Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Lingungan berdasarkan SAP No. 71 Tahun 2010 di Rumah Sakit Umum Anutapura Kota Palu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, meliputi pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSU Anutapura telah melakukan pengelolaan limbah medis dengan baik sesuai prosedur sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Pada tahap identifikasi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian biaya lingkungan, RSU Anutapura sudah mengikuti ketentuan SAP No. 71 Tahun 2010, namun biaya lingkungan belum dipisahkan secara khusus dalam laporan keuangan dan masih digabung dengan biaya operasional lainnya. Selain itu, RSU Anutapura belum menyajikan pengungkapan khusus mengenai biaya lingkungan dalam catatan atas laporan keuangan, meskipun terdapat pengungkapan secara deskriptif dalam laporan lain.