p-Index From 2020 - 2025
14.29
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Jurnal Hukum Positum Jurnal Yustitia SIGn Jurnal Hukum ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF NOMOI Law Review Jurnal Hukum Lex Generalis Buletin Konstitusi Law_Jurnal International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal Ekonomi Journal Equity of Law and Governance Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Bulletin of Community Engagement Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Proceeding International Seminar of Islamic Studies International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Locus Journal of Academic Literature Review JURNAL JUSTIQA Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Riwayat: Educational Journal of History and Humanities MILRev: Metro Islamic Law Review Socius: Social Sciences Research Journal Law and Economics Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Law & Policy Review Jurnal Media Akademik (JMA) Acta Law Journal Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Insan Cendikia Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences ULJLS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Jurnal Intelek Insan Cendikia

GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn) Dinarta Gundari; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn, ada salah satu akta pemisahan dan pembagian harta warisan dikeluarkan Notaris yang tidak ditanda tangani oleh semua ahli waris. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bagaimana tanggung jawab hukum notaris akibat dibatalkannya akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang dibuatnya, bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim terkait akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akta melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar unsur objektif, maka akta notaris tersebut dianggap batal demi hukum, dalam hal pembatalan akta Notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik, sudah sejalan dengan KUHPerdata, Pasal 852, 854, Pasal 850 dan Pasal 853 ayat (1), Pasal 858. Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Nomor 41 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000, berdasarkan pasal diatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan semua ahli waris, karena bertentangan dengan Syarat Objektif suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn notaris tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya tersebut karena kesalahan adalah dari unsur objektif suatu perjanjian serta tidak adanya kerugian secara materi dari pihak penggugat.
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG MENGAKIBATKAN PERALIHAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023) Lovita Apriliana Sari Pinem; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT termasuk sebagai akta otentik. Akta Jual-Beli PPAT dapat disangkal kebenarannya apabila pihak yang menyangkalnya dapat membuktikan kesalahan pada isi Akta Jual-Beli PPAT tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum, Bagaimana akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT cacat hukum, Bagaimana analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan sehinga pihak lain dalam perjanjian yang telah menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat diminta pertanggung jawaban. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT adalah perbuatan Tergugat II (SH. Wesly Pangaribuan) sebagai pembeli beritikad tidak baik sebab membeli objek sengketa milik para penggugat tanpa bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kepada para penggugat, dan PPAT Nurcahaya Batubara,SH.MKn (Tergugat IV) telah membuat akta pengikatan jual beli tidak dihadapan para penggugat dan tergugat II dan tidak membacakan isi akta
Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme M. Rizki Harahap; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi seorang Notaris dan PPAT rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana. Meminimalisir kegiatan tersebut, Notaris dan PPAT ditunjuk menjadi salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Permasalahan yang muncul adalah mengapa prinsip mengenali pengguna jasa Notaris dan PPAT penting diterapkan di Indonesia? Bagaimana ruang lingkup kewajiban PPAT dan Notaris dalam melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Bagaimana perbandingan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Notaris dalam perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik wawancara, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan kuesioner. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip mengenali pengguna jasa penting diterapkan di Indonesia, karena didasarkan atas rekomendasi FATF yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang akan bermanfaat untuk Indonesia dalam hal peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan investor dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya, sehingga dana investasi akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ruang lingkup dalam melaksanakan PMPJ sekurang-kurangnya harus memuat identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan melakukan pemantauan transaksi pengguna jasa. Pada praktiknya, penerapan PMPJ yang dilakukan oleh PPAT tidak sedetail yang dterapkan oleh Notaris.
KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN KEANGGOTAAN KEPEMILIKAN ARAMADA TRUK DENGAN CV SUKSES KENCANA EXPRESSS Alberto Sitanggang; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Sutiarnoto Sutiarnoto
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan angkutan umum memiliki tanggungjawab atas segala kerugian akibat awak kendaraan, begitu juga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Perusahaan Angkutan Umum bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data sebagai dasar kajian penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisa data kualitatif.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat sah dan berlaku bagi para pihak, meskipun syarat subyektif tidak terpenuhi sebagaimana yang diketahui apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat tetap berlaku sepanjang para pihak tidak mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Adapun akibat hukum apabila terjadi kerugian oleh CV Tuntutan ganti rugi diajukan oleh kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi ke pengadilan jika pelanggaran konntraktul oleh debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, yang mengakibatnya berkurangnya secara signifikan dan tidak wajar harta kekayaan kreditor atau pihak yang mempunyai keuntungan meskipun sedikit, maka sepatutunya kreditor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak ke pengadilan. Tanggung jawab CV. Sukses Kencana Express terhadap anggota baru adalah mana dikatakan dalam Pasal kelima anggota baru bertanggung jawab atas pengoperasian kendaraan bermotor tersebut. Dengan segala resiko baik laba/rugi, hutang/piutang serta kewajiban atas pengoperasian kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (yang mana disebut anggota baru) dan membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan dari pihak kedua dari pihak manapun.
KEDUDUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI TERGUGAT TERKAIT PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL(Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022) Rendhat Nainggolan; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan penelitian pemegang protokol Notaris tidak tepat ditempatkan sebagai tergugat atas kesalahan akta yang dibuat oleh Notaris pemberi protokol. Kedudukan pemegang protokol Notaris sebagai tergugat terkait upaya pembatalan akta kuasa menjual dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual.Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif.Notaris pemegang protokol notaris tidak dapat melakukan tindakan apapun seperti mengubah isi yang ada didalam akta, namun yang dapat dilakukan oleh notaris pemegang protokol yaitu hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta. Mengacu Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa Notaris pemegang protokol tidak bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya. Namun Notaris pemegang protocol dapat dijadikan tergugat jika terjadi permasalahan pada isi akta akibat adanya penambahan kata pada akta tersebut. Pemegang protokol notaris tidak memiliki kedudukan yang diakui secara formal sebagai pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam upaya pembatalan akta kuasa menjual. Dalam upaya pembatalan akta notaris, pihak yang dapat dijadikan tergugat adalah pihak yang memiliki kepentingan atau pihak yang merasa dirugikan dengan akta tersebut, seperti pemberi kuasa atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam akta tersebut. Namun demikian, jika dalam suatu kasus terdapat alasan yang kuat untuk melibatkan pemegang protokol notaris sebagai pihak tergugat, hal ini bisa saja dilakukan dengan dasar argumentasi yang jelas dan kuat dalam proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual. Surat gugatan Penggugat kurang pihak dan tidak jelas, oleh karena dalam Perjanjian Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 antara Bonafacious Hutagalung yang merupakan suami dari Penggugat dengan Holan Tobing, maka Bonifacius Hutagalung dan Holan Tobing sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 harus dijadikan pihak dalam perkara.
ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020) Guslihan Dasa Cipta Matondang; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan sengketa tanah yang awalnya terjadi antara CK dan Pemko Bitung di Pengadilan Negeri di menangkan oleh CK, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemko Bitung mengajukan Peninjauan Kembali dan menarik NR sebagai pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul sewaktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, namun sayangnya CK sebagai pembeli yang beritikad baik harus kalah di Peninjauan Kembali dan perkara dimenangkan oleh Pemko Bitung. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai alat bukti di persidangan terhadap gugatan di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya oleh pejabat yang berwenang, Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung diterbitkan di atas tanah milik orang lain karena pihak penjual (MR) melakukan 2 kali jual beli terhadap pembeli yang berbeda (CK dan NR) dengan objek tanah yang sama. Kasus tersebut mempersengketakan hak untuk memastikan pemegang hak milik yang sah sehingga dilakukan melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, kemudian pihak yang dinyatakan menang dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN atau PTUN. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2019/PN.Bit juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020, para penggugat pada pengadilan negeri tingkat I mengalahkan pemko bitung, namun setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tanpa banding dan kasasi, namun Pemko Bitung pasca berkekuatan hukum tetapnya putusan a quo mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum (bukti baru) berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang memenangkan Pemko Bitung selaku pemegang hak pakai yang mendapatkan pelepasan hak atas tanah dari NR, sehingga hal ini mencederai aspek keadilan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap CK selaku pembeli yang beritikad baik. Diperlukannya perlindungan hukum bagi pembeli yang ber’itikad baik atas objek tanah a quo dimana terdapat pembeli lainnya yaitu NR yang telah melepaskan hak atas tanah kepada Pemko Bitung, maka perlunya ditingkatkan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik seperti kasus yang dialami oleh CK.
