Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) (STUDI KASUS HONOUR KILLING DI PAKISTAN) Nadia Aurelia Tasya Putu; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51451

Abstract

Negara Pakistan sebagai salah satu negara muslim masih dapat ditemukan praktik-praktik hukum yang diskriminatif secara gender terutama terhadap kaum perempuan sebagai korban kasus tindakan kekerasan. Salah satu kasus berat yang terjadi di negara tersebut adalah kasus honour killing atau pembunuhan demi kehormatan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan dan perlindungan hukum mengenai hak asasi perempuan di Pakistan. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap perempuan korban kasus honour killing di Pakistan ditinjau ditinjau dari perspektif CEDAW. Melalui metode penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa penerapan peraturan hukum mengenai penegakan hak asasi perempuan di Pakisatan belum dapat terlakasana secara penuh karena beberapa faktor, seperti kurangnya penegakan hukum yang kuat di masyarakat, adat dan budaya patriarki yang masih sangat melekat dalam masyarakat Pakistan, hingga kurangnya kesadaran dan pemahaman yang dimiliki oleh kaum perempuan itu sendiri mengenai hak-hak apa saja yang mereka miliki sebagai perempuan. Dan penerapan CEDAW yang telah diratifikasi oleh Pakistan tidak berjalan dengan optimal, hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan kasus honour killing. Sedangkan, di setiap pasal dalam CEDAW telah mengatur bagaimana seharusnya hak-hak perempuan dipenuhi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN SUARA KNALPOT YANG MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN DI KOTA SINGARAJA Ni Luh Indah Rosediana Putri; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51454

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di tiga tempat yakni Kepolisian Resor Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dan penentuan subjeknya dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yakni dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja belum terlaksana secara maksimal karena adanya beberapa kendala seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum tegasnya penindakan anggota kepolisian untuk para pelakunya dan sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, (2) Upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan yaitu dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif yaitu dengan memberikan sosialisasi, himbauan ke toko bengkel yang memproduksi. Upaya preventif yang dilakukan yaitu melakukan patroli dan mengadakan operasi rutin. Dan upaya represif yang dilakukan yaitu dengan penindakan tilang dan penyitaan kendaraan bermotor.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KLUNGKUNG Ni Kadek Elsa Pusparini; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51455

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang ditegakkan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung (2) Untuk mengetahui hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Klungkung , dan BNNK Klungkung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik studi dokumen, wawancara, dan observasi. Teknik penentuan sampel yang digunakan yakni teknik Non Probability Sampling serta penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung ada 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yang diterapkan yakni perlindungan hukum preventif berupa sosialisasi ke tempat yang dianggap sering terjadi penyebaran narkotika dan perlindungan hukum represif berupa rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak BNNK Klungkung. (2) Dalam memberikan perlindungan hukum tentu ada hambatan yang terjadi yakni : sulit mengajak korban untuk rehabilitasi, kurangnya kesadaran masyarakat dengan adanya hukum, korban yang tidak mau berkata jujur saat memberikan informasi, dan sarana dan prasarana yang terbatas.
IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT 1 HURUF (C) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DI KABUPATEN BULELENG Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51456

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng serta mengetahui bagaimana Upaya Yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Kasus Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tercermin dari terbukti dengan meninggkatnya jumlah narapidana sehingga LAPAS mengalami overcapacity serta jumlah residivis kasus pencurian yang mengalami peningkatan. pencegahan residivis kasus pencurian di Kabupaten Buleleng yaitu : upaya preemtif yaitu mencegah terjadinya kejahatan untuk pertama kalinya.
PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUKUM KREDIT MACET ATAS PEMBERIAN MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SERIRIT Ketut Jodi Mahendra; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51613

