Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyadapan Australia Terhadap Indonesia) Desak Komang Budiarsini; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51448

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 yang berkaitan dengan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik terhadap kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia di Indonesia serta untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban negara terhadap penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. Terkait jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, sehingga pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik deskriptif dan teknik argumentasi serta diuraikan secara sistematis terhadap permasalahan yang dihadapi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Adanya aturan hukum yang dilanggar terkait penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf (d), pasal 27 ayat 1 serta pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961, 2) Adanya pertanggungjawaban yang harus dipenuhi pihak Australia terhadap penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 terkait kasus penyadapan yang dilakukan di Indonesia. Pertanggungjawaban yang dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa secara damai atau negosiasi dengan pembentukan protokol Code of Conduct (CoC) on framework for security coorperation berdasarkan prinsip kesepakatan bersama (mutual consent).
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WNI DI LUAR NEGERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS HUKUMAN MATI TKI DI ARAB SAUDI, TUTI TURSILAWATI 2018) Kadek Boby Reza Arya Dana; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51449

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami status Mandatory Consular Notification antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam hubungan diplomatik antar negara dan upaya perlindungan Pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang dihukum mati di Arab Saudi. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapatkan konklusi yang relevan dengan permasalah pada penelitian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Status Mandatory Consular Notification antara Indonesia dengan Arab saudi memang belum ada perjanjian antar kedua negara yang secara khusus mengatur tentang pemberitahuan pidana mati terhadap TKI, dan 2) upaya perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia terhadap TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi melalui dua bentuk perlindungan secara Kekonsuleran dan Secara Diplomatik.
PENERAPAN INTERNATIONAL REGULATIONS FOR PREVENTING COLLISIONS AT SEA (COLREG 1972) TERHADAP PENABRAKAN KAPAL TNI AL OLEH KAPAL PENGAWAS PERIKANAN VIETNAM DI WILAYAH ZEE INDONESIA LAUT NATUNA UTARA Gede Jeje Vijanathananda Sara; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51450

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui lebih dalam mengenai pengaturan hukum terkait laut natuna utara dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. (2) Untuk mengetahui dan mengkaji tindakan penyelesaian internasional apa saja yang dilakukan oleh Indonesia terhadap kasus penabrakan kapal TNI AL oleh kapal pengawas perikanan Vietnam yang melanggar aturan COLREG 1972 dan UNCLOS 1982. Jenis penelitian yang dipakai ialah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum nasional dan hukum internasional dengan mengkhususkan pengaturan yang mengatur tentang penabrakan kapal laut dan hukum laut. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangkan normatif dan juga teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang teori-teori hukum laut khususnya COLREG 1972 dan UNCLOS 1982. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Wilayah ZEE laut natuna utara adalah milik Indonesia sesuai dengan peraturan internasional UNCLOS 1982 (2) Penyelesaian permasalahan hukum internasional yang dilakukan oleh Negara Vietnam kepada Negara Indonesia mengenai pelanggaran COLREG 1972 dan UNCLOS 1982 di wilayah ZEE Indonesia diselesaikan dengan upaya diplomasi maritim.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) (STUDI KASUS HONOUR KILLING DI PAKISTAN) Nadia Aurelia Tasya Putu; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51451

Abstract

Negara Pakistan sebagai salah satu negara muslim masih dapat ditemukan praktik-praktik hukum yang diskriminatif secara gender terutama terhadap kaum perempuan sebagai korban kasus tindakan kekerasan. Salah satu kasus berat yang terjadi di negara tersebut adalah kasus honour killing atau pembunuhan demi kehormatan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan dan perlindungan hukum mengenai hak asasi perempuan di Pakistan. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap perempuan korban kasus honour killing di Pakistan ditinjau ditinjau dari perspektif CEDAW. Melalui metode penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa penerapan peraturan hukum mengenai penegakan hak asasi perempuan di Pakisatan belum dapat terlakasana secara penuh karena beberapa faktor, seperti kurangnya penegakan hukum yang kuat di masyarakat, adat dan budaya patriarki yang masih sangat melekat dalam masyarakat Pakistan, hingga kurangnya kesadaran dan pemahaman yang dimiliki oleh kaum perempuan itu sendiri mengenai hak-hak apa saja yang mereka miliki sebagai perempuan. Dan penerapan CEDAW yang telah diratifikasi oleh Pakistan tidak berjalan dengan optimal, hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan kasus honour killing. Sedangkan, di setiap pasal dalam CEDAW telah mengatur bagaimana seharusnya hak-hak perempuan dipenuhi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN SUARA KNALPOT YANG MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN DI KOTA SINGARAJA Ni Luh Indah Rosediana Putri; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51454