PENGGUNAAN KLAUSULA DISCLAIMER PADA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006) Ade Irawan Damanik; Hasim Purba; Tony Tony; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa sering suatu akta sebagai produk notaris dipermasalahkan oleh para pihak penghadap notaris atau pihak ketiga lainnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara isi akta dan fakta. Hal tersebut dapat pula disebabkan oleh para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Bahkan, menimbulkan kerugian tersendiri kepada notaris yang membuat suatu perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitik. Sumber data penelitian sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan /menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”. Yurisprudensi tersebut diatas apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Klausul Disclaimer dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul disclaimer pada bagian isi Akta partij maupun relaas tidak menghapuskan kewajiban Notaris untuk bertanggungjawab apabila Notaris bersalah dalam menjalankan tugas jabatannya. Dengan demikian, Notaris tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta sehingga klausul tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim dalam memutus perkara apabila Notaris digugat di Pengadilan.
Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst) Nency Paska Sari Sembiring; Hasim Purba; Agustining Agustining
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan  Ketidakpastian  Hukum  terhadap  Salinan  Akta.  Minuta  Akta adalah  Akta  Asli  yang  dijadikan  pembuktian  yang  sempurna  di  Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt.  Pst,Bagaimana  Analisis  Hukum  Pertimbangan  Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian  yuridis  normatif,  Pendekatan  penelitian  dilakukan  dengan menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan pendekatan  kasus  (case  approach)  maka  data  yang  digunakan  adalah  bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan   pengadilan   sah   menurut   hukum  jika   minuta   akta   yang   hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.
Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Sewa Lahan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pt Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan Di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Rentina Lucy Andriaini; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan akta perjanjian sewa menyewa dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, terjadi karena tidak diperolehnya surat keterangan izin tetangga. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, bagaimana prosedur pembatalan akta perjanjian sewa lahan, bagaimana tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan, bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan akta perjanjian sewa lahan pembangunan Menara telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris, bersifat deskriptif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara, dan analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembatalan Akta perjanjian sewa menyewa dilakukan guna kepentingan para pihak yang tersebut dalam akta agar dikemudian hari lepas dari tuntutan hukum yang mungkin timbul karena hal lain, adapun hal ini didasari pihak Perusahaan PT Dayamitra TBK cabang Medan tidak mendapatkan dukungan atau izin dari masyarakat sekitar lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan salah satu persyaratan guna mendapatkan  Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota. Melalui proses komunikasi dengan pemilik lahan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan Akta perjanjian sewa menyewa lahan, yang dilakukan kedua belah pihak dengan menanda tangani surat pernyataan pembatalan perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan, dengan dihadiri saksi-saksi dari para pihak, yang dilakukan secara bawah tangan. Adapun dengan pembatalan akta tersbut maka sejak saat itu terjadi  pemulihan  kepada keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian itu. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang disebutkan dalam akta perjanjian sewa menyewa tersebut.
