Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis program pemberdayaan ekonomi petani milenial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan perspektif ekonomi syariah. Studi ini dilakukan pada kelompok Taruna Tani Berkobar yang berlokasi di Kelurahan Kotabaru, Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pengurus dan anggota kelompok tani, serta dokumentasi aktivitas program pemberdayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemberdayaan yang dilaksanakan meliputi pelatihan budidaya pertanian modern, pengelolaan usaha tani berbasis digital, akses pembiayaan syariah, serta penguatan kelembagaan kelompok. Implementasi program tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, dan kualitas hidup petani milenial. Dari perspektif ekonomi syariah, program ini telah menerapkan prinsip-prinsip Maqasyid syariah yaitu Hifzhu din,Hifzdu Nafs,Hifdzu Nasl,Hifdzu aql,dan Hifdzu mal keadilan, keberlanjutan, tolong-menolong, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Temuan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas dengan nilai-nilai syariah dapat menjadi strategi efektif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, serta organisasi masyarakat dalam merancang kebijakan pemberdayaan ekonomi petani yang relevan dengan konteks generasi muda