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di tiga tempat yakni Kepolisian Resor Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dan penentuan subjeknya dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yakni dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja belum terlaksana secara maksimal karena adanya beberapa kendala seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum tegasnya penindakan anggota kepolisian untuk para pelakunya dan sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, (2) Upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan yaitu dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif yaitu dengan memberikan sosialisasi, himbauan ke toko bengkel yang memproduksi. Upaya preventif yang dilakukan yaitu melakukan patroli dan mengadakan operasi rutin. Dan upaya represif yang dilakukan yaitu dengan penindakan tilang dan penyitaan kendaraan bermotor.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KLUNGKUNG Ni Kadek Elsa Pusparini; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51455

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang ditegakkan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung (2) Untuk mengetahui hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Klungkung , dan BNNK Klungkung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik studi dokumen, wawancara, dan observasi. Teknik penentuan sampel yang digunakan yakni teknik Non Probability Sampling serta penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung ada 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yang diterapkan yakni perlindungan hukum preventif berupa sosialisasi ke tempat yang dianggap sering terjadi penyebaran narkotika dan perlindungan hukum represif berupa rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak BNNK Klungkung. (2) Dalam memberikan perlindungan hukum tentu ada hambatan yang terjadi yakni : sulit mengajak korban untuk rehabilitasi, kurangnya kesadaran masyarakat dengan adanya hukum, korban yang tidak mau berkata jujur saat memberikan informasi, dan sarana dan prasarana yang terbatas.
IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT 1 HURUF (C) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DI KABUPATEN BULELENG Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51456

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng serta mengetahui bagaimana Upaya Yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Implementasi Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Kasus Residivis Kasus Pencurian Di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 14 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tercermin dari terbukti dengan meninggkatnya jumlah narapidana sehingga LAPAS mengalami overcapacity serta jumlah residivis kasus pencurian yang mengalami peningkatan. pencegahan residivis kasus pencurian di Kabupaten Buleleng yaitu : upaya preemtif yaitu mencegah terjadinya kejahatan untuk pertama kalinya.
PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN HUKUM KREDIT MACET ATAS PEMBERIAN MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SERIRIT Ketut Jodi Mahendra; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51613

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyaluran kredit dan upaya penyelamatan dan penyelesaian hukum kredit macet atas pemberian modal usaha mikro kecil menengah yang disalurkan oleh PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Seririt. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Cabang Seririt, Area Buleleng 2 yang pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dalam penentuan subjek penelitian, dan selanjutnya data diolah menggunakan kata-kata atau secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem pemberian kredit modal Mekaar disalurkan tanpa adanya agunan. Ada pun dua produk yang ditawarkan yaitu produk pembiayaan dan produk tabungan. Sistem pemberian modal Mekaar terdiri atas pencarian nasabah, penyesuaian syarat dan ketentuan, latihan pembiayaan, pencairan dana, dan model angsuran. 2) Upaya yang dilakukan PNM Mekaar Seririt dalam menyelamatkan kredit bermasalah atau macet yaitu dengan upaya preventif mengacu terhadap prinsip 6C. Upaya lainnya yaitu dengan mengimplementasikan sistem tanggung renteng dan menempuh upaya alternatif secara rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Ada pun upaya penyelamatan yang bisa dilakukan dengan berpedoman terhadap KUH Perdata yaitu dengan pemberian somasi, penyelamatan melalui jaminan umum, dan gugatan ke pengadilan.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SINGARAJA Sella Marsellena Mercury; Ni Putu Rai Yuliartini; I Wayan Lasmawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51614

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan di Kota Singaraja (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resor Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan subjek Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana penganiayaan dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi : faktor lemahnya kontrol diri dan krisis identitas diri dan faktor eksternal meliputi : faktor lingkungan (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Buleleng dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di Kota Singaraja melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi : upaya pre-emtif dan preventif.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN BULELENG PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus No. BP/55/VIII/2021/Reskrim) Rianitapril Putri Nababan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51615