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyaluran kredit dan upaya penyelamatan dan penyelesaian hukum kredit macet atas pemberian modal usaha mikro kecil menengah yang disalurkan oleh PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Seririt. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Cabang Seririt, Area Buleleng 2 yang pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dalam penentuan subjek penelitian, dan selanjutnya data diolah menggunakan kata-kata atau secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem pemberian kredit modal Mekaar disalurkan tanpa adanya agunan. Ada pun dua produk yang ditawarkan yaitu produk pembiayaan dan produk tabungan. Sistem pemberian modal Mekaar terdiri atas pencarian nasabah, penyesuaian syarat dan ketentuan, latihan pembiayaan, pencairan dana, dan model angsuran. 2) Upaya yang dilakukan PNM Mekaar Seririt dalam menyelamatkan kredit bermasalah atau macet yaitu dengan upaya preventif mengacu terhadap prinsip 6C. Upaya lainnya yaitu dengan mengimplementasikan sistem tanggung renteng dan menempuh upaya alternatif secara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Ada pun upaya penyelamatan yang bisa dilakukan dengan berpedoman terhadap KUH Perdata yaitu dengan pemberian somasi, penyelamatan melalui jaminan umum, dan gugatan ke pengadilan.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SINGARAJA Sella Marsellena Mercury; Ni Putu Rai Yuliartini; I Wayan Lasmawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51614

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan di Kota Singaraja (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resor Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan subjek Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi : faktor lemahnya kontrol diri dan krisis identitas diri dan faktor eksternal meliputi : faktor lingkungan (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Buleleng dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Kota Singaraja melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi : upaya pre-emtif dan preventif.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN BULELENG PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus No. BP/55/VIII/2021/Reskrim) Rianitapril Putri Nababan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51615

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisa terkait upaya pelaksanaan penegakan hukum dan (2) faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kdrt terhadap istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) upaya pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri studi kasus No. BP /55/VIII/2021/Reskrim dari pihak kepolisian telah melakukannya dengan melanjutkannya ke Jalur Hukum dan tidak menggunakan mediasi sebagai upaya Restorative Justice karena permintaan dari korban sendiri. Setelah itu dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diproses di Pengadilan Negeri Singaraja 1B dan diputus berdasarkan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai alat bukti dan keterangan yang ada. Selanjutnya mengenai (2) faktor Penghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Terhadap Istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim yaitu Pandemi Covid-19 yang cukup menghambat dalam proses penegakan hukumnya yang berdampak pada lambatnya proses persidangan. Selain Covid-19, adapun kendala yang di temui yaitu perbedaan keterangan antara korban dan pelaku sehingga pihak Polres Buleleng membutuhkan waktu untuk menemukan kebenaran dan fakta dari khasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini.
PERAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI LAUT CINA SELATAN Luh Gde Citra Sundari Laksmi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51616

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor penyebab terjadinya sengketa di Laut China Selatan dan (2) untuk mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam penyelesaian sengketa Internasional di Laut Cina Selatan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik penelitian kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penyebab sengketa di Laut China Selatan adalah wilayah Laut Tiongkok Selatan terjadi karena adanya wilayah perebutan kepentingan ekonomi, strategi, dan politik oleh negara-negara tersebut. Konflik \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ yang terjadi tidak hanya bersifat bilateral, namun menjadi konflik multilateral, termasuk konflik yang diakibatkan oleh pelaku non government aktor yang memanfaatkan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Laut Tiongkok Selatan. Adapun faktor penyebab sengketa terjadi adalah a. Banyak sumber daya seperti gas, terumbu karang dan lainnya sehingga beberapa negara yang terlibat berusaha mengklaimnya, b. Karena ketidakjelasan mengenai pengeklaiman Cina atas Laut Cina selatan karena bertentangan dengan ZEE beberapa negara seperti Malaysia dan Brunei Darusalam. c. Adanya pulau-pulau kecil seperti Natuna dan Spartly yang mempengaruhi ZEE negara terlibat. (2) lalu upaya pemerintah Indonesia yaitu dengan adanya dua faktor yaitu mengenai faktor militer dan faktor ekonomi diharapkan menjadi media bagi pembangunan kepercayaan yang dapat digunakan Indonesia untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa. Kini, target yang perlu dicapai Indonesia hanya satu, yaitu mewujudkan aturan main di Laut China Selatan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL) I Gede Susila Yuda Putra; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51618

