Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai permasalahan dan sudut pandang terkait pengembangan ekonomi Islam yang berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada fiqih dan ushul fiqih. Sistem ekonomi Islam berlandaskan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan dalam transaksi, pelarangan riba (bunga), serta mekanisme pembagian keuntungan. Namun, agar tetap relevan dan mampu bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi global saat ini, model ekonomi Islam perlu terus diperbarui. Dalam penelitian ini, kami mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam membangun model ekonomi Islam yang berkelanjutan, seperti ketimpangan keuangan, ketidakpastian pasar global, dan dinamika perubahan sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama melibatkan studi literatur secara mendalam dengan mengacu pada berbagai sumber, termasuk buku ekonomi Islam, kitab-kitab fiqih, jurnal akademik, artikel konferensi, serta dokumen resmi dari lembaga keuangan Islam. Selanjutnya, data yang telah dikumpulkan dianalisis secara mendalam pada tahap kedua. Pada tahap akhir, kesimpulan dan rekomendasi dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan solusi dan rekomendasi berbasis fiqih dan ushul fiqih guna merancang model ekonomi Islam yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Keywords: Ekonomi Islam, Fiqh, Ushul Fiqh