Co-Authors Abd. Rahim Lubis Adam, Putri Maulia Ade Irawan Damanik Aflah Aflah, Aflah Agus Yudha Hernoko Agusmidah Agusmidah Agustining Agustining Agustining Agustining, Agustining Agustino, Dimas Harry Alberto Sitanggang Amalia, Tasya Angga, Suheri Anna Kholilah Daulay Antary, Cut Rizki Aprilyana S., Idha Ardilia, Novi Rizki Ariza, Mega Atisya Septika Yoja Aurelia, Silvin Azwar, Tengku Keizerina Devi Azzumar Azza Akbar Balqis Davya Guci, Samira Bridail, Bridail Burhan Sidabariba Chindy, Cathryn Aurora Christiany Purba, Ennyta Damanik, Sari Maisyarah Dedi Harianto Devi Anwar, Tengku Keizerina Devi Azwar, T. Keizerina Dinarta Gundari Dyssa Novita Edy Ikhsan Edy Ikhsan Erwin, Fathia Qanita Fahreza, Redy Farhan Fara Dhia Altahira Ferari, Matthew Bias Fredick Broven Ekayanta Ginting Suka, Sri Endhayani Gita Regina Malela Glory, Ivania Goklas Mario Sitindaon Gultom, Marudut Guslihan Dasa Cipta Matondang Hanako, Gusnia Harahap, Nur Aini Harialdi Dharmawan Syahputra Helen, Helen Henny Putri Raya Bernice Marpaung Hutabarat, Nidea Novresia Idha Aprilyana Sembiring Irfan Hadi Isdiana Syafitri Jelly Leviza Juliani Simalango, Yessica Kaban, Maria Kartika, Sahnaz Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kelvin Bixby Surbakti Koeswoyo, Josephine Lovita Apriliana Sari Pinem Lubis, Carissa Vialyta Lumban Tobing, Ruth Yiska M Hadyan Yunhas Purba M. Rizki Harahap Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Malkany, Fadhil Yusuf Maria Kaban Mar’ie Muhammad Setianegara Maulana Ibrahim Miranti, Indah Muhammad Fajar Tanjung Muhammad Muchlis Muhammad Yaasir Syauqii Pohan Muhammad Yamin Muhammad Yamin Munthe, M.Alvicki Nadeak, Larasati Angelica Nainggolan, Daniel Napitupulu, Yazmine Nabila Natasha Karina Sianturi Natasya Sirait, Ningrum Nency Paska Sari Sembiring Novita Alverin Siagian, Eklesia Nurhilmiyah Nurhilmiyah, Nurhilmiyah OK. Saidin Parlin Dony Sipayung Pinem, Faisal Hadi Pra Ashari, Noval Purba, Sarah Putri F Putra, Hadian Indrawan Putri, Samitha Andimas Rahmadsyah, Muhammad Fikri Rahmah, Anita Rais, Fika Amaly Putri Ramadhani, Devira Rambe, Nurfahlita Dewi Reihans Ghivandy Argisandya Rendhat Nainggolan Rentina Lucy Andriaini Retno Amelia Rina Rina Rissa Putri Bert Ritonga, Almi Ramadhani Ritonga, Arifin Syahputra Ritonga, Rina Yozarni Rizki Ardilia, Novi Rizki, Mohd. Arif Rosmery Rosnidar Sembiring Rudi Haposan Siahaan Rudy Haposan Siahaan S, Suprayitno Safrida Safrida Saidin saidin, saidin Saleem Awud Nahdi Samitha Andimas Putri Sari, Yolanda Pusvita Sayyida Faradiba Vahlevi Sebayang, Nurhalimah Br Sevia, Innegie Shawina Widyandarie Shopia Purba, Richi Sidabariba, Burhan Simamora, Agustin Adisaputra SINAGA, HENRY Sinaga, Mohd Rizky SINAGA, SUDARMAN Siregar, Mutia Sari Siti Nurahmi Nasution Siti Rohana Hasibuan Sitompul, Chrisintia Sitorus, Boni Fransius Situmorang, Josua Pebruanto Mangihut Situmorang, Reward Stefani Kamajaya Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi SUPRAYITNO Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suprayitno Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiartono Syafa Nabilla Syafira, Rizki Putri Syahira Sumantri, Nabila T. Keizerina Devi A T. Keizerina Devi A. T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Khairunissa Isyarah Tarigan, Christina Margaretha br Tarsisius Murwadji Thesia Elestika Simanjuntak Tiyana Br. Situngkir, Anggis Tony Tony Tony Tony Tony Ujung, Lolonta Gabriella Exaudita Utary Maharany Barus Viena, Viena Wanda Jaya Silaen Wau, Hilbertus Sumplisius M. Widya Sari Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yordinand, Yordinand Yosephin Natazza Simanjuntak, Evlin Yosua Leo Ezra Roito Simamora Zulkarnain Sitompul Zulkifli