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mengkaji dan mengetahui perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap tindakan tentara Israel yang melakukan penyiksaan terhadap tawanan anak Palestina (2) mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban perang antara palestina dan israel yang dilakukan oleh pihak israel dan sanksi yang dapat diterapkan kepada Israel sebagai pihak yang melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsepsual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori hukum humaniter internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh anak-anak korban perang ini berupa kehidupan yang layak, seperti mendapatkan asupan makanan yang cukup,pakaian serta perawatan medis dan tempat tinggal yang layak. Sejauh ini yang dilakukan oleh pihak Israel telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional yaitu melanggar HAM yang merupakan tindak kekerasan terhadap anak yang telah dijadikan tawanan oleh pihak Israel. Pihak PBB beserta negara yg terlibat konvensi jenewa 1949 seharusnya bertindak tegas terhadap apa yang dilakukan oleh Israel terhadap tawanan anak tersebut. Tawanan perang wajib mendapatkan jaminan kesehatan. Dalam hal ini Negara yang menahan tawanan perang wajib menjamin pemeliharaan mereka dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh mereka. (2) Sanksi yang dapat diterapkan kepada Israel adalah membawa kasus penawanan dan penganiayaan anak ini ke Mahkamah Pidana Internasional agar dapat langsung diinvestigasi dan apabila investigasi ini telah memenuhi yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional maka proses pengadilan dapat dijalankan sehingga sanksi yang dapat diterapkan Mahkamah Pidana Internasional yaitu hukuman penjara yang tidak melebihi batas tertinggi 30 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN BANYUWANGI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH DI KELURAHAN KLATAK KABUPATEN BANYUWANGI) Galang Mahendra Ardiansyah; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51620

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) bagaimana pelaksanaan prosedur pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah yang termuat dalam PP nomor24 tahun 1997 sehingga tidak menimbulkan terjadinya sengketa mengenai sertifikat ganda yang ada di Banyuwangi, serta (2) bagaimana peran Kantor Badan Pertanahan di Banyuwangi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian terhadap kepemilikan sertifikat ganda untuk menjamin kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik Non Probability Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Mengenai prosedur pendaftaran harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 agar dapat berdampak positif bagi masyarakat antara lain akan menciptakan rasa aman bagi pemilik hak atas tanah, membantu mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak milik atas tanah, memungkinkan perekonomian masyarakat lebih maju, mempermudah peralihan hak. (2) Mengenai peran dan tindakan yang dilakukan BPN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa tanahhak milik bersertifikat ganda disini adalah dengan melaksanakan putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar, dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan melalui Kantor Pertanahan setempat.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardana, Made Prayudi Vigraha Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Ayu Tina Toon, Komang Putri Dinda Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Baptista Ferreira, Jessica Carina Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie David Greacy Geovanie Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Kadek Era Dewi Susanti Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dian Komang Dian Andayani Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Sariasa Gede Yudi Sutrisna Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Apsari Hadi Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Budiyasa I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Dwika Ariestu I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Parami Cintiya Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Jessica Carina Baptista Ferreira Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Bayu Sukrisnawan Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Widi Astiniasih Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta Ketut Suryawan KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Arta Jutawan Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Erlan Budana Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Bagas Rafa Raditya Prabawa Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Rio Satya Paramarta Sidharta Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Mangku, I Dewa Gede Sudika Martha, I Gede Yuda Adi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Michael Ranto Situmeang Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Ivan Arta Maulana Muhammad Reza Saputra Nabila Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Ayu Hari Savitri Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Parami Cintiya, Ida Ayu Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Balik Widiastana Putu Bangli Suri Artani Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Fairnanda Sastra Devi Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Ryanniva Karenina Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Rina Khairani Pancaningrum Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Saputra, I Gede Baskara Amerta Sariasa, Gede Sebastian Yordan Pa Sella Marsellena Mercury Sesilyani, Ni Wayan Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sukrawan, I Putu Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widiastuti, Kadek Ayu Sri Widya Setiyawati Ningrum wiguna, yudiarta Wijaya, I Made Summa Ananta Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily