Di dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai cerminan hak dan kewajiban konstitusionalnya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Umumnya upaya pembelaan negara selalu identik dengan tugas dari TNI (Tentara Nasional Indonesia), lantas bagaimana dengan warga negara (sipil) yang bukan TNI, bagaimana wujud nyata dari warga negara (sipil) dalam melakukan upaya pembelaan negara. Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan gambaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum beserta bagaimana seharusnya di masa mendatang (ius constituendum). Hasil penelitian ini akan memberikan gambaran umum bagaimana setiap warga negara menjadi bagian dalam komponen cadangan sebagai wujud bela negara