Romi Fajar Abdul Aziz Farhan Asyahadi Farhan Asyahadi Farhan Asyahadi Farhan Asyhadi Farhan Asyhadi Farhan, Zatmika Nur Fatonah Fatonah Fauzan, Rafli Akmal Fauzi, Muhammad Iqbal Fazri Editiya Mahardika Fiqrie, Okky Faitzal Firman Aji Pamungkas Framesti Yustanti Cahya Friska Sonya Yolanda Gagarin Akbar, M. Gary Gagarin Akbar, Muhamad Gary Gagarin Akbar, Muhammad Gary Gary Gagarin Akbar Gary Gagarin Akbar, Muhamad Gunawan, Edwin Guntara, Denny - Guntara, Deny Gynastiar Nugroho Haetami, Vikri Hani Parhani Hakim Hanna Zahra Maharani Hilman Hario Bismo Machestian Hariri, Mochammad Sofyan Hendri Gunawan Hidayat, Anwar Hilyatun Hasanah Himim, Aldora Ananda Putra I Ketut Suardika Ibnu Susilo Ichsan Ramadan Bangun Imam Budi Santoso Indah Nurhayati Indah Rahmalia Indra Sibagariang Insan Supriyatin Intan Alpidoh Irawan, Surya Irma Garwan Irma Yuningsih Ismail Ismail, Naufal Ismayanti, Eli Iswandi, Erik Izdihar, Naufal Jannus Manurung Jihan Abya Jihan Alfadia Kartika Zahra Alfianti Kasnianti Khairunnisa Ananda Putri Khoirul Ummam Kiki Anggraeni Leonardo Norandi Sitorus Leonardo Sitorus Lestari, Nopita Lia - Listiana Lia Amalia LIA AMALIA Lia Amaliya Lia Amaliya Lia Amaliya Lia Amaliya Lia Amaliya Lidya Nuraeni Lidya Nuraeni Lilis Setiani Listiono listiono Listiyono Lubis, Adyan Luwih Damar Luluk Sugiyarto M. Gary Gagarin Akbar M. Ibnu Febrian Maharani, Raden Bella Bintang Mahmudi, Afrizal Maman Abdurakhman Mardias, Deni Marga Reta Donia Kartika Maryam, Zulfa Nurul Mega Agrianty, Firly Mega Fatimah Rosana Mela Mustika Merliana Dewi Michael Putra Panjaitan Minetha, Adelli Ritza Mochammad Adi Alamsyach Fadillah Moh. Shofi Anan Mohamad ArdinSuwandi Monica Dian Ekasari Muhamad Gary Gagarin Muhamad Gary Gagarin Akbar Muhamad Jiia Fauzi Muhamad Nugraha Putra Muhammad Fakhrurrozi Muhammad Gary Gagarin Muhammad Gary Gagarin Akbar Muhammad Gary Gagarin Akbar Muhammad Hafidh Al Amien Muhammad Latif Muhammad Rafly Muhammad Ryo Agustian Nanik Narya Suryadi Narya Suryadi Narya Suryadi Narya Narya, Narya Suryadi Naufal, Raden Hisyam Al Nawawi, Ahmad - Nina Andriani Nopianti, Wike Nova Desi Ratnasari Nuraeni, Rini Nurahmad, Silvi Nurbaliza, Violita Nurdin Nurdin Nurfadilah, Intan Elga Padilah, Muhamad Patul Mudin, Arip Pebriyani, Pebriyani Pratama, Raka Indra Pratiwi, Dwi Nuraeni Primawan Yunior Sanu Purwana, Dalih Putra, Affian Fandi Putri, Dinni Rizky Amalia R Hisyam Al Naupal Raden Hisyam Al Naupal Raden Lita Nur Elita Rafi Galuh Arizky Rahmatiar , Yuniar Rahmatiar, Yuniar Raka Fachri Maulia Kamal Raka Indra Pratama Raka Indra Pratama Ramdhani, Alvian Ranisya Hadi, Vira Rende, Alimulya Rifky Alfarez, Dewa Robby Setiawan Rosdiana Dewi, Elvira Rr. Winarti Pudji Lestari Rr. Winarti Pudji Lestari S.A, Rd.N.Sayyidatussa'adah Sadjat, Rizki Safitri Mudriyani, Ajeng Sakum, Sakum Sanih, Sanih Sanjaya, Suyono Santoso, Imam Budi Saprudin Sarnely Uge Sartika Dewi Sartika Dewi Sartika Dewi Sartika Dewi Sela Nur Amalia Suprapto Septian, Fazrian Sidabutar, Octaviana Siska Mariza Sofie Rahadatul Aisya Sopian, Singgih Sopyan Sopyan Sopyan Sopyan Suhirnan Supriatna, Yayat Susanti, Depi Susi Susilawati Sutrisno Sutrisno Suyono Sanjaya Suyono Sanjaya Suyono Sanjaya Syahwa Maharani Syarif, Soultan Tanti Alfareza Herdianti Tatang Targana Tatang Targana Taufik Caniago Tianing, Ebeng Tri Setiady, Tri Uge, Sarnely Ulandari, Mega Ummam, Khoirul Virda Aleyda Rahma Vironika, Tiyas Wa Ode Riyan Ridayanti Wahyu Danang Setiadi Wahyu Danang Setiadi Wahyu Hidayat Wahyu Koswara Wahyu Mulyandaru Wakono, Nur Wawan Indra R. Widasari, Widasari Wike Nopianti Wike Nopianti Wike Nopianti Wike Nopianti Wulan Cahya Ningrum yogita Dewi Yuniar - Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yuniar Rahmatiar Yustya Laraswati Yusuf Rizki Zaenury, Ahmad Goza Zarisnov Arafat Zarisnov Arafat Zarisnov Arafat Zatmika Nur Farhan