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisa terkait upaya pelaksanaan penegakan hukum dan (2) faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kdrt terhadap istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) upaya pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri studi kasus No. BP /55/VIII/2021/Reskrim dari pihak kepolisian telah melakukannya dengan melanjutkannya ke Jalur Hukum dan tidak menggunakan mediasi sebagai upaya Restorative Justice karena permintaan dari korban sendiri. Setelah itu dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diproses di Pengadilan Negeri Singaraja 1B dan diputus berdasarkan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai alat bukti dan keterangan yang ada. Selanjutnya mengenai (2) faktor Penghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Terhadap Istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim yaitu Pandemi Covid-19 yang cukup menghambat dalam proses penegakan hukumnya yang berdampak pada lambatnya proses persidangan. Selain Covid-19, adapun kendala yang di temui yaitu perbedaan keterangan antara korban dan pelaku sehingga pihak Polres Buleleng membutuhkan waktu untuk menemukan kebenaran dan fakta dari khasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini.
Co-Authors A. A. Gd Prawira Negara A.A.I. Damar Permata Hati Adelia Anggraeni, Luh Putu Afri Levisa Bibina Br Sebayang Alit Putra, Ketut Andini Nurlisa Putri Sawaki Andreano Preayogi, Gede Angga Adi Utama, I Gede Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Ari Swandewi, Ni Putu Ari Wiratmaja, I Gusti Ngurah Arianta, Ketut Ariawan, I Wayan Astri Asmarandani Adjani Ayu Tiara Ananta Fitriana Bagus Adi Putra, Salit Ngurah Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Cahya Palasari Charel Benindra Manurung Christina G.W, Risca Ciptantri, Sri Bayu Citra Pardani, Ni Kadek Damma Vijananda, I Gede Darma Santosa, I Kadek David Greacy Geovanie Desak Komang Budiarsini Desak Komang Tria Swandewi Desak Paramita Brata Desy Pramita, Kadek Devi Selvian, Kadek Dewa Ayu Diah Ambarawati Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Ayu Sudarmini Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Anak Agung Istri Atu Dewi, Maisinta Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Edy Febriana, Nyoman Efvi Rahmawati Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah Era Daniati, Ni Putu Erman Triardana, I Gusti Ngurah Ewik Lindasari, Luh Fajar Adi Pranata, I Gede Fitriana, Ayu Tiara Ananta Galang Mahendra Ardiansyah Galang Mahendra Ardiansyah Galih Riana Putra Intaran Gayatri, Ayu Nadya Gede Andreano Preayogi Gede Ari Sastrawan Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Dendi Teguh Wahyudi Gede Genni Nanda Mahardika Gede Jeje Vijanathananda Sara Gede Marhendra Wija Atmaja Gede Marhendra Wija Atmaja Geovanie, David Greacy Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Ayu Dyah Gayatri Gusti Ayu Novira Santi Gusti Kadek Ardi Wira Utama Harry Sanjaya, Putu Agus Hartana Hartana I Gede Angga Adi Utama I Gede Angga Aditya Putra I Gede Damma Vijananda I Gede Engga Suandita I Gede Fajar Adi Pranata I Gede Ferary Aditya Dharma I Gede Susila Yuda Putra I Gusti Ayu Agung Tri Wijayanthi I Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M. I Gusti Ayu Sintiya Widayanti I Gusti Kade Agung Arka Yoga I Gusti Ngurah Ari Wiratmaja I Gusti Ngurah Erman Triardana I Kadek Adi Wira Utama I Kadek Darma Santosa I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Kadek Subadra I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Seri Pande Wahyu I Komang Surya Wibawa I Komang Yudik Kresna Putra I Komang Yudik Kresna Putra I Made Lanang Sudarmayana I Nyoman Pursika I Nyoman Tegar Seputra I Putu Merta Suadi I Putu Rio Wijaya I Putu Surya Wicaksana Putra I Wayan Ariawan I Wayan Budha Yasa I Wayan Lasmawan Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni Ida Ayu Putu Monika Dewi Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Wyasa Putra Indah Pratiwi, Luh Putu Putri Intan Rahayu, Kadek Irene Olivia Siregar Ita Ariani, Ni Made Ivan Putra Lesmana Jericho Owen Geraldo Manalu Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Ayu Widya Arisanthi Kadek Boby Reza Arya Dana Kadek Desy Pramita Kadek Desy Pramita Kadek Devi Selvian Kadek Diah Karuni Kadek Diva Hendrayana Kadek Dwi Siva Juliani Kadek Indra Adi Pranata Kadek Intan Rahayu Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Okta Riawan Kadek Oldy Rosy Kadek Prya Pradnyandari Kadek Putra Yasa Kadek Radhitya Vidianditha Kadek Rosiana Dewi Kadek Sumarni Kadek Teguh Werdi Kadek Yopi Sri Wahyuni Kbarek, Lukas Norman Ketut Agus Oktariawan Ketut Alit Putra Ketut Anjaya Wilansa Wisna Ketut Arianta Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Awet Putra Karyawan Ketut Budi Kurniawan Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Yudha Jaya Ketut Sedana Arta KM Ayu Triandari Purwanto Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Andayani, Dian Komang Dian Judita Komang Diky Sukma Trijaya Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Martha Seniasi Komang Sukaniasa Komang Tri Saniartini Komang Tri Sundari Dewi Laksmi C.D.M., I Gusti Ayu Devi Luh Ewik Lindasari Luh Gde Citra Sundari Laksmi Luh Putu Adelia Anggraeni Luh Putu Putri Indah Pratiwi Luh Putu Risma Vicantari M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Ananda Dwiprasetya Made Arsia Luna Tantra Made Chintya Sastri Udiani Made Desi Ratna Dewi Made Desi Ratna Dewi Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Mahadita Dimaswari, Ni Putu Maisinta Dewi Martinha Dos Santos Mellyuana, Amanda Merta Suadi, I Putu Monica Monica Monica Monica, Monica Monteiro, Seguito Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Nadia Aurelia Tasya Putu Nanda Mahardika, Gede Genni Nasip, Nasip Nathalia Christie, Sally Negara, A. A. Gd Prawira Ngurah Anggreni, Ida Ayu Kade Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Citra Pardani Ni Kadek Elsa Pusparini Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Srimasih Ristiyani Ni Ketut Anik Virgayanti Ni Ketut Nunuk Astuti Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Komang Marsena Yanis Cristiana Ni Luh Indah Rosediana Putri Ni Luh Made Madhusodani Ni Luh Putu Intan Mega Sari Ni Luh Putu Trisna Yuliartini Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Darmakanti Ni Made Ita Ariani Ni Made Nita Prihartanty Ni Nyoman Trisna Pradewi Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Cempaka Sintya Dewi Ni Putu Era Daniati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Mahadita Dimaswari Ni Putu Mahaditha Dimaswari Ni Putu Wulan Noviarini Nirwikara .R., Tjok Istri Novi Setiawati Novi Setiawati Novira Santi, Gusti Ayu Nunuk Astuti, Ni Ketut Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Edy Febriana Nyoman Genta Brahmanta Awatara Nyoman Karina Wedhanti Nyoman Wiwin Tri Devi Okta Riawan, Kadek Oldy Rosy, Kadek Paramita Brata, Desak Permata Hati, A.A.I. Damar Pramita, Kadek Desy Pranata, Kadek Indra Adi Putra Intaran, Galih Riana Putri, Putu Pipit Pricellia Eka Putu Agus Harry Sanjaya Putu Agus Rio Krisnawan Putu Chandra Sumerta Putra Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Marta Putu Monika Dewi, Ida Ayu Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Riskha Puspita Dewi Putu Tya Diliana Rahayu Subekti Rahmat Dwi Pangestu Rahmat Dwi Pangestu Rahmawati, Efvi Ratna Artha Windari Rezha Fitriansyah Rianitapril Putri Nababan Risca Christina G.W Ruthy Kezia Anastasia Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Salit Ngurah Bagus Adi Putra Sally Nathalia Christie Salsabila, Annisa Dwi Salwa Shafira Sariasa, Gede Sella Marsellena Mercury Silvi Handayani Ni Luh Putu Pande Singid Adnyana, Wayan Agus Sintiya Widayanti, I Gusti Ayu Sintya Dewi, Ni Putu Cempaka Sri Bayu Ciptantri Sudarmini, Dewa Ayu Sugiadnyana, Putu Radyati Sukaniasa, Komang Sumarni, Kadek Tegar Bagus Satria Teguh Wahyudi, Gede Dendi Tjok Istri Nirwikara .R. Tri Sundari Dewi, Komang Tri Wijayanthi, I Gusti Ayu Agung Trisna Yuliartini, Ni Luh Putu Virgayanti, Ni Ketut Anik Wahyuni, Kadek Yopi Sri Wahyuningsih, Ketut Ratri Wayan Agus Singid Adnyana Wicaksana Putra, I Putu Surya Widya Setiyawati Ningrum Winda, Ni Putu Winda Astuti Wita Setyaningrum Witama Mahardipa, Made Wulan Noviarini, Ni Putu Yanis Cristiana, Ni Komang Marsena Yasa, I Wayan Budha Yeni Nur Arifin Yoga Budiman Yusuf Hofni Junior Kilikily